Selamat Datang |  Login


Merindukan Fajar Shodiq (bag-1)


Dengar MP3

Get the Flash Player to see this player.

DOWNLOAD

Admin

Bismillahirrohmanirrohim

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam terlimpah untuk Rasulullah –Shalallahu alaihi wasalam- , keluarga, para sabatnya san pengikut sunnahnya hingga akhir zaman.

Sholat adalah rukun Islam, Ibadah terbesar dan yang pertama kali akan dihisab di hari kiyamat. Sebagaimana dimaklumi oleh kaum muslimin bahwa shalat subuh diawali dengan terbitnya fajar shadiq yang nampak jelas bagi kita. Namun kalender shalat yang ada menetapkan shalat subuh dari kemunculan fajar astronomi bukan dari fajar shadiq.

Benarkah waktu shalat subuh kita mendahului fajar shadiq?

Apa perbedaan antara fajar shadiq dan fajar astronomi?

Sejak kapan kalender shalat yang ada sini dibuat? Oleh siapa?

Apakah benar jadual shalat yang ada ini disepakati oleh umat islam?

Apa benar jadual falaki ini seragam dan satu?

Siapa yang mengkritisi jadual waktu subuh?

Bagaimana fatwa dan nasehat para Ulama ?

Apa pentingnya belajar masalah ini bagi orang awam dan masyarakat?

Apa harus menunggu ulil amri?

 

Semua pertanyaan ini dan pertanyan-pertanyaan lain bisa anda dapatkan jawabannya dalam ceramah ustadz Agus Hasan Bashori ini.

Selamat mendengarkan.



hamdan-nayatun
[2010-02-08 00:35:17]

Assalamu'alaikum Wr.wb. SESUATU YANG MUDAH KOG DIPERSULIT ? QIBLATI CUMA MENGAJAK AYO PAKAI HATI , NALAR DAN JASAD (MATA) KITA, DENGAN MEMBACA AYAT ALLOH SWT YANG DAPAT DILIHAT DAN FAKTUAL! Dan fajar shodiq tidak bisa ditafsiri dengan perkiraan , karena keberadaannya pasti tidak ragu-ragu !! Maka kita pastikan hati kita yakin , nalar/pikiran yakin , jasad / mata kita melihat nyata tidak samar/ragu. Agama kita mengajarkan itu Dan tidak mengajarkan DEBAT yang mengakibatkan perang FILSAFAT !!? ASTAQFIRULLOH. Qiblati bagian anda mensi'arkan sudah pada tempatnya ( umat harus tahu) maju terus biarkan yang lain dengan nalar mereka tanpa kepastian melihat FAJAR SHODIQ!! Ajarkan umat sesuatu yang pasti seperti janji ALLOH bahwa akherat itu juga pasti( kalau sudah sa'atnya )!!

wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abah
[2009-12-15 20:41:21]

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh alhamdulillah semoga Allah sealau mudahkan kita dalam meniti jalanNya. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh, amiin atas do'anya.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abusyakur
[2009-12-08 05:27:10]

Assalamu'alaikum pak Ustadz, Alhamdulillah kini saya telah paham bahwa jadwal sholat shubuh di indonesia lebih cepat dari seharusnya, dan saya telah mulai melaksanakan sholat shubuh 25-30 mnt setelah adzan shubuh, barokallohu fiik. Berhubung masjid di lingkungan saya masih melaksanakan sholat shubuh berjama'ah menurut jadwal sholat, bagaimana saya harus bersikap, apakah saya tetap mengikuti sholat jama'ah dengan niat sholat sunnah, kemudian sholat shubuh di rumah; ataukah setelah sholat jama'ah duduk menunggu di masjid kemudian mendirikan sholat shubuh di masjid ? Jazakallohu khoiron. Assalamu'alaikum.

Wa'alaikumussalam. Alhamdulillah wafikum barakallhu ya akhi. Menurut fatwa Syailkh Albani, Syaikh Abdullah ibn Jibrin, Syaikh Masyhur dan lainnya antum shalat bersama mereka, jika belum masuk waktu maka niat sunnah, lalu kembali pulang shalat di rumah, biar aman tidak menimbulkan fitnah, sehingga kita masih bisa berdakwah. Dalil fatwa ini cukup jelas. Wassalamua'laikum.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ibnu ismail
[2009-12-03 18:54:42]

Sedangkan kalender 'urfi falaki yang buatan orang itu, yang macam-macam itu, yang saling bertentangan itu adalah ijtihadi. Inilah pendidikan yang benar kepada masyarakat. Masyarkat kita ajari untuk bisa membedakan mana perkara ijtihadiyah mana pekara tauqifiyah, untuk mengagungkan syariat Allah dan menjadikannnya sebagai ukuran, dan menjadikan hasil karya ahli falak atau ucapan ulama sebagai yang diukur; mensucikan wahyu tidak mensucikan kalender.

*AH
_______________________ ______________
 tolong konsekuensinya, bukankah jadwal waktu sholat yang dibuat qiblati buatan manusia, yang bisa menerima salah?!?

kalau mau konsekuen setiap waktu sholat ndak pakai jadwal-jadwalan, dan juga yang dibahas bukan hanya masalah subuh saja, kalau jadwal yang dibuat qiblati dianggap benar, berarti jadwal yang lainnya juga bisa benar>  tolong jangan bilang yang dibuat qiblati bukan urfi falaki,

betul saudaraku ibn Ismail, jadual dari kita itu buatan manusia, yang mungkin bisa salah. Ya sekali lagi benar.

Tanpa jadwal-jadwalan itu masyaqqah, dan itu terangkat dari ummat Muhammad saw. Kemudian pakai jadwal itu bisa dibenarkan oleh para ulama, dengan syarat taqwim itu tepat dengan waktu yang ditunjuk oleh Allah atau mendekati benar.

Betul mestinya bukan hanya subuh. Karena itu masih terbuka kesempatan bagi antum untuk membantu menangani apa yang belum bisa kita tangani. Sungguh mulia hati antum jika menghidupkan sunnah yang belum rampung memperjuangkannya ini.

