Selamat Datang |  Login


Tanggapan Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (6-g)



Abu Hamzah al Sanuwy

 

Ustadz Ad-Dariny berkata :

 

4. Al-Fakhrur Rozi, dalam kitab tafsirnya mengatakan:

 

أن القدر من البياض الذي يحرم هو أول الصبح الصادق وأول الصبح الصادق لا يكون منتشراً بل يكون صغيراً دقيقا

 

Sesungguhnya kadar sinar putih yang mengharamkan (makan dan minum bagi yang puasa) adalah awal munculnya fajar shodiq, dan awal munculnya fajar shodiq itu tidak menyebar, tapi terlihat kecil dan tipis (Mafatihul Ghoib 5/93)

 

Tanggapan Abu Hamzah:  

 

Imam Fakhruddin al-Razi al-Syafi'I (606 H) berkata: 

 

لأن الفجر إنما يسمى فجراً لأنه ينفجر منه النور وذلك إنما يحصل في الصبح الثاني لا في الصبح الأول

 

"Karena fajar disebut fajar sebab ia memancarkan cahaya, yang demikian itu terjadi pada fajar kedua bukan pada subuh pertama."

Kemudian menjelaskan:


أن القدر من البياض الذي يحرم هو أول الصبح الصادق وأول الصبح الصادق لا يكون منتشراً بل يكون صغيراً دقيقاً بل الفرق بينه وبين الصبح الكاذب أن الصبح الكاذب يطلع دقيقاً والصادق يبدو دقيقاً ويرتفع مستطيلاً

 

Bahwa ukuran cahaya putih yang mengharamkan adalah awal subuh shadiq sedangkan awal subuh shadiq tidaklah menyebar, tetapi ia keciil lembut. Bahkan perbedaan antara ia dan fajar kadzib adalah fajar kadzib muncul kecil, sedangkan fajar shadiq nampak kecil lalu naik mengembang."[1] 

 

Penjelasan al-Razi ini terasa kurang pas. Bagian pertama benar, bahwa fajar shadiq itu memancar, (dan begitu memancar maka langsung menyebar). Namun penjelasan berikutnya agak bias, jika yang dia maksudkan adalah yang nampak jelas oleh mata maka itu benar, namun tidak selamanya terlihat seperti itu, sebagaimana yang akan kita terangkan nanti. Jika tidak demikian maka terasa bertentangan dengan al-Qur`an,  hadits-hadits Nabi saw. dan ijma' salaf. Benang putih adalah awal siang, yaitu fajar kedua. Waktu fajar kedua ini tidaklah ada hingga nampak jelas putihnya siang di ufuk, nampak terang pada manusia. Jika itu hanya sekedar melihat awal kilatan cahaya maka tidak mungkin itu nampak terang pada kita, bahkan tidak akan tabayyun pada kita hingga putihnya itu menyebar di permukaan ufuk dari arah timur. Ini dikuatkan oleh  hadits Samurah ibn Jundub yang dikeluarkan oleh Imam Muslim:

 

لا يغرنَّ أحدكم نداءُ بلال من السحور، ولا هذا البياض؛ حتى يستطير.

"Janganlah salah seorang kamu terkecoh dari sahurnya oleh adzan Bilal, juga oleh cahaya putih ini hingga ia menyebar (mengembang)."

 

Dalam sartu riwayat milik imam Muslim:

 

 لا يغرنَّكم أذان بلال، ولا هذا البياض - لعمود الصبح - حتى يستطير هكذا.

 

"Jangan mengecoh kalian adzan Bilal, juga cahaya putih ini- untuk cahaya pagi yang mencuat- hingga ia menyebar begini."

 

Dan lafazh:

 

 ((لا يغرنَّكم من سحوركم أذانُ بلال، ولا بياض الأفق المستطيل هكذا؛ حتى يستطير هكذا))

 

"Jangan menipu kalian dari sahur kalian, adzan Bilal dan juga putihnya ufuk yang meninggi begini, hingga menyebar begini.

 

Rawi hadits ini menerangkan dengan tangannya: maksudnya membentang. Dan sabda-Nya:

 

لا يغرنكم نداءُ بلال، ولا هذا البياض؛ حتى يبدو الفجر - أو قال - حتى ينفجر الفجر.

 

"Jangan mengecoh kalian panggilan Bilal, dan juga cahaya putih ini, hingga nampak fajar- atau beliau bersabda: - hingga memancar fajar."

 

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi (Shahih Tirmidzi: 568) diterangkan dengan redaksi:


لا يمنعنَّكم من سحوركم أذانُ بلال، ولا الفجر المستطيل؛ ولكن الفجر المستطير في الأفق.

 

"Jangan menghalangi kalian dari makan sahur kalian adzan Bilal, juga cahaya fajar yang meninggi, akan tetapi fajar yang menyebar di ufuk."

