Selamat Datang |  Login


Fajar Shodiq Banyuwangi



Tim STIKES Banyuwangi

Berikut ini adalah gambar (fajar subuh) dari tim STIKES Banyuwangi

 


Berdasarkan badan Ru’yatul Hilal Indonesia ( RHI ) jadwal waktu sholat shubuh daerah Banyuwangi tanggal 25-26 juni 2009 adalah 04.09 wib



midun banyuwangi
[2009-11-04 02:24:29]

Assalamu,alaikum wr wb, alhamdulillah saya kenal qeblati.

alhamdulillah, semoga perkenalan yang membawa berkah dan rahmah serta hidayah.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu ibrahim
[2009-10-19 13:33:49]

assalamualaikum...
setelah melihat perkembangan permasalahan maslah ini, saya menyesal karena pihak qiblati hanya berbuat sendiri tanpa menasehati umara' yang bertanggungjwab dalam masalah ini, jika niat majalah qiblati baik maka mereka akan datang ke pemerintah, bukan lalu menulis sendiri seperti membaut sensasi, mana manhaj salafnya yang menasehati umara', ini bertenatngn  dengan hadis agama ini adalah nasehat, nasehat kepada umara' khususnya dalam masalah seperti ini adalah lebih diutamakan dari pada menasehati umat, lihat syarh nadhim sulthan dalam qawaid wa fawaid min arbain nawawi. jujur dari permasalahan ini muncul banyak masalah yang merugkan kaum muslimin, mereka menjadi orang yang bingung bhkan ada yang bersiakap terbalik yaitu malah mencaci, dan lebih parahnya dari masalah yang tergesa2 ini muncul perpecahan antara kita salafiyyin dan antara salafiyyin dengan masyarakat, serta antara  salafiyyin dengan pemerintah. semoga nasehat ini menjadi pelajaran, dan semoga Allah menyelamatkan kita semua.amin

wa'alaikumsalam, jawaban dari bebrapa hal yang antum sampaikan sudah ada di http://id.qiblati.com/for um/id/13. wallahu a'lam jazakumullah


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Fachry abu umainah
[2009-09-04 09:56:15]

Terima kasih atas sarannya, tetapi kalau boleh tahu, apakah akhi adiwira membenarkan kalau jadwal subuh kita kecepetan?
 
-saya tidak ada ilmu didalamnya

Apakah akhi setuju tanda-tanda alami yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya kita pahamkan ke masyarakat?

-saya setuju, tetapi tidak setuju kalo menjazmkannya dan menganggap yang lain salah  sebelum ada munaqosyah dari dua pihak(dalam hal ini pemerintah lewat depagnya) dan memberitakannya sepihak, dan juga asal tidak membuat masalah pada umat, likulli maqolin maqomun

 Apa akhi setuju kalau sunnah tentang fajar shadiq didakwahkan ke masyarakat?

-apakah antum setuju kalo sesorang mengaku melihat hilal menjepret gambarnya kemudian dia menyebarkannya keseantero indonesia (sebelum mengabarkan ke pemerintah) dan mengatakan besok hari raya. sementara umaro'una tidak menerima persaksiannya?. Memang tidak ragu jika dia benar2 melihat hilal wajib baginya berbuka bsok harinya, tapi jazmu syahadatihi lilghoir, hadza la yanbaghi fantasyarot faudho.
maka dalm hal ini jika qiblati meyakini dan melihat sendiri bahwa sholat subuh belum waktunya fahadza lakum laisa 'ala man dunakum. dan saya yakin mayoritas muslimin yang mengijabahi syahadatikum tidak pernah melihat langsung fajar shodiq fadlhlan fajar kadzib. faaina wa aina?

dan yang terakhir anggaplah (lau sallamna) annaka 'alal haq apakah tidak terbesit dibenak anda mungkin, mungkin dan mungkin kesalahan ada pada diri kami (karena melihat fajar bukan masalah qoth'iy bagi ummatsecara umum), sebagaimana anda meyakini pihak lain yang salah. lalu tidak dii'lankan keinshafan ini sehingga setiap orang yang punya hujjah berlapang dada terhadap yang lain.

mungkin ini komentar ringkas ana , kalau komentar ini menurut perkiraan qiblati dapat membuat kekacauan maka jangan dipost. tetapi ini sebagai sdikit sumbangsih nadhoriy, wallahu a'lam



*AH

saya setuju

saudara fakhri telah salah ketika mengkiyaskan fajar dengan hilal, baik obyeknya, syaratnya maupun konsekuensinya.

Kedua: Ucapan saudara fakhri "dan saya yakin mayoritas muslimin yang mengijabahi syahadatikum tidak pernah melihat langsung fajar shodiq fadlhlan fajar kadzib" tidak pada tempatnya. Sangat banyak teman-teman dan kaum muslimin termasuk para ustadz yang melihat langsung sebelum mengamalkan. Kalau boleh tahu "Apakah saudara fakhri yakin kalau yang membuat taqwim depag atau yang lain melihat fajar shadiq dan fajar kadzib? Lalu apakah saudara fakhri sendiri sudah melihat? Jika tidak, ma lakum kaifa tahkumun?!

Ketiga: saudara fakhri telah salah persepsi. Berbeda antara orang yang meyakini benar karena dalil, dan meyakini salah yang menjadi lawannya, dengan orang yang menyalah-nyalahkan orang lain. Orang mengenali yang hak itu wajib, mengamalkan yang hakk itu wajib, menginginkan yang hak untuk saudaranya itu wajib, mendakwahkan yang hak secara proporsional itu wajib. Meyakini yang salah sebagai sesuatu yang salah itu pasti tetapi tidak boleh menyalah-nyalahkan orang. Apa yang dilakukan Qiblati adalah sebatas ini, mengikuti para ulama seperti syaikh Shalih al-Utsaimin, syaikh al-Albani, syekh Ahmad ibn Yahya an-Najmi- rahimahumullah jami'an- dll.