Sebaiknya, antum hukumi sendiri taqwim-taqwim yang ada itu dengan apa yang Allah telah karuniakan pada antum.

Antum harus memahami istilah dan konteks.

Falaki itu ada yang syar'I dan ada yang tidak syar'i. untuk menghukuminya ya pakai syara', kalau cocok ya disebut falaki syar'i. monggo kawulo tenggo kiprahipun.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ahmad Fardan
[2009-12-03 11:54:32]

Bismillah
Subhanalloh
Taqdir Alloh umat Islam berselisih.
Solusinya adalah dengan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini telah disepakati tapi tetap saja berselisih.

Ana mencintai saudara-saudaraku di qiblati karena Alloh, ana juga mencintai al-ustadz ad-dariny dan saudara-saudarku di al-furqon karena Alloh. hafidzohumullohu jami'an

Ana telah membaca tulisan di qiblati, juga tulisan al-ustadz ad-dariny serta al-furqon. Ana juga telah berbincang-bincang dengan seorang ustadz di jogja hafidzohullohu. Ana lihat dan ana simpulkan sebenarnya pendapat-pendapat yang berbeda ini sama asalnya. Sama-sama menyatakan sholat shubuh harus setelah muncul fajar shodiq. Salah seorang masyayikh yordan juga berpesan laa tusiiru al-fitnah (mungkin tidak terekam). akan tetapi mereka pun tidak hanya diam. Buktinya juga menulis kitab yang menjelaskan masalah ini. Ini yang ada dapatkan dari ustadz ana di jogja.

Ana berharap agar kita mengikhlashkan niat kita karena Alloh dalam membahas ini dan mencari kebenaran. Mungkin adalah suatu yang baik agar masing-masing yang berselisih ini bertemu kemudian membahas hujjah-hujjah yang dibawa secara bersama-sama dengan ikhlash kemudian melihat bersama-sama fajar yang dibicarakan. Apalagi masing-masing diberi karunia untuk bisa melihat (tidak buta).

Kemudian ada baiknya dibahas dan dipahami perkataan syaikh laa tusiiru al-fitnah, tetapi kok beliau juga menulis kitab masalah tersebut. Apa saja batasan-batasannya?

Allohu a'lam bi ash-showab

Arif
[2009-11-29 14:47:44]

Assalaamu'alaykum.Sper tinya ad-Darini&al-Furqon lbh sibuk dg teori&debat.Lalu mnuduh qiblati mngharuskn fajar brupa cahaya merah mnyebar.Sbnrnya mudah bg ad-Darini&al-Furqon,d rpd sibuk bdebat bukankah lbh baik mereka bsama2 qiblati melakukn observasi,lalu lihatlah apakah benang tipis(bukan cahaya fajar) itu muncul bertepatan dg jadual sholat abadi?Ataukah lbh lmbt.Kalo mrasa sulit,bisa diusahakn dg alat canggih ahli falak.Mudahkan?InsyaAlloh kbnran akan muncul.Kalo skadar teori tdk cukup,butuh bukti...Afwn.

Wa'alaikumu ssalam. sebenarnya masalah fajar sangat mudah, menjadi bagian dari syariat Allah yang mudah. Maka satu kesalahan jika mengatakan fajar shadiq tidak bisa dilihat, atau tidak mau melihat dan menyalahkan ulama yang melihat.
< /p>

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ibnu ismail
[2009-11-28 21:16:02]

 Jika taqwim satu mengatakan fajar muncul jam 4:00 lalu taqwim kedua mengatakan muncul jam 4:15, ternyata fajar baru bisa dilihat jam 4:15 misalnya apakah ini khilafiyyah? Ataukah yang satu salah dan yang satu benar?

*AH
------------

ustadz permasalahannya tidak ada kata sepakat dalam mendefinisikan AWAL fajar shodiq diantara pihak pro dan kontra, dalam artian pihak yang kontra beranggapan yang terlihat pkl 4.15  itu BUKAN AWAL fajar shodiq karena sifatnya begini dan begitu, sedangkan pihak yang pro mengatakan itu awal fajar shodiq berdasarkan ini dan itu, maka sepakatilah definisi yang ada kemudian baru dibuktikan dengan kesepakatan tersebut mana yang salah dan mana yang benar, apakah ini khilafiyah? tentu iya , apakah yang satu salah dan yang satu benar? iya, salah satu salah dan yang lainnya benar.

subhanallah! Ini akibat terlalu lama meninggalkan fajar shadiq dan digantikan oleh fajar astronomi. Alhamdulillah, bagi kami masalahnya jelas, setelah menyelami masalah ini. kalau kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya maka masalah menjadi mudah. Menurut Allah dan Rasul-Nya,: 1. fajar itu nampak jelas oleh mata kita umat Islam bahkan mata umat manusia, 2. fajar itu adalah yang kedua atau terakhir, 3. fajar itu membentang di ufuk timur. 4. fajar itu berwarna putih atau putih kemerah-merahan. Jika antum ingin tahu dalilnya antum bisa kumpulkan hadits dan atsar yang menerangkan sifat-sifat fajar shadiq dan warnanya lalu antum lihat di lapangan atau foto-foto awal fajar shadiq maka antum akan mengenali tanda awal puasa dan awal shalat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulmya dengan mudah dan memuaskan. Baca misalnya kitab syaikh Taqiyyuuddin al-Hilali dan abu Abdirrahman ad-darudi yang ditaqdim syaikh Yahya Najmi. Insyaallah masalah ini akan kami jelaskan dalam buku fajar.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Afif
[2009-11-27 11:09:39]

betul, depag ikut 20 derajat, Ummul Qura 19 derajat, hanya terpaut sekitar 4 menit. Namun depag dengan JIC terpaut 8 sampai 9 menit. Kesemuanya jika dibanding dengan ISNA yang 15 derajat atau jika dibanding dengan kemunculan fajar shadiq di lapangan maka terlalu cepat. Depag terlalu cepat hingga 20 menit atau lebih. Kalau antum memahami apa yang sudah kita terangkan atau memahami kedudukan shalat yang dilakukan sebelum waktu atau memahami fajar shadiq itu apa tentu antum tidak memandang ringan dengan mengatakan ini kan Cuma masalah khilafiyyah. Karena itu ada baiknya jika antum ikuti serial iqamat shalat dubuh di Majalah Qiblati, agar antum mengetahui pandangan para ulama, yang menganggap ini penting.

