Selamat Datang |  Login


Transkrip Dauroh Trawas 1430 H -tentang Polemik Waktu Subuh-


Dengar MP3

Get the Flash Player to see this player.

DOWNLOAD

Admin

 

Pada malam Senin 11 Oktober 2009 dalam acara Liqo Maftuh (acara tanya jawab) Syeikh Dr. Muhammad bin Musa Ali Nasr mendapatkan pertanyaan tentang seputar polemik waktu subuh.

 

Berikut ini transkrip dari penjelasan Syeikh Muhammad bin Musa ali Nasr ditambah dengan keterangan tambahan dari Syeikh Masyhur bin Hasan al Salman. Penjelasan dua murid al Muhaddits al Albania ini bisa dijumpai di VCD al Liqo al Maftuh lil Jami’ yang diterbitkan oleh Tasjilat Adz Dzakhirah tepat pada menit 21:44 sampai  26:39.

سائل يقول: فضيلة الشيخ قد انتشر عندنا و حصل الأخذ و الرد فيما بيننا في مسألة توقيت صلاة الصبح من قبل الحكومة حيث صدرت الفتوي أن هذا التوقيت وقت قبل أوانه و أن وقته الصحيح بعد أذان صلاة الصبح بثلاثين دقيقة-أن أذان صلاة الصبح يؤذن قبل وقوع طلوع الفجر بثلاثين دقيقة - فماذا تري في هذا؟

 

Syeikh Muhammad bin Musa membacakan pertanyaan yang diajukan kepada beliau secara tertulis, “Wahai syeikh, telah tersebar di tengah-tengah kami suatu hal yang menimbulkan pelomik di antara kami sendiri, itulah permasalahan jadwal shalat subuh yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada fatwa yang mengatakan bahwa jadwal subuh tersebut itu sebelum waktunya yang benar. Waktu shalat subuh yang benar adalah 30 menit setelah adzan shalat subuh. Dengan kata lain, adzan subuh dikumandangkan 30 menit sebelum terbit fajar. Apa pendapatmu tentang hal ini?

الشيخ محمد موسى: ثلاثين دقيقة كثير, لو قال قائل عشرين ممكن. حقيقة أنا كنت أظن أن هذه المشكلة في بلادنا فقط, في بلاد الشام. لكني حيث ما تيممت وجهي وجدت هذه المشكلة قائمة و للأسف.

 

Jawaban Syeikh Muhammad bin Musa, “Selisih 30 menit itu banyak sekali, kalo dikatakan selisihnya adalah 20 menit mungkin lebih tepat. Sebenarnya dahulu aku beranggapan bahwa problem ini (jadwal subuh yang terlalu cepat, pent) hanya ada di negeri kami yaitu negeri Syam. Akan tetapi ternyata kemana pun aku pergi kujumpai problem ini. Suatu hal yang sangat disayangkan.

و هذه المشكلة قديمة, جديدة متجددة. أشار إليها شيخ الإسلام ابن تيمية في حقيقة الصيام و الحافظ ابن حجر العسقلان في فتح الباري في كتاب الصيام.

 

Problem ini adalah permasalahan yang sudah lama namun selalu saja muncul. Adanya permasalahan ini telah diisyaratkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku beliau, Haqiqoh al Shiyam dan al Hafiz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari tepatnya di bab puasa.

شيخ الإسلام ابن تيمية سئل- كما في حقيقة الصيام- ما حكم من شرب أو أكل أو جامع بعد سماع الأذان الثاني يعني أذان الفجر الصادق؟ فبدأ أجاب- رحمه الله- قال: إذا كان أذان المؤذنين, يؤذنون قبل دخول الفجر تمكينا للوقت كما يفعل المؤذنون عندنا في دمشق الشام فلا حرج لو أكل أو شرب أو جامع في وقت يسير.

هذا كلام ابن تيمية في حقيقة الصيام.

 

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku Haqiqah al Shiyam mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum orang yang minum, makan, dan mengadakan hubungan badan setelah mendengar adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan saat fajar shadiq?”

Jawaban beliau, “Jika adzan tersebut dikumandangkan sebelum tibanya fajar dalam rangka hati-hati sebagaimana yang dilakukan oleh para muazin di tempat kami yaitu di kota Damaskus, Syam maka tidak mengapa andai makan, minum atau berhubungan badan asalkan sebentar”. Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah di Haqiqoh al Shiyam.

