Selamat Datang |  Login


SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 3)



Mamduh Farhan al-Buhairi

 

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Sesungguhnya permasalahan ilmiah ini bukanlah saya orang yang pertama membahasnya. Telah banyak ulama yang memiliki kecemburuan terhadap agama sebelum saya, di mana saya juga mengambil manfaat dari sebagian argumantasi mereka. Sebagaimana masalah ini telah saya jelaskan secara ringkas enam tahun yang lalu di kota Bondowoso bersama ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, saudara dr. Yahya Amar. SpPD. dan beberapa jama’ah yang lain.

Saya juga tidak bermaksud menulis masalah ini seandainya saudara saya pimred Majalah Qiblati, Ust. Agus Hasan Bashori tidak meminta dan sedikit memaksa saya untuk membahasnya. Begitu juga beliau juga berperan dalam pembahasan ini dengan banyak masukan yang sangat tepat, dan dengan menampilkan gambar-gambar yang dapat membedakan antara fajar shadiq dan kadzib. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Tulisan ini merupakan akhir dari pembahasan ini. Kami akan menjelaskan bahwa masalah ini diakui oleh banyak ulama kontemporer dengan menekankan benarnya pendapat kami.

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Mesir, w. 1354 H/ 1935)

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata: "Termasuk sikap ghuluw (berlebihan) kaum khalaf (generasi belakangan) dalam menetapkan batasan-batasan lahiriyyah tetapi mengabaikan perbaikan batin dengan iman dan takwa adalah mereka menetapkan awal fajar dan mengikatnya dengan hitungan detik, serta menambah 20 menit sebelumnya untuk imsak (bagi yang puasa) demi kehati-hatian, padahal kenyataannya terangnya putih siang (fajar) tidak nampak pada manusia kecuali kira-kira setelah 20 menit." (Tafsir al-Manar: 2/184)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:

بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Syaikh juga mengatakan:

“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)

Beliau juga berkata:

“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”

Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)

Ini adalah pendapat Syaikh Ibn Utsaimin dalam beberapa acara yang berbeda, yang semuanya menunjukan adanya kesalahan.

Berikutnya mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam masalah ini:

"Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sbagaimana disebutkan dalam firman Allah (al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi r:

وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ

“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”

Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin." (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)

Di sini Syaikh Al-Albani juga menegaskan adanya kesalahan, dan bahwa di bulan Ramadhan hal itu lebih banyak terjadi, sebab orang yang memperhatikan perbedaan waktu antara adzan fajar di bulan Ramadhan dan lainnya, ia bisa mengetahui bahwa di bulan Ramadhan bertambah dari 5 hingga 10 menit.

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali al-Husaini (Maghribi Afrika Utara, w. 1407 H/ 1987 M).

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali dalam Risalnya yang berjudul al-Fajr al-Shadiq halaman 5 mengatakan: "Saya dapatkan berdasarkan penelitian, pembuktian dan pengamatan yang maksimal dan berkali-kali dari orang-orang yang sehat pandangan matanya, dan saya termasuk didalamnya, karena saya pada waktu itu melihat sendiri fajar dengan jelas tanpa kesamaran bahwa waktu Maghribi (Maroko, Afrika Utara) untuk adzan subuh tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Muadzin menyuarakan adzan sebelum jelasnya kemunculan fajar menurut ukuran syar'i. Maka adzannya pada waktu itu tidak menghalalkan shalat subuh dan tidak mengharamkan makan sahur. Maka saya menfatwakan yang demikian dan mengamalkannya hingga hari ini, tahun 1394 H)

Syaikh Musthafa Al-Adawi Al-Mishri dalam risalahnya yang berjudul Mawaqitu Al-Falati fi Mawaqiti As-Shalati (hal. 127), mengatakan, "Di sebagian Negara Arab, bahkan pada sebagian besarnya, adzan fajar dikumandangkan sebelum fajar kedua terbit, yaitu fajar shadiq. Saya sendiri telah meneliti munculnya fajar di kampung saya, ternyata benang putih (Al-Khaitu Al-Abyadh) yakni fajar shadiq muncul setelah dikumandangkannya adzan berdasarkan waktu yang mengandalkan penanggalan, dengan jeda waktu sekitar sepertiga jam (20 menit)."