Jika antum mengatakan ini masalah khilafiyyah, maka apakah khilafiyyah tanawwu' atau tadhadh? Jika taqwim satu mengatakan fajar muncul jam 4:00 lalu taqwim kedua mengatakan muncul jam 4:15, ternyata fajar baru bisa dilihat jam 4:15 misalnya apakah ini khilafiyyah? Ataukah yang satu salah dan yang satu benar?

*AH

========


Ya mas ini apa-apan sih? masalah fiqh itu ijtihadiyah...semua orang pasti menguatkan pendapat yang ia anggap lebih kuat.

Nasihat saya jangan jangan masalah ikhtilaf di buat seolah-olah itu sudah mutlak benar, dan tidak mungkin salah...siapapun yang menyelisihi pendapat fiqihnya maka diklaim salah total...ya itu sih menurut pendapat yang mas anggap kuat, menurut ulama lain tidak demikian...


Berikan donk pendidikan kepada masyarkat untuk bisa membedakan mana perkara ijtihadiyah mana pekara tauqifiyah...fiqh pun ma'lum banyak khilaf ada yang mengatakan kafir orang yang meninggalkan sholat ada yang tidak...itu masalah mengerjakan sholat, apalagi yang lain???

Apa menurut mas saya harus tunduk dengan pendapat fiqih anda, sementara saya juga melihat dalil2 dari kubu yang bersebrangan dengan kubu mas  juga kuat...dari dulu fiqh itu bermahzab-mahzab kok....

Selama kami masih dalam koridor usaha mencari kebenaran dan memahami masalah berdasarkan dalil syar'i...ya kita harus hargai perbedaan donk
tidak bisa  memutlakan pendapatnya sendiri saja....

saudaraku mas/bapk abu afif.

Waktu-waktu shalat itu syar'I tauqifi, Allah, Jibril dan Rasul-Nya Muhammad saw yang telah menjelaskan awal waktu dan akhir waktu dari masing-masing shalat fardhu secara langsung. Sedangkan kalender 'urfi falaki yang buatan orang itu, yang macam-macam itu, yang saling bertentangan itu adalah ijtihadi. Inilah pendidikan yang benar kepada masyarakat. Masyarkat kita ajari untuk bisa membedakan mana perkara ijtihadiyah mana pekara tauqifiyah, untuk mengagungkan syariat Allah dan menjadikannnya sebagai ukuran, dan menjadikan hasil karya ahli falak atau ucapan ulama sebagai yang diukur; mensucikan wahyu tidak mensucikan kalender.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Afif
[2009-11-26 09:30:37]

cara antum membandingkan kurang tepat. Coba antum baca data berikut ini:

Jakarta 24 Nop 2009 jika mengikuti depag, yang menggunakan sudut 20/19,5 derajat maka:

a. Menurut PKPU: Subuh 04:03:23  syuruq 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit) (http://www.pkpu.or.id/ad zan.lite.php?id=83)

b. menurut RHI: Subuh   &n bsp;   &nb sp;   &nbs p; 04:04 syuruq 05: 24 (Lama subuh: 80 menit)

c. KUA pasar minggu: subuh: 4:03 syuruq: 5:26 (lama subuh: 83, ..menit)

(http://kuapasarminggu. blogspot.com/2009/04/jadw al-sholat-tahun-2009-wil- jakarta.html)

d. DMI: subuh:  04:03:23 syuruq: 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit)

(http://www.dmi.or.id/S halatSchedule/tabid/78/la nguage/id-ID/Default.aspx )

Jakarta jika menggunakan sudut 18 derajat

a. Menurut IF: subuh 04: 12 Syuruq: 05:26 (lama subuh: 74 menit) (http://www.islamicfinder .org/cityPrayerNew.php?co untry=Indonesia)

b. Menurut RHI: Subuh 04:13 syuruq 05:24 (lama subuh: 71 menit)

(silakan download di www.qiblati .com di pojok fajar kiri bawah)

c. JIC: subuh 04:12:13 syuruq 05:26:47 (lama subuh: 74,34 menit)

(http://www.islamic-cen ter.or.id/agenda-mainmenu -28/islamjakarta-mainmenu -38/24-islamjakarta/236-j adwal-sholat-untuk-jakart a)

Begitu pula Madinah- Saudi jika menggunakan Ummul Qura, 19 derajat
subuh: 5:22 syuruq: 6:43 (lama subuh 81 menit)

(Lihat taqwim Ummul Qura 1430 H)

Untuk lebih lengkapnya antum ikuti kajian dan pembahasan di majalah Qiblati khususnya yang terbaru edisi 3 tahun 5 sekarang.

*AH

===============

sebetulnya yang antum kutipkan kan ga jauh beda...

sama saja mas...cuma berbeda sekitar 5 menit dan jadwal dari JIC dan RHI persis sama mas

Ya artinya perbedaan taqwim dengan indo
pun cuma berselang  5 menit

sama seperti yang saya kutip di website....

ya qiblati sendiri dengan jadwal masjidil haram atau masjidil nabawi bisa berselang 10 menit loh
yang artinya ini kan cuma masalah

khilafiyah


betul, depag ikut 20 derajat, Ummul Qura 19 derajat, hanya terpaut sekitar 4 menit. Namun depag dengan JIC terpaut 8 sampai 9 menit. Kesemuanya jika dibanding dengan ISNA yang 15 derajat atau jika dibanding dengan kemunculan fajar shadiq di lapangan maka terlalu cepat. Depag terlalu cepat hingga 20 menit atau lebih. Kalau antum memahami apa yang sudah kita terangkan atau memahami kedudukan shalat yang dilakukan sebelum waktu atau memahami fajar shadiq itu apa tentu antum tidak memandang ringan dengan mengatakan ini kan Cuma masalah khilafiyyah. Karena itu ada baiknya jika antum ikuti serial iqamat shalat dubuh di Majalah Qiblati, agar antum mengetahui pandangan para ulama, yang menganggap ini penting.

