Berikut ini adalah gambar (fajar subuh) dari tim STIKES Banyuwangi

Assalamu,alaikum wr wb, alhamdulillah saya kenal qeblati.
alhamdulillah, semoga perkenalan yang membawa berkah dan rahmah serta hidayah.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
assalamualaikum...
setelah melihat
perkembangan permasalahan
maslah ini, saya menyesal
karena pihak qiblati
hanya berbuat sendiri
tanpa menasehati umara'
yang bertanggungjwab
dalam masalah ini, jika
niat majalah qiblati baik
maka mereka akan datang
ke pemerintah, bukan lalu
menulis sendiri seperti
membaut sensasi, mana
manhaj salafnya yang
menasehati umara', ini
bertenatngn dengan
hadis agama ini adalah
nasehat, nasehat kepada
umara' khususnya dalam
masalah seperti ini
adalah lebih diutamakan
dari pada menasehati
umat, lihat syarh nadhim
sulthan dalam qawaid wa
fawaid min arbain nawawi.
jujur dari permasalahan
ini muncul banyak masalah
yang merugkan kaum
muslimin, mereka menjadi
orang yang bingung bhkan
ada yang bersiakap
terbalik yaitu malah
mencaci, dan lebih
parahnya dari masalah
yang tergesa2 ini muncul
perpecahan antara kita
salafiyyin dan antara
salafiyyin dengan
masyarakat, serta
antara salafiyyin
dengan pemerintah. semoga
nasehat ini menjadi
pelajaran, dan semoga
Allah menyelamatkan kita
semua.amin
wa'alaikumsalam, jawaban dari bebrapa hal yang antum sampaikan sudah ada di http://id.qiblati.com/for um/id/13. wallahu a'lam jazakumullah
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Terima kasih atas
sarannya, tetapi kalau
boleh tahu, apakah akhi
adiwira membenarkan kalau
jadwal subuh kita
kecepetan?
-saya tidak ada ilmu
didalamnya
Apakah akhi setuju
tanda-tanda alami yang
ditetapkan Allah dan
Rasul-Nya kita pahamkan
ke masyarakat?
-saya setuju, tetapi
tidak setuju kalo
menjazmkannya dan
menganggap yang lain
salah sebelum ada
munaqosyah dari dua
pihak(dalam hal ini
pemerintah lewat
depagnya) dan
memberitakannya sepihak,
dan juga asal tidak
membuat masalah pada
umat, likulli maqolin
maqomun
Apa akhi setuju
kalau sunnah tentang
fajar shadiq didakwahkan
ke masyarakat?
-apakah antum setuju
kalo sesorang mengaku
melihat hilal menjepret
gambarnya kemudian dia
menyebarkannya keseantero
indonesia (sebelum
mengabarkan ke
pemerintah) dan
mengatakan besok hari
raya. sementara umaro'una
tidak menerima
persaksiannya?. Memang
tidak ragu jika dia
benar2 melihat hilal
wajib baginya berbuka
bsok harinya, tapi jazmu
syahadatihi lilghoir,
hadza la yanbaghi
fantasyarot faudho.
maka dalm hal ini jika
qiblati meyakini dan
melihat sendiri bahwa
sholat subuh belum
waktunya fahadza lakum
laisa 'ala man dunakum.
dan saya yakin mayoritas
muslimin yang mengijabahi
syahadatikum tidak pernah
melihat langsung fajar
shodiq fadlhlan fajar
kadzib. faaina wa
aina?
dan yang
terakhir anggaplah (lau
sallamna) annaka 'alal
haq apakah tidak terbesit
dibenak anda mungkin,
mungkin dan mungkin
kesalahan ada pada diri
kami (karena melihat
fajar bukan masalah
qoth'iy bagi ummatsecara
umum), sebagaimana anda
meyakini pihak lain yang
salah. lalu tidak
dii'lankan keinshafan ini
sehingga setiap orang
yang punya hujjah
berlapang dada terhadap
yang lain.
mungkin ini komentar
ringkas ana , kalau
komentar ini menurut
perkiraan qiblati dapat
membuat kekacauan maka
jangan dipost. tetapi ini
sebagai sdikit sumbangsih
nadhoriy, wallahu a'lam
*AH
saya
setuju
saudara fakhri telah salah ketika mengkiyaskan fajar dengan hilal, baik obyeknya, syaratnya maupun konsekuensinya.
