Selamat Datang |  Login


SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 1)



Mamduh Farhan al-Buhairi

FAJAR KADZIB DAN FAJAR SHADIQ


إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa`: 103)

Mukaddimah

Dalam perjalan pemred bersama Syaikh Mamduh dari Malang ke Jember, Sabtu 21 Februari 2009, diantar oleh bapak Terang dan bapak Shalahuddin. Kami berangkat sebelum subuh, di Lawang terdengar suara adzan subuh. Waktu itu jam di mobil menunjukkan pukul 04.20-an. Saat kami ajak menepi untuk shalat, Syaikh Mamduh berkata, "Kita ini kan musafir, kalau masalahnya kita boleh memilih, maka aku suka shalat di depan sana saja, lagi pula waktu subuh belum masuk." Setelah masuk Pasuruan (pukul 04.45) kami baru singgah di sebuah masjid untuk shalat subuh (sementara para jama'ah sudah selesai wiridan dan mulai tadarus al-Qur`an). Setelah itu sepenjang perjalanan kita gunakan untuk mendiskusikan masalah waktu subuh. Akhirnya kami berkesimpulan bahwa hal ini penting untuk diangkat dan dimuat di majalah Qiblati secara berseri hingga tuntas.

Pembaca yang mulia, karena masalah ini penting sekaligus memiliki dampak dan konsekuensi serius maka kami sarankan: pertama, ikhlas dan bersabar dalam membacanya. Kedua, tidak mengambil kesimpulan sebelum tuntas membaca semua serialnya. Ketiga, kontak kami atau tulis makalah tanggapan jika ada yang harus kita diskusikan. Kami menyadari kalau ilmu bagaikan rizki yang disebar oleh Allah; ada yang mendapat sedikit dan ada pula yang mendapat banyak. Ada yang memiliki apa yang tidak dimiliki oleh yang lain, begitu seterusnya. Maka inilah ilmu yang diberikan kepada kami sebagai amanah. Kami sampaikan kepada pembaca. Jika benar, itu dari Allah datangnya, dan jika salah, maka dari hamba yang fakir. Kami menunggu orang yang diberi ilmu lebih untuk ikut memperkaya tulisan dalam masalah ini, demi tegaknya sunnah di bumi pertiwi ini. Wallahu al-Hadi ila sawa`is sabil.

Alhamdulillah Syaikh Mamduh telah mengirimkan serial makalahnya. Berikut ini adalah bagian pertama. Selamat membaca. (Red)

Keprihatinan

Hati ini menjadi sedih, ketika melihat negara-negara Islam semuanya tanpa kecuali, ternyata tidak melaksanakan shalat Subuh tepat pada waktunya. Mereka shalat sebelum masuk waktunya. Tentu saja sangat disayangkan. Dalam hal ini antara negara yang satu dengan yang lain berbeda dalam tingkat kesalahan seputar waktu Subuh. Berdasarkan pengamatan dan penelitian saya, saya menemukan bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum waktunya berkisar antara 9 hingga 28 menit. Dan sangat disayangkan lagi, Indonesia (secara umum) termasuk negara yang paling jauh dari waktu sebenarnya, yakni mengumandangkan adzan paling tidak 24 menit sebelum munculnya fajar shadiq.

Sesungguhnya jadual waktu shalat yang dipakai sekarang ini hampir di semua Negara Islam, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al-Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, juga berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang, berdasarkan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.

Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Negara Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.

Penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap Negara. Sepengetahuan saya, tidak ada satu negara pun melainkan memakai perhitungan dengan cara ini. Termasuk yang paling mengherankan adalah negara-negara ini mengakhirkan (menunda) shalat dari setelah adzan lima menit untuk shalat maghrib hingga dua puluh lima menit untuk shalat-shalat yang lain. Itu dilakukan agar kesalahan penentuan waktu bisa sedikit dihindari. Tentu ini tertolak, karena masuknya waktu berdasarkan perintah syariat adalah adzan, bukan iqamah.

Masuknya waktu adalah syarat sahnya shalat

Sebelum kami sebutkan dalil-dalil yang mendukung kebenaran apa yang saya sampaikan -bahwa penanggalan sekarang salah- saya akan mulai dengan menyebutkan pentingnya waktu shalat, karena termasuk syarat terpenting bagi sahnya shalat adalah masuknya waktu. Ibn Abdilbarr mengatakan, "Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama." Dari kitab al-Ijma' karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45.

Para ulama fikh menyatakan bahwa siapa yang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka ia tidak boleh melakukan shalat hingga ia benar-benar yakin bahwa waktunya telah masuk, atau besar dugaannya bahwa waktu telah masuk, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah -Rahimahullah- dalam kitab al-Mughni (2/30).

Yang kita lihat di sebagian besar negeri muslim adalah mereka shalat Subuh di waktu fajar kadzib (Zodiacal light), yakni pada waktu masih gelap di akhir malam.

Supaya tidak memperpanjang kalam, maka saya akan mulai masuk dalam pembahasan, dengan menjelaskan makna fajar menurut ahli bahasa dan ulama fikih.

Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, "Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari. Ada dua fajar, yang pertama adalah meninggi (mustathil) seperti ekor serigala hitam (sirhan), dan yang kedua adalah yang melebar (memanjang, mustathir) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini." Lisanul Arab (5/45), cet. Beirut.

Dalam kitab Mukhtarus Sihah (hal. 324, cet. Darul Basya`ir) disebutkan, "al-Fajr, di akhir malam seperti syafaq (semburat mega merah) di awal malam."

Dalam al-Qamus al-Muhith (hal. 584, Mu`assasah ar-Risalah), disebutkan, "Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu semburan sinar matahari yang merah…"

Dengan demikian, kita mengetahui kata al-Fajr dalam bahasa Arab dimaksudkan awal terangnya siang hari, dan bahwa fajar itu ada dua, yang pertama fajar kadzib, dan fajar shadiq, dan bahwa yang berkaitan dengan hukum syariat seperti menahan diri dari makan dan minum bagi orang yang puasa, serta awal waktu shalat, serta shalat sunnah Subuh, yaitu fajar shadiq.

Fajar dalam al-Qur`an dan Sunnah.

:Allah -Subhanahu wata'ala-

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari Salim bin abdillah dari ayahnya, bahwa Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, makan dan minumlah hingga Ibn Ummi Maktum adzan." Kemudian berkata, “Ia adalah laki-laki buta, ia tidak adzan hingga dikatakan kepadanya: Sudah subuh, sudah subuh." (HR. al-Bukhari: 610)

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Ibn Abbas -Radiallahuanhuma-, bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda,

« الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ »

"Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halal makanan dan haram shalat -Subuh-." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279.

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir , Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda, "Fajar ada dua, fajar yang seperti ekor serigala tidak boleh shalat dan tidak mengharamkan makanan. Adapun fajar yang menyebar di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan." Shahihul Jami' no. 4278.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Fajar ada dua, fajar yang disebut seperti ekor serigala adalah fajar kadzib yang memanjang vertical dan tidak menyebar secara horizontal, yang kedua fajar yang melebar (horizontal) dan bukan vertical." Dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 2002; Shahih al-Jami': 4278.

Fajar menurut ulama

Ibn Abbas -Radiallahuanhuma- mengatakan, "Fajar ada dua, fajar yang mencuat ke langit tidak menghalalkan dan tidak pula mengharamkan apapun, akan tetapi fajar yang jelas terlihat di puncak-puncak gunung, itulah yang mengharamkan minum." Dikeluarkan oleh Ibn Jarir at-Thabari dalam Jami'ul Bayan (2/173).

Ibn Qudamah -Rahimahullah- mengatakan, "Ringkasnya, bahwa waktu Subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua, berdasarkan ijma' ulama. Hadits-hadits tentang penentuan waktu shalat menunjukkan hal ini, yaitu sinar putih yang melebar di ufuk. Disebut fajar shadiq, karena ia benar memberitakan tentang Subuh dan menjelaskannya kepada anda. Subuh itu adalah waktu yang menggabungkan sinar putih (terang) dengan semburat merah. Dari sini orang yang berkulit putih bercampur merah disebut Ashbah. Sedangkan fajar pertama yaitu sinar terang yang memanjang ke atas dan tidak melebar (vertical) maka tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar'i, disebut fajar kadzib." Dari kitab al-Mughni (2/30).

Ibn Hazm -Rahimahullah- mengatakan, "Fajar pertama adalah meninggi ke atas seperti ekor serigala, setelah itu gelap lagi menyelimuti ufuk, tidak mengharamkan makan dan minum bagi orang yang puasa, belum masuk waktu shalat Subuh. Ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari umat ini."