 

الحافظ ابن ححر العسقلاني يقول: و من البدع القبيحة أنه يؤذنون في الفجر- الأذان الثاني- قبل دخول الوقت بنحو ثلث الساعة تمكينا للوقت- زعموا-.

 

Sedangkan al Hafiz Ibnu Hajar al Asqalani berkata, “Diantara bid’ah yang jelek adalah dikumandangkannya adzan subuh yaitu adzan yang kedua kurang lebih 20 menit sebelum waktunya dalam rangka hati-hati. Demikian sangkaan mereka”.

و الآن عندنا ما يسمي بأذان الإمساك, هذا من البدع التي لا أصل لها في الدين.

 

Sekarang di tempat kita ada yang disebut dengan imsak. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak ada dalilnya dalam agama.

فهذه المشكلة قديمة زمانا من قبل ابن تيمية. بيننا و بين ابن تيمية قرون و قرون. و هذه المشكلة قائمة و لا زالت تحول وزارة الأوقاف أن تحل هذه المشكلة ولكن هيهات هيهات. ما زالت المشكلة قائمة. و لا أدري من وراء هذه المؤامرة على أمة الإسلام لإفساد صلاتهم.

 

Jadi permasalahan ini sudah ada sejak tempo dulu, sebelum masa Ibnu Taimiyyah. Padahal antara kita dengan Ibnu Taimiyyah saja sudah berabad-abad. Meski demikian permasalahan ini tetap saja eksis. Departemen Agama selalu berusaha untuk mengakhiri problem ini akan tetapi sedikitpun tidak membuahkan hasil. Permasalahan ini tetap saja eksis. Aku tidak tahu siapa aktor di balik konspirasi terhadap umat Islam untuk merusak shalat mereka.

إن الصلاة على المؤمنين كتابا موقوتا.

 

Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya shalat itu menjadi kewajiban orang-orang beriman pada waktu-waktu yang telah ditentukan” (QS an Nisa:103).

و الواجب على حكومة الدول الأسلامية و وزارة الأوقاف على وجه الخصوص أن يشكل الرجال الشرعية تتحقق من ذلك و تعدل هذه المواقيت و هذه التقاويم بحيث يقع الأذان على الوقت.

 

Menjadi kewajiban pemerintah berbagai negara Islam dan departemen agamanya secara khusus untuk membentuk tim yang terdiri dari para pakar syariat sehingga revisi jadwal sholat bisa diwujudkan. Tim tersebut bertugas untuk merevisi jadwal yang ada sehingga adzan dikumandangkan pada waktunya yang tepat.

فانظر كم-يمكن في بعض كثير من المساجد يعني يختارون  فيؤخرون الصلاة

عندنا يؤخرون الصلاة  نصف الساعة في أكثر المساحد. كي يتنافون هذه المشكلة. لكن تلك المراة التي في البيت وذاك الشيخ الكبير المقعد في البلد الذين يصلون على الوقت مجرد أن يسمعوا الأذان. ما هي حال صلاتهم؟

 

Mungkin sebagian masjid memilih untuk menunda pelaksanaan shalat. Di negara kami (Yordania, pent) mayoritas masjid menunda pelaksanaan shalat sampai setengah jam dari jadwal. Hal ini mereka lakukan untuk menyiasati masalah ini. Akan tetapi para wanita yang shalat di rumah, demikian pula orang tua yang tidak mampu berjalan ke masjid  dan semua orang yang mengerjakan shalat begitu mendengar suara adzan. Bagaimana status shalat mereka?

و أنا في الحقيقة كتبت رسالة قديمة قبل أكثر من عشرين سنة

و أوردت شهادة أكثر من خمسة عشر طالب العلم و عالم في أن الفجر في بلادنا أذان الفجر يقع على غير وقته أو قبل وقته بأربع و عشرين دقيقة.

و هذه الرجل الشيخ علي من هؤلاء الشهداء في هذا الكتاب و هو فتح الغفور في تعجيل الفطور و تأخير السحور.

