Bismillahirrohmanirrohim
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Rabb semesta Alam. Shalawat dan salam terlimpah untuk Rasulullah –Shalallahu alaihi wasalam- , keluarga, para sabatnya san pengikut sunnahnya hingga akhir zaman.
Sholat adalah rukun Islam, Ibadah terbesar dan yang pertama kali akan dihisab di hari kiyamat. Sebagaimana dimaklumi oleh kaum muslimin bahwa shalat subuh diawali dengan terbitnya fajar shadiq yang nampak jelas bagi kita. Namun kalender shalat yang ada menetapkan shalat subuh dari kemunculan fajar astronomi bukan dari fajar shadiq.
Benarkah waktu shalat subuh kita mendahului fajar shadiq?
Apa perbedaan antara fajar shadiq dan fajar astronomi?
Sejak kapan kalender shalat yang ada sini dibuat? Oleh siapa?
Apakah benar jadual shalat yang ada ini disepakati oleh umat islam?
Apa benar jadual falaki ini seragam dan satu?
Siapa yang mengkritisi jadual waktu subuh?
Bagaimana fatwa dan nasehat para Ulama ?
Apa pentingnya belajar masalah ini bagi orang awam dan masyarakat?
Apa harus menunggu ulil amri?
Semua pertanyaan ini dan pertanyan-pertanyaan lain bisa anda dapatkan jawabannya dalam ceramah ustadz Agus Hasan Bashori ini.
Selamat mendengarkan.
Assalamu'alaikum Wr.wb. SESUATU YANG MUDAH KOG DIPERSULIT ? QIBLATI CUMA MENGAJAK AYO PAKAI HATI , NALAR DAN JASAD (MATA) KITA, DENGAN MEMBACA AYAT ALLOH SWT YANG DAPAT DILIHAT DAN FAKTUAL! Dan fajar shodiq tidak bisa ditafsiri dengan perkiraan , karena keberadaannya pasti tidak ragu-ragu !! Maka kita pastikan hati kita yakin , nalar/pikiran yakin , jasad / mata kita melihat nyata tidak samar/ragu. Agama kita mengajarkan itu Dan tidak mengajarkan DEBAT yang mengakibatkan perang FILSAFAT !!? ASTAQFIRULLOH. Qiblati bagian anda mensi'arkan sudah pada tempatnya ( umat harus tahu) maju terus biarkan yang lain dengan nalar mereka tanpa kepastian melihat FAJAR SHODIQ!! Ajarkan umat sesuatu yang pasti seperti janji ALLOH bahwa akherat itu juga pasti( kalau sudah sa'atnya )!!
wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh alhamdulillah semoga Allah sealau mudahkan kita dalam meniti jalanNya. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh, amiin atas do'anya.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalamu'alaikum pak Ustadz, Alhamdulillah kini saya telah paham bahwa jadwal sholat shubuh di indonesia lebih cepat dari seharusnya, dan saya telah mulai melaksanakan sholat shubuh 25-30 mnt setelah adzan shubuh, barokallohu fiik. Berhubung masjid di lingkungan saya masih melaksanakan sholat shubuh berjama'ah menurut jadwal sholat, bagaimana saya harus bersikap, apakah saya tetap mengikuti sholat jama'ah dengan niat sholat sunnah, kemudian sholat shubuh di rumah; ataukah setelah sholat jama'ah duduk menunggu di masjid kemudian mendirikan sholat shubuh di masjid ? Jazakallohu khoiron. Assalamu'alaikum.
Wa'alaikumussalam. Alhamdulillah wafikum barakallhu ya akhi. Menurut fatwa Syailkh Albani, Syaikh Abdullah ibn Jibrin, Syaikh Masyhur dan lainnya antum shalat bersama mereka, jika belum masuk waktu maka niat sunnah, lalu kembali pulang shalat di rumah, biar aman tidak menimbulkan fitnah, sehingga kita masih bisa berdakwah. Dalil fatwa ini cukup jelas. Wassalamua'laikum.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Sedangkan kalender
'urfi falaki yang buatan
orang itu, yang
macam-macam itu, yang
saling bertentangan itu
adalah ijtihadi. Inilah
pendidikan yang benar
kepada masyarakat.
Masyarkat kita ajari
untuk bisa membedakan
mana perkara ijtihadiyah
mana pekara tauqifiyah,
untuk mengagungkan
syariat Allah dan
menjadikannnya sebagai
ukuran, dan menjadikan
hasil karya ahli falak
atau ucapan ulama sebagai
yang diukur; mensucikan
wahyu tidak mensucikan
kalender.
*AH
_______________________
______________
tolong
konsekuensinya, bukankah
jadwal waktu sholat yang
dibuat qiblati buatan
manusia, yang bisa
menerima salah?!?
kalau mau
konsekuen setiap waktu
sholat ndak pakai
jadwal-jadwalan, dan juga
yang dibahas bukan hanya
masalah subuh saja, kalau
jadwal yang dibuat
qiblati dianggap benar,
berarti jadwal yang
lainnya juga bisa
benar> tolong
jangan bilang yang dibuat
qiblati bukan urfi
falaki,
betul saudaraku ibn Ismail, jadual dari kita itu buatan manusia, yang mungkin bisa salah. Ya sekali lagi benar.
Tanpa jadwal-jadwalan itu masyaqqah, dan itu terangkat dari ummat Muhammad saw. Kemudian pakai jadwal itu bisa dibenarkan oleh para ulama, dengan syarat taqwim itu tepat dengan waktu yang ditunjuk oleh Allah atau mendekati benar.
Betul mestinya bukan hanya subuh. Karena itu masih terbuka kesempatan bagi antum untuk membantu menangani apa yang belum bisa kita tangani. Sungguh mulia hati antum jika menghidupkan sunnah yang belum rampung memperjuangkannya ini.
Sebaiknya, antum hukumi sendiri taqwim-taqwim yang ada itu dengan apa yang Allah telah karuniakan pada antum.
Antum harus memahami istilah dan konteks.
Falaki itu ada yang syar'I dan ada yang tidak syar'i. untuk menghukuminya ya pakai syara', kalau cocok ya disebut falaki syar'i. monggo kawulo tenggo kiprahipun.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Bismillah
Subhanalloh
Taqdir
Alloh umat Islam
berselisih.
Solusinya adalah dengan
kembali kepada Al-Qur'an
dan As-Sunnah. Hal ini
telah disepakati tapi
tetap saja berselisih.
Ana mencintai
saudara-saudaraku di
qiblati karena Alloh, ana
juga mencintai al-ustadz
ad-dariny dan
saudara-saudarku di
al-furqon karena Alloh.
hafidzohumullohu
jami'an
Ana
telah membaca tulisan di
qiblati, juga tulisan
al-ustadz ad-dariny serta
al-furqon. Ana juga telah
berbincang-bincang dengan
seorang ustadz di jogja
hafidzohullohu. Ana lihat
dan ana simpulkan
sebenarnya
pendapat-pendapat yang
berbeda ini sama asalnya.