Yang kedua, adalah sinar terang yang melebar di langit di ufuk timur di tempat terbitnya matahari pada setiap masa. Ia berpindah dengan perpindahannya (matahari), ia merupakan permulaan cahaya Subuh, dan semakin terang, barangkali dicampuri dengan semburat merah yang indah. Inilah yang menjelaskan masuknya waktu puasa, dan adzan shalat Subuh. Adapun masuknya waktu shalat terjadi dengan semakin terangnya, maka ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun." Al-Muhalla (3/192)

Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq. Kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari -Rahimahullah- tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut. Ia mengatakan,

صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ

"Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas." Tafsir At-Thabari (2/167).

Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?

Syaikh Ibn Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan, "Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:

1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu'taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.

2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).

3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.

Fajar pertama ini (kadzib) tidak berkaitan dengan hukum syariat apapun, tidak menjadi awal menahan diri dari makan minum ketika puasa, tidak pula awal masuknya waktu Subuh. Hukum-hukum yang disebutkan ini berkaitan dengan fajar kedua, yakni fajar shadiq." Syarhu Al-Mumti' (2/107-108).

Pada edisi mendatang insya Allah akan kita lanjutkan penyebutan dalil-dalil dalam masalah ini, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau juga para sahabat semuanya. [*]

 

* Majalah Qiblati Edisi 8 Volume 4



lintang
[2009-12-31 23:29:13]

Assalamu'alaokim wr.wb. ma'af sebelumnya kalau salah !! Islam didasari 3 pilar yang ada pada diri manusia 1.Hati/keimanan 2.lahiriah/raga 3.Lisan/dakwah , jadi setelah hati meyakini kebenaran Kitabullah & Sunah rasul , lahiriah raga kita membuktikan dengan melihat/membaca alam barulah lisan kita berkomentar. olehkarena itu yang belum memanfa'atkan camera dari Allah tidak usah komentar tentang gambar alam FAJAR SHODIQ , karena dijelaskan bagaimanapun tidak akan memahami ayat Allah Swt.berupa fajar shodiq!! Fastaghbiqul khoirat Wassalam.

Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu, alhamdulillah Allah -subhanahu wata'ala- dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- telah menjelaskan awal waktu subuh yang ditandai oleh terbitnya Fajar Shodiq yang bisa dibaca dan dipahami bagaimana Fajar Shodiq menurut keterangan para Ulama pada serial Fajar Shodiq yang telah dimuat di Majalah Qiblati atau yang telah kami muat di qiblati.com. wallahu a'lam.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Alim
[2009-12-25 09:10:07]

Assalamualaikum, semakin saya baca semakin bingung. kalo sholat subuh kita selama ini terlalu cepat, kenapa para Ulama kita diam saja? kita yang makmum dan awam jadi tidak punya pegangan. Kenapa tidak diserahkan ke pada Ulil Amri yang sedang berkuasa sekarang? Umat islam indonesia butuh ketegasan dan kebenaran. Mana yang harus kita ANUT?

Yang antum harus ikuti adalah wasiat Nabi saw. saat beliau menceritakan nanti para umara akan mengeluarkan shalat dari waktunya beliau bersabda: shalli as-sholata liwaktiha'" (tegakkan shalat itu tepat pada waktunya." jika antum membaca dengan urut dan tenang, lengkap tidak akan bingung.waffaqokallah.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ibnu achmad
[2009-12-23 20:35:51]

Assalamu'alaikum sebaiknya orang2 yang mencela QIBLATI harus berhujjah dgn Al Qur'an dan Sunnah yg shahih bukan hawa nafsu, hizbiyyah dan fanatik madzhab. sains itu anugerah dan nikmat dari Allah SWT, fasilitas hidup serta untuk mendukung syari'at bukan untuk menyelisihi apalagi mennasak sunnatullah dan sunnahrosulNya....!!! wa billahit taufik

Sholeh M
[2009-12-16 21:31:46]

Ustad, bagaimana kalau azan dikumandangkan padahal waktu belum masuk fajar shidiq apakah harus kemesjid ? atau lebih baik di rumah ?. kalau tidak kemesjid berarti tidak memenuhi panggilan tapi kalau ke mesjid belum waktunya. kalau kemesjid kemudian bermakmum dengan meniatkan sholat sunah apakah ada dalilnya? yang saya ketahui adalah bila imam mengakhirkan sholatnya kita boleh solat sendiri baru kemesjid dengan niat sholat sunah dan kebersamaan(jamaah). kalau dihitung dengan derajat kira-kira berapa derajat terbitnya fajar shidiq itu ? karena untuk melihat fajar terhalang gedung, rumah dan gunung

ada khilaf di antara para ulama kita soal ini.ada yang menganjurkan ikut shalat jama'ah yang belum waktu itu lalu pulang dan shalat tepat waktu. Dan ini yang kita kuatkan. Lalu madzhab kedua: tetap ke masjid tetapi jika shalat sebelum waktu maka tidak boleh ikut, menunggu sampai waktu masuk. Dan madzhab ketiga: tetap ikut karena husnudzan sama yang membuat kalender. Madzhab ketiga ini lemah, sebab minimal shalat di waktu yang hati tidak tenang, bahkan para ulama yang menhgatakan kalender sudah benar pun shalat subuhnya mundur. Wallahu a'lam.

 

Fajar terluhat rata-rata para sudut minus 14,6 atau 15.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Raihan
[2009-12-02 17:00:07]

Saya kok aneh ya karena 18 derajat dalam istilah astronomi disebut morning twilight. Dan itu adalah awal dari fajar yang disebut Astronomical Twilight. Dan ustadz agus dan syaikh mamduh mendefinisikan Astronomical Twilight sebagai Fajar Kadzib...

Beliau berdua mengatakan bahwa ahli Astronomi tidak dapat membedakan antara fajar kadzib dan Fajar Shodiq.
Fajar kadzib adalah cahaya bintang sementara fajar Shodiq adalah cahya matahari...

Sebenarnya Para ahli Falak memiliki istilah yang khusus tentang fajar kadzib yakni ZODICAL LIGHT
yang memiliki derajat 40 bahkan di ditengah malam dalam kondisi-kondisi tertentu dapat muncul cahaya ZOdical Light (fajar kadzib).

http://www.answers.com/ topic/zodiacal-light
======
The Islamic Prophet Muhammed is known to have described zodiacal light in reference to the timing of the five daily prayers, calling it the "false dawn," (Arabic: al-fajr al-kaadhib‎ الفجر الكاذب). Muslim oral tradition preserves numerous sayings, or hadith, in which Muhammed describes the difference between the light of false dawn, appearing in the sky long after sunset, and the light of the first band of horizontal light at sunrise, the true dawn. Practitioners of Islam use Muhammed's descriptions of zodiacal light to avoid errors in determining the timing of daily prayers.

Such practical descriptions and applications of astronomical observations were vital to the golden age of Islamic astronomy.

======

Artinya tidak sama donk antara istilah astronomical twilight dan Fajar kadzib yakni zodiacal-light...

karena 18 derajat disebutkan waktu yang tidak efektif untuk melihat benda2 langit seperti galaksi dan andromeda karena cahaya matahari mulai mengalahkan cahaya bintang

Ini rujukannya

http://en.wikipedia.org /wiki/Twilight


jadi tidak benar selama ini bahwa ahli falak bodoh dan tidak bisa membedakan antara fajar kadzib dan fajar shodiq

Buktinya mereka memiliki istilah yang khusus bagi keduanya dan memiliki waktu-waktu derajat yang berbeda...semua ini sudah didapat berdasarkan penelitian yang lama pak...

Artinya temuan anda ini menyelisihi tidak hanya pendapat ulama2, tapi juga SAINS..

Dibantah secara syar'i...dan keliru secara SAINS.

jawaban pertanyaan antum bisa antum dapatkan di menu ceramah "Merindukan Fajar Shodiq 1 dan 2" atau di Majalah Qiblati Edisi 2 "Dialog Qiblati dan Depag" dan Edisi 3 "Syubhat Fajar" Tahun ke 5. wallahua'lam


--------------------------
*Admin Qiblati.com
yusup
[2009-11-27 04:47:17]

semoga Allah memberikan jalan yang terbaik,. umat islam jangan sampai terpecah belah dengan maslah sepele ini...

