Selamat Datang |  Login


Tanggapan Siapa yg SALAH KAPRAH, dlm WAKTU SUBUH…?! (5-k)



Abu Hamzah al-Sanuwi

 

Ad-Dariny berkata:

(j) Jawaban dari T. Djamaludin (Anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN)

Catatan: Beberapa waktu lalu di majalah Qiblati (yang dikutip juga oleh beberapa blog) ada serangkaian tulisan bertema “Salah Kaprah Waktu Shubuh”. Dalam pertemuan Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4 Agustus 2009 lalu, masalah tersebut sempat dibahas dan saya diminta untuk menuliskan tanggapannya untuk menjadi pencerahan bagi masyarakat. Catatan di bawah ini adalah hasil kajian lengkapnya sebagai tindak lanjut diskusi di BHR tersebut. 

Jadwal Waktu Shubuh Terlalu Cepat?

Waktu shubuh ditinjau dari dalil syar’i dan astronomi

Penentuan waktu shubuh diperlukan untuk penentuan awal shaum (puasa) dan shalat. Tentang waktu awal shaum disebutkan dalam Al-Quran, “… makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS 2:187). Sedangkan tentang awal waktu shubuh disebutkan di dalam hadits dari Abdullah bin Umar, “… dan waktu shalat shubuh sejak terbit fajar selama sebelum terbit matahari” (HR Muslim). Fajar yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut? Hadits dari Jabir merincinya, “Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan, tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya, fajar yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan, yaitu fajar seperti ekor srigala” (HR Hakim). Dalam fikih kita mengenalnya sebagai fajar shadiq (benar) dan fajar kidzib (palsu).

Lalu fajar shadiq seperti apakah yang dimaksud Rasulullah SAW? Dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Anshari disebutkan, “Rasulullah SAW shalat shubuh saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kesempatan lain ketika hari mulai terang. Setelah itu shalat tetap dilakukan pada waktu gelap sampai beliau wafat, tidak pernah lagi pada waktu mulai terang.” (HR Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad yang shahih). Lebih lanjut hadits dari Aisyah, “Perempuan-perempuan mukmin ikut melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi badan mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa dikenal siapapun karena masih gelap.” (HR Jamaah).

Karena saat ini waktu-waktu shalat lebih banyak ditentukan berdasarkan jam, perlu diketahui kriteria astronomisnya yang menjelaskan fenomena fajar dalam dalil syar’i tersebut. Perlu penjelasan fenomena sesungguhnya fajar kidzib dan fajar shadiq. Kemudian perlu batasan kuantitatif yang dapat digunakan dalam formulasi perhitungan untuk diterjemahkan dalam rumus atau algoritma program komputer.

Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap.

Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih dari benang hitam”, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat.

Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam.

Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi? Definisi posisi matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit yang tentunya berdasarkan kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi tertentu sangat mungkin fajar sudah muncul sebelum posisi matahari 18 di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer bertambah ketika aktivitas matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara tertentu – antara lain kandungan debu yang tinggi – sehingga cahaya matahari mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya, walau posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya fajar sudah tampak.

Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq dengan kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar sekitar 17 – 20 derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut merupakan produk ijtihadiyah, perbedaan seperti itu dianggap wajar saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan adalah posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar’i dan astronomis yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan Departemen Agama RI untuk jadwal shalat yang beredar di masyarakat.

Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum di dalam jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh dua hal:

Pertama, ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan kriteria fajar astronomis pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, karena beberapa program jadwal shalat di internet menggunakan kriteria tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 menit.

Kedua, ada yang berpendapat fajar shadiq bukanlah fajar astronomis, karena seharusnya fajarnya lebih terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. Pendapat seperti itu wajar saja dalam interpretasi ijtihadiyah.