Perlu diketahui, bahwa kesalahan yang terjadi di negara-negara Arab, itu masih lebih sedikit jika dibandingkan di Indonesia. Dan Saudi Arabia terbilang paling baik dan paling minim kesalahannya di antara semua Negara Arab. Karena orang yang shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabi, ia bisa melihat setelah selesai shalat semburat sinar terang yang merupakan tanda awal siang, sementara di Indonesia tidak kami temui (semburat terang itu) kecuali kira-kira setelah lebih 20 menit berikutnya.

Sekalipun Saudi Arabia merupakan Negara yang paling baik dalam hal ini, akan tetapi para ulama tetap memberikan perhatian, dan mereka sangat menganjurkan untuk mengakhirkan waktu adzan. Jika demikian, bagaimana lagi dengan Indonesia, padahal faktanya seperti yang telah kita ketahui sebelumnya?

Kalender-kalender Islam.

Sesungguhnya sistem penanggalan di Negara-negara Islam tidaklah muncul dari orang-orang yang spesialis dalam bidang syariat, tidak pula di bawah pengawasan instansi agama. Pada sebagian negara kita dapati bahwa yang bertanggung jawab atas sistem penanggalan adalah departemen keuangan. Di sebagian negara yang lain penanggungjawabnya departemen wakaf, dan disebagian lagi di bawah departemen kehakiman. Sebatas yang saya ketahui tidak ada departemen agama di Negara Islam yang bertanggung jawab dalam penentuan penanggalan. Sekali lagi ini sebatas yang saya ketahui!

Sungguh sangat disayangkan, panitia atau kelompok yang menyiapkan penanggalan di Negara-negara Islam, tidak dilibatkan di dalamnya ulama syari'ah –sepengetahuan saya– karena ulama syari’ah mampu menentukan terbitnya fajar shadiq sebagaimana dalam sunnah Nabi r, dan setelah itu para pakar hisab bisa membangun perhitungan penanggalan berdasarkan arahan dari ulama syari’ah.

Ini tidak berarti bahwa melihat fajar shadiq merupakan masalah sulit, akan tetapi hanya dibutuhkan orang yang paham dan mengenalnya. Penentuan munculnya fajar shadiq adalah masalah mudah, karena bisa dilihat dengan mata telanjang di tempat manapun. Fajar shadiq tidak seperti hilal yang tidak bisa dilihat kecuali oleh orang yang bermata tajam atau dengan alat penginderaan jauh. Bahkan fajar shadiq termasuk hal yang bisa dilihat oleh semua orang, besar maupun kecil, orang alim maupun jahil. Ia tidak mengandalkan apapun selain penglihatan mata.

Jalan keluar dan solusi:

1. Kajian terhadap masalah ini dari pihak yang bertanggungjawab, kemudian melihatnya dengan penuh pertimbangan dan perhatian, sehingga shalat kaum muslimin tidak masuk dalam katagori batal (tidak sah).

2. Membentuk sebuah kelompok kerja yang terdiri dari ulama dan pakar astronomi (hisab) untuk meneliti ulang penentuan waktu shalat yang ada dalam sistem penanggalan.

3. Kami nasehatkan kepada para muadzin untuk mengakhirkan adzan Subuh, begitu pula mengakhirkan iqamah sebisa mungkin.

4. Kami nasehatkan kepada para imam dan muadzin untuk harus mengenal dan mengetahui fajar shadiq sebagaimana disebutkan dalam sunnah Nabi, dan jangan sampai mereka menanggung batalnya shalat kaum muslimin.

5. Kami nasehatkan kepada kaum wanita dan orang-orang yang sakit yang shalat di rumah, agar tidak menjadikan adzan di masjid-masjid (sekarang) sebagai ukuran masuknya waktu, tetapi hendaknya mengakhirkan hingga selesainya jamaah di masjid-masjid, kira-kira 25 menit sesudah adzan.

6. Kami nasehatkan saudara-saudara yang tidak mau ikut shalat berjamaah di masjid-masjid (sekarang) untuk tetap menetapi jama'ah dan nasehat dengan penuh adab dan ketenangan, karena dosa akan dipikul pihak-pihak yang bertanggungjawab, begitu pula pada pundak-pundak muadzin dan imam di setiap masjid.