Akhi yusuf, moho maaf jika ada yang kurang bisa kita terima. Menurut kami tidak ada masalah yang sepele dalam agama ini, lebih-lebih tentang tiang agama. Oleh karena itu  syaikh Utsaimin menyebut ini perkara penting, dan syaikh Khutslan menyebut ini masalah agung, syaikh Musa sampai mempertanyakan siapa aktor di balik konspirasi yang ingin merusak shalat umat Islam ini?  Alhamd ulillah sampai hari ini tidak ada perpecahan akibat didakwahkannya sunnah nabi saw tentang fajar shadiq.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Ukkaasyah
[2009-11-19 14:23:04]

Assalaamu alaikum Afwan mau tanya, yang sering diperdebatkan di sini masalah jadwal shalat subuh, bagaimana dengan jadwal shalat yang lain, apakah sudah benar? Kalau saya perhatikan kadang-kadang asa masjid yang adzannya tidak sesuai juga, terlalu maju.

wa'alaikumu ssalam. Kita rampungkan dulu shalat subuh, karena ini masalah besar dan penting bagi kita.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
dhany
[2009-11-01 21:39:51]

Alhamdulillah tambah pengetahuan,semoga bisa tersebar luas. Dan semoga masyarakatpun tidak mendahulukan ego karena kebiasaannya daripada sunnah (kebenaran). karena ini masalah sah dan tidaknya ibadah kita,(diterima atau tidaknya ibadah kita) jadi sangat penting... yang setuju ya silahkan yang g setuju ya silahkan. kita hanya menginformasikan saja, disertai dasar dan bukti.. jazakumullah khoir....

ahsanta. Ahsanallah ilaika.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
F4iZ
[2009-10-08 16:34:30]

@abdul hadi : Ustadz Abdulhadi,,,tenang,,,ga usah menantang gitu ah! pamali kata orang. kalau antum tidak setuju dengan apa yang dijelaskan Qiblati, artinya ada dua kemungkinan a. antum mengakui bahwa jadual berdasarkan penanggalan yang ada sudah benar. b. antum mengakui keakuratan jadual sekarang tetapi hanya ikut-ikutan dan cari aman sendiri, alias masa bodoh lah, ngapai susah-susah lihat fajar sendiri kan sudah ada ahlinya?. jika kemungkinannya a, berarti anda telah membuktikan bahwa memang jadual berdasarkan penanggalan itu sudah valid, tidak boleh dirubah lagi (saya ga akan bilang "suci" dah). sehingga ketika antum menanggapi makalah Qiblati seharusnya data berdasarkan pengamatan antum sendiri yang muncul, bukan malah menantang. apalagi sekarang ini saya yakin kerjaan Qiblati banyak, jadi bagi-bagi tugas lah. jika kemungkinannya b, wah.....berarti setahu saya keadaan antum yang demikian sama dengan "belum melihat langsung" dengan kata lain tidak tepat jika antum membantah makalah Qiblati. sebab antum membantah dengan apa? hanya dengan mengandalkan orang lain dan mengatakan, "Kan sudah ada ahlinya?" jadi, untuk antum juga saudara-saudara yang lain yang tidak sependapat dengan Qiblati soal "kampanye revisi jadual penanggalan" sebetulnya tidak usah merasa "gerah" dengan masalah ini, justru harus bersyukur, sebab ada pihak yang dengan serius memperhatikan maslahat bagi kita. dan hendaknya kita letakkan diri kita masing-masing pada tempatnya (menyadari kapasitas diri), kemudian kita dengarkan orang lain secara baik dan seksama, sehingga kita tidak akan salah paham. akhirnya, mohon maaf kalau ada kesalahan, dan tentu saja itu tanpa saya sengaja, sebab anda-anda semua sangat mahal bagi saya....semoga Allah mengumpulkan kita di sorga Nya.

Jazakumullah atas komentarnya


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Harits
[2009-10-08 16:15:01]

Permintaan akh Abdul Hadi sangat layak diperhatikan,. lantaran pemikiran itu sangat logis. karena bisa jadi antum(qiblati)  manakala melihat fajar dalam keadaan terpolusi oleh cahaya, aliasTIDAK DALAM KEADAAN GELAP yang sebenarnya sehingga saat awal fajar kadzib bahkan shodiq antum tidak melihatnya. akan tetapi antum melihat fajar shodiq ketika berlalu berberapa waktu.

kmudian tuntutan dari qiblati untuk melihat sendiri bagi para pengkritik qiblati sangatlah sulit untuk dipenuhi oleh mereka. jika para pengkritisi tersebut berpatokan pada DEFINISI GELAP  sebagaimana yang dinyatakan oleh IFOC (ahli Astronomi/Ahli Falaq yang jelas tentang hal ini adalah Muhammad Odeh Ahli pengamatan Meteor dari ICOP yang menemukan sudut 18 % dengan cara MELIHAT DENGAN MATA TELANJANG dengan kondisi GELAP yang telah mereka persyaratkan) sebagaimana hal ini dapat dilihat di situs mereka sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html

walhasil kalaulah para pengkritisi qiblati dituntut untuk melihat sendiri awal fajar shodiq kmungkinan besar hasilnya adalah sama dengan hasil yang diperoleh tim qiblati dan Tim-tim lainnya, lantaran apa?
lantaran kondisi kami melihat itu TIDAK DALAM KEADAAN GELAP YANG SEMPURNA.

sekali lagi untuk menentukan kondisi gelap yang sempurna salah satu TEORI ILMIYAH ialah di website sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html

dan syarat2x ini tidaklah mudah untuk dipenuhi oleh kbanyakan kita.

saya menduga saudara2x yang mengkritik disini menyandarkan MAKNA  GELAP ini dengan MAKNA YANG DISYARATKAN AHLI FALAK/ASTRONOMI yang tercermin dalam sikap mereka di situs sbb : http://www.icoproject.org /ifoc.html

mungkin hal ini titik berat yang perlu dibahas oleh qiblati. darisisi mana salahnya teori ilmiyyah http://www.icoproject.org /ifoc.html
dalam masalah ini

sekian kiranya ada manfaat untuk kita semua dan bisa melegakan ganjalan di hati kita.

akhukum fillah Abu
Surabaya, 08 Oktober jam 4 .16 sore hari


Abu Harits

Permintaan akh Abdul Hadi sangat layak diperhatikan,. lantaran pemikiran itu sangat logis. karena bisa jadi antum(qiblati)  manakala melihat fajar dalam keadaan terpolusi oleh cahaya, aliasTIDAK DALAM KEADAAN GELAP yang sebenarnya sehingga saat awal fajar kadzib bahkan shodiq antum tidak melihatnya. akan tetapi antum melihat fajar shodiq ketika berlalu berberapa waktu.
****

Jawaban Abu Hamzah Ibn Qomari:

a. Alhamdulillah, kami tahu apa yang kami lakukan, kami tahu apa yang kami lihat. Kami bersyukur kepada Allah atas karuni-Nya kepada kita berupa ilmu sunnah, mengikuti al-Qur`an dan sunnah menurut pemahaman salaf shalih bukan pemahaman yang lain. Alhamdulillah saya sendiri sudah melihat fajar shadiq beberapa kali dan sempat melihat fajar kadzib di desa Gondowangi Wagir Malang. Kami faham apa itu fajar kadzib melalui penjelasan para ulama. Dalam kitab yang diberi pengantar oleh Syaikh Ahmad Yahya an-Najmi rahimahullah dalam sub judul "apakah fajar kadzib diikuti oleh gelap?" maka diantara kutipan para ulama yang dihadirkan adalah ucapan al-Haitami (994 H). dalam Tuhfatul Muhtaj bisyarhil Minhaj imam al-Haitami berklata: "kemudian diikuti oleh gelap". Kemudian salah seorang ulama pemberi hasyiah (catatan pinggir) atas kitabnya berkata: maksudnya adalah biasanya. Terkadang ia sambung dengan fajar shadiq."

Di halaman 427 al-Haitami berkata: ia berbeda-beda mengikuti perbedaan pandangan dan perbedaan musim, juga karena faktor-faktor lain yang mempengaruhi tempatnya, terkadang ia nampak kecil, lembut (daqiq) di sebagian waktu hingga hampir tidak terlihat sama sekali, maka pada saat itu bisa dimaklumi orang yang mengungkapkan bahwa fajar kadzib itu menghilang dan berganti gelap."