Keempat: semoga umat Muhammad saw, terutama yang menisbatkan diri kepada sunnah semangat dalam memahami, mengamalkan dan mendakwahkan sabda beliau yang artinya: "Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu." (HR. Ahmad, Muslim, Nasa`I, lihat shahih al-Jami' no.: 2394)

Kelima: kami menilai kalau saudara fakhri termasuk orang yang bingung dalam masalah ini, karena sampai saat ini tidak tahu kalau waktu shalat subuh kecepetan atau tidak. Oleh karena itu menurut hemat kami, ada baiknya kalau saudara fakhri mengikuti makalah-makalah qiblati dengan sabar dan ikhlas, sehingga bisa mengambil manfaatnya, atau kalau ternyata Qiblati ada yang salah bisa menegurnya secara rinci.

Semoga Allah menunjukkan kita pada yang benar dan memberi kekuatan untuk mengamalkannya.
*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
yudi ismanto
[2009-09-03 09:05:16]
Ini sesuatu yang sangat luar biasa yang diamati oleh tim qiblati, saya sangat mendukung sekali langkah tim qibalati dalam menegakan sunah nabi, namun agar sesuatu yang telah dilakukan tidak menjadi yang sia - sia segera adakan pertemuan/undang para tokoh agama dari kalangan muhammadiah dan NU adakan dialog yang dengan dalil- dalil yang shohih dan bukti - bukti secara ilmiah semoga masalah ini segera mendapatkan tangapan dari pemerintah khususnya MUI pusat sehingga sholat subuh kita sesuai dengan syar'i. jazakumullah khairan khasiran.
ya terimakasih atas dukungan dan usulannya. Maslah shalat subuh di waktu syar'I bisa kita lakukan sejak sekarang tidak menunggu pertemuan. Namun jika yang dimaksud adalah secara nasional, memang butuh waktu. Kita tidak boleh pesimis, tetapi tidak juga boleh terlalu optimis akan perubahan drastis seperti yang kita minta , misal sudut 14,6 atau 15 derajat. Kalau menurut perkiraan kita, seandainya indonesia mau turun dari derajat 20 menjadi 18 tentu sudah prestasi luar biasa yang cukup membanggakan. Sebab sudut 20 derajat sangat tidak ilmiah, tidak rasional dan tidak ada duanya di dunia Islam.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wakelle
[2009-09-02 11:15:58]
Bagaimana dengan prinsip yang sering dikemukakan oleh para ustaz-ustaz salafi yang katanye: kita harus taat kepada pemerintah meskipun salah, karena kita tidak berdosa, dosanya itu ditanggung oleh pemerintah, bukan kita yang nanggung. Berarti tetap kita wajib shalat sesuai dengan jadwal shalat abadi yang diterbitkan oleh BHR, meskipun belum masuk waktunye.
Gue bingun juga sih jadinye. Kemarin-kemarian ada ustaz salafi yang bilang harus taat ama pemerintah atas penetapan awal puasa dan lebaran, pas lebaran haji ada lagi ustaz salaf yang mengharuskan ikut arab (Mekah), Bingungnye: lebaran puasa taat pemerintah, lebaran qurban harus melawan pemerintah, yang bener mane? Gua bingun dah !
wakelle@gmail.com
masalah taat ulil amri banyak mengalami bias, perlu kita rinci. Rasulullah yang memerintahkan kita agar taat kepada ulil amri itu, memerintahkan kita untuk shalat tepat waktu demi memenuhi hak Allah, meskipun shalat sendiri-sendiri jika pemerintah mengeluarkan shalat dari waktu yang ditentukan oleh Allah. Kemudian setelah itu mendatangi ulil amri, jika mereka telah shalat maka kita telah melindungi shalat kita. jika belum maka kita ikut shalat lagi bersama mereka dan itu bagi kita bernilai shalat sunnah." Jadi taat pemerintah tidak pasrah "bongkoan" begitu saja. Nah, bagaimana kita bisa mengamalkan fatwa nabi tersebut kalau kita tidak mengetahui waktu yang benar dari waktu yang salah?
Di lain pihak orang yang taat borongan pada ulil amri, tidak peduli dengan hak-hak Allah, meski menyalahi Allah maka masuk kedalam ayat yang artinya: dan mereka berkata;:"Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). (67). Kata thawus sadah adalah asyraf (umara`, tokoh masyarakat), kubara` adalah ulama`. Dan ini adalah sikap ahli kitab:
"mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (Taubah: 31)"
[639] Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.
AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
sanu
[2009-08-31 11:03:00]
Ass. Penetapan waktu shalat yang kita kenal sekarang ini adalah berdasarkan keputusan ulama hampir seluruh dunia Islam dan dipakai diseluruh dunia.... permasalahan ini pernah diributkan di Saudi Arabia, dan akhirnya Lajnah Daimah dimasa Syaikh Bin Baz membentuk tim untuk menyelidiki dan melihat langsung terbitnya fajar shadiq di alam bebas....Alhamdulillah hasil dari tim tersebut menunjukkan bahwa jadwal shalat yang dipakai umat Islam adalah sesuai dengan tinjau lapangan.
info itu hanya sepotong. Intinya waktu itu adalah kesempatan emas untuk menyesuaikan dengan waktu syar'I, namun qaddarallah, akhirnya tim yang ditunjuk bukan tim yang ahli dibidang fajar, sehingga tim yang kurang ahli itu melaporkan hasil kerjanya bahwa jadwal yang ada sudah benar. Maka ditetapkanlah jadwal yang ada itu. karena keputusan itu kurang valid, maka upaya perbaikan terus dilakukan, dan tahun depan 1 muharram 1431 H insyaallah taqwim Ummul Qura akan diturunkan kira-kira 1 derajat, sebagai awal perubahan. Kalau Syaikh Ibn Bazz Rahimahullah, beliau jelas-jelas menolak penjadwalan berdasarkan astronomi. Beliau menyuruh untuk kembali kepada tanda syar'i. Insyallah akan antum baca di majalah edisi-edisi mendatang, fatwa lajnah daimah lainnya, selain yang sudah pernah kita muat.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
adi wira
[2009-08-29 15:49:20]
sebainya kabar2 seperti ini jangan langsung diedarkan ke masyarakat, lebih baik langsung ke MUI saja, bisa bikin runyam.
Terima kasih atas sarannya, tetapi kalau boleh tahu, apakah akhi adiwira membenarkan kalau jadwal subuh kita kecepetan? Apakah akhi setuju tanda-tanda alami yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya kita pahamkan ke masyarakat? Apa akhi setuju kalau sunnah tentang fajar shadiq didakwahkan ke masyarakat?
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Anas
[2009-08-29 08:01:14]
Assalamu'alaikum, berikut ini ana nukilkan tanggapan dari MUI DIY yang menunjukkan tidak semua bisa menerima apa yang disampaikan Qiblati, bagaimana Qiblati menanggapinya?

