Pada malam Senin 11 Oktober 2009 dalam acara Liqo Maftuh (acara tanya jawab) Syeikh Dr. Muhammad bin Musa Ali Nasr mendapatkan pertanyaan tentang seputar polemik waktu subuh.
Berikut ini transkrip dari penjelasan Syeikh Muhammad bin Musa ali Nasr ditambah dengan keterangan tambahan dari Syeikh Masyhur bin Hasan al Salman. Penjelasan dua murid al Muhaddits al Albania ini bisa dijumpai di VCD al Liqo al Maftuh lil Jami’ yang diterbitkan oleh Tasjilat Adz Dzakhirah tepat pada menit 21:44 sampai 26:39.
سائل يقول: فضيلة الشيخ قد انتشر عندنا و حصل الأخذ و الرد فيما بيننا في مسألة توقيت صلاة الصبح من قبل الحكومة حيث صدرت الفتوي أن هذا التوقيت وقت قبل أوانه و أن وقته الصحيح بعد أذان صلاة الصبح بثلاثين دقيقة-أن أذان صلاة الصبح يؤذن قبل وقوع طلوع الفجر بثلاثين دقيقة - فماذا تري في هذا؟
Syeikh Muhammad bin Musa membacakan pertanyaan yang diajukan kepada beliau secara tertulis, “Wahai syeikh, telah tersebar di tengah-tengah kami suatu hal yang menimbulkan pelomik di antara kami sendiri, itulah permasalahan jadwal shalat subuh yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada fatwa yang mengatakan bahwa jadwal subuh tersebut itu sebelum waktunya yang benar. Waktu shalat subuh yang benar adalah 30 menit setelah adzan shalat subuh. Dengan kata lain, adzan subuh dikumandangkan 30 menit sebelum terbit fajar. Apa pendapatmu tentang hal ini?
الشيخ محمد موسى: ثلاثين دقيقة كثير, لو قال قائل عشرين ممكن. حقيقة أنا كنت أظن أن هذه المشكلة في بلادنا فقط, في بلاد الشام. لكني حيث ما تيممت وجهي وجدت هذه المشكلة قائمة و للأسف.
Jawaban Syeikh Muhammad bin Musa, “Selisih 30 menit itu banyak sekali, kalo dikatakan selisihnya adalah 20 menit mungkin lebih tepat. Sebenarnya dahulu aku beranggapan bahwa problem ini (jadwal subuh yang terlalu cepat, pent) hanya ada di negeri kami yaitu negeri Syam. Akan tetapi ternyata kemana pun aku pergi kujumpai problem ini. Suatu hal yang sangat disayangkan.
و هذه المشكلة قديمة, جديدة متجددة. أشار إليها شيخ الإسلام ابن تيمية في حقيقة الصيام و الحافظ ابن حجر العسقلان في فتح الباري في كتاب الصيام.
Problem ini adalah permasalahan yang sudah lama namun selalu saja muncul. Adanya permasalahan ini telah diisyaratkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku beliau, Haqiqoh al Shiyam dan al Hafiz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari tepatnya di bab puasa.
شيخ الإسلام ابن تيمية سئل- كما في حقيقة الصيام- ما حكم من شرب أو أكل أو جامع بعد سماع الأذان الثاني يعني أذان الفجر الصادق؟ فبدأ أجاب- رحمه الله- قال: إذا كان أذان المؤذنين, يؤذنون قبل دخول الفجر تمكينا للوقت كما يفعل المؤذنون عندنا في دمشق الشام فلا حرج لو أكل أو شرب أو جامع في وقت يسير.
هذا كلام ابن تيمية في حقيقة الصيام.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku Haqiqah al Shiyam mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum orang yang minum, makan, dan mengadakan hubungan badan setelah mendengar adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan saat fajar shadiq?”
Jawaban beliau, “Jika adzan tersebut dikumandangkan sebelum tibanya fajar dalam rangka hati-hati sebagaimana yang dilakukan oleh para muazin di tempat kami yaitu di kota Damaskus, Syam maka tidak mengapa andai makan, minum atau berhubungan badan asalkan sebentar”. Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah di Haqiqoh al Shiyam.
الحافظ ابن ححر العسقلاني يقول: و من البدع القبيحة أنه يؤذنون في الفجر- الأذان الثاني- قبل دخول الوقت بنحو ثلث الساعة تمكينا للوقت- زعموا-.