Jika antum mengatakan ini masalah khilafiyyah, maka apakah khilafiyyah tanawwu' atau tadhadh? Jika taqwim satu mengatakan fajar muncul jam 4:00 lalu taqwim kedua mengatakan muncul jam 4:15, ternyata fajar baru bisa dilihat jam 4:15 misalnya apakah ini khilafiyyah? Ataukah yang satu salah dan yang satu benar?

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Zaid Srianto
[2009-11-24 19:37:20]

Untuk aplikasi jadwal sholat ada yang lebih bagus, silakan download di http://www.softpedia.com/ get/Others/Home-Education /Shollu.shtml (credit for Ebta S). Kita bisa mengatur waktu sholat menurut 5 standard, yaitu Ummul Qura', Mesir, RAI, Pakistan dan ISNA, bahkan kita bisa menentukan sendiri derajat untuk sholat subuh dan isya. Mendukung 400 kota di Indonesia dan lebih dari 2300 kota di Dunia. Support Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, Sunda, Palembang, dan Banyumasan (Jawa). Dan masih banyak lagi kelebihan Software ini. Saya sudah install software ini lama, namun baru minggu ini saya ubah standard ke ISNA, sekaligus membandingkan dengan Adzan di tempat tinggal saya (Komplex Pusdiklat DDII Tambun Bekasi). Alhamdulillah Adzan tepat seperti jadwal ISNA, dan Iqomat kira-kira 10 menit setelah adzan. (ISNA 04:24 dan Iqomat jam 04:35)

jazakallah atas infonya.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Afif
[2009-11-24 11:47:12]

Saya telah melihat tabel perbandingan antara jadwal sholat subuh di indonesia dan di arab saudi...Untuk kota madinah

Saudi-Madinah
Fajar        Sunrise
5:22      6:42

Indonesia-Jakarta
Fajar       Sunrise
4:12       & nbsp;   5:26

Saya temukan bahwa jadwal saudi arabia dan indonesia memiliki perbandingan yang sama...dan rata-rata jarak antara terbitnya matahari dan fajar adalah 1 jam dan 1.20 menit...

Perbandingan ini kurang lebihnya bersifat konstan dikota-kota besar saudi seperti Dhahran, Jeddah, makkah dan madinah...

Dan juga ketika kita perbandingkan antara selang waktu fajar dan terbitnya matahari pagi adalah kurang lebihnya juga konstan di waktu indonesia...dan dikota-kota besarnya jakarta, bandung, dll...sekitar 1 jam hingga 1,20 jam

Artinya jadwal indo dan saudi punya persamaan yang siqnifikan. Yang konsekuensinya jika di indonesia jadwal terlambat 20 menit begitu pula di saudi arabia dan madinah....sementara qiblati pernah mengatakan bahwa jadwal sholat di saudi adalah yang terbaik…

Tapi yang saya temukan kurang lebihnya jadwal Saudi Arabia adalah sama dengan Indonesia….pada hakikatnya mengoreksi jadwal Indonesia maka jadwal di Saudi pun harus dikoreksi…karena matahari berjalan konstan...antara fajar dan terbitnya. Mustahil ada perbedaan waktu selang antara saudi dan indonesia...

walau saudi-madinah mematok waktu fajar jam 5:22      namun waktu matahri terbit dan terang adalah 6:42.
Berselang kurang lebih 1 jam 15 menit

Dan indonesia walau waktu fajar lebih pagi 4:12  karena waktu matahari terbit memang juga lebih awal yakni  5:26. Artinya indonesia dan saudi memiliki perbandingan waktu yang sama antara fajar dan terbitnya matahari yakni Berselang kurang lebih 1 jam 15 menit

Sumber ….

Tabel waktu sholat Saudi

http://www.islamicfinde r.org/cityPrayerNew.php?c ountry=Saudi_Arabia

Tabel Waktu Sholat Indonesia

http://www.islamicfinde r.org/cityPrayerNew.php?c ountry=Indonesia


Untuk tabel sholat Indonesia misal ya untuk Kota besar Jakarta…

Ini cocok dengan jadwal yang kami pakai karena saya tinggal di Jakarta, dan kurang lebihnya sama jadwal waktu subuhnya…artinya sumber website yang saya ruju bisa di pertanggung jawabkan insya alloh…artinya untuk waktu jadwal sholat  saudi insyaalloh juga bisa dipertanggung jawabkan…

Saya rasa gerak matahari  konstan…dan itu konsekuensi... jadi dimanapun letak Negara kita kita akan mengalami jarak waktu yang kurang lebih sama antara fajar dan matahari terbit.

Kesimpulan Jadwal Saudi dan indonesia kurang lebihnya sama…

Mohon klarifikasi qiblati yang mengatakan bahwa jadwal di Saudi lebih baik dari Indonesia?

jika indoterlambar 20 menit tentunya saudi pun kurang lebihnya demikian.

sekian afwan




cara antum membandingkan kurang tepat. Coba antum baca data berikut ini:

Jakarta 24 Nop 2009 jika mengikuti depag, yang menggunakan sudut 20/19,5 derajat maka:

a. Menurut PKPU: Subuh 04:03:23  syuruq 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit) (http://www.pkpu.or.id/ad zan.lite.php?id=83)

b. menurut RHI: Subuh   &n bsp;   &nb sp;   &nbs p; 04:04 syuruq 05: 24 (Lama subuh: 80 menit)

c. KUA pasar minggu: subuh: 4:03 syuruq: 5:26 (lama subuh: 83, ..menit)

(http://kuapasarminggu. blogspot.com/2009/04/jadw al-sholat-tahun-2009-wil- jakarta.html)

d. DMI: subuh:  04:03:23 syuruq: 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit)

(http://www.dmi.or.id/S halatSchedule/tabid/78/la nguage/id-ID/Default.aspx )