 

Sebenarnya semenjak lebih dari 20 tahun yang lewat saya telah menulis sebuah buku tentang hal ini. Dalam buku tersebut aku bawakan persaksian lebih dari 15 orang penuntut ilmu dan ulama yang menyatakan bahwa adzan subuh di negara kami (Yordania, pent) itu dikumandangkan tidak pada waktunya yang tepat tepatnya 24 menit sebelum waktu yang seharusnya. Syeikh Ali al Halabi adalah diantara orang yang memberikan persaksian tersebut dalam buku tadi. Buku tersebut berjudul Fath al Ghafur fi Ta’jil al Futhur wa Ta’khir al Sahur (Ilham Allah yang maha pengampun tentang menyegerakan berbuka dan menunda makan sahur, pent).

و الحقيقة هذه المشكلة لا تحصي, ينبغي أن تحل حلا جيدا  و العهدة و المسؤولية في ذمة المسؤولين في وزارة الأوقاف في العالم الإسلامي

 

Sebenarnya permasalahan ini demikian luas sehingga sepatutnya diselesaikan dengan baik. Beban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini ada di pundak para pemegang kewenangan  di berbagai departemen agama yang ada di berbagai negara di dunia Islam”.

الشيخ مشهور: أضيف إلى فضيلة الشيخ أنه قد ثبت عن النبي- صلى الله عليه و سلم- سيأتي في أخر الزمان أمراء يؤخرون الصلاة عن ميقاتها. قالوا: ما نفعل يا رسول الله؟ قال: صلوا وراءهم و اجعلوها سبحة أي اجعلوها نافلة.

 

Syeikh Masyhur mengatakan, “Sebagai tambahan keterangan atas apa yang telah disampaikan oleh Syeikh Muhammad bin Musa kuingatkan bahwa terdapat hadits sahih yang dalam hadits tersebut Nabi menceritakan akan adanya para penguasa yang menunda pelaksanaan shalat sehingga dikerjakan di luar waktunya. “Apa yang harus kami lakukan wahai Rasulullah?”, tanya para sahabat. Jawaban Nabi, “Hendaknya kalian tetap shalat bermakmum kepada mereka namun niatkanlah shalat yang kalian kerjakan bersama mereka sebagai shalat sunah”.

*                                                    

      

*AH



Ahmad Fardan
[2009-12-20 07:32:11]

bismillah
Seingat saya Ustadz Agus Hasan -hafidzhohullohu- ketika menjelaskan tentang fajar di jogokariyan beliau menjelaskan bahwa orang yang tidak tahu ma'jur insya Alloh.

Mungkin lebih baik kita pahami bahwa dalam membahas hukum sholat kalau belum masuk waktunya tidak sah sholatnya bukan berarti bahwa semua orang yang sholat tapi belum masuk waktunya tidak sah sholatnya. bukankah ada yang tidak tahu?

Allohu a'lam

Mungkin ada baiknya qiblati menjelaskan lebih mendetail lagi. Karena ana mendengar ada yang mengatakan bahwa dengan mengatakan orang tidak sah sholatnya berarti menyatakan kafirnya orang tersebut. Dan ini diarahkan ke qiblati.

Ustadz Abdulhakim -hafidzhohullohu- pun menjelaskan bahwa bedakan antara fi'il dan fa'il. (di dalam video beliau pada silaturahmi dengan MUI jakarta utara)

Mudah-mudahan bermanfaat.
Allohu a'lam

Bismillah. Syukran atas infonya. Kita sekarang fokus dalam mendudukkan fajar shadiq itu apa, letak kesalahan taqwim itu di mana? Bukan sibuk dengan menghukumi orang. Adapun orang yang bukan menjelaskan fajar shadiq, malah menyimpulkan bahwa mengoreksi waktu shalat itu berarti telah mengkafirkan mereka yang shalat sebelum fajar, maka ini sebenarnya tidak nyambung. Sangat mungkin orang itu tidak tahu apa fajar shadiq juga tidak tahu takfir menurut ahlussunnah. Semoga Allah mengampuninya dan memberinya taufiq.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ahmad Fardan
[2009-12-04 07:07:15]