Sama-sama menyatakan
sholat shubuh harus
setelah muncul fajar
shodiq. Salah seorang
masyayikh yordan juga
berpesan laa tusiiru
al-fitnah (mungkin tidak
terekam). akan tetapi
mereka pun tidak hanya
diam. Buktinya juga
menulis kitab yang
menjelaskan masalah ini.
Ini yang ada dapatkan
dari ustadz ana di
jogja.
Ana
berharap agar kita
mengikhlashkan niat kita
karena Alloh dalam
membahas ini dan mencari
kebenaran. Mungkin adalah
suatu yang baik agar
masing-masing yang
berselisih ini bertemu
kemudian membahas
hujjah-hujjah yang dibawa
secara bersama-sama
dengan ikhlash kemudian
melihat bersama-sama
fajar yang dibicarakan.
Apalagi masing-masing
diberi karunia untuk bisa
melihat (tidak buta).
Kemudian ada
baiknya dibahas dan
dipahami perkataan syaikh
laa tusiiru al-fitnah,
tetapi kok beliau juga
menulis kitab masalah
tersebut. Apa saja
batasan-batasannya?
Allohu a'lam bi
ash-showab
Assalaamu'alaykum.Sper tinya ad-Darini&al-Furqon lbh sibuk dg teori&debat.Lalu mnuduh qiblati mngharuskn fajar brupa cahaya merah mnyebar.Sbnrnya mudah bg ad-Darini&al-Furqon,d rpd sibuk bdebat bukankah lbh baik mereka bsama2 qiblati melakukn observasi,lalu lihatlah apakah benang tipis(bukan cahaya fajar) itu muncul bertepatan dg jadual sholat abadi?Ataukah lbh lmbt.Kalo mrasa sulit,bisa diusahakn dg alat canggih ahli falak.Mudahkan?InsyaAlloh kbnran akan muncul.Kalo skadar teori tdk cukup,butuh bukti...Afwn.
Wa'alaikumu ssalam. sebenarnya masalah fajar sangat mudah, menjadi bagian dari syariat Allah yang mudah. Maka satu kesalahan jika mengatakan fajar shadiq tidak bisa dilihat, atau tidak mau melihat dan menyalahkan ulama yang melihat.
< /p>*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Jika taqwim satu
mengatakan fajar muncul
jam 4:00 lalu taqwim
kedua mengatakan muncul
jam 4:15, ternyata fajar
baru bisa dilihat jam
4:15 misalnya apakah ini
khilafiyyah? Ataukah yang
satu salah dan yang satu
benar?
*AH
------------
ustadz
permasalahannya tidak ada
kata sepakat dalam
mendefinisikan AWAL fajar
shodiq diantara pihak pro
dan kontra, dalam artian
pihak yang kontra
beranggapan yang terlihat
pkl 4.15 itu BUKAN
AWAL fajar shodiq karena
sifatnya begini dan
begitu, sedangkan pihak
yang pro mengatakan itu
awal fajar shodiq
berdasarkan ini dan itu,
maka sepakatilah definisi
yang ada kemudian baru
dibuktikan dengan
kesepakatan tersebut mana
yang salah dan mana yang
benar, apakah ini
khilafiyah? tentu iya ,
apakah yang satu salah
dan yang satu benar? iya,
salah satu salah dan yang
lainnya benar.
subhanallah! Ini akibat terlalu lama meninggalkan fajar shadiq dan digantikan oleh fajar astronomi. Alhamdulillah, bagi kami masalahnya jelas, setelah menyelami masalah ini. kalau kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya maka masalah menjadi mudah. Menurut Allah dan Rasul-Nya,: 1. fajar itu nampak jelas oleh mata kita umat Islam bahkan mata umat manusia, 2. fajar itu adalah yang kedua atau terakhir, 3. fajar itu membentang di ufuk timur. 4. fajar itu berwarna putih atau putih kemerah-merahan. Jika antum ingin tahu dalilnya antum bisa kumpulkan hadits dan atsar yang menerangkan sifat-sifat fajar shadiq dan warnanya lalu antum lihat di lapangan atau foto-foto awal fajar shadiq maka antum akan mengenali tanda awal puasa dan awal shalat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulmya dengan mudah dan memuaskan. Baca misalnya kitab syaikh Taqiyyuuddin al-Hilali dan abu Abdirrahman ad-darudi yang ditaqdim syaikh Yahya Najmi. Insyaallah masalah ini akan kami jelaskan dalam buku fajar.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
betul, depag ikut 20
derajat, Ummul Qura 19
derajat, hanya terpaut
sekitar 4 menit. Namun
depag dengan JIC terpaut
8 sampai 9 menit.
Kesemuanya jika dibanding
dengan ISNA yang 15
derajat atau jika
dibanding dengan
kemunculan fajar shadiq
di lapangan maka terlalu
cepat. Depag terlalu
cepat hingga 20 menit
atau lebih. Kalau antum
memahami apa yang sudah
kita terangkan atau
memahami kedudukan shalat
yang dilakukan sebelum
waktu atau memahami fajar
shadiq itu apa tentu
antum tidak memandang
ringan dengan mengatakan
ini kan Cuma masalah
khilafiyyah. Karena itu
ada baiknya jika antum
ikuti serial iqamat
shalat dubuh di Majalah
Qiblati, agar antum
mengetahui pandangan para
ulama, yang menganggap
ini penting.
Jika antum mengatakan ini
masalah khilafiyyah, maka
apakah khilafiyyah
tanawwu' atau tadhadh?
Jika taqwim satu
mengatakan fajar muncul
jam 4:00 lalu taqwim
kedua mengatakan muncul
jam 4:15, ternyata fajar
baru bisa dilihat jam
4:15 misalnya apakah ini
khilafiyyah? Ataukah yang
satu salah dan yang satu
benar?
*AH
========
Ya mas ini apa-apan
sih? masalah fiqh itu
ijtihadiyah...semua orang
pasti menguatkan pendapat
yang ia anggap lebih
kuat.
Nasihat saya jangan
jangan masalah ikhtilaf
di buat seolah-olah itu
sudah mutlak benar, dan
tidak mungkin
salah...siapapun yang
menyelisihi pendapat
fiqihnya maka diklaim
salah total...ya itu sih
menurut pendapat yang mas
anggap kuat, menurut
ulama lain tidak
demikian...