 

Inti riwayat-riwayat ini: bahwa cahaya putih yang muncul di timur ada dua macam:

-Putih meninggi seperti tiang, berawal dari satu titik di timur dan mengarah menuju barat. Ini sebentar tidak berlangsung lama.

-putih mengembang, menyebar di ufuk membentang seperti burung yang membentangkan kedua sayapnya, mulai dari selatan mengarah ke utara atau kebalikannya. Ini lama di atas ufuq, bertambah lebar hingga siang  menjadi terang dan memancarkan cahayanya. Ibnu Qutaibah berkata dalam Gharib al-Hadits (1/173-174):

 

والفَجْر الثاني: هو المُسْتطير الصادق، وإنّما سُمّي مسْتطيراً لأنَّه مُسْتعرض منتشر في الأفق، وكلّ شيء انتشر فقد استطار.

 

"Fajar kedua: yaitu menyebar lagi benar. dia disebut mustathir karena membentang lagi menyebar di ufuq. Segala sesuatu yang menyebar disebut istathara."

 

Bahkan umat Islam telah berijma' bahwa waktu fajar mulai dari terbitnya cahaya putih dan penyebarannya di ufuq. Diantara yang menukil adanya ijma' adalah al-Hafizh ibn Abdil barr al-Andalusi bdalam kitabnya al-Tamhid (3/275) yang mana ia berkata:


((أجمع العلماء على أنَّ أول وقت صلاة الصبح طلوع الفجر الثاني إذا تبين طلوعه؛ وهو البياض المنتشر من أفق المشرق، والذي لا ظلمة بعده))،

 

"Para ulama telah berijma' bahwa awal waktu shalat subuh adalah terbitnya fajar kedua jika telah nampak terang kemunculannya; yaitu cahaya putih yang menyebar dari ufuq timur, yang tidak ada gelap sesudahnya."

 

Sementara di tempat lain (al-Tamhid  8/ 94) ia berkata:

 

 ((وأجمعوا أنَّ أول وقت صلاة الصبح طلوع الفجر وانصداعه؛ وهو البياض المعترض في أفق السماء، وهو الفجر الثاني الذي ينتشر ويطير))

 

Mereka telah berijma' bahwa awal waktu shalat subuh adalah kemunculan fajar dan terangnya, yaitu cahaya putih yang membentang di ufuq timur, yaitu fajar kedua yang menyebar dan mengembang."[2]

 

ibn Rajab berkata: Hanbal mengutip dari Imam Ahmad, beliau berkata: "


إذا نوّر الفجر وتبين طلوعه حلَّت الصلاة وحرم الطعام والشراب على الصائم؛ وهذا يدل على تلازمهما، ولعله يرجع إلى أنه لا يجوز الدخول في الصلاة إلا بعد تيقن دخول الوقت، وقد روي عن ابن عباس وغيره من السلف تلازم وقت صلاة الفجر وتحريم الطعام على الصائم))

 

"Apabila fajar telah bersinar dan jelas kemunculannya maka halal shalat dan haram makan dan minum atas orang yang puasa. Ini menunjukkan keterkaitan antara keduanya. Barangkali ia kembali kepada bahwa tidak boloeh masuk dalam shalat kecuali setelah yakin tentang masuknya waktu. Telah diriwayatkan dari Ibn Abbas dan lainnya dari salaf tentang keterkaitan antara waktu shalat dan keharaman makan atas orang yang berpuasa." Demikian ucapan Ibn Rajab.

 



A.HAMZAH ASSAAD
[2010-01-17 09:04:50]

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Membaca ttg shalat subuh dan fajar sodiq, sy belum pernah bc keterangan hub shalat tahajud/witir seblum subuh 1/3 terakhir yg paling afdal..begitupula 2 rakaat shalat sunnat qabliah subuh.

wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Zubaidah( Aceh )
[2010-01-11 15:34:33]

Assalamu'alaikum wr wb. Qiblati majalahku Sunnah hidupku. Qiblati terus maju Insya Allah kami di bumi Allah senantiasa dengan do'a dan menda'wahkan isimu. Jaya Qiblati dambaan insani Rabani. Qiblati memang perlu untuk dikembangkan dan harus diperjuangkan. Oh ya Qiblati, gmn klw seandainya Qiblati membuat Daurah untuk para Imam-imam msjid untuk masalah penentuan waktu shalat, krn ini sgt fatal akibatnya, sehingga amal ibadah seseorang tidak akan diterima Oleh Allah sbb dilakukan diluar waktu yg tlh ditentukan. Syukrn

wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu.

jazakumullah atas dukungan serta do'anya, semoga Allah mengabulkan do'a-do'a antum, serta memberi kemudahan atas  harapan-harapan antum agar terlaksana.


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0947detik · menggunakan resource memory sebesar 1.91MB