Jakarta jika menggunakan sudut 18 derajat

a. Menurut IF: subuh 04: 12 Syuruq: 05:26 (lama subuh: 74 menit) (http://www.islamicfinder .org/cityPrayerNew.php?co untry=Indonesia)

b. Menurut RHI: Subuh 04:13 syuruq 05:24 (lama subuh: 71 menit)

(silakan download di www.qiblati .com di pojok fajar kiri bawah)

c. JIC: subuh 04:12:13 syuruq 05:26:47 (lama subuh: 74,34 menit)

(http://www.islamic-cen ter.or.id/agenda-mainmenu -28/islamjakarta-mainmenu -38/24-islamjakarta/236-j adwal-sholat-untuk-jakart a)

Begitu pula Madinah- Saudi jika menggunakan Ummul Qura, 19 derajat
subuh: 5:22 syuruq: 6:43 (lama subuh 81 menit)

(Lihat taqwim Ummul Qura 1430 H)

Untuk lebih lengkapnya antum ikuti kajian dan pembahasan di majalah Qiblati khususnya yang terbaru edisi 3 tahun 5 sekarang.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
adi abdillah hidayatulloh
[2009-11-20 13:54:12]

"Saya mau bertanya , kalau waktu solat subuh yang sebenarnya di kota Tasikmalaya jam berapa sih!!!!!!"

 

antum bisa download softwernya di pojok bawah ini. lalu antum rubah nama kota dan tulis 15 derajat di pojok kiri atas.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ibnu miswandi
[2009-11-19 13:50:22]

nah ini yang di tunggu-tunggu mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk membandingkan mana yang lebih ilmiah dan lebih sesuai dengan dalil. bagi yang bisa melihat kebenaran maka jangan ragu-ragu ambil kebenaran itu meskipun dari orang yang bersebrangan dengan anda itu namanya ksatria/munsif/objektif/m u'min sejati. semoga Allah menunjuki kita jalan yang lurus amin.

semoga Allah memberikan kita keikhlasan, ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih, serta menjauhkan kita dari keburukan.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu syamil
[2009-11-19 07:45:33]

Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafidzahullah


MUQODDIMAH
Salah satu syarat sahnya shalat adalah masuknya waktu shalat tersebut. Apabila shalat dilakukan sebelum waktunya atau sesudah waktunya berlalu maka tidak sah. Allah Subha ahu wa Ta’ala berfirman.

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [an-Nisa 4 : 103]

Allah Subhanahu wa Ta’ala membagi waktu-waktu shalat secara global dalam al-Qur’an (seperti dalam al-Isra 127 : 78) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskannya secara terperinci dalam beberapa hadits beliau (seperti HR Muslim : 612, dan lainnya) [1]. Tanda-tanda masuknya waktu shalat dapat dilihat dan diketahui oleh siapapun dengan penglihatan masing-masing. Hanya saja sebagian tanda-tanda tersebut berbeda-beda tingkat kemudahan dalam melihatnya. Masuknya waktu Maghrib misalnya, sangat jelas karena dalam hadits-hadits disebutkan bahwa awal waktunya disandarkan kepada terbenamnya matahari. Hal ini berbeda dengan waktu Subuh, di mana tanda masuknya (terbit fajar) tergolong paling samar dibandingkan dengan tanda-tanda masuknya waktu shalat yang lain.

Zaman dahulu untuk melihat tanda-tanda masuknya awal dan akhir waktu shalat sangatlah mudah. Akan tetapi ketika zaman mulai berubah, dengan banyaknya bangunan tinggi di daerah-daerah dan perkotaan, belum lagi dengan banyaknya penerangan-penerangan buatan dan berbagai macam alat transportasi modern, serta banyaknya pabrik-pabrik dengan asap-asapnya yang tebal cukup mempengaruhi kondisi langit. Hal tersebut mempengaruhi tingat kesulitan melihat tanda-tanda awal waktu masuk shalat terutama waktu shalat Subuh. Saat itulah kaum muslimin berijtihad (mencari jalan) untuk mengetahui tanda masuknya shalat yang menjadi samar, di antaranya yaitu dengan membuat jadwal waktu-waktu shalat berdasarkan atas penglihatan sebelumnya dan mengikuti jadwal-jadwal yang ada di negara-negara Islam.

Di Saudi Arabia misalnya, pemerintahnya berpegang kepada jadwal ini untuk menentukan waktu shalat bagi penduduknya, dan manusia pun berpegang kepada jadwal ini sejak kepemimpinan raja Abdul Aziz alu Su’ud hingga hari ini. [2]

AWAL MULA TIMBUL KERANCUAN WAKTU SUBUH[3]
Sekitar dua puluh tahun yang lalu muncul beberapa orang mempermasalahkan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah ada. Mereka menuduh bahwa jadwal waktu shalat tersebut tidak tepat, yaitu terlalu mendahului dari waktu sebenarnya sekitar 20 menit [4]. Mereka mengajak orang-orang untuk menyaksikan secara langsung terbitnya fajar, sebagian orang mengambil pendapatnya dan sebagian yang lain eggan mengikutinya.

Ketika permasalahan tersebut semakin mulai membuat orang ragu dan bingung. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah selaku Mufti Umam Saudi Arabia pada saat itu menugaskan Lajnah khusus (suatu lembaga) untuk meninjau ulang, melihat dan meneliti kembali keabsahan jadwal-jadwal waktu shalat terutama jadwal waktu shalat pada kalender Ummul Quro (kalender resmi yang berlaku di KSA). Setelah diteliti dengan cermat, Lajnah tersebut berkesimpulan dan memutuskan bahwa waktu-waktu shalat yang sebenarnya bersesuaian dengan jadwal-jadwal yang dipakai oleh kaum muslimin (jadwal waktu shalat Ummul Quro), tidak ada yang salah. Dengan demikian hilanglah kerancuan permasalahan tersebut.