Sedangkan al Hafiz Ibnu Hajar al Asqalani berkata, “Diantara bid’ah yang jelek adalah dikumandangkannya adzan subuh yaitu adzan yang kedua kurang lebih 20 menit sebelum waktunya dalam rangka hati-hati. Demikian sangkaan mereka”.
و الآن عندنا ما يسمي بأذان الإمساك, هذا من البدع التي لا أصل لها في الدين.
Sekarang di tempat kita ada yang disebut dengan imsak. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak ada dalilnya dalam agama.
فهذه المشكلة قديمة زمانا من قبل ابن تيمية. بيننا و بين ابن تيمية قرون و قرون. و هذه المشكلة قائمة و لا زالت تحول وزارة الأوقاف أن تحل هذه المشكلة ولكن هيهات هيهات. ما زالت المشكلة قائمة. و لا أدري من وراء هذه المؤامرة على أمة الإسلام لإفساد صلاتهم.
Jadi permasalahan ini sudah ada sejak tempo dulu, sebelum masa Ibnu Taimiyyah. Padahal antara kita dengan Ibnu Taimiyyah saja sudah berabad-abad. Meski demikian permasalahan ini tetap saja eksis. Departemen Agama selalu berusaha untuk mengakhiri problem ini akan tetapi sedikitpun tidak membuahkan hasil. Permasalahan ini tetap saja eksis. Aku tidak tahu siapa aktor di balik konspirasi terhadap umat Islam untuk merusak shalat mereka.
إن الصلاة على المؤمنين كتابا موقوتا.
Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya shalat itu menjadi kewajiban orang-orang beriman pada waktu-waktu yang telah ditentukan” (QS an Nisa:103).
و الواجب على حكومة الدول الأسلامية و وزارة الأوقاف على وجه الخصوص أن يشكل الرجال الشرعية تتحقق من ذلك و تعدل هذه المواقيت و هذه التقاويم بحيث يقع الأذان على الوقت.
Menjadi kewajiban pemerintah berbagai negara Islam dan departemen agamanya secara khusus untuk membentuk tim yang terdiri dari para pakar syariat sehingga revisi jadwal sholat bisa diwujudkan. Tim tersebut bertugas untuk merevisi jadwal yang ada sehingga adzan dikumandangkan pada waktunya yang tepat.
فانظر كم-يمكن في بعض كثير من المساجد يعني يختارون فيؤخرون الصلاة
عندنا يؤخرون الصلاة نصف الساعة في أكثر المساحد. كي يتنافون هذه المشكلة. لكن تلك المراة التي في البيت وذاك الشيخ الكبير المقعد في البلد الذين يصلون على الوقت مجرد أن يسمعوا الأذان. ما هي حال صلاتهم؟
Mungkin sebagian masjid memilih untuk menunda pelaksanaan shalat. Di negara kami (Yordania, pent) mayoritas masjid menunda pelaksanaan shalat sampai setengah jam dari jadwal. Hal ini mereka lakukan untuk menyiasati masalah ini. Akan tetapi para wanita yang shalat di rumah, demikian pula orang tua yang tidak mampu berjalan ke masjid dan semua orang yang mengerjakan shalat begitu mendengar suara adzan. Bagaimana status shalat mereka?
و أنا في الحقيقة كتبت رسالة قديمة قبل أكثر من عشرين سنة
و أوردت شهادة أكثر من خمسة عشر طالب العلم و عالم في أن الفجر في بلادنا أذان الفجر يقع على غير وقته أو قبل وقته بأربع و عشرين دقيقة.
و هذه الرجل الشيخ علي من هؤلاء الشهداء في هذا الكتاب و هو فتح الغفور في تعجيل الفطور و تأخير السحور.
Sebenarnya semenjak lebih dari 20 tahun yang lewat saya telah menulis sebuah buku tentang hal ini. Dalam buku tersebut aku bawakan persaksian lebih dari 15 orang penuntut ilmu dan ulama yang menyatakan bahwa adzan subuh di negara kami (Yordania, pent) itu dikumandangkan tidak pada waktunya yang tepat tepatnya 24 menit sebelum waktu yang seharusnya. Syeikh Ali al Halabi adalah diantara orang yang memberikan persaksian tersebut dalam buku tadi. Buku tersebut berjudul Fath al Ghafur fi Ta’jil al Futhur wa Ta’khir al Sahur (Ilham Allah yang maha pengampun tentang menyegerakan berbuka dan menunda makan sahur, pent).