Dalam syarahnya diterangkan oleh sebagian ulama: terkadang tidak terlihat sama sekali jika cuaca cerah di musim penghujan, ia nampak paling jelas apabila cuaca keruh di musim kemarau, atasnya kecil bawahnya lebar."

b. jika saudaraku Abu Harits mengatakan "Permintaan akh Abdul Hadi sangat layak diperhatikan" maka sayakatakan "Firman Allah yang artinya, 'hingga nampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar' lebih layak untuk diperhatikan.

c. ucapan antum ''bisa jadi antum(qiblati)  manakala melihat fajar dalam keadaan terpolusi oleh cahaya'' akan bernilai jika antum sendiri sudah melihat dalam dua keadaan; melihat pada saat bebas dari polusi dan pada saat ada polusi. Namun jika antum tidak pernah melihat dalam dua keadaan itu maka uacapan antum ini tidak pada tempatnya. Ingatlah, manhaj kita mengatakan: orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui, bukan sebaliknya.

*****

kmudian tuntutan dari qiblati untuk melihat sendiri bagi para pengkritik qiblati sangatlah sulit untuk dipenuhi oleh mereka. jika para pengkritisi tersebut berpatokan pada DEFINISI GELAP  sebagaimana yang dinyatakan oleh IFOC (ahli Astronomi/Ahli Falaq yang jelas tentang hal ini adalah Muhammad Odeh Ahli pengamatan Meteor dari ICOP yang menemukan sudut 18 % dengan cara MELIHAT DENGAN MATA TELANJANG dengan kondisi GELAP yang telah mereka persyaratkan) sebagaimana hal ini dapat dilihat di situs mereka sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html

walhasil kalaulah para pengkritisi qiblati dituntut untuk melihat sendiri awal fajar shodiq kmungkinan besar hasilnya adalah sama dengan hasil yang diperoleh tim qiblati dan Tim-tim lainnya, lantaran apa?
lantaran kondisi kami melihat itu TIDAK DALAM KEADAAN GELAP YANG SEMPURNA.

sekali lagi untuk menentukan kondisi gelap yang sempurna salah satu TEORI ILMIYAH ialah di website sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html

dan syarat2x ini tidaklah mudah untuk dipenuhi oleh kbanyakan kita.

saya menduga saudara2x yang mengkritik disini menyandarkan MAKNA  GELAP ini dengan MAKNA YANG DISYARATKAN AHLI FALAK/ASTRONOMI yang tercermin dalam sikap mereka di situs sbb : http://www.icoproject.org /ifoc.html

mungkin hal ini titik berat yang perlu dibahas oleh qiblati. darisisi mana salahnya teori ilmiyyah http://www.icoproject.org /ifoc.html
dalam masalah ini

sekian kiranya ada manfaat untuk kita semua dan bisa melegakan ganjalan di hati kita.


akhukum fillah Abu
Surabaya, 08 Oktober jam 4 .16 sore hari

 jawaban Abu Hamzah ibn Qomari:

   1. saudaraku abu harits, aku yakin antum adalah orang yang bermanhaj salafi, maka tidak layak antum meninggalkan manhaj salafi lalu ikut manhaj falaki. Apakah syarat yang ditetapkan oleh ahli falak itu disyariatkan oleh Allah atau oleh Rasul-Nya? Adakah dalilnya dari al-Qur`an dan as-Sunnah? Apakah sesuai dengan pemahaman salaf shalih? Siapakah ulama sunnah yang bersyarat seperti itu?
   2. Coba antum bandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama, seperti yang ditulis oleh Ad-Darudi yang disahkan oleh syaikh yahya an-Naji (sebagaimana yang pernah kami muat di Qiblati), dan syarat-syaart yang ditetapkan oleh Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali, yang bisa antum baca di bantahan kami atas makalah ad-darini ke 5 insyaallah.
   3. kalau antum ingin mengetahui 'atmah (gelam) ghalas (akhir malam campur cahaya pagi, remang-remang) dan isfar (terang) di dalam masjid maka matikan semua lampu yang ada di masjid dan sekitarnya, atau keluarlah ke persawahan atau kebun yang tidak ada lampu pada saat sebelum subuh, waktu subuh dan setelah subuh.
   4. Alhamdulillah seorang ahli astronomi anggota ICOP yaitu kordonator RHI Surakarta bapak AR Sugeng Riyadi juga bapak Ruswa ahli falak yang menjadi kordinator RHI Karanganyar telah mengikuti kajian saya di Sragen ahad lalu (4 Okt), hasilnya al-hamdulillah mereka faham apa yang kita maksud dan mendukung penuh.

Alhamdulillah, syariat Islam sangat mudah, menghargai semua orang, sehingga masaqlah hilal, fajar dan tanda-tanda ibadah yang lain bisa dikenali oleh setiap mukallaf hingga hari kiamat tanpa menunggu kehadiran orang yang bisa menghitung. Maka janganlah dipersulit apa yang Allah mudahkan untuk kita.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Arif
[2009-10-08 16:07:14]

Assalaamu'alaykum.Maaf sblmnya jk kata2 ana tkesan krg baik.Ana merasa sedih dg pdebatan dlm komentar2 ini.Smg Alloh mnolong agar kt snantiasa ikhlash.Mohon maaf,kpd pihak2 yg tdk stuju dg Qiblati,ana bharap,sudilah anda utk mnenangkn diri.Kmudian,jadikanlah urusn ini mudah.Maaf,knp tkesan jd rumit.Bukankah mudah bg anda yg tdk stuju utk melihat fajar shodiq dg kepala sndiri?Lalu bandingkanlah dg jadual sholat abadi.Bukankah mudah?Maaf,knp lbh suka bdebat?Maaf,smoga Alloh mngikhlaskn ht kt smua.Maaf y...

Wa'alaikumsalam, amiin atas do'anya dan semoga Allah memberi antum kebaikan dari do'a-do'a antum juga. semoga Allah memudahkan segala urusan kita


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu fathimah
[2009-10-08 16:01:07]

Setelah membaca koment yang ada, ana jadi bingung. Sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?. kalau kita baca dari forum ini, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak qiblati.
Sekali lagi ana tegaskan, sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?? Kalau menurut qiblati ini bukan masalah prinsip, tapi tidak bagi ana. ini masalah yang penting, untuk membuktikan observasi qiblati adalah valid.
Ana setuju kalau jadwal yang ada memang kecepetan. tapi untuk mengklaim bahwa terlalu cepat 20-25 menit ini yang jadi masalah. Padahal qiblati sampai detik ini tidak pernah memperlihatkan foto fajar kadzib sehingga sangat mungkin foto fajar shodiq yang berhasil dijepret oleh tim qiblati bukan fajar yang pertama kali muncul.
Kecuali kalau qiblati berpendapat bahwa fajar yang dipakai jadwal sholat adalah saat cahaya fajar sudah menerangi jalan-jalan maka klaim qiblati bisa diterima. Tapi kalau qiblati lebih menguatkan bahwa fajar shadiq adalah saat munculnya garis putih yang merupakan waktu awal fajar shodiq, maka pertanyaan foto fajar kadzib menjadi penting. Karena kalau qiblati mampu menunjukkan foto ini, atau bersaksi kalau telah melihat fajar kadzib maka ini akan meyakinkan kita bahwa fajar shodiq yang di jepret qiblati adalah yang pertama kali muncul.
Yang ana sayangkan juga, saat ada pertanyaan dari salah seorang penanya di forum ini bahwa pada saat syaikh bin baz masih hidup pernah mencuat masalah ini. Kemudian syaikh bin baz selaku Mufti kerajaan saudi membentuk tim, ternyata hasilnya tidak ada masalah dengan jadwal yang dipakai di saudi saat itu. Jawaban qiblati sangat mengejutkan bagi ana, yaitu tim yang dibentuk syaikh bin baz KURANG AHLI.
Menurut ana ini adalah jawaban yang keterlaluan. Menuduh seorang ulama' besar tanpa bukti yang jelas. Seharusnya admin qiblati membuktikan berita semacam ini, tidak asal tulis saja. Seandainya tim Syaikh bin baz kurang ahli maka tim yang dibentuk qiblati jauh lebih tidak ahli karena bukan orang yang berpengalaman dalam observasi di alam bebas. Lha wong yang observasi adalah mahasiswa STIKES, yang notabene bidangnya dalam masalah kesehatan, bukan masalah observasi fajar. Apalagi hanya dibekali dengan kamera 7 mega pixel. Sungguh ironi sekali ......
Maaf pernyataan ana agak kasar, tetapi untuk mengatakan tim syaikh bin baz kurang ahli adalah perkara yang lebih besar.
Ingat, setiap perkataan kita dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak.


abu fatimah


Setelah membaca koment yang ada, ana jadi bingung. Sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?. kalau kita baca dari forum ini, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak qiblati.
Sekali lagi ana tegaskan, sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?? Kalau menurut qiblati ini bukan masalah prinsip, tapi tidak bagi ana. ini masalah yang penting, untuk membuktikan observasi qiblati adalah valid.