MUI DIY Tanggapi Kontroversi Sholat Subuh Jumat, 28 Agustus 2009 12:18:00



YOGYA (KRjogja.com) - Terkait munculnya selebaran yang marak beredar di masyarakat mengenai jadwal waktu subuh yang menyesatkan, MUI DIY menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang dapat memecah belah umat Islam.

Seperti disampaikan Sekretaris MUI DIY, KRT Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan keluhan dari takmir Masjid Gedhe Kauman mengenai jadwal waktu shalat subuh yang? digunakan di Indonesia dan negara-negara lain, tidak sesuai dengan syariat Islam dan salah kaprah.

"Mendapat usulan tersebut, kami langsung menggelar pertemuan dengan seluruh jajaran MUI DIY guna membahas akar permasalahannya supaya tidak menimbulkan konflik horizontal serta perpecahan umat Islam itu sendiri," jelasnya kepada KRjogja.com, Jumat (28/8) siang.

Oleh karena itu, MUI DIY telah mengeluarkan maklumat kepada seluruh umat muslim bahwa jadwal shalat subuh yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama adalah hasil hitungan para ulama dan ahli syar'i. Sehingga jadwal tersebut sudah sesuai dengan syar'i yang bersumber pada Al-qur'an dan Sunnah Rasul.

"Kami harap, masyarakat Muslim, khususnya yang berada di Yogyakarta untuk tidak ragu dan resah menggunakan jadwal tersebut dalam melakukan ibadah shalat, termasuk awal shalat subuh. Masyarakat juga harus waspada terhadap upaya-upaya yang dapat memecah belah umat Islam," tegas Ahmad Muhsin.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Gedhe, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi KRjogja.com membenarkan hal tersebut. "Selebaran mengenai jadwal waktu subuh yang dinilai menyesatkan tersebut diambil dari sebuah artikel dalam majalah Qiblati. Sebenarnya dalam dunia maya hal itu sudah muncul sejak akhir Juli lalu dan sempat membuat gempar masyarakat Muslim," ujarnya.

Isi selebaran menjelaskan jika waktu awal subuh yang selama ini digunakan terlalu cepat 22 menit sehingga belum masuk waktu subuh yang sebenarnya. Hal itu disertai dengan penjelasan-penjelasan yang dapat melemahkan umat Islam. "Lebih jelasnya silahkan searching di internet dengan kata kunci shalat subuh salah kaprah," pungkasnya. (Dhi)

Sumber: http://www.krjogja.com/kr jogja/news/detail/1679/MU I.DIY.Tanggapi.Kontrovers i.Sholat.Subuh.html
wa'alaikum salam. Kami menggapnya wajar, karena memang sunnah tentang fajar shadiq sangat asing, dan setiap kiyahi atau pemimpin pasti ingin melindungi umatnya dari sesuatu yang dianggap menyesatkan. Inilah yang menyebabkan orang yang teguuh di akhir zaman mendapat pahala 50 kali sahabat yang mengamalkan hal yang sama. hanya saja kita mestinya perlu belajar rifq dalam segala urusan apalagi menyangkut keilmuan khusus. Saya sadar ini adalah prosespenyadaran jadi mengandung kekagetan-kekagetan. Tulisan dari www,krjogja.com sudah kami tanggapi. Baca di berita.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
subki fauzi
[2009-08-27 08:57:25]
Alhamdulillah...
Terbukalah pintu kebodohan itu .....selama ini kita selalu menerima dan mengikuti yang telah ada tan pa ada curiga dan was was sedikitpun ttg keputusan Ulil amri yg emnyangkut keagamaan di negeri ini. alasannya sepele gak mungkin DEPAG RI gegabah dengan masalah, kan didalamnya kumpul para ulama yg mumpuni dibidangnya masing-masing. ana baru sadar klo mungkin saja ada pihak- pihak tertentu yg ingin mengurangi nilai ibadah kita dengan berbagai modus, termasuk yg sedang dirasakan jama'ah haji yg menolak keputusan Fatwa MUI ttg vaksin Minginitis dari Selandia Baru yg terindikasi unsur babi. Bagaimana klo kasus demi kasus mereka selalu interfensi didalamnya, umat ini akan mengalami kehancuran yg sangat fatal, sholat nya tidak pd waktunya dan hajinya tidak mencukupi syarat.
Semoga masalah ini segera ditindaklanjuti oleh tim Majalah Qiblati dengan hikmah dan profesional..... Ana dan Umat Islam di Bekasi berdo'a semoga Faai'lul khoer diberi kekuatan dan ucapan Jazakumullah Khoeron
SUBKI FAUZI
Pesantren DARUTTAKWIEN
Sukatani Bekasi 021- 89161 257
kami memaklumi kekesalan dan kekecewaan antum, meski untuk kasus fajar secara khusus menurut keyakinan kami adalah murni kesalahan yang diakibatkan memahami istilah syar'I dengan istilah astronomi.
Terima kasih atas doanya semoga Allah swt, mengembalikan umat ini kepada ajaran Rasul-Nya saw dalam segala bidang.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu uwais
[2009-08-26 16:08:50]
Afwan ustadz, apakah qiblati sudah izin ke pemerintah terlebih dulu sebelum menerbitkan artikel tentang fajar ini ? atau sudah terbit baru kirim surat ke pemerintah ? Bukankah ini permasalahan umat, apa tidak sebaiknya disampaikan dulu ke pemerintah sebelum nerbitin artikel fajar ? Wallohua'lam Jazakumulloh khoir
sejak kapan untuk menyampaikan kebenaran apalagi firman Allah, sabda Rasul-Nya dan fatwa para ulama serta, fakta empiris harus minta izin kepada pemerintah. Lalu pemerintah yang mana? Kalau pemerintah indonesia, menurut kami tidak mengatur mekanisme tersebut. Apakah untuk menyampaikan hadits berikut ini harus izin dulu kepada pemerintah:
« إِنَّهَا سَتَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِى فَإِنْ صَلَّوُا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَأَتَمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ فَهِىَ لَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ لَمْ يُصَلُّوا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا وَلَمْ يُتِمُّوا رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا فَهِىَ لَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Sesungguhnya akan ada para Imâm (yang memimpin) atas kalian setelahku, jika mereka shalat (memimpin kalian) suatu shalat tepat pada waktunya, lalu mereka sempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat itu untuk kalian dan untuk mereka. Jika mereka tidak shalat suatu shalat tepat pada waktunya, serta tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat tersebut adalah untuk kalian, dan (dosanya menjadi tanggungan) atas mereka.”
(Hasan, HR. Ahmad (4/146), dihasankan oleh al-Arnauth)