Berikan donk
pendidikan kepada
masyarkat untuk bisa
membedakan mana perkara
ijtihadiyah mana pekara
tauqifiyah...fiqh pun
ma'lum banyak khilaf ada
yang mengatakan kafir
orang yang meninggalkan
sholat ada yang
tidak...itu masalah
mengerjakan sholat,
apalagi yang lain???
Apa menurut mas
saya harus tunduk dengan
pendapat fiqih anda,
sementara saya juga
melihat dalil2 dari kubu
yang bersebrangan dengan
kubu mas juga
kuat...dari dulu fiqh itu
bermahzab-mahzab
kok....
Selama kami masih dalam
koridor usaha mencari
kebenaran dan memahami
masalah berdasarkan dalil
syar'i...ya kita harus
hargai perbedaan donk
tidak bisa
memutlakan pendapatnya
sendiri saja....
saudaraku mas/bapk abu afif.
Waktu-waktu shalat itu syar'I tauqifi, Allah, Jibril dan Rasul-Nya Muhammad saw yang telah menjelaskan awal waktu dan akhir waktu dari masing-masing shalat fardhu secara langsung. Sedangkan kalender 'urfi falaki yang buatan orang itu, yang macam-macam itu, yang saling bertentangan itu adalah ijtihadi. Inilah pendidikan yang benar kepada masyarakat. Masyarkat kita ajari untuk bisa membedakan mana perkara ijtihadiyah mana pekara tauqifiyah, untuk mengagungkan syariat Allah dan menjadikannnya sebagai ukuran, dan menjadikan hasil karya ahli falak atau ucapan ulama sebagai yang diukur; mensucikan wahyu tidak mensucikan kalender.*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
cara antum
membandingkan kurang
tepat. Coba antum baca
data berikut ini:
Jakarta 24 Nop
2009 jika mengikuti
depag, yang menggunakan
sudut 20/19,5 derajat
maka:
a.
Menurut PKPU: Subuh
04:03:23 syuruq
05:26:40 (Lama subuh:
83,17 menit)
(http://www.pkpu.or.id/ad
zan.lite.php?id=83)
b. menurut RHI:
Subuh &n
bsp; &nb
sp; &nbs
p; 04:04 syuruq 05: 24
(Lama subuh: 80 menit)
c. KUA pasar
minggu: subuh: 4:03
syuruq: 5:26 (lama subuh:
83, ..menit)
(http://kuapasarminggu.
blogspot.com/2009/04/jadw
al-sholat-tahun-2009-wil-
jakarta.html)
d. DMI: subuh:
04:03:23 syuruq: 05:26:40
(Lama subuh: 83,17
menit)
(http://www.dmi.or.id/S
halatSchedule/tabid/78/la
nguage/id-ID/Default.aspx
)
Jakarta jika
menggunakan sudut 18
derajat
a.
Menurut IF: subuh 04: 12
Syuruq: 05:26 (lama
subuh: 74 menit)
(http://www.islamicfinder
.org/cityPrayerNew.php?co
untry=Indonesia)
b. Menurut RHI: Subuh
04:13 syuruq 05:24 (lama
subuh: 71 menit)
(silakan download di
www.qiblati .com di pojok
fajar kiri bawah)
c. JIC: subuh
04:12:13 syuruq 05:26:47
(lama subuh: 74,34
menit)
(http://www.islamic-cen
ter.or.id/agenda-mainmenu
-28/islamjakarta-mainmenu
-38/24-islamjakarta/236-j
adwal-sholat-untuk-jakart
a)
Begitu pula
Madinah- Saudi jika
menggunakan Ummul Qura,
19 derajat
subuh:
5:22 syuruq: 6:43 (lama
subuh 81 menit)
(Lihat taqwim Ummul
Qura 1430 H)
Untuk lebih lengkapnya
antum ikuti kajian dan
pembahasan di majalah
Qiblati khususnya yang
terbaru edisi 3 tahun 5
sekarang.
*AH
===============
sebetulnya yang
antum kutipkan kan ga
jauh beda...
sama saja mas...cuma
berbeda sekitar 5 menit
dan jadwal dari JIC dan
RHI persis sama mas
Ya artinya
perbedaan taqwim dengan
indo
pun cuma
berselang 5
menit
sama
seperti yang saya kutip
di website....
ya qiblati sendiri
dengan jadwal masjidil
haram atau masjidil
nabawi bisa berselang 10
menit loh
yang
artinya ini kan cuma
masalah
khilafiyah
betul, depag ikut 20 derajat, Ummul Qura 19 derajat, hanya terpaut sekitar 4 menit. Namun depag dengan JIC terpaut 8 sampai 9 menit. Kesemuanya jika dibanding dengan ISNA yang 15 derajat atau jika dibanding dengan kemunculan fajar shadiq di lapangan maka terlalu cepat. Depag terlalu cepat hingga 20 menit atau lebih. Kalau antum memahami apa yang sudah kita terangkan atau memahami kedudukan shalat yang dilakukan sebelum waktu atau memahami fajar shadiq itu apa tentu antum tidak memandang ringan dengan mengatakan ini kan Cuma masalah khilafiyyah. Karena itu ada baiknya jika antum ikuti serial iqamat shalat dubuh di Majalah Qiblati, agar antum mengetahui pandangan para ulama, yang menganggap ini penting.
Jika antum mengatakan ini masalah khilafiyyah, maka apakah khilafiyyah tanawwu' atau tadhadh? Jika taqwim satu mengatakan fajar muncul jam 4:00 lalu taqwim kedua mengatakan muncul jam 4:15, ternyata fajar baru bisa dilihat jam 4:15 misalnya apakah ini khilafiyyah? Ataukah yang satu salah dan yang satu benar?
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Untuk aplikasi jadwal sholat ada yang lebih bagus, silakan download di http://www.softpedia.com/ get/Others/Home-Education /Shollu.shtml (credit for Ebta S). Kita bisa mengatur waktu sholat menurut 5 standard, yaitu Ummul Qura', Mesir, RAI, Pakistan dan ISNA, bahkan kita bisa menentukan sendiri derajat untuk sholat subuh dan isya. Mendukung 400 kota di Indonesia dan lebih dari 2300 kota di Dunia. Support Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, Sunda, Palembang, dan Banyumasan (Jawa). Dan masih banyak lagi kelebihan Software ini. Saya sudah install software ini lama, namun baru minggu ini saya ubah standard ke ISNA, sekaligus membandingkan dengan Adzan di tempat tinggal saya (Komplex Pusdiklat DDII Tambun Bekasi). Alhamdulillah Adzan tepat seperti jadwal ISNA, dan Iqomat kira-kira 10 menit setelah adzan. (ISNA 04:24 dan Iqomat jam 04:35)
jazakallah atas infonya.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Saya telah melihat
tabel perbandingan antara
jadwal sholat subuh di
indonesia dan di arab
saudi...Untuk kota
madinah
Saudi-Madinah
Fajar
Sunrise
5:22
6:42
Indonesia-Jakarta
Fajar
Sunrise
4:12
&
nbsp; 5:26
Saya temukan
bahwa jadwal saudi arabia
dan indonesia memiliki
perbandingan yang
sama...dan rata-rata
jarak antara terbitnya
matahari dan fajar adalah
1 jam dan 1.20
menit...