Jawaban:  

   1. Saudaraku abu fathimah, kalau anda mengikut syariat tidak akan bingung, tapi kalau mengikuti ahli falak atau orang yang tidak faham maka anda jadi bingung.
   2. Mengenali sifat-sifat dua fajar dan perbedaannya adalah sangat penting bahkan menentukan. faktor utama kesalahan ahli falak yang membuat kalender jadual shalat subuh adalah karena tidak memahmi keduanya berdasarkan pemahaman slaf shalih.
   3. Qiblati sudah menjawab dengan cara yang mendidik dan mencerdaskan. Kalau antum faham mestinya bukan antum meminta foto fajar kadzib ke Qiblati tetapi meminta foto fajar astronomi saat posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, atau pada saat posisi 19 atau 20 derajat di bawah ufuk. Sampai saat ini saya meminta kepada ahli falak dan para pembelanya: tolong antum datangkan foto awal fajar astronomi! Kalau tidak bisa, kenapa? Semoga antum mengerti uacapan saya.
   4. Saya memohon dengan sangat kepada saudara-saudaraku yang meyakini benarnya jadual yang ada, mana foto fajar pada saat orang adzan? Foto fajar seperti apa yang bisa anda jepret pada saat orang-orang adzan berdasarkan kalender yang ada sekarang? Saya yakin kamera kalian lebih bagus dan lebih canggih dari pada kamera kami yang sederhana ini. Semoga muncul pejuang-pejuang yang gigih!


Ana setuju kalau jadwal yang ada memang kecepetan. tapi untuk mengklaim bahwa terlalu cepat 20-25 menit ini yang jadi masalah. Padahal qiblati sampai detik ini tidak pernah memperlihatkan foto fajar kadzib sehingga sangat mungkin foto fajar shodiq yang berhasil dijepret oleh tim qiblati bukan fajar yang pertama kali muncul.

***

Jawaban:

Betul, fajar yang kita jepret bukanlah fajar pertama melainkan fajar kedua. Kemudian, apakah itu awal fajar yang kedua? Jawabannya iya. Jika dengan kita tidak percaya, dengan foto kita tidak percaya, kemudian tidak mau membuktikan sendiri, maka saya pikir ada krisis yang sedang terjadi. La hawla wala Quwwata illa billah, Allahul musta'an. عفا الله عنك

***
Kecuali kalau qiblati berpendapat bahwa fajar yang dipakai jadwal sholat adalah saat cahaya fajar sudah menerangi jalan-jalan maka klaim qiblati bisa diterima. Tapi kalau qiblati lebih menguatkan bahwa fajar shadiq adalah saat munculnya garis putih yang merupakan waktu awal fajar shodiq, maka pertanyaan foto fajar kadzib menjadi penting. Karena kalau qiblati mampu menunjukkan foto ini, atau bersaksi kalau telah melihat fajar kadzib maka ini akan meyakinkan kita bahwa fajar shodiq yang di jepret qiblati adalah yang pertama kali muncul.

Jawaban: La ilaha illallah  Muhammad Rasulullah. Antum bersabar saja, ikuti pembahasan yang masih bergulir. Mudah-mudahan mendapat ilmu yang bermanfaat


Yang ana sayangkan juga, saat ada pertanyaan dari salah seorang penanya di forum ini bahwa pada saat syaikh bin baz masih hidup pernah mencuat masalah ini. Kemudian syaikh bin baz selaku Mufti kerajaan saudi membentuk tim, ternyata hasilnya tidak ada masalah dengan jadwal yang dipakai di saudi saat itu. Jawaban qiblati sangat mengejutkan bagi ana, yaitu tim yang dibentuk syaikh bin baz KURANG AHLI.

Menurut ana ini adalah jawaban yang keterlaluan. Menuduh seorang ulama' besar tanpa bukti yang jelas. Seharusnya admin qiblati membuktikan berita semacam ini, tidak asal tulis saja. Seandainya tim Syaikh bin baz kurang ahli maka tim yang dibentuk qiblati jauh lebih tidak ahli karena bukan orang yang berpengalaman dalam observasi di alam bebas. Lha wong yang observasi adalah mahasiswa STIKES, yang notabene bidangnya dalam masalah kesehatan, bukan masalah observasi fajar. Apalagi hanya dibekali dengan kamera 7 mega pixel. Sungguh ironi sekali .....

Maaf pernyataan ana agak kasar, tetapi untuk mengatakan tim syaikh bin baz kurang ahli adalah perkara yang lebih besar.
Ingat, setiap perkataan kita dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak..

Jawaban:

   1. keterkejutan saudaraku bukti kecintaannya kepada para ulama khususnya syaikh Bin baz. Alhamdulillah, kami juga sangat mencintai beliau- rahimahullah- sebagaimana antum mencintainya.
   2. Kami tahu apaa yang kami tulis. Kami maklum jika antum kaget karena belum semua informasi ini kami sampaikan. Yang mengatakan kurang ahli bukan kami, kami hanya menirukan para ahli. Sebentar lagi antum akan faham insyaallah.
   3. Tidak apa-apa antum bicara kasar kepada kami, karena kami sudah biasa dikasari, atau bahkan dizhalimi. Semoga Allah memaafkan antum. Kami sudah memafkannya, karena kita adalah bersaudara, dan tujuan kita adalah sama yaitu kebenaran.
   4. "Ingat, setiap perkataan kita dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak." Jazakallah khairan katsiran atas mauizhahnya. Oleh karena itulah saya berharap tidak ikut berdiskusi atau berkomentar macam-macam kecuali yang berilmu dan beradab, agar kita selamat dan kebenaran mudah dikenali.

(Abu Hamzah al-Sanuwi al-Umari)


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abdul hadi
[2009-10-07 11:20:24]

qiblati memang hebat !!! cuma diminta menunjukkan foto fajar kadzib saja kok menjawab seperti itu, okelah saya akui fajar yang nampak pertama kali didaerah kita memang mundur dari jadwal, gitu kan? nah sekarang ganti saya yang minta tolong, sekali lagi minta tolong, ada ndak foto fajar kadzib yang diambil sendiri? kalau ada saya pingin lihat, kalau tidak ada ya bilang tidak ada, nanti kita usahakan. kalau memang sudah ada baru kita lanjutkan lagi, wassalam

wa'alaikumussal am. bukan masalah hebat dan tidak! qiblati hanya ingin saudara-saudaranya juga ikut melihat fajar yang kini sangat asing. kalau semuanya dipaparkan serinci-rincinya sesuai dengan permintaan tentu tidak memberikan kesempatan kepada saudara-saudaranya untuk melihat fajar. atas dasar itu maka kami katakan: apakah  para ahli falak bisa membawa foto cahaya putih yang pertama yang nampak pada saat matahari berada di posisi 20, 19 atau 18  derajat di bawah ufuk? apakah antum juga bisa? jika mereka dan antum bisa berarti kita bisa insyaallah! jika tidak bisa berarti masalah antum sudah terjawab.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Andri
[2009-10-05 10:19:42]

Coba baca sanggahan artikel ini yang nantinya insya Allah membuat kita sadar bahwa artikel yang dikeluarkan majalah Qiblati ini masih jauh dari kebenaran. alamatnya : addariny

Alhamdulillah sudah kami baca dan beberapa sudah ditanggapi antum bisa baca tanggapannya di menu berita, kalau antum mengatakan jauh dari kebenaran sudi kiranya antum menyampaikan kebenaran yang antum yakini dengan memberikan informasi kepada kami tentang pengamatan antum berkenaan fajar shodiq, kami harap ada data lengkap dari antum tentang pengamatan tersebut baik  tempat maupun perbandingan munculnya fajar dengan jadwal subuh yang digunakan sehingga kami bisa mengetahui kebenarannya. kalau antum mencukupkan apa yang disampaikan oleh al akh addariny tanyakan kepadanya gambar yang ia muat apakah benar muncul pada saat waktu subuh sesuai dengan jadwal sholat, dan jadwal yang mana : Ummul Quro atau yang lain.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abdul hadi
[2009-10-04 08:55:56]

mungkin maksudnya saudara abdullah, minta tolong agar qiblati menunjukkan foto hasil observasi sendiri fajar kadzib, kalau mau inshaf apa salahnya qiblati membuktikan bisa mengambil foto fajar kadzib sendiri. karena mungkin bagi abdullah itu masalah pokok,

 

kalau memang itu masalah pokok, maka fajar shadiq tentu lebih pokok sebab semua hukum ibadah  dikaitkan dengan fajar shadiq bukan dengan fajar kadzib. Kalau fajar shadiq lebih pokok, lalu kenapa tidak mau melihatnya untuk diri sendiri sebelum untuk orang lain? Jika akhi abdul hadi mau inshaf apa beratnya melihat fajar dan  membaginya kepada kami dan kaum muslimin yang lain? Apa beratnya  kita berta'awun atas kebaikan dan sunnah?