)) إِنَّهُ سَيَكُونُ أُمَرَاءٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَ ، أَلاَ فَصَل الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ ائْتِهِمْ، فَإنْ كَانُوا قَدْ صَلَّوْا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ، وَإِلاَّ صَلَّيْتَ مَعَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ نَافِلَةً ))
"Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu." (HR. Ahmad, Muslim,
Nasa`I, lihat shahih al-Jami' no.: 2394)
«سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَ ، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»
"Akan ada sesudahku para imam yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah." (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami': 3619) Abu Dzar berkata:
((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْ أَئِمَّةً يُؤَخِّرُوْن الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.
"Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Saya berkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi." (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)
Justru kewajiban kami, pemerintah dan rakyat adalah taat Allah dan Rasul-Nya. Salah satu panutan kami adalah sahabat Ubadah ibn Shamit yang ketika menyampaikan sabda Nabi saw tentang riba, yang diakhirnya berbunyi:
إذا اشتريتم بعضه ببعض فاشتروه كيف شئتم يدا بيد
Maka Mu'awiyyah (selaku pemerintah) mengatakan ketidak setujuannya (karena beliau membolehkan tafadhul dalam asyya` ribawiyyah tadi, sebelum akhirnyarujuk):
عنه ما بال أقوام يحدثون عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحاديث لم نسمعها
Maka sahabat Ubadah bersumpah:
أشهد إني سمعت هذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم أعاد الحديث ثم قال : لأحدثن به وإن رغم أنف معاوية
Demi Allah aku bersumpah bahwa aku mendengar dari Rasulullah saw, kemudian dia mengulangi hadits itu kemudian berkata: Niscaya aku akan menyampaikan hadits itu meskipun Muawiyyah tidak suka!
Maksud sahabat Ubadah: demi Allah aku mendengarnya dari rasulullah saw, sedangkan beliau telah memerontahkan kami untuk menyampaikan maka aku tidak akan meniinggalkannya hanya karena ucapan muawiyyah ra, tetapi aku akan tetap menyampaikan meskipun muawiyyah tidak suka."

Sekedar nasehat, antum ikuti terus perkembangannya, insyaallah antum bisa membaca "Dialog damai antara Depag dan Qiblati tentang fajar shadiq" di edisi 2 tahun ke-5.
Bagaimanapun terimakasih atas perhatian antum. Selamat menunaikan puasa dan shalat subuh berdasarkan fajar shadiq bukan fajar kadzib!
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
adam
[2009-08-26 10:38:50]
assalaamu'alaikum
bagaimana kami yang di daerah kami masjidnya belum melaksanakan jadwal subuh yang benar? apakah kami harus sholat mengikuti mereka atau sholat sendiri di rumah?
jazakumullohu khoiron
Wa'alaikumsalam, pertanyaan serupa sudah pernah dijawab oleh Redaksi inti jawabannya ada pada transkrip dialog Syeikh al-albani dengan syeikh abu ishaq yang bisa anda baca di pojok fajar sub menu ceramah.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Zaid
[2009-08-25 11:38:14]
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

Alhamdulillah Qiblati telah menjelaskan ttg masalah ini. InsyaAlloh banyak manfaat yg ana dapat krn kebetulan waktu skripsi dahulu ana membuat program penentuan/jadwal waktu sholat di handphone.

Oya, ana dapat informasi dari milis Assunnah sebagai berikut. Mohon dibahas pada edisi qiblati mendatang ttg jawaban dari BHR Depag RI ini.

Syukron, jazakallohu khoiron katsiro

------------------------- ---- Berikut adalah hasil pertemuan dan tanggapan Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4 Agustus 2009 lalu, terhadap tulisan di majalah Qiblati "Salah Kaprah Waktu Shubuh".

From: "T. Djamaluddin" Beberapa waktu lalu di majalah Qiblati (yang dikutip juga oleh beberapa blog) ada serangkaian tulisan bertema "Salah Kaprah Waktu Shubuh". Dalam pertemuan Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4 Agustus 2009 lalu, masalah tersebut sempat dibahas dan saya diminta untuk menuliskan tanggapannya untuk menjadi pencerahan bagi masyarakat. Catatan di bawah ini adalah hasil kajian lengkapnya sebagai tindak lanjut diskusi di BHR tersebut.