Kedua: Ucapan saudara fakhri "dan saya yakin mayoritas muslimin yang mengijabahi syahadatikum tidak pernah melihat langsung fajar shodiq fadlhlan fajar kadzib" tidak pada tempatnya. Sangat banyak teman-teman dan kaum muslimin termasuk para ustadz yang melihat langsung sebelum mengamalkan. Kalau boleh tahu "Apakah saudara fakhri yakin kalau yang membuat taqwim depag atau yang lain melihat fajar shadiq dan fajar kadzib? Lalu apakah saudara fakhri sendiri sudah melihat? Jika tidak, ma lakum kaifa tahkumun?!
Ketiga: saudara fakhri telah salah persepsi. Berbeda antara orang yang meyakini benar karena dalil, dan meyakini salah yang menjadi lawannya, dengan orang yang menyalah-nyalahkan orang lain. Orang mengenali yang hak itu wajib, mengamalkan yang hakk itu wajib, menginginkan yang hak untuk saudaranya itu wajib, mendakwahkan yang hak secara proporsional itu wajib. Meyakini yang salah sebagai sesuatu yang salah itu pasti tetapi tidak boleh menyalah-nyalahkan orang. Apa yang dilakukan Qiblati adalah sebatas ini, mengikuti para ulama seperti syaikh Shalih al-Utsaimin, syaikh al-Albani, syekh Ahmad ibn Yahya an-Najmi- rahimahumullah jami'an- dll.
Keempat: semoga umat Muhammad saw, terutama yang menisbatkan diri kepada sunnah semangat dalam memahami, mengamalkan dan mendakwahkan sabda beliau yang artinya: "Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu." (HR. Ahmad, Muslim, Nasa`I, lihat shahih al-Jami' no.: 2394)
Kelima: kami menilai kalau saudara fakhri termasuk orang yang bingung dalam masalah ini, karena sampai saat ini tidak tahu kalau waktu shalat subuh kecepetan atau tidak. Oleh karena itu menurut hemat kami, ada baiknya kalau saudara fakhri mengikuti makalah-makalah qiblati dengan sabar dan ikhlas, sehingga bisa mengambil manfaatnya, atau kalau ternyata Qiblati ada yang salah bisa menegurnya secara rinci.
Semoga Allah menunjukkan kita pada yang benar dan memberi kekuatan untuk mengamalkannya.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
ya terimakasih atas dukungan dan usulannya. Maslah shalat subuh di waktu syar'I bisa kita lakukan sejak sekarang tidak menunggu pertemuan. Namun jika yang dimaksud adalah secara nasional, memang butuh waktu. Kita tidak boleh pesimis, tetapi tidak juga boleh terlalu optimis akan perubahan drastis seperti yang kita minta , misal sudut 14,6 atau 15 derajat. Kalau menurut perkiraan kita, seandainya indonesia mau turun dari derajat 20 menjadi 18 tentu sudah prestasi luar biasa yang cukup membanggakan. Sebab sudut 20 derajat sangat tidak ilmiah, tidak rasional dan tidak ada duanya di dunia Islam.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
masalah taat ulil amri banyak mengalami bias, perlu kita rinci. Rasulullah yang memerintahkan kita agar taat kepada ulil amri itu, memerintahkan kita untuk shalat tepat waktu demi memenuhi hak Allah, meskipun shalat sendiri-sendiri jika pemerintah mengeluarkan shalat dari waktu yang ditentukan oleh Allah. Kemudian setelah itu mendatangi ulil amri, jika mereka telah shalat maka kita telah melindungi shalat kita. jika belum maka kita ikut shalat lagi bersama mereka dan itu bagi kita bernilai shalat sunnah." Jadi taat pemerintah tidak pasrah "bongkoan" begitu saja. Nah, bagaimana kita bisa mengamalkan fatwa nabi tersebut kalau kita tidak mengetahui waktu yang benar dari waktu yang salah?
Di lain pihak orang yang taat borongan pada ulil amri, tidak peduli dengan hak-hak Allah, meski menyalahi Allah maka masuk kedalam ayat yang artinya: dan mereka berkata;:"Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). (67). Kata thawus sadah adalah asyraf (umara`, tokoh masyarakat), kubara` adalah ulama`. Dan ini adalah sikap ahli kitab:
"mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (Taubah: 31)"
[639] Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.
AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
info itu hanya sepotong. Intinya waktu itu adalah kesempatan emas untuk menyesuaikan dengan waktu syar'I, namun qaddarallah, akhirnya tim yang ditunjuk bukan tim yang ahli dibidang fajar, sehingga tim yang kurang ahli itu melaporkan hasil kerjanya bahwa jadwal yang ada sudah benar. Maka ditetapkanlah jadwal yang ada itu. karena keputusan itu kurang valid, maka upaya perbaikan terus dilakukan, dan tahun depan 1 muharram 1431 H insyaallah taqwim Ummul Qura akan diturunkan kira-kira 1 derajat, sebagai awal perubahan. Kalau Syaikh Ibn Bazz Rahimahullah, beliau jelas-jelas menolak penjadwalan berdasarkan astronomi. Beliau menyuruh untuk kembali kepada tanda syar'i. Insyallah akan antum baca di majalah edisi-edisi mendatang, fatwa lajnah daimah lainnya, selain yang sudah pernah kita muat.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Terima kasih atas sarannya, tetapi kalau boleh tahu, apakah akhi adiwira membenarkan kalau jadwal subuh kita kecepetan? Apakah akhi setuju tanda-tanda alami yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya kita pahamkan ke masyarakat? Apa akhi setuju kalau sunnah tentang fajar shadiq didakwahkan ke masyarakat?
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
wa'alaikum salam. Kami menggapnya wajar, karena memang sunnah tentang fajar shadiq sangat asing, dan setiap kiyahi atau pemimpin pasti ingin melindungi umatnya dari sesuatu yang dianggap menyesatkan. Inilah yang menyebabkan orang yang teguuh di akhir zaman mendapat pahala 50 kali sahabat yang mengamalkan hal yang sama. hanya saja kita mestinya perlu belajar rifq dalam segala urusan apalagi menyangkut keilmuan khusus. Saya sadar ini adalah prosespenyadaran jadi mengandung kekagetan-kekagetan. Tulisan dari www,krjogja.com sudah kami tanggapi. Baca di berita.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
kami memaklumi kekesalan dan kekecewaan antum, meski untuk kasus fajar secara khusus menurut keyakinan kami adalah murni kesalahan yang diakibatkan memahami istilah syar'I dengan istilah astronomi.
Terima kasih atas doanya semoga Allah swt, mengembalikan umat ini kepada ajaran Rasul-Nya saw dalam segala bidang.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
sejak kapan untuk menyampaikan kebenaran apalagi firman Allah, sabda Rasul-Nya dan fatwa para ulama serta, fakta empiris harus minta izin kepada pemerintah. Lalu pemerintah yang mana? Kalau pemerintah indonesia, menurut kami tidak mengatur mekanisme tersebut. Apakah untuk menyampaikan hadits berikut ini harus izin dulu kepada pemerintah:
« إِنَّهَا سَتَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِى فَإِنْ صَلَّوُا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَأَتَمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ فَهِىَ لَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ لَمْ يُصَلُّوا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا وَلَمْ يُتِمُّوا رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا فَهِىَ لَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Sesungguhnya akan ada para Imâm (yang memimpin) atas kalian setelahku, jika mereka shalat (memimpin kalian) suatu shalat tepat pada waktunya, lalu mereka sempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat itu untuk kalian dan untuk mereka. Jika mereka tidak shalat suatu shalat tepat pada waktunya, serta tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat tersebut adalah untuk kalian, dan (dosanya menjadi tanggungan) atas mereka.”
(Hasan, HR. Ahmad (4/146), dihasankan oleh al-Arnauth)
)) إِنَّهُ سَيَكُونُ أُمَرَاءٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَ ، أَلاَ فَصَل الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ ائْتِهِمْ، فَإنْ كَانُوا قَدْ صَلَّوْا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ، وَإِلاَّ صَلَّيْتَ مَعَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ نَافِلَةً ))
"Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu." (HR. Ahmad, Muslim,
Nasa`I, lihat shahih al-Jami' no.: 2394)
«سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَ ، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»
"Akan ada sesudahku para imam yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah." (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami': 3619) Abu Dzar berkata:
((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْ أَئِمَّةً يُؤَخِّرُوْن الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.
"Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Saya berkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi." (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)
Justru kewajiban kami, pemerintah dan rakyat adalah taat Allah dan Rasul-Nya. Salah satu panutan kami adalah sahabat Ubadah ibn Shamit yang ketika menyampaikan sabda Nabi saw tentang riba, yang diakhirnya berbunyi:
إذا اشتريتم بعضه ببعض فاشتروه كيف شئتم يدا بيد
Maka Mu'awiyyah (selaku pemerintah) mengatakan ketidak setujuannya (karena beliau membolehkan tafadhul dalam asyya` ribawiyyah tadi, sebelum akhirnyarujuk):
عنه ما بال أقوام يحدثون عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحاديث لم نسمعها
Maka sahabat Ubadah bersumpah:
أشهد إني سمعت هذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم أعاد الحديث ثم قال : لأحدثن به وإن رغم أنف معاوية
Demi Allah aku bersumpah bahwa aku mendengar dari Rasulullah saw, kemudian dia mengulangi hadits itu kemudian berkata: Niscaya aku akan menyampaikan hadits itu meskipun Muawiyyah tidak suka!
Maksud sahabat Ubadah: demi Allah aku mendengarnya dari rasulullah saw, sedangkan beliau telah memerontahkan kami untuk menyampaikan maka aku tidak akan meniinggalkannya hanya karena ucapan muawiyyah ra, tetapi aku akan tetap menyampaikan meskipun muawiyyah tidak suka."
Sekedar nasehat, antum ikuti terus perkembangannya, insyaallah antum bisa membaca "Dialog damai antara Depag dan Qiblati tentang fajar shadiq" di edisi 2 tahun ke-5.
Bagaimanapun terimakasih atas perhatian antum. Selamat menunaikan puasa dan shalat subuh berdasarkan fajar shadiq bukan fajar kadzib!
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wa'alaikumsalam, pertanyaan serupa sudah pernah dijawab oleh Redaksi inti jawabannya ada pada transkrip dialog Syeikh al-albani dengan syeikh abu ishaq yang bisa anda baca di pojok fajar sub menu ceramah.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wa'alaikumsalam,
Jazakumullah atas infonya. dan informasi ini sudah kami sampaikan kepada Redaksi dan InsyaAllah akan dibahas pada Majalah Qiblati Edisi 2 Volume 5. dan tentang hadits Ibunda A'isyah bisa dibaca tanggapan pada artikel "Salah Kaprah Waktu Subuh Bag.1"
--------------------------
*Admin Qiblati.com
pertama, terimakasih atas keterusterangan anda. Kedua, sekedar info kami sudah mengirimkan surat, makalah dan majalah ke mentri agama, depag, MUI di seluruh propinsi dan ormas-ormas Islam. Ketiga, cara terbaik dan tersingkat, anda sendiri mencoba melihat, dengan mata anda sendiri dan jam anda sendiri. Insyaallah anda tidak akan ragu.keempat: coba anda bayangkan sebelum ada jadwal falak ini, sejak seratus tahun yang lalu hingga zaman Nabi saw, ketika para sahabat dan kaum muslimin melihat fajar shadiq tanpa jam dan tanpa hisab falak, apakah masih diragukan?! Maka kita harus sadar, maka yang asli dan mana yang alat bantu. Jika melihat itu asli dan hisab itu alat bantu, maka hisab yang harus kita pertanyakan. Namun jika yang asli adalah hisab dan alat bantu adalah melihat maka melihat yang harus kita pertanyakan. Ingatklah firman Allah yang artinya" Hingga nampak jelas bagimu, benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" dan ingat praktiknya di zaman Rasul saw hingga sebelum seratus tahun yang lalu.
Imam syafi'I berkata: Yang asli (pokok) tidak boleh ditanya mengapa dan bagaimana?
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
wa'alaikum salam. Allah berfirman: Makan dan minumlah hingga nampak jkelas bagimu, benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". Masih ragu dengan firman Allah? Jadi batas akhir sahur adalah fajar shadiq, bukan jam, bukan aszan apalagi pengumuman ismak di speker atau di kalender. Jika alat bantu sesuai maka dipakai jika tidak maka tidak memiliki konsekuensi hukum sama sekali.