Saudaraku abdul hadi, kami tunggu hasil pengamatan fajar shadiq dari antum. Jawaban dari pertanyaan/permintaan antum dan juga saudara abdullah ada pada pengamatan antum. Cobalah, Insya Allah antum akan faham. Tidaklah orang yang melihat sama dengan orang yang diberitahu. 

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Harits
[2009-10-02 10:00:44]

akhukum fillah hendaknya bersabar baik yang pro maupun kurang setuju dengan makalah qiblati masalah fajar shadiq ini. terutama sekali hendaknya menjaga ucapan dan tulisan kita dalam forum-forun masalah fajar ini.

Tuliskan argumen antum dengan santun meski dengan bahasa yang lugas. insyaALLAH para asatidz di majalah qiblati akan menanggapi masalah ini. dan semoga akhir dari ini semua adalah kebaikan.

surabaya, 2 Okt 09

Jazakumullah atas nasehatnya, semoga Allah memberikan kemudahan atas segala urusan kita.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
bagas angkasa
[2009-10-01 09:26:17]

"Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halam makanan dan haram shalat -Subuh-." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279. Didalam tulisan antum terketik halam (itu maksudnya haram atau halal?). Mohon ketikan itu diperbaiki agar orang2 dapat mengerti.

jazakumullah khoir atas informasinya, sudah kami koreksi dan maksudnya adalah halal.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abdullah
[2009-09-19 06:17:16]

tolong buktikan sekali saja foto apa yang antum maksud dengan fajar kadzib yang diambil sendiri, jangan mencomot dari ahli falak yang kata antum tidak sholat dan puasa, sekali lagi tolong buktikan!

saudaraku, yang lebih arif kalau soal foto adalah "buktian sekali saja awal fajar astronomi yang disebut oleh ahli falak –atau mungkin oleh antum juga- sebagai awal fajar shadiq, nanti baru kami tunjukkan pada antum foto fajar kadzib." Kalau antum faham antum akan minta maaf karena ucapan antum untuk saudara antum seperti itu. kita bukan mencomot tapi ingin mengatakan kepada yang mengimani foto itu "kapan foto itu muncul? Apakah pada saat orang adzan subuh? Atau setelah adzan subuh?! Saudara abdullah, kita bersaudara, kita harus saling menolong dalam kebenaran. Alhamdulillah ini masalah indrawi, visual, dan empiris, Allah telah menggantungkan ibadah kita dengan melihat fajar, dan Rasul-Nya pun telah melaksanakan dan memerintahkan umat nya untuk melihat, sementara kita hamba Allah dan umat Rasul-Nya, tidakkah kita tergerak untuk mengamalkannya?!

Semoga Allah menghidupkan dan mematikan kita di atas hidayah Islam dan sunnah. Aamiin.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
bilal
[2009-09-15 06:58:30]
@admin.com Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Menyimak tanggapan admin terhadap pertanyaan Sdr Andi mengarahkan untuk tetap shalat berjamaah walau belum masuk waktu. Saya mengira bahwa jawaban antum mengambil dasar hukum dari hadits Abu Dzar tidak tepat. Hadits tersebut memerintahkan kita untuk mengerjakan shalat pada waktunya dan bila imam menunda (mengakhirkan) pelaksanaan waktul shalatnya. bukan bolehnya shalat sebelum masuk waktunya. afwan
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

terima kasih atas koreksinya. Dan demikianlah yang disampaikan oleh syeikh al-albany bahwa pada dasarnya sama-sama mengeluarkan waktu sholat diluar waktunya. Antum bisa membacanya di menu ceramah dengan judul transkrip dialog... Dan ada rekamannya yang bisa antum download. Wallahu a'lam
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ovide
[2009-09-10 16:24:22]

Assalamu'alaykum.
Jazakallah Khair atas infonya.
Banyak orang yang menganggap masalah ini kurang penting, namun menurut saya sangat penting karena berkaitan dengan sah dan tidak sahnya shalat. sedangkan shalat adalah perkara yang vital dalam beragama. Kadang orang terlalu jauh membahas hal2 yang bukan prinsip, namun mengabaikan masalah yang prinsip dengan anggapan dia melakukan kebaikan bagi lingkungan.
menurut saya sebaiknya hal ini dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang seperti depag dan MUI dan mudah-mudahan ada solusi bagi umat ini. Syukur2 yang keliru mau menerima kebenaran dari orang lain dengan ikhlas. kadang kita tidak mau menerima pendapat yang terlihat klasik dengan alasan teknologi sudah maju dll, sehingga biasa dilihat dengan metode ini dan itu.(inilah kesombongan). Terus terang saya orang yang berkecimpung di dunia teknologi, menurut hemat saya teknologi adalah sarana pendukung saja, bukan sebagai landasan. wallahua'lam.

walaikum salam. wajazakallahu khairan atas pengertiannya. mengenai usulan antum, kami sudah mengirim surat ke Mentri Agama, depag, Mui seluruh propinsi dan Oramas-ormas Isalam yang besar. Kini sudah ada kontak dengan wakil Depag RI. anda bisa melihat beritanya di berita fajar.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
anan
[2009-09-10 11:18:34]
kalu bisa tolong Saya dikirimkan photo dan gambar terkait fajar kadzib dan fajar shodiq
nugroho susanto
[2009-09-07 09:49:29]