bismillah. ikhwah mari kita meluruskan niat kita dalam diskusi ini. kita ikhlashkan niat kita pada Alloh. kita jauhkan sikap 'ujub, hasad. kita cari kebenaran. kita tidak boleh "mencari-cari" kesalahan orang lain. kalau kita mencari kesalahan orang lain maka pasti yang namanya manusia pasti punya salah. kullu ibni adam khoththoo'. marilah kita bersikap objektif. nah, di hadits tentang adzannya ibnu ummi maktum dijelaskan bahwa beliau adzan ketika dikatakan "telah shubuh telah shubuh". siapa yang memberitahu bahwa shubuh telah datang? jama'ah/masyarakat biasa atau umaro'? berhubung yang kita perselisihkan adalah sesuatu yang nyata bukan hal ghoib maka marilah kita melihat sendiri fajar. apalagi kita diberi karunia untuk bisa melihat (tidak buta). marilah kita mensyukuri nikmat Alloh tersebut. Allohu a'lam bi ash-showab

bismillah. Shadaqta ya akhi. Kunci masalah " hatta yatabayyana lakum al-fajru" " al-subhu alshadiq, altsani, al-muntasyir al-mu'taridh fi-ufuq" jika kita mengikuti Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan melihat fajar yang begitu maka selesai masalah. Subhanallah mudahnya dan indahnya agama ini!

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Aby Zaidan
[2009-12-01 08:57:38]

bnul Qayyim rahimahullah telah mengingatkan:

: أنه إنما يؤتى الرجل من سوء فهمه أو من سوء قصده أو من كليهما؛ فإن اجتمعا كمل نصيبه من الضلال.

"Sesungguhnya seseorang itu didatangi dari buruknya pemahaman atau buruknya maksud, atau dari keduanya; apabila kedua berkumpul maka sempurnalah bagiannya dari kesesatan."

Soal yang dibacakan di daurah begitu terang dan jawaban Syaikh Musa begitu gamblang, masalahnya begitu gampang, bukti-bukti sudah kita paparkan lebar dan panjang, maka dimanakah yang samar?. semoga kita diberi keikhlasan dan pemahaman yang benar oleh Allah.

ucapan Anda "Serahkan masalah ini pada Ahlinya, bukan pada orang yang masih taraf Tholibul ilmu saja,..." sudah tepat. Alhamdulillah para ahlinya telah menjelaskan , berfatwa, berpidato, berdialog dan menulis kitab atau dalam kitab masalah yang penting ini. Qiblati menyuarakan apa yang disuarakan oleh para ahlinya. Jika Anda konsisten dengan ucapan Anda ersebut, serharusnya antum tidak perlu mengurusi masalah ini, biarkan dan relakan masalah ini diurus oleh ahlinya.

*AH

----------------------- ---
*Admin Qiblati.com

==============


Coba mana yang salah dan samar dari kata-kata saya
ini saya nukil dari kutipan anda sendiri...transkrip syaikh musa

Kutip :
=======
و الحقيقة هذه المشكلة لا تحصي, ينبغي أن تحل حلا جيدا و العهدة و المسؤولية في ذمة المسؤولين في وزارة الأوقاف في العالم الإسلامي


Sebenarnya permasalahan ini demikian luas sehingga sepatutnya diselesaikan dengan baik. Beban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini ada di pundak para pemegang kewenangan di berbagai departemen agama yang ada di berbagai negara di dunia Islam”.

=======

Lihat syaikh Musa menjelaskan dengan gamblang bahwa masalah ini adalah tangung jawab dari departemen agama yang ada di dunia islam.

Jadi yang harusnya masalah ini digulirkan dengan prosedur yang benar....bukan sekedar tebar isu di majalah lokal.

semua punya jalur nya masing2 pak...
syaikh musa juga tidak menyuruh qiblati untuk menjadi hakim pemutus masalah besar ini kok tapi tanggung jawab departemen agama, Ulil Amry