Untuk sementara, sebelum ada kalender, untuk shalat subuh cukup dengan mengundur komat antara 20 hingga 25 menit.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Sehubungan dengan permintaan antum mohon maaf masih belum bisa, semoga Allah memberi kemudahan untuk antum dalam mendapatkan Masjid yang melaksanakan sholat subuh pada waktunya dan kalaupun antum kesulitan maka sebaiknya antum melaksanakan sebagaimana apa yang diajarkan oleh rasulullah yang disampaikan oleh syaikh albani dalam menjawab pertanyaan oleh syeikh khuwaini yang dapat antum baca di kolom pojok fajar di menu ceramah.
semoga Allah selalu menolong kita dalam kebaikan.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
syukran atas tulisannya, namun yang penting setelah itu adalah melihat sendiri, mengamati fajar langsung. semoga harapan anda dan harapan kita semua dikabulkan oleh Allah swt.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wa'alaikumsalam, jazakumullah atas kunjungannya di qiblati.com untuk makalah fajar insyaAllah akan kami posting secara bertahap, dan untuk VCD-nya masih dalam proses semoga Allah memudahkan agar segera terbit.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Pertama. Terima kasih atas perhatian antum dan kepedulian antum tentang sunnah fajar shadiq.
Kedua, kita sudah mengirim surat ke Mentri agama, jajaran depag, MUI di seluruh propinsi, dan ormas-ormas Islam. Kita (saya dan syaikh Mamduh) langsung mengadakan ceramah ilmiah secara terbuka di Malang, Solo, Magelang dan Jogja karta (14-17 Agustus 2009).
Ketiga: masalah shalat tepat pada waktunya adalah urusan setiam muslim,, fardhu ain, bukan hanya urusan ulama besar. Nabi saw mewajibkan amar makruf nahi anil munkar serta mewajibkan nasihat serta menyebar ilmu secara umum b ukan hanya monopoli ulama besar.
Keempat: kita telah mengutip sikap, fatwa dan kesaksian ulama besar. Cioba ikuti semua smakalah terkait mulai edisi 8 tahun 4 hingga edisi yang terbaru (no. 12).
Kelima: yang bingung adalah yang tidak belajar, dengan bukti alhamdulillah yang membaca Qiblati dan peserta ceramah ilmiah di 4 kota besar semuanya menerima atau faham.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ya, dan ini kewajiban setiap muslim untuk mempelajarinya, dan kewajiban bagi yang tahu untuk mengajarkannya. Semoga sunnah Nabi bisa hidup kembali, sebab itu adalah sayart bagi kebaikan umat ini
«لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الإفطار، وأخروا السحور
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Tidak. Kalau ingin bukti bandingkan misalnya anatara UQ dan RAI sama –sama dari KSA tapi beda. Juga bandingkan di Indonesia antara taqwim-taqwim yang ada misalnya: PKPU, RHI, JWSA, JSSM, BKM, Islamicfinder, dll taqwim ini beragam padahal untuk daerah yang sama. bedanya bisa sampai 9 menit.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
wa'alaikum salam. Alhamdulillah atas informasi bapak Zulkifli, semoga Allah memberikan manfaat dan hidayah lewat antum. Ana tunggu info berikutnya.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wa'alaikum salam wr wb.
Alhamdulillah. Kami juga senang bisa berkenalan dengan bapak yang ada di RHI. Tidak kalah senangnya saat mendengar informasi dari bapak bahwa teman-teman di RHI juga sedang meneliti akurasi fajar shadiq untuk mengkritisi jadwal yang sudah ada sekarang. Kami banyak berharap banyak kepada bapak dan teman-teman di RHI untuk terus melakukan kajian tentang fajar syar'I menurut sunnah Nabi saw, berikut pembuktian lapangan. Dengan begitu sunnah Nabi saw kembali hidup melalui tangan-tangan bapak yang ada di RHI, dan shalat masyarakat serta puasanya kembali 'nyunnah' sebagaimana mestinya.
Kami senang berkenalan dengan bapak karena RHI adalah kumpulan orang-orang yang berwawasan ilmiah dan memiliki ilmu, sehingga kita akan bisa saling memberi ilmu.