ustadz, karena penasaran saya cari2 info tentang fajar dan menemukan artikel/tulisan di bawah ini: Kita mengetahui bahwa Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Waktu-waktu itu, sudah diterangkan secara rinci dalam As Sunah, dan diisyaratkan pula dalam Al Quran. Tak terkecuali shalat subuh. Shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq (langit sudah mulai agak terang) hingga terbitnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits Jibril ‘Alaihissalam berikut (haditsnya cukup panjang, saya kutip bagian waktu shalat subuh saja):
“Kemudian dia (Jibril) mendatanginya untuk shalat subuh ketika langit terang, lalu dia berkata: “Bangunlah dan shalatlah!” maka Beliau (Rasulullah) melaksanakan shalat subuh.” (HR. An Nasa’i No. 526 , Ahmad No. 14011, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 526) Dalam hadits ini disebutkan: “Hiina asfara Jiddan” (ketika langit benar-benar menguning), maksudnya ketika langit benar-benar terang. Inilah yang disebut dengan fajar shadiq dan inilah dimulainya waktu subuh. Tetapi disukai untuk menyegerakannya. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
“Shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq dan terus berlangsung hingga terbit matahari, sebagaimana yang telah lalu dijelaskan dalam hadits. Dan disukai untuk menyegerakannya.” . (Fiqhus Sunnah, 1/104. Darul Kitab Al ‘Arabi) Disunahkan untuk disegerakan, yakni ketika masih gelap berdasarkan riwayat shahih berikut: Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
“Dan Beliau (Rasulullah) shalat subuh di saat gelap pada akhir malam, kemudian beliau shalat pada kesempatan lain ketika mulai terang. Kemudian setelah itu shalat beliau dilakukan saat gelap dan itu dilakukannya sampai wafat, dan Beliau tidak lagi melakukannya di waktu hari telah terang.” (HR. Abu Daud No. 394, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 394, s hadits ini juga diriwayatkan oleh sahabat lainnya yakni Jabir dengan sanad shahih, Abu hurairah dengan sanad hasan, dan Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash dengan sanad hasan) Ada pihak yang menyalah-nyalahkan shalat subuh ketika masih gelap, padahal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga wafatnya, dan itulah yang mayoritas dilakukan di negeri-negeri muslim, dan itulah pendapat sebagian sahabat, seperti Umar, Utsman, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Zubeir, Abu Musa, Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud, penduduk Hijaz, dan dikalangan imam kaum muslimin seperti Malik, Asy Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al Auza’I, Daud, dan Abu Ja’far Ath Thabari. Sayangnya dengan ringan kenyataan ini dikatakan oleh mereka sebagai pendapat yang keliru! Namun, demikian kami tidak menyalahkan mereka, karena pendapat yang mengatakan bahwa ketika terang adalah lebih utama adalah pendapat sebagian salaf dan fuqaha, seperti Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Hanifah dan sahabatnya, Sufyan Ats Tsauri, dan mayoritas penduduk Iraq . Tetapi, sikap mereka yang menyalah-nyalahkan yang lain –padahal begitu kuat dalilnya- adalah sikap melampaui batas dan tidak mengetahui etika khilaf fiqih di antara ulama. Dan, ini sungguh mengherankan! Hadits di atas jelas-jelas menyebutkan Rasulullah Shalat subuh saat ghalas. Apakah ghalas? ghalas adalah akhir kegelapan malam. Imam Ibnul Atsir mengatakan ghalas adalah kegelapan malam bagian akhir ketika akan bercampur dengan terangnya pagi. (‘Aunul Ma’bud, 2/45. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Perhatikan ucapan Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah ketika mensyarah hadits di atas:
وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى اِسْتِحْبَاب التَّغْلِيس وَأَنَّهُ أَفْضَل مِنْ الْإِسْفَار وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمَا لَازَمَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَاتَ ، وَبِذَلِكَ اِحْتَجَّ مَنْ قَالَ بِاسْتِحْبَا ِ التَّغْلِيس . وَقَدْ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي ذَلِكَ فَذَهَبَ مَالِك وَالشَّافِعِ ّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَالْأَوْزَا ِيُّ وَدَاوُدُ وَأَبُو جَعْفَر الطَّبَرِيُّ وَهُوَ الْمَرْوِيّ عَنْ عُمَر وَعُثْمَان وَابْن الزُّبَيْر وَأَنَس وَأَبِي مُوسَى وَأَبِي هُرَيْرَة إِلَى أَنَّ التَّغْلِيس أَفْضَل وَأَنَّ الْإِسْفَار غَيْر مَنْدُوب ، وَحَكَى هَذَا الْقَوْل الْحَازِمِيُ عَنْ بَقِيَّة الْخُلَفَاء الْأَرْبَعَة وَابْن مَسْعُود وَأَبِي مَسْعُود الْأَنْصَارِ ّ وَأَهْل الْحِجَاز ، وَاحْتَجُّوا بِالْأَحَادِ ثِ الْمَذْكُورَ فِي هَذَا الْبَاب وَغَيْرهَا ، وَلِتَصْرِيح أَبِي مَسْعُود فِي هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّهَا كَانَتْ صَلَاة النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّغْلِيس حَتَّى مَاتَ وَلَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْفَار . وَقَدْ حَقَّقَ شَيْخنَا الْعَلَّامَة السَّيِّد مُحَمَّد نَذِير حُسَيْن الْمُحَدِّث هَذِهِ الْمَسْأَلَة فِي كِتَابه مِعْيَار الْحَقّ : وَرَجَّحَ التَّغْلِيس عَلَى الْإِسْفَار وَهُوَ كَمَا قَالَ . وَذَهَبَ الْكُوفِيُّو َ أَبُو حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَأَصْحَابه وَالثَّوْرِي ّ وَالْحَسَن بْن حَيّ ، وَأَكْثَر الْعِرَاقِيِ ينَ وَهُوَ مَرْوِيّ عَنْ عَلِيّ وَابْن مَسْعُود إِلَى أَنَّ الْإِسْفَار أَفْضَل .
“Hadits ini menunjukkan bahwa disunahkannya (shalat subuh) pada saat gelap, dan ini lebih afdhal dibanding ketika terang. Seandainya tidak demikian, mengapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya hingga beliau wafat, dan dengan inilah hujjah orang-orang yang mengatakan disukainya waktu gelap (akhir malam). Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al Auza’i, Daud, Abu Ja’far Ath Thabari, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Zubeir, Anas, Abu Musa Al Asy’ari, dan Abu Hurairah, bahwa ketika gelap adalah lebih utama, sedangkan ketika terang tidaklah dianjurkan (ghairu mandub). Secara kuat disebutkan bahwa ini juga pendapat khulafa’ur rasyidin lainnya, juga Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud Al Anshari, dan penduduk Hijaz. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits yang telah disebutkan dalam masalah ini dan hadits lainnya, dan juga penjelasan Abu Mas’ud dalam hadits ini bahwa shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dalam keadaan gelap (At Taghlis) dilakukannya sampai beliau wafat, dan dia tidaklagi melakukan dalam keadaan terang. Syaikh kami Al ‘Allamah As Sayyid Muhammad Nadzir Husain telah meneliti masalah ini dalam kitabnya, Mi’yar Al Haq: Bahwa beliau menguatkan shalat ketika gelap dibanding terang, dan pendapat itu sebagaimana yang dikatakan. Ada pun kalangan Kuffiyyin (penduduk kufah), seperti Abu Hanifah dan para sahabatnya, Ats Tsauri, Al Hasan bin Hay, kebanyakan penduduk Iraq, dan itu juga diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud, bahwa shalat ketika terang adalah lebih utama.” (‘Aunul Ma’bud, 2/45. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:
“Sesungguhnya perbuatan Nabi pada sebagian waktu (melakukan saat terang) sebagai penjelas kebolehannya dan menjelaskan bahwa hal itu mudah, tetapi yang menjadi rutinitasnya dan diketahui sebagai perbuatannya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bahwa Beliau shalat subuh pada saat masih gelap.” (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 60. Maktabah Misykah) Selain hadits di atas, hal ini juga ditegaskan dalam riwayat lain yang membuktikan bahwa memang shalat subuh dilakukan masih gelap. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
“Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat subuh, maka kaum wanita ikut melaksanakannya dengan menjulurkan kain ke tubuh mereka sehingga mereka tidak dapat dikenala karena gelapnya hari.” (HR.Bukhari No. 553, 365, 829, Muslim No. 645, Abu Daud No. 423, At Tirmidzi No. 153, Ad Darimi No. 1216, Ibnu Hibban No. 1498) Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:
“Inilah pendapat yang dipilih oleh lebih dari satu ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antara mereka adalah Abu Bakar, Umar, dan generasi setelah mereka dari kalangan tabi’in. Ini juga pendapat Asy Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq: mereka menyunnahkan melaksanakan shalat subuh ketika gelap.” (Sunan At Tirmidzi No. 153) Yang ingin melaksanakan shalat subuh ketika sudah terang pun tidak disalahkan, karena yang demikian itu memiliki dalil hadits Jibril ‘Alaihissalam sebelumnya, dan hadits lainnya seperti: Dari Rafi’ bin Khudaij Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: أسفروا بالفجر، فإنه أعظم للأجر “Shalatlah subuh ketika sudah terang, karena itu pahalanya lebih besar.” (HR. At Tirmidzi No. 154, katanya: hasan shahih) Inilah pendapat sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in, dan ini pendapat yang pegang oleh Sufyan Ats Tsauri. Tetapi para imam lainnya mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah memanjangkan shalat subuh hingga langit terang, bukan menta’khirkan shalat subuh saat terang. Berkata Imam At Tirmidzi Rahimahullah:
“Asy Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq mengatakan: makna Al Isfar (menguning/terang) adalah terangnya fajar, dan tidak ada keraguan di dalamnya, bukan maksudnya adalah mengakhirkan shalat.” (Ibid) Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
“Ada pun hadits Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Lakukanlah shalat subuh ketika pagi, karena pahalanya lebih besar bagi kalian.” Atau riwayat lain: “lakukanlah shalat subuh ketika terang, karena pahalanya lebih besar.” (HR. Khamsah, dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Sesungguhnya maksud Al Asfar (keadaan terang) ialah ketika hendak pulang dari menyelesaikannya dan bukan ketika hendak memulai shalat. Jadi artinya adalah panjangkanlah bacaan dalam shalat, hingga kamu selesai dan pulang ketika hari mulai terang sebagaimana perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia pernah membaca dari 60-100 ayat, atau mungkin juga yang dimaksud adalah menyelidiki kepastian fajar, hingga ia tidak melakukan shalat dengan dasar dugaan kuat saja.” (Fiqhus Sunnah, 1/104-105. Darul Kitab Al ‘Arabi) Demikianlah masalah ini. Maka, apa yang sudah terjadi saat ini di umumnya Negara kaum muslimin, bahwa mereka menyegerakan subuh ketika masih gelap (akhir malam menjelang fajar) adalah SUNAH, dan itulah pandangan mayoritas ulama baik sahabat, tabi’in dan imam madzhab. Maka, sikap gegabah menyalah-nyalahkan pendapat ini –apalagi sampai mengatakan tersesat dan bid’ah- adalah sikap keterlaluan dan cenderung ngawur. Apalagi jika diniatkan sekedar ingin beda dan asal kritik. Ada pun pihak yang lebih mengutamakan subuh dilakukan pada awal waktu terang, juga tidak bias disalahkan sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaksanakannya. Ini pun penjadi pendapat sebagian sahabat, tabi’in, dan imam kaum muslimin. Wallahu A’lam

makalah tersebut tidak ada kaitannya dengan koreksi kita. itu hanya masalah manakah yang lebih afdhal melakukan shalat shubuh- tentu setelah fajar shadiq- pada waktu ghalas atau isfar. Yang kita bahas adalah orang shalat subuh sebelum fajar shadiq.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ahmad Fathony
[2009-08-31 15:50:25]
Karena pentingnya permasalahan ini yang menyangkut pokok-pokok syar'i (keabsyahan shalat) dan berkaitan dengan permasalahan masyarakat muslimin secara umum, ana menyarankan :

1. Ditanyakan permasalahan ini kepada ulama-ulama senior sekarang ini.
Bagaimana pendapat-pendapat ulama mengenai permasalahan ini? Apakah tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya?