(Bisa dilihat juga diblog saya http://t-djamaluddin.spac es.live.com/ termasuk gambarnya)

Wassalamu'alaikum wr. wb.,

T. Djamal

========================= ========================= ========================

WAKTU SHUBUH DITINJAU DARI DALIL SYAR'I DAN ASTRONOMI

T. Djamaludin

(Anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN)

Penentuan waktu shubuh diperlukan untuk penentuan awal shaum (puasa) dan shalat. Tentang waktu awal shaum disebutkan dalam Al-Quran, "... makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar"

(QS 2:187). Sedangkan tentang awal waktu shubuh disebutkan di dalam hadits dari Abdullah bin Umar, "... dan waktu shalat shubuh sejak terbit fajar selama sebelum terbit matahari" (HR Muslim). Fajar yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut? Hadits dari Jabir merincinya, "Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan, tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya, fajar yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan, yaitu fajar seperti ekor srigala" (HR Hakim). Dalam fikih kita mengenalnya sebagai fajar shadiq (benar) dan fajar kidzib (palsu).

Lalu fajar shadiq seperti apakah yang dimaksud Rasulullah SAW? Dalam hadits dari Abu Mas'ud Al-Anshari disebutkan, "Rasulullah SAW shalat shubuh saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kesempatan lain ketika hari mulai terang. Setelah itu shalat tetap dilakukan pada waktu gelap sampai beliau wafat, tidak pernah lagi pada waktu mulai terang." (HR Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad yang shahih). Lebih lanjut hadits dari Aisyah, "Perempuan-perempuan mukmin ikut melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi badan mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa dikenal siapapun karena masih gelap."

(HR Jamaah).

Karena saat ini waktu-waktu shalat lebih banyak ditentukan berdasarkan jam, perlu diketahui kriteria astronomisnya yang menjelaskan fenomena fajar dalam dalil syar'i tersebut. Perlu penjelasan fenomena sesungguhnya fajar kidzib dan fajar shadiq. Kemudian perlu batasan kuantitatif yang dapat digunakan dalam formulasi perhitungan untuk diterjemahkan dalam rumus atau algoritma program komputer.

Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap.

Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan "terang bagimu benang putih dari benang hitam", yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat.

Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam.

Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi? Definisi posisi matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit yang tentunya berdasarkan kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi tertentu sangat mungkin fajar sudah muncul sebelum posisi matahari 18 di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer bertambah ketika aktivitas matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara tertentu - antara lain kandungan debu yang tinggi - sehingga cahaya matahari mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya, walau posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya fajar sudah tampak.

Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq dengan kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar sekitar 17 - 20 derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut merupakan produk ijtihadiyah, perbedaan seperti itu dianggap wajar saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan adalah posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar'i dan astronomis yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan Departemen Agama RI untuk jadwal shalat yang beredar di masyarakat.

Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum di dalam jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh dua

hal: Pertama, ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan kriteria fajar astronomis pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, karena beberapa program jadwal shalat di internet menggunakan kriteria tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 menit. Kedua, ada yang berpendapat fajar shadiq bukanlah fajar astronomis, karena seharusnya fajarnya lebih terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. Pendapat seperti itu wajar saja dalam interpretasi ijtihadiyah.
Wa'alaikumsalam,
Jazakumullah atas infonya. dan informasi ini sudah kami sampaikan kepada Redaksi dan InsyaAllah akan dibahas pada Majalah Qiblati Edisi 2 Volume 5. dan tentang hadits Ibunda A'isyah bisa dibaca tanggapan pada artikel "Salah Kaprah Waktu Subuh Bag.1"
--------------------------
*Admin Qiblati.com
albahy
[2009-08-23 11:21:02]
saya sangat bersyukur jika koreksi ini bisa dibahas oleh MUI dan DPAG serta para pakar ilmu falaq dan ilmu Syar'i. Sehingga dapat dipulikasikan dan dipakai di Indonesia. Saya sementara ini masih meragukan majalah qiblati dalam memenuhi syarat2 melihat fajar dan jam yang dipakai. Mohon kiranya jika berkenan dikirimkan bukti2 secara ilmiah yang dapat diterima baik secara syar,i dengan dalil2 yang syarah serta pendekatan ilmu yang disepakati para ahli falaq. terima kasih.
pertama, terimakasih atas keterusterangan anda. Kedua, sekedar info kami sudah mengirimkan surat, makalah dan majalah ke mentri agama, depag, MUI di seluruh propinsi dan ormas-ormas Islam. Ketiga, cara terbaik dan tersingkat, anda sendiri mencoba melihat, dengan mata anda sendiri dan jam anda sendiri. Insyaallah anda tidak akan ragu.keempat: coba anda bayangkan sebelum ada jadwal falak ini, sejak seratus tahun yang lalu hingga zaman Nabi saw, ketika para sahabat dan kaum muslimin melihat fajar shadiq tanpa jam dan tanpa hisab falak, apakah masih diragukan?! Maka kita harus sadar, maka yang asli dan mana yang alat bantu. Jika melihat itu asli dan hisab itu alat bantu, maka hisab yang harus kita pertanyakan. Namun jika yang asli adalah hisab dan alat bantu adalah melihat maka melihat yang harus kita pertanyakan. Ingatklah firman Allah yang artinya" Hingga nampak jelas bagimu, benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" dan ingat praktiknya di zaman Rasul saw hingga sebelum seratus tahun yang lalu.

Imam syafi'I berkata: Yang asli (pokok) tidak boleh ditanya mengapa dan bagaimana?
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
av!ra
[2009-08-22 14:22:56]
qiblati syukron katsir....ataz semua infonya
apa lagi yang menyangkut waktu sholat....tapi ada yang menjadi pikiran ana sekarang.....apakah waktu dalam imsa'nya juga mengalami perubahan?????apakah qiblati memiliki waktu untuk waktu subuh pada bulan ramadhan ini???
wa'alaikum salam. Allah berfirman: Makan dan minumlah hingga nampak jkelas bagimu, benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". Masih ragu dengan firman Allah? Jadi batas akhir sahur adalah fajar shadiq, bukan jam, bukan aszan apalagi pengumuman ismak di speker atau di kalender. Jika alat bantu sesuai maka dipakai jika tidak maka tidak memiliki konsekuensi hukum sama sekali.