Perbandingan ini kurang
lebihnya bersifat konstan
dikota-kota besar saudi
seperti Dhahran, Jeddah,
makkah dan madinah...
Dan juga ketika
kita perbandingkan antara
selang waktu fajar dan
terbitnya matahari pagi
adalah kurang lebihnya
juga konstan di waktu
indonesia...dan
dikota-kota besarnya
jakarta, bandung,
dll...sekitar 1 jam
hingga 1,20 jam
Artinya jadwal indo dan
saudi punya persamaan
yang siqnifikan. Yang
konsekuensinya jika di
indonesia jadwal
terlambat 20 menit begitu
pula di saudi arabia dan
madinah....sementara
qiblati pernah mengatakan
bahwa jadwal sholat di
saudi adalah yang
terbaik…
Tapi yang saya temukan
kurang lebihnya jadwal
Saudi Arabia adalah sama
dengan
Indonesia….pada
hakikatnya mengoreksi
jadwal Indonesia maka
jadwal di Saudi pun harus
dikoreksi…karena
matahari berjalan
konstan...antara fajar
dan terbitnya. Mustahil
ada perbedaan waktu
selang antara saudi dan
indonesia...
walau saudi-madinah
mematok waktu fajar jam
5:22
namun waktu matahri
terbit dan terang adalah
6:42.
Berselang
kurang lebih 1 jam 15
menit
Dan
indonesia walau waktu
fajar lebih pagi
4:12 karena waktu
matahari terbit memang
juga lebih awal
yakni 5:26. Artinya
indonesia dan saudi
memiliki perbandingan
waktu yang sama antara
fajar dan terbitnya
matahari yakni Berselang
kurang lebih 1 jam 15
menit
Sumber
….
Tabel waktu sholat
Saudi
http://www.islamicfinde
r.org/cityPrayerNew.php?c
ountry=Saudi_Arabia
Tabel Waktu
Sholat Indonesia
http://www.islamicfinde
r.org/cityPrayerNew.php?c
ountry=Indonesia
Untuk tabel
sholat Indonesia misal ya
untuk Kota besar
Jakarta…
Ini cocok dengan jadwal
yang kami pakai karena
saya tinggal di Jakarta,
dan kurang lebihnya sama
jadwal waktu
subuhnya…artinya
sumber website yang saya
ruju bisa di pertanggung
jawabkan insya
alloh…artinya
untuk waktu jadwal
sholat saudi
insyaalloh juga bisa
dipertanggung
jawabkan…
Saya rasa gerak
matahari
konstan…dan itu
konsekuensi... jadi
dimanapun letak Negara
kita kita akan mengalami
jarak waktu yang kurang
lebih sama antara fajar
dan matahari terbit.
Kesimpulan Jadwal
Saudi dan indonesia
kurang lebihnya
sama…
Mohon klarifikasi
qiblati yang mengatakan
bahwa jadwal di Saudi
lebih baik dari
Indonesia?
jika indoterlambar 20
menit tentunya saudi pun
kurang lebihnya
demikian.
sekian afwan
cara antum membandingkan kurang tepat. Coba antum baca data berikut ini:
Jakarta 24 Nop 2009 jika mengikuti depag, yang menggunakan sudut 20/19,5 derajat maka:
a. Menurut PKPU: Subuh 04:03:23 syuruq 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit) (http://www.pkpu.or.id/ad zan.lite.php?id=83)
b. menurut RHI: Subuh &n bsp; &nb sp; &nbs p; 04:04 syuruq 05: 24 (Lama subuh: 80 menit)
c. KUA pasar minggu: subuh: 4:03 syuruq: 5:26 (lama subuh: 83, ..menit)
(http://kuapasarminggu. blogspot.com/2009/04/jadw al-sholat-tahun-2009-wil- jakarta.html)
d. DMI: subuh: 04:03:23 syuruq: 05:26:40 (Lama subuh: 83,17 menit)
(http://www.dmi.or.id/S halatSchedule/tabid/78/la nguage/id-ID/Default.aspx )
Jakarta jika menggunakan sudut 18 derajat
a. Menurut IF: subuh 04: 12 Syuruq: 05:26 (lama subuh: 74 menit) (http://www.islamicfinder .org/cityPrayerNew.php?co untry=Indonesia)
b. Menurut RHI: Subuh 04:13 syuruq 05:24 (lama subuh: 71 menit)
(silakan download di www.qiblati .com di pojok fajar kiri bawah)
c. JIC: subuh 04:12:13 syuruq 05:26:47 (lama subuh: 74,34 menit)
(http://www.islamic-cen ter.or.id/agenda-mainmenu -28/islamjakarta-mainmenu -38/24-islamjakarta/236-j adwal-sholat-untuk-jakart a)
Begitu pula Madinah- Saudi jika menggunakan Ummul Qura, 19 derajat
subuh: 5:22 syuruq: 6:43 (lama subuh 81 menit)
(Lihat taqwim Ummul Qura 1430 H)
Untuk lebih lengkapnya antum ikuti kajian dan pembahasan di majalah Qiblati khususnya yang terbaru edisi 3 tahun 5 sekarang.*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
"Saya mau bertanya , kalau waktu solat subuh yang sebenarnya di kota Tasikmalaya jam berapa sih!!!!!!"
antum bisa download softwernya di pojok bawah ini. lalu antum rubah nama kota dan tulis 15 derajat di pojok kiri atas.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
nah ini yang di tunggu-tunggu mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk membandingkan mana yang lebih ilmiah dan lebih sesuai dengan dalil. bagi yang bisa melihat kebenaran maka jangan ragu-ragu ambil kebenaran itu meskipun dari orang yang bersebrangan dengan anda itu namanya ksatria/munsif/objektif/m u'min sejati. semoga Allah menunjuki kita jalan yang lurus amin.
semoga Allah memberikan kita keikhlasan, ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih, serta menjauhkan kita dari keburukan.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Ibrohim Muhammad
Ali AM Hafidzahullah
MUQODDIMAH
Salah
satu syarat sahnya shalat
adalah masuknya waktu
shalat tersebut. Apabila
shalat dilakukan sebelum
waktunya atau sesudah
waktunya berlalu maka
tidak sah. Allah Subha
ahu wa Ta’ala
berfirman.