Penutup

Sesungguhnya Majalah Qiblati ketika menurunkan makalah yang sangat serius ini semata mengharapkan wajah Allah, kemudian untuk memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang agama dan shalat mereka, mengingat penting dan seriusnya masalah sementara orang yang menyadarinya tidak sebanding dengan besarnya persoalan. Harapannya adalah ketika setiap muslim memahami masalah ini, kemudian serius mengkaji dan menelaah serta mencoba memberikan dan mencarikan solusi, sehingga pada akhirnya kita bisa menjalankan kewajiban shalat Subuh dengan hati tenang, dan lebih dari itu, sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syariat. Dengan kata lain menjadi amalan yang sah dan diterima di sisi Allah.

Selanjutnya Majalah Qiblati akan menjalankan perannya, dengan menyampaikan masalah ini -insyaallah- kepada Departemen Agama Republik Indonesia, MUI, serta pihak-pihak terkait sebagai pelepasan tanggung jawab di hadapan Allah nanti.

Perlu diketahui, bahwa jumlah serial makalah dalam hal ini sedianya lebih dari 3 seri, akan tetapi kami ringkas, agar kita bersegera dapat ikut andil membantu instansi yang berwenang memberikan solusi. Hal-hal yang belum kami sebutkan, insya Allah akan kami turunkan dalam pembahasan khusus ketika menjawab pertanyaan atau tanggapan dari para pembaca yang mulia, jika ada.

 

Kami mohon kepada Allah agar memberikan kepada pihak yang berwenang petunjuk kepada kebaikan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk itu. [*]

 

***

* Majalah Qiblati Edisi 10 Volume 4



aris munandar
[2009-10-31 11:53:26]

Masya Allah, sungguh suatu pengetahuan yang baru yang saya ketahui. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya pada kita semua yang kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya 'alaihis salam.

alhamdulillah.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Fajr
[2009-08-28 06:39:38]
Apakah qiblati telah memberikan penjelasan kepada pemerintah dalam hal ini MUI, jika sudah, apakah MUI sudah menanggapinya?? Ana sangat bingung dan menjadi serba salah.. saya mengetahui sesuatu dan tidak dapat melakukan apapun??
Alhamdulillah Qiblati telah menyampaikan ke berbagai Lembaga dan Ormas Islam terkait masalah Fajar Subuh ini, dan untuk tanggapan yang langsung disampaikan ke meja Redaksi masih belum ada, agar tidak serba salah dalam hal ini silakan antum baca transkrip dialog Syeikh Al-albani dengan Syeikh Abu Ishaq Al-Huwainy tentang masalah ini di menu Ceramah, Semoga apa yang disampaikan oleh Syeikh al Albani mengobati kebingungan antum. dan jazakumullah atas kunjungan antum.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
sholeh-afif
[2009-08-21 10:49:25]
saya tinggal di magelang, kebetulan orang tua sy adalah imam masjid di Desa saya.. sy sdh mnjlskan ttg kslahan waktu shubuh ini kpd beliau, akan tetapi untuk memberikan penjelasan kpd jamaah sy mrs blm memiliki pngetahuan yg ckp.. apkh Qiblati bs merekomendasikan ustadz untuk mmbrikan kajian ttg masalah ini di desa sy? sy tggl di ds. kaliangkrik.. kab. Magelang.. Jazakumullah..
saya senang semangat anda untuk menghidupkan sunnah "fajar shadiq" ini. saya sarankan anda mengundang ustadz Muslim dri PP ibn Abbas Sragen.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Qahthan
[2009-08-10 14:16:02]
Assalamu'alaikum. Jazakumullah khair wa taqaballahu minna wa minkum. Setelah membaca secara lengkap syaik Mamduh terkait masalah ini, saya mau menanyakan tentang jalan keluar dan solusi point 6. sebagai berikut; Apakah kita harus mengikuti jamaah di masjid yang telah melakukan bid'ah mungkar dan menyesatkan umat atau kita tetap melaksanakan jamaah di rumah kita atau tempat yang dapat digunakan untuk berjamaah? Jazakumullah khair Wassalam, Abu Qahthan
selama bid'ah itu tidak ada dalam batang tubuh shalat, dan imamnya tidak melakukan pembatal iman, maka kita tetap diperintah untuk berrjamaah. Jika jamaah itu diadakan sebelum waktu maka kita harus mengulangi. Jika jamaah itu setelah waktu maka kita harus shalat terlebih dahulu tepat pada waktunya. (baca makalah untung rugi menjadi imam dan sikap makmum yang benar di Majalah Qiblati Edisi 11 Volume 4)
--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0671detik · menggunakan resource memory sebesar 1.9MB