Untuk sementara, sebelum ada kalender, untuk shalat subuh cukup dengan mengundur komat antara 20 hingga 25 menit.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
taufiq
[2009-08-22 09:20:32]
Sangat sulit untuk menerapkan shalat subuh pada waktunya, sesuai yang diuraikan. Meskipun sudah mengetahui, dengan beberapa alasan (terutama agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat), banyak masjid yang masih melakukan sholat subuh belum masuk waktunya. Termasuk masjid tempat untuk penyelenggaraan Kajian, juga saya jumpai belum melaksanakannya.
Sehubungan dengan hal itu, kiranya Qiblati dapat memberikan daftar masjid-masjid yang telah melaksanakan sholat pada waktunya, agar kaum muslimin dapat tetap melaksanakan sholat subuh secara berjamaah. Khususnya, untuk wilayah Yogyakarta kota. Jazakalloh bi khoir.
Sehubungan dengan permintaan antum mohon maaf masih belum bisa, semoga Allah memberi kemudahan untuk antum dalam mendapatkan Masjid yang melaksanakan sholat subuh pada waktunya dan kalaupun antum kesulitan maka sebaiknya antum melaksanakan sebagaimana apa yang diajarkan oleh rasulullah yang disampaikan oleh syaikh albani dalam menjawab pertanyaan oleh syeikh khuwaini yang dapat antum baca di kolom pojok fajar di menu ceramah.
semoga Allah selalu menolong kita dalam kebaikan.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
farah
[2009-08-21 11:34:49]
Banyak sumbr yang bisa dijadikan dalil dalam masalah fajar shadiq ini selain dari Qur'an.sepotong ayat 2:187.....(pointnya) hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. di dlm kitab tafsir Ath Thabari: Al Qurthubi dan ibnu Katsir. Di dalm Ath Thabari Jilid 3 hal 172 (penerbit Pustaka Azzam) No2987 ...dari Tsauban ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Fajar itu ada 2 macam; yang tampak seperti ekor binatang, ia tidak megharamkan sesuatu, sedangkan yang tampak lurus merata di ufuk itulah yang memperbolekan shalat dan membatasi puasa".Terdapat banyak jalur riwayat dari para sahabat ttg fajar yang di maksud dalam ayat ini. Semoga Allaah melapangkan dada kita dalam memahaminya dan memudahkan kita untuk menjalankannya.
syukran atas tulisannya, namun yang penting setelah itu adalah melihat sendiri, mengamati fajar langsung. semoga harapan anda dan harapan kita semua dikabulkan oleh Allah swt.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abutsamarah Al Banjarie
[2009-08-19 06:07:30]
Assalamu'alaikum, saya sangat mengapresiasi mengenai apa yang telah antum semua lakukan, apalagi setelah saya mengikuti langsung kajian di masjid Jugokarian jogja, karena ini merupakan kewajiban kita semua untuk mengoreksi dan menansehati dengan kelembutan pada saudara-saudara kita yang belum tahu, apakah artikel mengenai Fajr Shadiq di situs ini cuman 3,padahal kan di majalahnya ada 4,atau ada artikel penuhnya, biar bisa dijadikan bukti konkrit pada masyarakat?disamping ditambah dengan tulisan di majalah? dan terakhir, dimana saya bisa mendapatkan VCD kajian Fajr Shadiq ini ketika diadakan di masjid Jugokarian?biar bukti-bukti dan dalil-dalil yang nanti saya kemukakan ke masyarakat dan tokoh masyarakat disekitar saya lebih kuat dan valid? saya bangga, ada satu lagi pencerahan untuk masyarakat dari Salafiyin, dan masukan dari saya agar kajian Ilmiah ini diperluas lagi, terutama dengan pihak-pihak yang terkait,seperti MUI Pusat, Depag, Ahli Falak Muslimin di Indonesia, dan ulama-ulama lain, Doa dari saya agar usaha antum dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT,Jazakallahu Khiaran Katsir
Wa'alaikumsalam, jazakumullah atas kunjungannya di qiblati.com untuk makalah fajar insyaAllah akan kami posting secara bertahap, dan untuk VCD-nya masih dalam proses semoga Allah memudahkan agar segera terbit.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
kholid
[2009-08-18 11:36:24]
assalamu 'alaikum..

jazakumullah khoir atas kerja keras yang tim qiblati lakukan beserta kaum muslimin yang ikut berpartisipasi...

terima kasih atas info yang diberikan melalui majalah, situs, dan kajian2 tentang fajar shodiq..

saya punya usul agar melakukan penelitian di daerah jogja dan sekitarnya..(bantul,slema n,gunung kidul,kulon progo) dengan mengajak kerja sama ormas2 islam yang ada (Muhammadiyah,NU,DLL) serta takmir2 masjid..dan juga tokoh2 masyarakat,agar semuanya clear dan bisa dijelaskan secara langsung, terimakasih.
abu hasan,pasuruan
[2009-08-17 10:28:47]
ada sedikit dialog seseorang dng anayg sedikit tdk setuju dng cara qiblati yg lebih mempermasalah kan fajar syari ini di majalah Qiblati ,kenapa ndak mengadakan dialog dng tokoh tokoh agama dan para asatidz atau yg lainnya yg lebih tahu m asalah ini, sehingga tidak umat bingung. karena ini urusan kibarul ULAMA .ana katakan padanya antum baca dulu Qiblati dan jangan melihat cara nya menyelisihinya, karena mengatakan ada seseorang yg sholat fajr dibelakang imam kemudian mundur sholat sendiri.itu person yg salah mempraktekannya... utk selanjutnya tolong qiblati menerangkan pendapat para Kibarul ULAMA.dan teruskan perjuangan kebenaran ini dan jangan mundur
Pertama. Terima kasih atas perhatian antum dan kepedulian antum tentang sunnah fajar shadiq.