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu
yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang
beriman” [an-Nisa 4
: 103]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala
membagi waktu-waktu
shalat secara global
dalam al-Qur’an
(seperti dalam al-Isra
127 : 78) dan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun telah
menjelaskannya secara
terperinci dalam beberapa
hadits beliau (seperti HR
Muslim : 612, dan
lainnya) [1]. Tanda-tanda
masuknya waktu shalat
dapat dilihat dan
diketahui oleh siapapun
dengan penglihatan
masing-masing. Hanya saja
sebagian tanda-tanda
tersebut berbeda-beda
tingkat kemudahan dalam
melihatnya. Masuknya
waktu Maghrib misalnya,
sangat jelas karena dalam
hadits-hadits disebutkan
bahwa awal waktunya
disandarkan kepada
terbenamnya matahari. Hal
ini berbeda dengan waktu
Subuh, di mana tanda
masuknya (terbit fajar)
tergolong paling samar
dibandingkan dengan
tanda-tanda masuknya
waktu shalat yang
lain.
Zaman
dahulu untuk melihat
tanda-tanda masuknya awal
dan akhir waktu shalat
sangatlah mudah. Akan
tetapi ketika zaman mulai
berubah, dengan banyaknya
bangunan tinggi di
daerah-daerah dan
perkotaan, belum lagi
dengan banyaknya
penerangan-penerangan
buatan dan berbagai macam
alat transportasi modern,
serta banyaknya
pabrik-pabrik dengan
asap-asapnya yang tebal
cukup mempengaruhi
kondisi langit. Hal
tersebut mempengaruhi
tingat kesulitan melihat
tanda-tanda awal waktu
masuk shalat terutama
waktu shalat Subuh. Saat
itulah kaum muslimin
berijtihad (mencari
jalan) untuk mengetahui
tanda masuknya shalat
yang menjadi samar, di
antaranya yaitu dengan
membuat jadwal
waktu-waktu shalat
berdasarkan atas
penglihatan sebelumnya
dan mengikuti
jadwal-jadwal yang ada di
negara-negara Islam.
Di Saudi Arabia
misalnya, pemerintahnya
berpegang kepada jadwal
ini untuk menentukan
waktu shalat bagi
penduduknya, dan manusia
pun berpegang kepada
jadwal ini sejak
kepemimpinan raja Abdul
Aziz alu Su’ud
hingga hari ini. [2]
AWAL MULA TIMBUL
KERANCUAN WAKTU
SUBUH[3]
Sekitar dua
puluh tahun yang lalu
muncul beberapa orang
mempermasalahkan
jadwal-jadwal waktu
shalat yang telah ada.
Mereka menuduh bahwa
jadwal waktu shalat
tersebut tidak tepat,
yaitu terlalu mendahului
dari waktu sebenarnya
sekitar 20 menit [4].
Mereka mengajak
orang-orang untuk
menyaksikan secara
langsung terbitnya fajar,
sebagian orang mengambil
pendapatnya dan sebagian
yang lain eggan
mengikutinya.
Ketika permasalahan
tersebut semakin mulai
membuat orang ragu dan
bingung. Syaikh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah
selaku Mufti Umam Saudi
Arabia pada saat itu
menugaskan Lajnah khusus
(suatu lembaga) untuk
meninjau ulang, melihat
dan meneliti kembali
keabsahan jadwal-jadwal
waktu shalat terutama
jadwal waktu shalat pada
kalender Ummul Quro
(kalender resmi yang
berlaku di KSA). Setelah
diteliti dengan cermat,
Lajnah tersebut
berkesimpulan dan
memutuskan bahwa
waktu-waktu shalat yang
sebenarnya bersesuaian
dengan jadwal-jadwal yang
dipakai oleh kaum
muslimin (jadwal waktu
shalat Ummul Quro), tidak
ada yang salah. Dengan
demikian hilanglah
kerancuan permasalahan
tersebut.
Hanya saja akhir-akhir
ini kerancuan tersebut
muncul kembali dan
semakin diperbincangkan,
kemudian Syaikh Abdul
Aziz Alu Syaikh
hafidzahullah selaku
Mufti Umum Kerajaan Saudi
Arabia sepeninggal Syaikh
Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah, membantah
kerancuan ini berdasarkan
bukti-bukti yang sampai
kepadanya berupa
saksi-saksi yang
menguatkan kebenaran
jadwal-jadwal waktu
shalat, ditambah
kenyataan yang berjalan
selama ini bahwa
jadwal-jadwal tersebut
dipakai tanpa adanya
kesalahan. Demikianlah
apa yang dikuatkan oleh
Syaikh Dr Shalih
Al-Fauzan hafidzahullah
dan Syaikh Jad Al-Haq
Hafidzahullah (syaikhul
Azhar), juga dikuatkan
oleh Ahli Falak Dr Shalih
bin Muhammad Al-Ujairi
Hafidzahullah.[5]
WAKTU SHUBUH
DIMULAI DENGAN TERBITNYA
FAJAR SHODIQ
Kita
ketahui bersama bahwa
waktu shalat shubuh
dimulai dengan masuknya
saat terbit fajar shodiq,
dan tidak ada perbedaan
dalam hal ini. Oleh
karena itu shalat Shubuh
biasa disebut shalat
fajar. Namun yang perlu
diperhatikan adalah bahwa
fajar ada dua macam,
fajar shodiq dan fajar
kadzib, sebagaimana sabda
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa
sallam.
الفجر فجران
فجر يحرم فية
الطعام وتحل
فية الصلأة
وفجر تحرم فية
الصلأة ويحل
فية الطعام
“Fajar itu
ada dua , pertama fajar
(shodiq) yang haram saat
itu makanan dan halal
shalat (subuh), dan fajar
yang lain (kadzib) haram
shalat (subuh) dan halal
makanan” [HR Ibnu
Khuzaimah 1/52/2,
Al-Hakim 1/425 dan
dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Silsilah
Shahihah 2/314]
PERBEDAAN FAJAR SHODIQ
DAN KADZIB
Para
ulama menjelaskan
beberapa perbedaan antara
Fajar pertama dengan
kedua sebagai berikut
:
1). Fajar pertama
memanjang dari timur ke
barat, sedangkan fajar
kedua membentang dari
utara ke selatan.
2). Cahaya fajar
pertama bersifat
sementara kemudian
kembali gelap lagi,
sedangkan cahaya fajar
kedua terus bertambah,
tidak kembali gelap
lagi
3). Fajar
pertama tidak bersambung
dengan ufuk karena
terhalangi oleh
kegelapan, sedangkan
fajar kedua bersambung
dengan ufuk karena tidak
ada kegelapan antaranya
dan antara ufuk. [Syarh
Mumti’ 2/113 oleh
Syaikh Ibnu Utsaimin].