Hanya saja akhir-akhir ini kerancuan tersebut muncul kembali dan semakin diperbincangkan, kemudian Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah selaku Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia sepeninggal Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, membantah kerancuan ini berdasarkan bukti-bukti yang sampai kepadanya berupa saksi-saksi yang menguatkan kebenaran jadwal-jadwal waktu shalat, ditambah kenyataan yang berjalan selama ini bahwa jadwal-jadwal tersebut dipakai tanpa adanya kesalahan. Demikianlah apa yang dikuatkan oleh Syaikh Dr Shalih Al-Fauzan hafidzahullah dan Syaikh Jad Al-Haq Hafidzahullah (syaikhul Azhar), juga dikuatkan oleh Ahli Falak Dr Shalih bin Muhammad Al-Ujairi Hafidzahullah.[5]

WAKTU SHUBUH DIMULAI DENGAN TERBITNYA FAJAR SHODIQ
Kita ketahui bersama bahwa waktu shalat shubuh dimulai dengan masuknya saat terbit fajar shodiq, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. Oleh karena itu shalat Shubuh biasa disebut shalat fajar. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa fajar ada dua macam, fajar shodiq dan fajar kadzib, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الفجر فجران فجر يحرم فية الطعام وتحل فية الصلأة وفجر تحرم فية الصلأة ويحل فية الطعام

“Fajar itu ada dua , pertama fajar (shodiq) yang haram saat itu makanan dan halal shalat (subuh), dan fajar yang lain (kadzib) haram shalat (subuh) dan halal makanan” [HR Ibnu Khuzaimah 1/52/2, Al-Hakim 1/425 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah 2/314]

PERBEDAAN FAJAR SHODIQ DAN KADZIB
Para ulama menjelaskan beberapa perbedaan antara Fajar pertama dengan kedua sebagai berikut :
1). Fajar pertama memanjang dari timur ke barat, sedangkan fajar kedua membentang dari utara ke selatan.
2). Cahaya fajar pertama bersifat sementara kemudian kembali gelap lagi, sedangkan cahaya fajar kedua terus bertambah, tidak kembali gelap lagi
3). Fajar pertama tidak bersambung dengan ufuk karena terhalangi oleh kegelapan, sedangkan fajar kedua bersambung dengan ufuk karena tidak ada kegelapan antaranya dan antara ufuk. [Syarh Mumti’ 2/113 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin].

AKAR PERBEDAAN TENTANG FAJAR SHODIQ
Bila kita cermati, ternyata perbedaan pendapat ini timbul dari perbedaan beberapa kalangan ketika mendefinisikan terbitnya fajar shodiq itu sendiri.

Pendapat pertama [6] : Mengatakan bahwa fajar shodiq tidak dikatakan terbit kecuali jika benar-benar tampak jelas cahaya berwarna merah, yang diketahui semua orang, menerangi jalanan dan gunung-gunung. Inilah pendapat yang dipegang oleh mereka yang menyalahkan jadwal waktu shalat Subuh akhir-akhir ini.

Pendapat kedua [7] : Adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa fajar shodiq dikatakan telah terbit jika terlihat sinar putih (permulaan cahaya fajar), atau dengan tampaknya cahaya fajar, tetapi tidak sampai mempengaruhi (tidak merubah) keadaan langit (yang gelap) [8]

DEFENISI FAJAR SHODIQ
Dalam Al-Qur’an telah disebutkan bahwa fajar itu terbit ditandai berupa jelasnya benang putih dengan benang hitam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah 2 : 187]

Ibnu Faris rahimahullah berkata الفجر (fajar) adalah terbelahnya kegelapan malam oleh (datangnya) Subuh (awal siang).

Ibnu Mandur rahimahullah berkata : “Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu sinar merahnya matahari di kegelapan malam. Dan fajar itu ada dua macam : Pertama, Fajar mustathil (menjulang ke atas). Ini adalah fajar kadzib yang biasa disebut Dhanab As-Sirhon (ekor srigala). Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar mustathir (menyebar). Ini adalah fajar shodiq yang menyebar di ufuk, yang dengannya haram makan dan minum bagi yang berpuasa. Dan waktu subuh tidak dikatakan masuk kecuali dengan (terbitnya) fajar shodiq”

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata : “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala من الفجر sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (terbit fajar) maksudnya ketika jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yang mana dia adalah sebagian dari fajar, bukan keseluruhan fajar”[9]

Imam Qurthubi rahimahullah berkata : “Dinamai fajar (shodiq) itu benang, karena yang muncul berupa warna putih terlihat memanjang seperti benang” [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Dinamai putihnya siang dengan nama benang putih dan hitamnya malam dengan nama benang hitam, menunjukkan bahwa fajar yang terbit adalah awal permulaan warna putih yang berbeda dengan warna hitam disertai dengan tipis dan samarnya, karena benang itu adalah tipis” [Syarhul Umdah, Kitab As-Shiyam : 1/530]

Az-Zamakhsyari rahimahullah berkata : “Yang dimaksud الخيط الأبيض adalah awal permulaan tampaknya fajar yang membentang di ufuk seperti benang yang dibentang” [Al-Kasysyaf : 1/339]

Abu As-Su’ud rahimahullah berkata dalam tafsirnya : “Dan hurup من (dalam ayat من الفجر ), juga boleh bermakna التبعيض (sebagian), karena sesungguhnya yang muncul dari fajar itu adalah sebagian dari fajar (bukan keseluruhannya)” [Tafsir Abul Su’ud : 1/318]

Adapun sifat fajar yang disebutkan berwarna merah, sebagaimana dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

فكاوا وا ثربواحتى يعتزصى لكم الأحمز

“Makan dan minumlah sampai menghadangmu (fajar) merah” [HR Abu Daud : 1/69-370, At-Tirmidzi : 705, Ibnu Majah : 1930 dan Ad-Daruquthni hlm 231, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah : 2031].

Maka al-Khottobi rahimahullah menjawab ; “Makna merah di sini adalah warna putih yang menyebar masuk kepada awal-awal warna merah (bukan benar-benar merah).