Kedua, kita sudah mengirim surat ke Mentri agama, jajaran depag, MUI di seluruh propinsi, dan ormas-ormas Islam. Kita (saya dan syaikh Mamduh) langsung mengadakan ceramah ilmiah secara terbuka di Malang, Solo, Magelang dan Jogja karta (14-17 Agustus 2009).

Ketiga: masalah shalat tepat pada waktunya adalah urusan setiam muslim,, fardhu ain, bukan hanya urusan ulama besar. Nabi saw mewajibkan amar makruf nahi anil munkar serta mewajibkan nasihat serta menyebar ilmu secara umum b ukan hanya monopoli ulama besar.

Keempat: kita telah mengutip sikap, fatwa dan kesaksian ulama besar. Cioba ikuti semua smakalah terkait mulai edisi 8 tahun 4 hingga edisi yang terbaru (no. 12).

Kelima: yang bingung adalah yang tidak belajar, dengan bukti alhamdulillah yang membaca Qiblati dan peserta ceramah ilmiah di 4 kota besar semuanya menerima atau faham.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
muhammad takdir
[2009-08-14 08:22:20]
saya senang dengan adanya info mengenai waktu solat ini , karena saya melihat banyak mesjid yang tidak mau mengikutinya olehnya itu perlu terus disosialisasikan.
Ya, dan ini kewajiban setiap muslim untuk mempelajarinya, dan kewajiban bagi yang tahu untuk mengajarkannya. Semoga sunnah Nabi bisa hidup kembali, sebab itu adalah sayart bagi kebaikan umat ini
«لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الإفطار، وأخروا السحور
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Firdaus
[2009-08-12 16:05:18]
Assalamu'alaikum wr.wb
tanya sedikit... Di makalah ke 4 ...terdapat contoh penanggalan UQ=4.42 , RAI=4.47, EGSA=4.36, UIS=4.43, ISNA=4.56 apa ini bukan disebabkan karna perbedaan posisi di muka bumi yg menyebabkan suatu daerah duluan melihat fajar shodiq tsb ?
Tidak. Kalau ingin bukti bandingkan misalnya anatara UQ dan RAI sama –sama dari KSA tapi beda. Juga bandingkan di Indonesia antara taqwim-taqwim yang ada misalnya: PKPU, RHI, JWSA, JSSM, BKM, Islamicfinder, dll taqwim ini beragam padahal untuk daerah yang sama. bedanya bisa sampai 9 menit.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
ZULKIFLI ABU HEZBY
[2009-08-12 12:41:39]
Assalamu alaikum wr wb. ana adalah koordinator Muhasib Falakiyah se-Kota Batu. masukan ini akan kami tindak lanjuti untuk di bicarakan di Dewan Muhasib Badan Hisab Rukyat ( BHR ) Kota Batu.
Wassalamu alaikum wr wb.
wa'alaikum salam. Alhamdulillah atas informasi bapak Zulkifli, semoga Allah memberikan manfaat dan hidayah lewat antum. Ana tunggu info berikutnya.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Pak AR
[2009-08-06 18:30:50]
Assalaam wr wb.
Saya dari RHI-Surakarta, senang bisa menemukan Qiblati ini. Kami di RHI juga sedang meneliti akurasi fajar shadiq, yg selama ini kita pakai memang sedang terus kita kaji. Bahkan saya juga ikut dalam kampaye serupa di ICOP dalam proyek IFOC (http://www.icoproject.or g/ifoc.html).
Beberapa kali saya juga mengamati dengan bantuan DSLR dan Bino di saat langit sangat cerah di desa saya yg minimalis lampu, hampir serupa dgn foto di atas, ada selisih sekitar 10-15 menit.
Secara pribadi saya coba, amati visualnya lewat SNPP, dan memang masih terus kita kaji. Bahkan pesan di IFOC, kita jangan gegabah, karena ini akan berdampak secara global.
Secara simpel, saya berpendapat untuk keperluan puasa, maka Jadwal kita secara hisab selama ini masih berlaku, hanya untuk waktu sholat shubuh, perlu untuk kajian ulang. Ini PR Ummat Islam di Dunia bukan saja di Indonesia.
Lantas nasib ibadah kita sholat shubuh sekarang ini bagaimana?
Saya melihat ini seperti kasus migrasi kiblat-ma'fuu; karena, tidak ada niat menyengaja, bahkan kita selama ini sebaliknya telah berijtihad, secara global lagi...Wa Alloh a'lam
Wassalaam wr wb.
Wa'alaikum salam wr wb.

Alhamdulillah. Kami juga senang bisa berkenalan dengan bapak yang ada di RHI. Tidak kalah senangnya saat mendengar informasi dari bapak bahwa teman-teman di RHI juga sedang meneliti akurasi fajar shadiq untuk mengkritisi jadwal yang sudah ada sekarang. Kami banyak berharap banyak kepada bapak dan teman-teman di RHI untuk terus melakukan kajian tentang fajar syar'I menurut sunnah Nabi saw, berikut pembuktian lapangan. Dengan begitu sunnah Nabi saw kembali hidup melalui tangan-tangan bapak yang ada di RHI, dan shalat masyarakat serta puasanya kembali 'nyunnah' sebagaimana mestinya.

Kami senang berkenalan dengan bapak karena RHI adalah kumpulan orang-orang yang berwawasan ilmiah dan memiliki ilmu, sehingga kita akan bisa saling memberi ilmu.

Disini kami perlu menyampaikan:

Pertama: Alhamdulillah kita sudah menulis banyak makalah yang terkait dengan fajar syar'I ini, yaitu:

1. di Qiblati edisi 8 tahun ke-4: Fajar kdzaib dan fajar shadiq
2. di Qiblati edisi 9: Memajukan waktu subuh adalah bid'ah kuno
3. di Qiblati edisi 10: Fatwa dan solusi
4. di Qiblati edisi 11: menyoal kalender dan solusinya; mengenal fajar sebelum ajal; muadzin di zaman Rasul dan salaf; mutiara fatwa imam Syafi'i dan Untung Rugi menjadi Imam dan Sikap Makmum yang benar.
5. di Qiblati edisi 12: Kiat bagi yang ingin melihat fajar; hasil observasi fajar di Banyuwangi.
6. di Qiblati edisi 1 tahun ke-5: Sudahkan anda shalat subuh pada waktunya?
7. di web qiblati.com: dialog Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini tentang jadwal waktu subuh yang salah.