AKAR PERBEDAAN
TENTANG FAJAR SHODIQ
Bila kita cermati,
ternyata perbedaan
pendapat ini timbul dari
perbedaan beberapa
kalangan ketika
mendefinisikan terbitnya
fajar shodiq itu
sendiri.
Pendapat pertama [6] :
Mengatakan bahwa fajar
shodiq tidak dikatakan
terbit kecuali jika
benar-benar tampak jelas
cahaya berwarna merah,
yang diketahui semua
orang, menerangi jalanan
dan gunung-gunung. Inilah
pendapat yang dipegang
oleh mereka yang
menyalahkan jadwal waktu
shalat Subuh akhir-akhir
ini.
Pendapat
kedua [7] : Adalah
pendapat mayoritas ulama
yang mengatakan bahwa
fajar shodiq dikatakan
telah terbit jika
terlihat sinar putih
(permulaan cahaya fajar),
atau dengan tampaknya
cahaya fajar, tetapi
tidak sampai mempengaruhi
(tidak merubah) keadaan
langit (yang gelap)
[8]
DEFENISI
FAJAR SHODIQ
Dalam
Al-Qur’an telah
disebutkan bahwa fajar
itu terbit ditandai
berupa jelasnya benang
putih dengan benang
hitam. Allah Subhanahu wa
Ta’ala
berfirman.
“Dan makan dan
minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu
fajar” [Al-Baqarah
2 : 187]
Ibnu
Faris rahimahullah
berkata الفجر
(fajar) adalah
terbelahnya kegelapan
malam oleh (datangnya)
Subuh (awal siang).
Ibnu Mandur
rahimahullah berkata :
“Fajar adalah
cahaya Subuh, yaitu sinar
merahnya matahari di
kegelapan malam. Dan
fajar itu ada dua macam :
Pertama, Fajar mustathil
(menjulang ke atas). Ini
adalah fajar kadzib yang
biasa disebut Dhanab
As-Sirhon (ekor srigala).
Sedangkan fajar yang
kedua adalah fajar
mustathir (menyebar). Ini
adalah fajar shodiq yang
menyebar di ufuk, yang
dengannya haram makan dan
minum bagi yang berpuasa.
Dan waktu subuh tidak
dikatakan masuk kecuali
dengan (terbitnya) fajar
shodiq”
Imam Ibnu Jarir
ath-Thabari rahimahullah
berkata : “Firman
Allah Subhanahu wa
Ta’ala من
الفجر sesungguhnya
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman
(terbit fajar) maksudnya
ketika jelas bagi kalian
benang putih dari benang
hitam yang mana dia
adalah sebagian dari
fajar, bukan keseluruhan
fajar”[9]
Imam Qurthubi
rahimahullah berkata :
“Dinamai fajar
(shodiq) itu benang,
karena yang muncul berupa
warna putih terlihat
memanjang seperti
benang” [10]
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata :
“Dinamai putihnya
siang dengan nama benang
putih dan hitamnya malam
dengan nama benang hitam,
menunjukkan bahwa fajar
yang terbit adalah awal
permulaan warna putih
yang berbeda dengan warna
hitam disertai dengan
tipis dan samarnya,
karena benang itu adalah
tipis” [Syarhul
Umdah, Kitab As-Shiyam :
1/530]
Az-Zamakhsyari
rahimahullah berkata :
“Yang dimaksud
الخيط الأبيض
adalah awal permulaan
tampaknya fajar yang
membentang di ufuk
seperti benang yang
dibentang”
[Al-Kasysyaf : 1/339]
Abu
As-Su’ud
rahimahullah berkata
dalam tafsirnya :
“Dan hurup من
(dalam ayat من
الفجر ), juga boleh
bermakna التبعيض
(sebagian), karena
sesungguhnya yang muncul
dari fajar itu adalah
sebagian dari fajar
(bukan
keseluruhannya)”
[Tafsir Abul Su’ud
: 1/318]
Adapun sifat fajar yang
disebutkan berwarna
merah, sebagaimana dalam
hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa
sallam
فكاوا وا
ثربواحتى
يعتزصى لكم
الأحمز
“Makan dan
minumlah sampai
menghadangmu (fajar)
merah” [HR Abu Daud
: 1/69-370, At-Tirmidzi :
705, Ibnu Majah : 1930
dan Ad-Daruquthni hlm
231, dihasankan Al-Albani
dalam Silsilah Shahihah :
2031].
Maka
al-Khottobi rahimahullah
menjawab ; “Makna
merah di sini adalah
warna putih yang menyebar
masuk kepada awal-awal
warna merah (bukan
benar-benar merah).
Abu ath-Thib
Muhammad Syamsudin
Al-Adhim Abadi
rahimahullah. Penulis
kitab Aunul Ma’bud
mengatakan : “Makna
hadits ‘Makan dan
minumlah sampai tampak
kepadamu (fajar) merah,
maksudnya (sampai tampak)
putihnya siang dari
hitamnya malam, yaitu
waktu Subuh shodiq (fajar
Shodiq)” [Aunul
Ma’bud : 6/339]
Ibnul Atsir
rahimahullah mengatakan
tentang warna merah yang
kadang dipakai untuk
menyebutkan warna putih,
sebagaimana orang Arab
biasa mengatakan seorang
wanita yang berkulit
putih dikatakan wanita
berkulit merah.
[An-Nihayah 1/437]
Al-Jashshah
rahimahullah berkata [11]
: “Kalau dikatakan
mengapa gelapnya malam
diserupakan dengan benang
hitam, padahal gelapnya
meliputi alam (tidak
mirip benang?), sungguh
kita ketahui bahwa fajar
itu diserupakan dengan
benang, karena dia
memanjang terbentang di
ufuk, sedangkan gelapnya
malam (yang mendominasi
ufuk) tidak ada kemiripan
(dengan benang).
(Jawabnya ) bahwa benang
hitam adalah (gelapnya)
malam yang ada pada
posisi benang putih
sebelum muncul pada
tempat tersebut, (benang
hitam) di tempat itu sama
dengan benang putih yang
muncul setelahnya, oleh
karena itu disebut benang
hitam.
Kemudian beliau
menambahkan :
“Tidak ada
perbedaan pendapat bahwa
(terbitnya) fajar putih
yang membentang di ufuk
sebelum munculnya merah
itulah yang mengharamkan
makan dan minum bagi yang
berpuasa (saat itulah
waktu Subuh
dimulai)”.
Makna fajar shodiq yang
kita sebutkan ini
dikuatkan oleh sebuah
hadits berikut.