Syaikh Musa dan masyayikh yang lain telah berkata benar dan berbuat benar, maka harus kita pahami dengan benar. apakah syaikh Musa dan yang lainnya termasuk umara`? apakah mereka termasuk pegawai depag? Lalu mengapa mereka menulis buku tentang fajar shadiq? Berceramah tentang fajar shadiq? Menjawab di daurah soal fajar shadiq? Mengapa mereka menegur orang yang adzan subuh sebelum fajar? Mengapa mereka menyuruh mundur iqamat shalat subuh? Mengapa mereka sendiri shalat subuh menunggu fajar? Mengapa mereka menyuarakan pentingnya untuk dilakukan kajian-kajian, observasi dan koreksi?
Saudaraku, ketahuilah bahwa masalah fajar shadiq dan shalat subuh itu terkait dengan banyak hal dan banyak pihak bukan hanya umara`: tentang ilmunya, maka urusannya kembali ke ulama, bukan kepada umara`, tentang dakwahnya maka urusannya kembali kepada para da'I, bukan kepada umara`, tentang pengamalan shalat subuh tepat waktu, maka urusannya kembali kepada setiap hamba Allah baik laki-laki atau perempuan, bukan hanya kepada umara`, tentang perubahan kalender nasional itu kembali kepada depag atau pemerintah, melalui mekanisme dan prosedur dakwah, amar ,a'ruf nahi 'anil munkar, penelitian, diskusi dan kalau perlu perdebatan, melalui ceramah, daurah, diklat, bulletin, majalah, web, kitab, kaset, nasehat, seminar, disertasi, wasiat dlsb.. Inilah salah satu contoh yang kita maksud dengan peringatan oleh Ibnul Qayyim di atas, tidak memahami dengan benar akan menjadi bumerang. Jika antum ada waktu sudilah kiranya membaca tulisan-tulisan kita yang lalu maupun yang akan datang untuk mengambil manfaatnya atau untuk mengkritisi dengan baik. Jazakallahu khairan atas keikutsertaannya dalam diskusi ilmiah ini, yang merupakan salah satu proses dan prosedur untuk mendakwahkan masalah waktu shalat subuh. Semoga Allah menerima niat baik dan amal shalih kita ini.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu sahili
[2009-11-27 20:56:17]

alhamdulillah puji syukur sllu kpd Allah ta'ala yg telah menurunkan kebenaran di dunia ini dan smoga kita ditetapkan oleh Allah sbg org yg berada di atasnya. Betpa bnyk manusia yg tak perduli dg kebenran, menolak krn minoritas,tdk sesuai adat kebiasaan dan akalnya.. atau gengsì. kebenaran itu mahal walau kecil masalahnya tp fatal akibatnya bila meremehkan..karena jelas beda org yg tahu dan tdk tahu.. smga kita dtetapkan Allah di atas kebenaran

keikhlasan, ketulusan, kejujuran dan kesungguhan akan menuntun kepada kebenaran.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Aby Zaidan
[2009-11-26 14:59:36]

TUh baca transkrip Transkrip Dauroh Trawas 1430 H -tentang Polemek Waktu Subuh-

Nah syaikh Musa Ali Nasr sendiri menyarankan polemik ini butuh akan adanya penyelesaian dari pihak yang berwenang bukan sekedar terbar wacana dimajalah. Sudah sepantasnya prosedur dilakukan pada taraf yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Syaikh Musa juga tidak langsung memvonis batalnya status sholat orang2 saat ini. Dan lagi pula syaikh sedang berbicara secara khusus tentang keadaan negerinya di Yordan....

Tentang indonesia tentunya syaikh tidak berani menghukumi karena butuh akan adanya penelitian yang mendalam dan bukan sekedar, Penelitian oleh ustadz lokal dan orang-orang yang tidak Ahli...

Serahkan masalah ini pada Ahlinya, bukan pada orang yang masih taraf Tholibul ilmu saja,...

Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengingatkan:

: أنه إنما يؤتى الرجل من سوء فهمه أو من سوء قصده أو من كليهما؛ فإن اجتمعا كمل نصيبه من الضلال.

"Sesungguhnya seseorang itu didatangi dari buruknya pemahaman atau buruknya maksud, atau dari keduanya; apabila kedua berkumpul maka sempurnalah bagiannya dari kesesatan."

Soal yang dibacakan di daurah begitu terang dan jawaban Syaikh Musa begitu gamblang, masalahnya begitu gampang, bukti-bukti sudah kita paparkan lebar dan panjang, maka dimanakah yang samar?. semoga kita diberi keikhlasan dan pemahaman yang benar oleh Allah.

ucapan Anda "Serahkan masalah ini pada Ahlinya, bukan pada orang yang masih taraf Tholibul ilmu saja,..." sudah tepat. Alhamdulillah para ahlinya telah menjelaskan , berfatwa, berpidato, berdialog dan menulis kitab atau dalam kitab masalah yang penting ini. Qiblati menyuarakan apa yang disuarakan oleh para ahlinya. Jika Anda konsisten dengan ucapan Anda ersebut, serharusnya antum tidak perlu mengurusi masalah ini, biarkan dan relakan masalah ini diurus oleh ahlinya.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0839detik · menggunakan resource memory sebesar 1.91MB