Disini kami perlu menyampaikan:
Pertama: Alhamdulillah kita sudah menulis banyak makalah yang terkait dengan fajar syar'I ini, yaitu:
1. di Qiblati edisi 8 tahun ke-4: Fajar kdzaib dan fajar shadiq
2. di Qiblati edisi 9: Memajukan waktu subuh adalah bid'ah kuno
3. di Qiblati edisi 10: Fatwa dan solusi
4. di Qiblati edisi 11: menyoal kalender dan solusinya; mengenal fajar sebelum ajal; muadzin di zaman Rasul dan salaf; mutiara fatwa imam Syafi'i dan Untung Rugi menjadi Imam dan Sikap Makmum yang benar.
5. di Qiblati edisi 12: Kiat bagi yang ingin melihat fajar; hasil observasi fajar di Banyuwangi.
6. di Qiblati edisi 1 tahun ke-5: Sudahkan anda shalat subuh pada waktunya?
7. di web qiblati.com: dialog Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini tentang jadwal waktu subuh yang salah.
Perlu diketahui, insyaallah kami akan terus menurunkan makalah tentang fajar shadiq di majalah tercinta kita ini.
Kami memohon, jika ada kesempatan sudilah kiranya para bapak membaca makalah-makalah kami tersebut untuk diambil manfaatnya dan dikritisi kesalahannya (dan disampaikan kepada kita), sehingga kita saling melengkapi dan proses pengkajian ulang terhadap jadwal yang ada bisa semakin terarah dan lebih tepat.
Kedua: masalah awal waktu puasa dan awal waktu shalat subuh itu satu sebagaimana sabda Nabi saw:
الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ».
" Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halam makanan dan haram shalat – Subuh –." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279.
Jika sudah muncul fajar shadiq maka haram makan dan halal shalat. Maslah sangat sederhana dan mudah dan sudah diamalkan selama umur Islam ini. masalah itu sulit bagi orang yang tidak mengenali fajar yang dimaksud oleh dan Rasul-Nya saw. Oleh karena masalah yang inti dan langkah awal untuk kajian waktu subuh adalah menjawab dengan benar pertanyaan "Apa fajar shadiq yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya saw dan yang diwarisi oleh para ulama ahlussunnah? Jika bisa menjawab dengan benar maka hilang keraguan dan selesai masalah biidznillah.
Ketiga: Masalah nasib shalat kita yang lalu insyaallah ma'fu liljahalah wal-khatha` seperti yang bapak sampaikan. Akan tetapi setelah muncul informasi tentang salahnya waktu yang ada maka nasib shalat kita ditentukan oleh cara kita dalam menyikapinya. Kalau kita memundurkan waktu kita supaya shalat tepat pada waktunya (yaitu terbitnya fajar) maka sikap kita benar dan shalat kita pasti sah, tetapi kalau kita tidak peduli, berpaling dan masa bodoh, maka kita telah salah karena keteledoran kita. Allah akan menghukum kita karena tidak melaksanakan perintah-Nya untuk menegakkan shalat dan menjaga shalat, karena diantara bentuk penegakan dan penjagaan shalat- sebagaimana yang dikatakan oleh beberapa sahabat dan tabi'in- adalah upaya melakukan shalat tepat pada waktu yang diinginkan oleh Allah swt.
Kami yakin pertemuan ini akan banyak manfaatnya. Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang menjadi pembuka pintiu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Aamiin.
Malang 18 Sya'ban 1430. *(AH)
--------------------------
*Admin Qiblati.com
insyaAllah pertanyaan antum akan kami sampaikan kepada ustadz di qiblati dan jawaban insya Allah akan kami tampilkan di Konsultasi/Fatwa di menu online.
jazakumulloh atas kunjungan antum semoga Allah membalas usaha antum untuk memberikan informasi kepada teman antum tentang permasalahan ini dengan kebaikan-kebaikan dan pahala.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
wa'alaikumsalam,
gambar-gambar tersebut memang kurang jelas dilihat dengan monitor layar cembung untuk layar monitor flat insya Allah terlihat dengan baik, dan sangat jelas jika dilihat dengan layar Monitor LCD
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Insyaallah pekan ini surat dan berkas-berkas akan kita kirimkan ke Mentri Agma berikut jajarannya, MUI pusat dan jajarannya.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Syukran, atas masukannya. Semoga semakin banyak yang melakukan penmgamatan karena ini kebutuhan bersama, yang berkaitan dengan fardhu ain.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??
"Untuk observasi antum, ana yakin ada kesalahan teknis… (afwan jk…
Muhammad : Assalamu’alaikum ustadz dari foto Pak AR yang disudut…