Perlu diketahui, insyaallah kami akan terus menurunkan makalah tentang fajar shadiq di majalah tercinta kita ini.

Kami memohon, jika ada kesempatan sudilah kiranya para bapak membaca makalah-makalah kami tersebut untuk diambil manfaatnya dan dikritisi kesalahannya (dan disampaikan kepada kita), sehingga kita saling melengkapi dan proses pengkajian ulang terhadap jadwal yang ada bisa semakin terarah dan lebih tepat.

Kedua: masalah awal waktu puasa dan awal waktu shalat subuh itu satu sebagaimana sabda Nabi saw:


الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ».

" Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halam makanan dan haram shalat – Subuh –." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279.

Jika sudah muncul fajar shadiq maka haram makan dan halal shalat. Maslah sangat sederhana dan mudah dan sudah diamalkan selama umur Islam ini. masalah itu sulit bagi orang yang tidak mengenali fajar yang dimaksud oleh dan Rasul-Nya saw. Oleh karena masalah yang inti dan langkah awal untuk kajian waktu subuh adalah menjawab dengan benar pertanyaan "Apa fajar shadiq yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya saw dan yang diwarisi oleh para ulama ahlussunnah? Jika bisa menjawab dengan benar maka hilang keraguan dan selesai masalah biidznillah.

Ketiga: Masalah nasib shalat kita yang lalu insyaallah ma'fu liljahalah wal-khatha` seperti yang bapak sampaikan. Akan tetapi setelah muncul informasi tentang salahnya waktu yang ada maka nasib shalat kita ditentukan oleh cara kita dalam menyikapinya. Kalau kita memundurkan waktu kita supaya shalat tepat pada waktunya (yaitu terbitnya fajar) maka sikap kita benar dan shalat kita pasti sah, tetapi kalau kita tidak peduli, berpaling dan masa bodoh, maka kita telah salah karena keteledoran kita. Allah akan menghukum kita karena tidak melaksanakan perintah-Nya untuk menegakkan shalat dan menjaga shalat, karena diantara bentuk penegakan dan penjagaan shalat- sebagaimana yang dikatakan oleh beberapa sahabat dan tabi'in- adalah upaya melakukan shalat tepat pada waktu yang diinginkan oleh Allah swt.

Kami yakin pertemuan ini akan banyak manfaatnya. Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang menjadi pembuka pintiu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Aamiin.


Malang 18 Sya'ban 1430. *(AH)
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Yusron
[2009-08-04 11:15:10]
Ana informasikan masalah ini ke marbot masjid (anak muda, mahasiswa) di komplek rumah ana. Sekarang dia malah bingung, karena kalau dia tidak azan subuh sesuai dengan jadwal yg telah ada atau tidak azan bersamaan dengan masjid yg lain di sekitarnya, dia khawatir akan dimarahi oleh para tokoh & sesepuh komplek. Tapi kalau ikut azan di waktu yg salah, dia takut dosa. Bagaimana solusinya Ustadz ? Syukron.
insyaAllah pertanyaan antum akan kami sampaikan kepada ustadz di qiblati dan jawaban insya Allah akan kami tampilkan di Konsultasi/Fatwa di menu online.
jazakumulloh atas kunjungan antum semoga Allah membalas usaha antum untuk memberikan informasi kepada teman antum tentang permasalahan ini dengan kebaikan-kebaikan dan pahala.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
rosid
[2009-07-31 17:09:16]
asslmualaikum amati terus mudah-mudahan bermanfaat bagi umat
fatkhul muin
[2009-07-29 15:00:35]
asalamualaikum.afwan ustad kalau bisa gambarnya yang jelas
wa'alaikumsalam,
gambar-gambar tersebut memang kurang jelas dilihat dengan monitor layar cembung untuk layar monitor flat insya Allah terlihat dengan baik, dan sangat jelas jika dilihat dengan layar Monitor LCD
--------------------------
*Admin Qiblati.com
ummu deedat
[2009-07-29 03:42:57]
tolong diteruskan penemuan ini ke DEPAG agar ibadah umat islam tidak rusak. jazakallohu khoir
Insyaallah pekan ini surat dan berkas-berkas akan kita kirimkan ke Mentri Agma berikut jajarannya, MUI pusat dan jajarannya.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
sandhi kusuma
[2009-07-28 09:11:23]
Assalamu'alaikum wr.wb. Untuk tim Qiblati, agar pengamatan ini menjadi lebih terukur dan akurat, kami sarankan agar menghubungi saudara-saudara kita yang bergelut di bidang astronomi, seperti Himpunan Astronom Amatir Jakarta, RHI dan sebagainya. Atau melakukan kontak dengan tim astronom di www. langitselatan.com di mana mereka memiliki peralatan (kamera, teleskop dll) yang canggih untuk mengabadikan moment-moment astronomi dengan jelas dan akurat. Kemudian dari sisi sains bisa menghubungi bapak H. Thomas Jamaluddin di Boschha / ITB. Sayangnya saya tidak sedang pegang alamat emailnya saat ini. Bisa dicari di google. Dengan melibatkan para ahli, saya kira apa yang telah dibuktikan oleh tim Qiblati insya Allah tidak akan menjadi sia-sia. Dan saya kira hal ini adalah sangat penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti segera. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Syukran, atas masukannya. Semoga semakin banyak yang melakukan penmgamatan karena ini kebutuhan bersama, yang berkaitan dengan fardhu ain.
--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0704detik · menggunakan resource memory sebesar 1.94MB