Melihat realita banyaknya ulama yang mendukung penanggalan yang ada sekarang di negara masing-masing, masih pantaskah kita mengklaim bahwa kebenaran itu mutlak ada pada kita…?! sedang orang yang tidak sepaham dengan kita dalam masalah ini mutlak salahnya, tanpa ada kemungkinan benarnya barang sedikit pun…?! Mari memohon ampun kepada Alloh atas dosa-dosa yang kita perbuat, baik secara sadar maupun tidak, dan marilah kita hormati pendapat orang lain, meski tidak sejalan dengan kita, asal masih dalam ranah ijtihadiyyah…  

Tanggapan Abu Hamzah:

a. dari kutipan yang ada berarti pemakalah membenarkan sudut 20 derajat untuk shalat subuh. Jika tidak demikian (misalnya ia mendukung sudut 18) maka kutipan ini tidak tepat dan dia sendiri berarti tidak mengikut ulil amri!.

b.Bapak Dr. T- Jamaluddin yang bertindak sebagai wakil Depag (ulil amri) tidak menyalahkan apalagi menghujat dan mengecam. Semoga Allah membalas kebaikannya dengan sebaik-baik balasan di dunia dan akhirat.

c. untuk tanggapan isi tulisan bapak Jamaluddin di atas silakan baca Qiblati 2 tahun V dengan judul Dialog Qiblati dan Depag soal fajar langsung oleh syaikh Mamduh hafizhahullah. Juga makalah-makalah saya yang akan dimuat di buku salah kaprah waktu shalat subuh.

Wallahu ta'ala a'lam.

 



Zainal S.A
[2009-11-25 15:02:48]

Assalamu 'alaikum wr wb,

Secara Astronomi fajar terbagi 3: fajar astronomi, fajar nautika dan fajar sipil.
Sedangkan versi islam terbagi 3: fajar kadzib dan fajar shodiq.
Sedangkan perhitungan jadwal waktu sholat shubuh berdasarkan perhitungan astronomi yaitu masuk pada fajar astronomi. Itu yang saya pahami dari tulisan bapak.

Pertanyaan saya:

Dapatkan bapak Abu Hamzah al-Sanuwi menjelaskan dan mempertanggung-jawabkan hubungan yang shohih ketepatan waktu munculnya fajar shodiq dan fajar astronomi adalah pada jam dan menit yang sama?
Maksud saya: Misalkan fajar astronomi jatuh pada pukul 03:54 dapatkan bapak mempertanggung jawabkannya bahwa fajar shodiq itu juga jatuh tepat pada pukul 03:54? Kalau bapak tidak bisa mempertanggung jawabkannya berarti bapak lebih cenderung mengikuti (taklid buta terhadap) pendapat ilmuwan barat yang tidak mengetahui seluk beluk hukum islam dari pada ilmu fiqih islam itu sendiri. Sedangkan jelas-jelas dalam Al Qur'an 2:187 yang dijelaskan sebagaimana bapak kutip sendiri di atas yaitu telah jelas benang putih dari benang hitam. Alangkah baiknya bapak memulai dengan menjelaskan kepada kami (umat islam) bagaimana sejarah munculnya pembagian fajar menurut versi astronomi.
Kalau bapak berlindung di bawah dalil ijtihad bahwa yang salah dapat 1 pahala sedangkan yang benar dapat 2 pahala, dapatkan bapak menjamin diri sendiri bahwa ijtihad bapak masuk dalam cakupan ijtihad yang dimaksud? Setahu saya ijtihad baru dikatakan masuk dalam kriteria hadith itu kalau semua dalil telah dimasukkan dan dipertimbangkan dengan jelas tanpa ada pertentangan serta keraguan. Seorang hakim tetap akan dimintai pertanggung jawabannya ketika menemukan kasus yang tidak ada dalam undang-undang lalu memutuskan berdasarkan ijtihadnya padahal masih banyak kontroversi. Apakah bapak berani mempertanggungjawabkannya di hadapan Allaah bahwa jika ijtihad bapak ternyata salah dan Allaah tidak ridho dan bapak menanggung semua dosa dan kesalahan karena banyak umat yang tidak sah sholat subuhnya karena ijtihad bapak tersebut? Sebagai orang yang bertakwa tentu lebih memilih bermusyawarah dan menerima semua pendapat (Q.S 39:18), toh apa susahnya memundurkan waktu sholat 24 menit dari jadwal sekarang? Apakah itu akan berdosa?

wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.

alhamdulillah bapak zainal memahami dengan baik tentang fajar shodiq ini, tapi mohon maaf yang sebesar-besarnya mungkin yang bapak maksud adalah Bapak T Djamaludin atau ustadz addariny yang mengutip dari beliau.


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0689detik · menggunakan resource memory sebesar 1.89MB