“Dari Shal bin
Sa’d berkata :
Tatkala diturunkan ayat
makan dan minumlah hingga
terang bagimu benang
putih dari benang hitam
sebelum turun ayat
(akhirnya) من
الفجر yaitu
fajar” dahulu
orang-orang jika hendak
berpuasa, di antara
mereka mengikat kakinya
dengan benang putih dan
benang hitam, lalu dia
terus makan (sahur)
sampai benar-benar jelas
melihat perbedaan antara
keduanya, lalu Allah
menurunkan من
الفجر yaitu fajar,
lalu mereka tahu bahwa
yang dimaksud (benang
putih dan hitam itu)
adalah (hitamnya) malam
dan (putihnya)
siang” [HR
al-Bukhari : 4241 dan
Muslim 1091]
Keterangan : orang yang
hendak berpuasa ini
beranggapan bahwa
terbitnya fajar harus
benar-benar jelas cahaya
Subuh itu dengan
sempurna, diketahui semua
orang dan menerangi
ruangan, jalanan dan
gunung-gunung, karena dua
benang putih dan hitam
yang diletakkan
berdekatan tidak akan
jelas perbedaannya
kecuali ketika langit
sudah sangat terang, akan
tetapi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyalahkannya,
dan menerangkan bahwa
yang dimaksud bukan
demikian, tetapi sekedar
terbit fajar walaupun
tidak sampai menerangi
benda-benda dan jalanan,
maka itulah mulai waktu
Subuh dan seorang yang
hendak berpuasa dilarang
makan dan minum”
[12]
Adapun
perkataan Ibnu Jarir
tentang karakter sinar
terbitnya fajar itu
adalah menyebar dan
meluas di langit,
cahayanya memenuhi dunia
hingga memperlihatkan
jalan-jalan menjadi
jelas, maka ini bukanlah
pendapat beliau. Lihatlah
awal ucapan dan akhir
ucapannya. Sebelumnya
beliau mengatakan :
“Para penafsir
firman Allah berkata
….” Dan Ibnu
Jarir menutup dengan
perkataan :
“Demikian para
penafsir menyebutkan
pendapat ini”. Dan
sebagai bukti, ternyata
beliau berpendapat
sebagaiaman jumhur
berpendapat dengan
mengatakan :
“(terbit fajar)
maksudnya ketika jelas
bagi kalian benang putih
dari benang hitam yang
mana dia adalah sebagian
dari fajar semisal benang
putih, bukan keseluruhan
fajar” [13]
TIDAK SEMUA ORANG
MAMPU MELIHATNYA
Semakin banyaknya
bangunan tinggi di
daerah-daerah dan
perkotaan, ditambah
banyaknya penerangan
buatan dan berbagai macam
alat transportasi modern,
serta banyaknya
pabrik-pabrik dengan
asap-asapnya yang
menjulang, ini semua
mempengaruhi tingkat
kesulitan melihat awal
terbitnya fajar shodiq
yang tipis hanya seperti
benang putih, oleh karena
itu saat menjelang Subuh,
sering kita melihat
langit gelap, kemudian
tiba-tiba berganti merah
dan tidak terlihat lagi
warna putih sebelumnya,
yang mana warna putih
itulah pertanda awal
fajar. Oleh karena itu
juga gambar-gambar yang
tertangkap oleh kamera
jika kita ingin
mengabadikan terbitnya
fajar, biasanya yang
tampak adalah fajar yang
berwarna merah, bukan
awal fajar yang berwarna
putih seperti benang
tipis. Karena warna putih
ini semakin menjadi samar
terpengaruh oleh keadaan
langit yang sudah
berubah, atau mungkin
tertangkap warna putih
oleh kamera tetapi tidak
tipis seperti benang. Ini
semua menunjukkan bahwa
awal fajar sudah terbit
beberapa waktu yang lalu
sebelum kamera menangkap
gambar tersebut.
Adapun yang menganggap
bahwa terbitnya fajar
harus terlihat cahaya
terang yang menerangi
jalan-jalan atau harus
terlihat warna merah di
ufuk, maka ini adalah
pendapat yang bersandar
kepada makna fajar secara
bahasa, dan makna ini
kurang tepat, karena
mereka menyandarkan
terbitnya fajar dengan
terbitnya fajar secara
sempurna (bukan
permulaannya). Hal ini
tidak sesuai dengan ayat
al-Qur’an yang
menyerupakan fajar dengan
benang putih bersama
adanya gelap malam yang
lebih dominan.
Perkataan jumhur ini
sesuai dengan sebuah
hadits yang
mengisyaratkan bahwa
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam
pernah shalat Subuh
ketika baru terbit fajar,
bukan ketika fajar telah
terbit secara sempurna,
sebagaimana dalam
haditsnya.
ثم صــلى
الفجر حين برق
الفجر
“Lalu Nabi shalat
Subuh ketika terbit
fajar” [HR
At-Tirmidzi 1/149,
Al-Albani mengatakan
bahwa hadits ini Hasan
Shahih dalam Shahih wa
Dha’if Sunan
At-Tirmidzi 1/149]
KESIMPULAN MAKNA
FAJAR SHODIQ[14]
Fajar shodiq dikatakan
telah terbit dan masuk
waktu shalat Subuh, serta
haram makan dan minum
bagi orang yang berpuasa,
adalah jika tampak
permulaan terbelahnya
kegelapan malam oleh
cahaya Subuh (bukan
tampaknya sinar yang
berwarna merah), definisi
inilah yang bersesuaian
dengan ayat
al-Qur’an, yaitu
masuknya waktu Subuh
adalah “Hingga
terang bagimu benang
putih dari benang hitam,
yaitu fajar”
[Al-Baqarah 2 : 187]
Allah Subhanahu
wa Ta’ala
mengumpamakan permulaan
Subuh ini dengan benang
karena sama tipisnya dan
bentuknya yang kecil. Dan
Allah Subhanahu wa
Ta’ala sama sekali
tidak menyebutkan
besarnya bentangan benang
ini di ufuk, karena
benang yang disebutkan
bisa panjang dan bisa
pendek.
Ayat
ini menunjukkan bahwa
permulaan munculnya
cahaya di timur pertanda
fajar terbit walaupun
sangat kecil selagi dapat
dilihat mata manusia. Dan
bukanlah termasuk sifat
terbitnya fajar adalah
terangnya bumi dan
langit, akan tetapi fajar
dikatakan telah terbit
walaupun gelapnya malam
tetap mendominasi, fajar
itu dikatakan terbit
dengan adanya cahaya
sebatas benang di bawah
ufuk tepat di atas bumi,
dan sebelum menyebarnya
cahaya Subuh.
Karena penglihatan
manusia terhadap benang
di ufuk berbeda tingkat
ketajamannya, maka tidak
semua manusia melihatnya.