و الحقيقة هذه المشكلة لا تحصي, ينبغي أن تحل حلا جيدا و العهدة و المسؤولية في ذمة المسؤولين في وزارة الأوقاف في العالم الإسلامي
Sebenarnya permasalahan ini demikian luas sehingga sepatutnya diselesaikan dengan baik. Beban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini ada di pundak para pemegang kewenangan di berbagai departemen agama yang ada di berbagai negara di dunia Islam”.
الشيخ مشهور: أضيف إلى فضيلة الشيخ أنه قد ثبت عن النبي- صلى الله عليه و سلم- سيأتي في أخر الزمان أمراء يؤخرون الصلاة عن ميقاتها. قالوا: ما نفعل يا رسول الله؟ قال: صلوا وراءهم و اجعلوها سبحة أي اجعلوها نافلة.
Syeikh Masyhur mengatakan, “Sebagai tambahan keterangan atas apa yang telah disampaikan oleh Syeikh Muhammad bin Musa kuingatkan bahwa terdapat hadits sahih yang dalam hadits tersebut Nabi menceritakan akan adanya para penguasa yang menunda pelaksanaan shalat sehingga dikerjakan di luar waktunya. “Apa yang harus kami lakukan wahai Rasulullah?”, tanya para sahabat. Jawaban Nabi, “Hendaknya kalian tetap shalat bermakmum kepada mereka namun niatkanlah shalat yang kalian kerjakan bersama mereka sebagai shalat sunah”.
*
*AH
bismillah
Seingat
saya Ustadz Agus Hasan
-hafidzhohullohu- ketika
menjelaskan tentang fajar
di jogokariyan beliau
menjelaskan bahwa orang
yang tidak tahu ma'jur
insya Alloh.
Mungkin lebih baik kita
pahami bahwa dalam
membahas hukum sholat
kalau belum masuk
waktunya tidak sah
sholatnya bukan berarti
bahwa semua orang yang
sholat tapi belum masuk
waktunya tidak sah
sholatnya. bukankah ada
yang tidak tahu?
Allohu a'lam
Mungkin ada baiknya
qiblati menjelaskan lebih
mendetail lagi. Karena
ana mendengar ada yang
mengatakan bahwa dengan
mengatakan orang tidak
sah sholatnya berarti
menyatakan kafirnya orang
tersebut. Dan ini
diarahkan ke qiblati.
Ustadz Abdulhakim
-hafidzhohullohu- pun
menjelaskan bahwa bedakan
antara fi'il dan fa'il.
(di dalam video beliau
pada silaturahmi dengan
MUI jakarta utara)
Mudah-mudahan
bermanfaat.
Allohu
a'lam
Bismillah. Syukran atas infonya. Kita sekarang fokus dalam mendudukkan fajar shadiq itu apa, letak kesalahan taqwim itu di mana? Bukan sibuk dengan menghukumi orang. Adapun orang yang bukan menjelaskan fajar shadiq, malah menyimpulkan bahwa mengoreksi waktu shalat itu berarti telah mengkafirkan mereka yang shalat sebelum fajar, maka ini sebenarnya tidak nyambung. Sangat mungkin orang itu tidak tahu apa fajar shadiq juga tidak tahu takfir menurut ahlussunnah. Semoga Allah mengampuninya dan memberinya taufiq.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
bismillah. ikhwah mari kita meluruskan niat kita dalam diskusi ini. kita ikhlashkan niat kita pada Alloh. kita jauhkan sikap 'ujub, hasad. kita cari kebenaran. kita tidak boleh "mencari-cari" kesalahan orang lain. kalau kita mencari kesalahan orang lain maka pasti yang namanya manusia pasti punya salah. kullu ibni adam khoththoo'. marilah kita bersikap objektif. nah, di hadits tentang adzannya ibnu ummi maktum dijelaskan bahwa beliau adzan ketika dikatakan "telah shubuh telah shubuh". siapa yang memberitahu bahwa shubuh telah datang? jama'ah/masyarakat biasa atau umaro'? berhubung yang kita perselisihkan adalah sesuatu yang nyata bukan hal ghoib maka marilah kita melihat sendiri fajar. apalagi kita diberi karunia untuk bisa melihat (tidak buta). marilah kita mensyukuri nikmat Alloh tersebut. Allohu a'lam bi ash-showab
bismillah. Shadaqta ya akhi. Kunci masalah " hatta yatabayyana lakum al-fajru" " al-subhu alshadiq, altsani, al-muntasyir al-mu'taridh fi-ufuq" jika kita mengikuti Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan melihat fajar yang begitu maka selesai masalah. Subhanallah mudahnya dan indahnya agama ini!