Abu ath-Thib Muhammad Syamsudin Al-Adhim Abadi rahimahullah. Penulis kitab Aunul Ma’bud mengatakan : “Makna hadits ‘Makan dan minumlah sampai tampak kepadamu (fajar) merah, maksudnya (sampai tampak) putihnya siang dari hitamnya malam, yaitu waktu Subuh shodiq (fajar Shodiq)” [Aunul Ma’bud : 6/339]

Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan tentang warna merah yang kadang dipakai untuk menyebutkan warna putih, sebagaimana orang Arab biasa mengatakan seorang wanita yang berkulit putih dikatakan wanita berkulit merah. [An-Nihayah 1/437]

Al-Jashshah rahimahullah berkata [11] : “Kalau dikatakan mengapa gelapnya malam diserupakan dengan benang hitam, padahal gelapnya meliputi alam (tidak mirip benang?), sungguh kita ketahui bahwa fajar itu diserupakan dengan benang, karena dia memanjang terbentang di ufuk, sedangkan gelapnya malam (yang mendominasi ufuk) tidak ada kemiripan (dengan benang). (Jawabnya ) bahwa benang hitam adalah (gelapnya) malam yang ada pada posisi benang putih sebelum muncul pada tempat tersebut, (benang hitam) di tempat itu sama dengan benang putih yang muncul setelahnya, oleh karena itu disebut benang hitam.

Kemudian beliau menambahkan : “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa (terbitnya) fajar putih yang membentang di ufuk sebelum munculnya merah itulah yang mengharamkan makan dan minum bagi yang berpuasa (saat itulah waktu Subuh dimulai)”.

Makna fajar shodiq yang kita sebutkan ini dikuatkan oleh sebuah hadits berikut.

“Dari Shal bin Sa’d berkata : Tatkala diturunkan ayat makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam sebelum turun ayat (akhirnya) من الفجر yaitu fajar” dahulu orang-orang jika hendak berpuasa, di antara mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, lalu dia terus makan (sahur) sampai benar-benar jelas melihat perbedaan antara keduanya, lalu Allah menurunkan من الفجر yaitu fajar, lalu mereka tahu bahwa yang dimaksud (benang putih dan hitam itu) adalah (hitamnya) malam dan (putihnya) siang” [HR al-Bukhari : 4241 dan Muslim 1091]

Keterangan : orang yang hendak berpuasa ini beranggapan bahwa terbitnya fajar harus benar-benar jelas cahaya Subuh itu dengan sempurna, diketahui semua orang dan menerangi ruangan, jalanan dan gunung-gunung, karena dua benang putih dan hitam yang diletakkan berdekatan tidak akan jelas perbedaannya kecuali ketika langit sudah sangat terang, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalahkannya, dan menerangkan bahwa yang dimaksud bukan demikian, tetapi sekedar terbit fajar walaupun tidak sampai menerangi benda-benda dan jalanan, maka itulah mulai waktu Subuh dan seorang yang hendak berpuasa dilarang makan dan minum” [12]

Adapun perkataan Ibnu Jarir tentang karakter sinar terbitnya fajar itu adalah menyebar dan meluas di langit, cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas, maka ini bukanlah pendapat beliau. Lihatlah awal ucapan dan akhir ucapannya. Sebelumnya beliau mengatakan : “Para penafsir firman Allah berkata ….” Dan Ibnu Jarir menutup dengan perkataan : “Demikian para penafsir menyebutkan pendapat ini”. Dan sebagai bukti, ternyata beliau berpendapat sebagaiaman jumhur berpendapat dengan mengatakan : “(terbit fajar) maksudnya ketika jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yang mana dia adalah sebagian dari fajar semisal benang putih, bukan keseluruhan fajar” [13]

TIDAK SEMUA ORANG MAMPU MELIHATNYA
Semakin banyaknya bangunan tinggi di daerah-daerah dan perkotaan, ditambah banyaknya penerangan buatan dan berbagai macam alat transportasi modern, serta banyaknya pabrik-pabrik dengan asap-asapnya yang menjulang, ini semua mempengaruhi tingkat kesulitan melihat awal terbitnya fajar shodiq yang tipis hanya seperti benang putih, oleh karena itu saat menjelang Subuh, sering kita melihat langit gelap, kemudian tiba-tiba berganti merah dan tidak terlihat lagi warna putih sebelumnya, yang mana warna putih itulah pertanda awal fajar. Oleh karena itu juga gambar-gambar yang tertangkap oleh kamera jika kita ingin mengabadikan terbitnya fajar, biasanya yang tampak adalah fajar yang berwarna merah, bukan awal fajar yang berwarna putih seperti benang tipis. Karena warna putih ini semakin menjadi samar terpengaruh oleh keadaan langit yang sudah berubah, atau mungkin tertangkap warna putih oleh kamera tetapi tidak tipis seperti benang. Ini semua menunjukkan bahwa awal fajar sudah terbit beberapa waktu yang lalu sebelum kamera menangkap gambar tersebut.

Adapun yang menganggap bahwa terbitnya fajar harus terlihat cahaya terang yang menerangi jalan-jalan atau harus terlihat warna merah di ufuk, maka ini adalah pendapat yang bersandar kepada makna fajar secara bahasa, dan makna ini kurang tepat, karena mereka menyandarkan terbitnya fajar dengan terbitnya fajar secara sempurna (bukan permulaannya). Hal ini tidak sesuai dengan ayat al-Qur’an yang menyerupakan fajar dengan benang putih bersama adanya gelap malam yang lebih dominan.

Perkataan jumhur ini sesuai dengan sebuah hadits yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Subuh ketika baru terbit fajar, bukan ketika fajar telah terbit secara sempurna, sebagaimana dalam haditsnya.

ثم صــلى الفجر حين برق الفجر

“Lalu Nabi shalat Subuh ketika terbit fajar” [HR At-Tirmidzi 1/149, Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan Shahih dalam Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi 1/149]

KESIMPULAN MAKNA FAJAR SHODIQ[14]
Fajar shodiq dikatakan telah terbit dan masuk waktu shalat Subuh, serta haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa, adalah jika tampak permulaan terbelahnya kegelapan malam oleh cahaya Subuh (bukan tampaknya sinar yang berwarna merah), definisi inilah yang bersesuaian dengan ayat al-Qur’an, yaitu masuknya waktu Subuh adalah “Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah 2 : 187]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengumpamakan permulaan Subuh ini dengan benang karena sama tipisnya dan bentuknya yang kecil. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak menyebutkan besarnya bentangan benang ini di ufuk, karena benang yang disebutkan bisa panjang dan bisa pendek.