Yang dapat melihat adalah
orang-orang yang memiliki
penglihatan yang sangat
tajam, bahkan ketika
langit menjadi semakin
berubah, maka bisa jadi
awal munculnya fajar
shodiq itu tidak dapat
dilihat oleh mata [15]
... bersambung
[Disalin dari
Majalah Al-Furqon, Edisi
4, Tahun ke-9/Dzulqo'dah
1430/2009. Diterbitkan
Oleh Lajnah Dakwah
Ma’had Al-Furqon
Al-Islami, Alamat :
Ma’had Al-Furqon,
Srowo Sidayu Gresik
Jatim]
_________
Footnotes
[1].
Dinukil secara ringkas
dari Risalah fi Mawaqitis
Sholat karya Syaikh
Muhammad bin Shalih bin
Utsaimin rahimahullah
hlm.7-11
[2]. Lihat
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, karya Prof.
Dr. Ibrohim bin Muhammad
ash-Shubaihi
hafidzahullah, hlm.7
[3]. Banyak pertanyaan
masuk ke redaksi dan ada
juga yang secara langsung
kepada penulis, bahkan
hamper di setiap majelis
ta’lim saat itu
mempertanyakan masalah
tersebut. Kemudian
pemimpin redaksi majalah
Al-Furqon, al-Ustadz
Ahamad Sabiq
hafidzahullah mnghimbau
kami untuk membahasnya,
karena permasalahannya
semakin dirasa rumit
serta membuat banyak
orang bingung dan ragu
akan keabasahan shalat
Subuh mereka. Akhirnya
kami putuskan untuk
membahasnya demi
kemaslahatan bersama.
Kami sampaikan
Jazakumullah khairan
kepada al-Ustadz Abu
Ubaidah hafidzahullah
yang telah meminjamkan
beberapa rujukan penting
dalam masalah ini. Dan
kami sampaikan bahwa
pembahasan ini kami
sarikan dari kitab
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, karya Prof.
Dr. Ibrohim bin Muhammad
ash-Shubaihi
hafidzahullah, diberi
kata pengantar oleh Mufti
Umum Kerajaan Saudi
Arabia, Syaikh Abdul Aziz
Alu Syaikh hafidzahullah
dan Syaikh Dr Shalih
al-Fauzan hafidzahullah.
Cetakan pertama tahun
1428H. Demikian juga kami
tambahkan dari referensi
penting lainnya.
[4]. Di antara mereka
yang paling menonjol
menyerukan masalah ini
adalah Abdullah
al-Sulthon, imam masjid
salah satu kampong di
kota Riyadh, Saudi
Arabia. (Thulu’
al-Fajr as-Shodiq baina
Tahdidil Qur’an wa
Ithlaq al-Lughoh
hlm.7)
[5]. Lihat
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, hlm.8-11
[6]. Ini adalah
pendapat yang
diriwayatkan dari Umar,
Khudzaifah, Ibnu Abbas,
Tholq bin Ali,
Atho’ bin Abi
Robbah, al-A’masy,
dan Masruq. (Lihat
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, hlm.55-62)
[7]. Seperti yang
dikatakan oleh Imam
al-Qurthubi rahimahullah
bahwa ini adalah pendapat
jumhur para ulama,
dikuatkan oleh Ibnu Jarir
at-Thobari, Ibnu Zaid,
dan al-Jashshosh. (Lihat
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, hlm 62-66)
[8]. Lihat Thulu’
al-Fajr as-Shodiq baina
Tahdidil Qur’an wa
Ithlaq al-Lughoh, hlm. 12
dan 55-66
[9].
Tafsir Ibnu Jarir
ath-Thobari 2/182-183
[10]. Tafsir
al-Qurthubi 2/320
[11]. Lihat Ahkamul
Qur’an karya Imam
al-Jashshosh 1/222-230
[12]. Thulu’
al-Fajr as-Shodiq baina
Tahdidil Qur’an wa
Ithlaq al-Lughoh, hlm.
76
[13]. Lihat
Tafsir Ibnu Jarir
at-Thobari 2/182-183, dan
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, hlm.76-77
[14]. Lihat
Thulu’ al-Fajr
as-Shodiq baina Tahdidil
Qur’an wa Ithlaq
al-Lughoh, hlm.53-54
[15]. Sebagaimana
diisyaratkan sulitnya
melihat fajar shodiq oleh
Syaikh Ibnu Utsaimin
dalam As-Syarhul
Mumthi’ ala Zadil
Mustaqni 2/94. Demikian
juga Syaikhuna Dr Sami
bin Muhammad as-Shuqoir,
murid sekaligus pengganti
Syaikh Ibnu Utsaimin
sebagai imam rowatib di
masjidnya, beliau
menafikan terlihatnya
fajar shodiq pada zaman
sekarang kecuali dengan
penelitian yang mendalam.
(informasi dari al-Akh
Abdul Wahhab dari kota
Unaizah, KSA)
pertanyaan tentang hal tersebut telah dijawab dalam beberapa pertanyaan ikhwah yang lain sebagi berikut:
Wa'alaikum salam. Pertama: Sepertinya al-Furqan menulis itu sebelum Daurah Masyayikh Yordan di Trawas. Alhamdulillah kami sudah baca sebagian, sama dengan ad-darini karena rujukannya sama hanya bahasa beda, sebagian sudah kita bantah, sebagian lagi ikuti terus bantahan terhadap addarini.
Kedua: di pengantar redaksi, al-Furqan menulis: “Selanjutnya, anggaplah jadwal itu memang harus dikoreksi, lalu apakah benar jika masalah seperti ini dibeberkan ke publik? Ataukah tidak sebaiknya jika masalah ini disampaikan kepada pemerintah yang mengurus ibadah kaum muslimin?”
Lalu di halaman 41 al-Furqan mengangkat pembahasan yang mengkritisi miqat jama’ah haji Indonesia yang ditetapkan oleh MUI dan Depag, dengan judul “Bandara Jedah Miqat Jama’ah Haji Indonesia? Saya berharap semoga al-Furqan menyampaikan masalah itu kepada pemerintah karena mereka yang mengurus ibadah kaum muslimin.”
Kita tidak mempermasalahkan maslah seperti itu dibeberkan ke publik sebagaimana masalah waktu shalat karena memang hal itu berkaitan dengan ilmu, dakwah dan hajat setiap muslim. Alhammdulillah Qiblati telah menunaikan sebagian hak kaum muslimin dan hak pemerintah. Semoga Alfurqan bisa mewakili kita menyampaikan ke pemerintah sebagaimana Qiblati mewakili yang lain menyampaikan ke pemerintah. Aamiin.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Assalamu alaikum wr. wb.
Tolong adakan sosialisasi di mesjid agung…
alhamdulillah! inilah kebaikan, berubah ketika mengetahui yang hak itu hak…
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??