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
bnul Qayyim
rahimahullah telah
mengingatkan:
: أنه إنما
يؤتى الرجل من
سوء فهمه أو من
سوء قصده أو من
كليهما؛ فإن
اجتمعا كمل
نصيبه من
الضلال.
"Sesungguhnya seseorang
itu didatangi dari
buruknya pemahaman atau
buruknya maksud, atau
dari keduanya; apabila
kedua berkumpul maka
sempurnalah bagiannya
dari kesesatan."
Soal yang dibacakan di
daurah begitu terang dan
jawaban Syaikh Musa
begitu gamblang,
masalahnya begitu
gampang, bukti-bukti
sudah kita paparkan lebar
dan panjang, maka
dimanakah yang samar?.
semoga kita diberi
keikhlasan dan pemahaman
yang benar oleh Allah.
ucapan Anda
"Serahkan masalah ini
pada Ahlinya, bukan pada
orang yang masih taraf
Tholibul ilmu saja,..."
sudah tepat.
Alhamdulillah para
ahlinya telah menjelaskan
, berfatwa, berpidato,
berdialog dan menulis
kitab atau dalam kitab
masalah yang penting ini.
Qiblati menyuarakan apa
yang disuarakan oleh para
ahlinya. Jika Anda
konsisten dengan ucapan
Anda ersebut, serharusnya
antum tidak perlu
mengurusi masalah ini,
biarkan dan relakan
masalah ini diurus oleh
ahlinya.
*AH
-----------------------
---
*Admin
Qiblati.com
==============
Coba mana yang
salah dan samar dari
kata-kata saya
ini
saya nukil dari kutipan
anda sendiri...transkrip
syaikh musa
Kutip :
=======
و الحقيقة
هذه المشكلة
لا تحصي, ينبغي
أن تحل حلا
جيدا و العهدة
و المسؤولية
في ذمة
المسؤولين في
وزارة الأوقاف
في العالم
الإسلامي
Sebenarnya
permasalahan ini demikian
luas sehingga sepatutnya
diselesaikan dengan baik.
Beban dan tanggung jawab
untuk menyelesaikan
masalah ini ada di pundak
para pemegang kewenangan
di berbagai departemen
agama yang ada di
berbagai negara di dunia
Islam”.
=======
Lihat syaikh Musa
menjelaskan dengan
gamblang bahwa masalah
ini adalah tangung jawab
dari departemen agama
yang ada di dunia
islam.
Jadi
yang harusnya masalah ini
digulirkan dengan
prosedur yang
benar....bukan sekedar
tebar isu di majalah
lokal.
semua
punya jalur nya masing2
pak...
syaikh musa
juga tidak menyuruh
qiblati untuk menjadi
hakim pemutus masalah
besar ini kok tapi
tanggung jawab departemen
agama, Ulil Amry
Syaikh Musa dan masyayikh yang lain telah berkata benar dan berbuat benar, maka harus kita pahami dengan benar. apakah syaikh Musa dan yang lainnya termasuk umara`? apakah mereka termasuk pegawai depag? Lalu mengapa mereka menulis buku tentang fajar shadiq? Berceramah tentang fajar shadiq? Menjawab di daurah soal fajar shadiq? Mengapa mereka menegur orang yang adzan subuh sebelum fajar? Mengapa mereka menyuruh mundur iqamat shalat subuh? Mengapa mereka sendiri shalat subuh menunggu fajar? Mengapa mereka menyuarakan pentingnya untuk dilakukan kajian-kajian, observasi dan koreksi?