Ayat ini menunjukkan bahwa permulaan munculnya cahaya di timur pertanda fajar terbit walaupun sangat kecil selagi dapat dilihat mata manusia. Dan bukanlah termasuk sifat terbitnya fajar adalah terangnya bumi dan langit, akan tetapi fajar dikatakan telah terbit walaupun gelapnya malam tetap mendominasi, fajar itu dikatakan terbit dengan adanya cahaya sebatas benang di bawah ufuk tepat di atas bumi, dan sebelum menyebarnya cahaya Subuh.

Karena penglihatan manusia terhadap benang di ufuk berbeda tingkat ketajamannya, maka tidak semua manusia melihatnya. Yang dapat melihat adalah orang-orang yang memiliki penglihatan yang sangat tajam, bahkan ketika langit menjadi semakin berubah, maka bisa jadi awal munculnya fajar shodiq itu tidak dapat dilihat oleh mata [15]

... bersambung

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 4, Tahun ke-9/Dzulqo'dah 1430/2009. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_________
Footnotes
[1]. Dinukil secara ringkas dari Risalah fi Mawaqitis Sholat karya Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah hlm.7-11
[2]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, karya Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad ash-Shubaihi hafidzahullah, hlm.7
[3]. Banyak pertanyaan masuk ke redaksi dan ada juga yang secara langsung kepada penulis, bahkan hamper di setiap majelis ta’lim saat itu mempertanyakan masalah tersebut. Kemudian pemimpin redaksi majalah Al-Furqon, al-Ustadz Ahamad Sabiq hafidzahullah mnghimbau kami untuk membahasnya, karena permasalahannya semakin dirasa rumit serta membuat banyak orang bingung dan ragu akan keabasahan shalat Subuh mereka. Akhirnya kami putuskan untuk membahasnya demi kemaslahatan bersama. Kami sampaikan Jazakumullah khairan kepada al-Ustadz Abu Ubaidah hafidzahullah yang telah meminjamkan beberapa rujukan penting dalam masalah ini. Dan kami sampaikan bahwa pembahasan ini kami sarikan dari kitab Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, karya Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad ash-Shubaihi hafidzahullah, diberi kata pengantar oleh Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah dan Syaikh Dr Shalih al-Fauzan hafidzahullah. Cetakan pertama tahun 1428H. Demikian juga kami tambahkan dari referensi penting lainnya.
[4]. Di antara mereka yang paling menonjol menyerukan masalah ini adalah Abdullah al-Sulthon, imam masjid salah satu kampong di kota Riyadh, Saudi Arabia. (Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh hlm.7)
[5]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.8-11
[6]. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar, Khudzaifah, Ibnu Abbas, Tholq bin Ali, Atho’ bin Abi Robbah, al-A’masy, dan Masruq. (Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.55-62)
[7]. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah bahwa ini adalah pendapat jumhur para ulama, dikuatkan oleh Ibnu Jarir at-Thobari, Ibnu Zaid, dan al-Jashshosh. (Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm 62-66)
[8]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm. 12 dan 55-66
[9]. Tafsir Ibnu Jarir ath-Thobari 2/182-183
[10]. Tafsir al-Qurthubi 2/320
[11]. Lihat Ahkamul Qur’an karya Imam al-Jashshosh 1/222-230
[12]. Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm. 76
[13]. Lihat Tafsir Ibnu Jarir at-Thobari 2/182-183, dan Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.76-77
[14]. Lihat Thulu’ al-Fajr as-Shodiq baina Tahdidil Qur’an wa Ithlaq al-Lughoh, hlm.53-54
[15]. Sebagaimana diisyaratkan sulitnya melihat fajar shodiq oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam As-Syarhul Mumthi’ ala Zadil Mustaqni 2/94. Demikian juga Syaikhuna Dr Sami bin Muhammad as-Shuqoir, murid sekaligus pengganti Syaikh Ibnu Utsaimin sebagai imam rowatib di masjidnya, beliau menafikan terlihatnya fajar shodiq pada zaman sekarang kecuali dengan penelitian yang mendalam. (informasi dari al-Akh Abdul Wahhab dari kota Unaizah, KSA)

pertanyaan tentang hal tersebut telah dijawab dalam beberapa pertanyaan ikhwah yang lain sebagi berikut:

Wa'alaikum salam. Pertama: Sepertinya al-Furqan menulis itu sebelum Daurah Masyayikh  Yordan di Trawas. Alhamdulillah kami sudah baca sebagian, sama dengan ad-darini karena rujukannya sama hanya bahasa beda, sebagian sudah kita bantah, sebagian lagi ikuti terus bantahan  terhadap addarini.

Kedua: di pengantar redaksi, al-Furqan  menulis: “Selanjutnya, anggaplah jadwal itu memang harus dikoreksi, lalu apakah benar jika masalah seperti ini dibeberkan ke publik? Ataukah tidak sebaiknya jika masalah ini disampaikan kepada pemerintah yang mengurus ibadah kaum muslimin?”

Lalu di halaman 41 al-Furqan mengangkat pembahasan yang mengkritisi miqat jama’ah haji Indonesia yang ditetapkan oleh MUI dan Depag, dengan judul “Bandara Jedah Miqat Jama’ah Haji Indonesia? Saya berharap semoga al-Furqan menyampaikan masalah itu kepada pemerintah karena mereka yang mengurus ibadah kaum muslimin.”

Kita tidak mempermasalahkan maslah seperti itu dibeberkan ke publik sebagaimana masalah waktu shalat karena memang hal itu berkaitan dengan ilmu, dakwah dan hajat setiap muslim. Alhammdulillah Qiblati telah menunaikan sebagian hak kaum muslimin dan hak pemerintah. Semoga Alfurqan bisa mewakili kita menyampaikan ke pemerintah sebagaimana Qiblati mewakili yang lain menyampaikan ke pemerintah. Aamiin.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0711detik · menggunakan resource memory sebesar 1.93MB