Saudaraku, ketahuilah bahwa masalah fajar shadiq dan shalat subuh itu terkait dengan banyak hal dan banyak pihak bukan hanya umara`: tentang ilmunya, maka urusannya kembali ke ulama, bukan kepada umara`, tentang dakwahnya maka urusannya kembali kepada para da'I, bukan kepada umara`, tentang pengamalan shalat subuh tepat waktu, maka urusannya kembali kepada setiap hamba Allah baik laki-laki atau perempuan, bukan hanya kepada umara`, tentang perubahan kalender nasional itu kembali kepada depag atau pemerintah, melalui mekanisme dan prosedur dakwah, amar ,a'ruf nahi 'anil munkar, penelitian, diskusi dan kalau perlu perdebatan, melalui ceramah, daurah, diklat, bulletin, majalah, web, kitab, kaset, nasehat, seminar, disertasi, wasiat dlsb.. Inilah salah satu contoh yang kita maksud dengan peringatan oleh Ibnul Qayyim di atas, tidak memahami dengan benar akan menjadi bumerang. Jika antum ada waktu sudilah kiranya membaca tulisan-tulisan kita yang lalu maupun yang akan datang untuk mengambil manfaatnya atau untuk mengkritisi dengan baik. Jazakallahu khairan atas keikutsertaannya dalam diskusi ilmiah ini, yang merupakan salah satu proses dan prosedur untuk mendakwahkan masalah waktu shalat subuh. Semoga Allah menerima niat baik dan amal shalih kita ini.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
alhamdulillah puji syukur sllu kpd Allah ta'ala yg telah menurunkan kebenaran di dunia ini dan smoga kita ditetapkan oleh Allah sbg org yg berada di atasnya. Betpa bnyk manusia yg tak perduli dg kebenran, menolak krn minoritas,tdk sesuai adat kebiasaan dan akalnya.. atau gengsì. kebenaran itu mahal walau kecil masalahnya tp fatal akibatnya bila meremehkan..karena jelas beda org yg tahu dan tdk tahu.. smga kita dtetapkan Allah di atas kebenaran
keikhlasan, ketulusan, kejujuran dan kesungguhan akan menuntun kepada kebenaran.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
TUh baca transkrip
Transkrip Dauroh Trawas
1430 H -tentang Polemek
Waktu Subuh-
Nah syaikh Musa Ali
Nasr sendiri menyarankan
polemik ini butuh akan
adanya penyelesaian dari
pihak yang berwenang
bukan sekedar terbar
wacana dimajalah. Sudah
sepantasnya prosedur
dilakukan pada taraf yang
berwenang agar tidak
menimbulkan keresahan
dimasyarakat.
Syaikh Musa juga tidak
langsung memvonis
batalnya status sholat
orang2 saat ini. Dan lagi
pula syaikh sedang
berbicara secara khusus
tentang keadaan negerinya
di Yordan....
Tentang indonesia
tentunya syaikh tidak
berani menghukumi karena
butuh akan adanya
penelitian yang mendalam
dan bukan sekedar,
Penelitian oleh ustadz
lokal dan orang-orang
yang tidak Ahli...
Serahkan masalah
ini pada Ahlinya, bukan
pada orang yang masih
taraf Tholibul ilmu
saja,...
Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengingatkan:
: أنه إنما يؤتى الرجل من سوء فهمه أو من سوء قصده أو من كليهما؛
فإن اجتمعا كمل نصيبه من الضلال. "Sesungguhnya seseorang itu didatangi dari buruknya pemahaman atau buruknya maksud, atau dari keduanya; apabila kedua berkumpul maka sempurnalah bagiannya dari kesesatan."
Soal yang dibacakan di daurah begitu terang dan jawaban Syaikh Musa begitu gamblang, masalahnya begitu gampang, bukti-bukti sudah kita paparkan lebar dan panjang, maka dimanakah yang samar?. semoga kita diberi keikhlasan dan pemahaman yang benar oleh Allah.
ucapan Anda "Serahkan masalah ini pada Ahlinya, bukan pada orang yang masih taraf Tholibul ilmu saja,..." sudah tepat. Alhamdulillah para ahlinya telah menjelaskan , berfatwa, berpidato, berdialog dan menulis kitab atau dalam kitab masalah yang penting ini. Qiblati menyuarakan apa yang disuarakan oleh para ahlinya. Jika Anda konsisten dengan ucapan Anda ersebut, serharusnya antum tidak perlu mengurusi masalah ini, biarkan dan relakan masalah ini diurus oleh ahlinya.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Assalamu alaikum wr. wb.
Tolong adakan sosialisasi di mesjid agung…
alhamdulillah! inilah kebaikan, berubah ketika mengetahui yang hak itu hak…
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??