2. Bagaimana aplikasinya di dalam masyarakat pada permasalahan ini?
Bagaimana membuat seruan kepada ummat?
Apakah tidak perlu ditanyakan dan didiskusikan dengan ustadz-ustadz senior, dengan meminta bimbingan ulama-ulama senior?

Jazakallaahu khoir.........
Orang yang menganggap penting pasti mengkaji dan berhati-hati. Insyaallah semua pertanyaan atum ada jawabannya di Majalah Qiblati dan Artikel-artikel Pojok Fajar.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
nugroho susanto
[2009-08-28 12:33:48]
Masalahnya, bagaimana saya meyakini bahwa jadwal shalat yg ada itu salah? sementara saya belum pernah membuktikan salah atau benarnya? Maksudnya belum pernah mencocokkan jadwal dengan melihat tanda alamnya, terutama utk subuh, magrib dan isya' (kalau zuhur dan ashar kan bisa disesuaikan dengan posisi matahari)

Tambahan lagi, saya sempat membaca dari departemen agama (petugasnya) bahwa dasar perhitungan jadwal shalat subuh memang bukan fajar kadzib (cahaya zodiak) tapi fajar shidiq, tepatnya menggunakan patokan fajar astronomi (dikenal tidak jenis fajar dalam dunia astronomi, yakni fajar astronomi, nautical, dan sipil).

Nah, bagaimana ini?
ya, akar persoalan adalah pengertian fajar shadiq itu beda dengan astronomical twilight. Awal cahaya yang dipancarkan di akhir malam disebut oleh mereka sebagai fajat shadiq, itu salah, itulah yang diwanti-wanti oleh Nabi saw. Itu fajar awal. Setelah itu ada fajar kedua yaitu awal sinar matahari yang memancar di ufuk timur yang diakhiri dengan munculnya bulatan matahari. Itulah fajar shadiq. Mereka mengambil tafsir fajar shadiq dari para astronomi bukan dari tafsir, hadits dan praktek ulama Islam. Sebelum orang islam menjadikan sudut 18 derajat sebagai patokan waktu shalat subuh para astronom sudah menyatakan itu adalah awal cahaya pagi. Jadi ya ironis sekali jika hadits dan atsar yang begitu banyak dan sudah diamalkan sebagai patokan shaum dan shalat tidak lagi dijadikan patokan, malah beralih kepada keterangan ahli falak yang tidak puasa dan shalat subuh. Kalau mengerti fajar shadiq pasti dia tidak akan mendapatkan di derajat 18 apalagi indonesia yang dengan sendirian menetapkan sudut 20 derajat.

Saudara-saudara kita yang melihat langsung fajar shadiq telah berbuat baik dengan kembali kepada tanda yang asli. Ukuran fajar shadiq bukan sekedar muncul dalam hitungan, atau sekedar ditangkap oleh alat kamera bahwa sudah ada cahaya yang dipancarkan setelah gelap gulit, tetapi cahaya yang terang dilihat oleh mata kepala di ufuk timur, membentang bagaikan benang putih atau benang mereh di gelapan akhir malam. Jadi kalau mundur 8 menit itu artinya meninggalkan ukuran 20 derajat yang itu hanya ciri khas Depag, menuju sudut 18 yang banyak diikuti oleh banyak negara sebagaimana yang dikatakan oleh ahli falak, tetapi yang benar adalah penanggalan ISNA yang memakai sudut 15 derajat. Siapa yang ragu-ragu jawabannya dan obatnya ada dalam al-Qur`an dan sunnah, serta fatwa para ulama yang duidukung oleh data empiris yang bisa dilihat oleh siapapun jika mau. Wallahu a'lam.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Andi
[2009-08-27 15:14:09]
assalamu'alaikum Warohmatullah wabarokatuh

tadi antum kemukakan berbagai macam dalil dan keterangan tentang permasalahan waktu sholat subuh. nah yang ana pertanyakan sekarang,bagaimana solusi yang terbaik bagi kita yang selama ini mengikuti waktu yang telah ditentukan ini.apakah kita mengikuti masyarakat lainnya dengan sholat berjamaah,atau kita mengakhirkannya tapi dengan tidak berjamaah.karena pada umumnya sholat shubuh khususnya di Indonesia hampir dalam waktu yang sama.. ana mohon penjelasannya..terima kasih
wa'alaikum salam wr wb. Yang benar, antum cari jama'ah yang tepat waktu, jika tidak ada maka ikut jama'ah meski belum waktu, lalu lakukan shalat subuh di rumah ketika sudah masuk waktu. Untuk lebih jelasnya antum bisa membaca majalah qiblati edisi 11 tahun 4, di sana cukup lengkap. Atau antum baca di web qiblati dialog antara syaikh al-bani dengan syaikh abu ishaq al-Huwaini.

Dasar hukum dari jawaban kami antara lain adalah sabda Rasul Kita Muhammad saw dari abu dzar, dia berkata:

Abu Dzar berkata:

((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْ أَئِمَّةً يُؤَخِّرُوْن الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.

"Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Saya berkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi." (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)
--------------------------
*Admin Qiblati.com
nugroho susanto
[2009-08-27 13:15:54]
bagaimana bila kita tidak dapat memastikan atau melihat secara langsung fajar, misalnya karena daerah tempat tinggal kita bukan di daerah ketinggian yang dapat menyaksikan secara jelas ke ufuk timur.

Selama ini kan shalat subuh dan shalat2 lainnya berpatokan pada jam (hisab) tidak melihat posisi matahari dan tanda2 alam (fajar, semburat merah), sehingga kita tidak tahu apakah ketika sudah fajar atau belum ketika waktu menunjukkan 'waktu subuh' versi jadwal sholat.

Apakah kita tetap berpatokan ke jadwal sholat tersebut atau mengira2 saja terbitnya fajar ? (sekali lagi karena tidak dapat melihat langsung)
tidak wajib melihat fajar langsung setiap hari. Boleh kita melihat jadwal, tetapi jadwal itu harus disesuaikan dengan riil munculnya fajar. Secara umum fajar akan muncul kira-kira setelah 20 menit dari jadwal yang ada. Oleh karena itu diperintahklan oleh Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin, Syaikh Nasiruddin al-Albani dan ulama lainnya untuk shalat sunnah fajar setelah 20 menit dan iqamah setelah 25 menit, supaya yakin dalam menegakkan shalat subuh.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
aulia ridwan
[2009-08-26 12:20:07]
Informasi masalah waktu, tidak ada manusia yang mengetahui kecuali dari tekstual dalil (Qur'an atau Hadits).

Setelah datang informasi yang jelas, manusia melakukan pendekatan akal dan dimusyawarahkan untuk mendapati suatu hukum dengan metode ijtihad.

Konsekwensi ijtihad, jika salah pahalanya satu dan jika benar pahalanya dua.

Ijtihad satu tidak bisa menggugurkan ijtihad yag lain, hal ini yang dilakukan oleh ulama terdahulu terutama imam madzhab.

Antara madzhab satu dan yang lainnya tidak bisa saling menggugurkan, tetapi di akhir kitab mereka masing2 menyatakan kerelaannya untuk mengikuti nash lain jika ternyata lebih shohih.

Jika admin atau moderator forum memiliki ijtihad sendiri, mohon jangan menyalahkan ijtihad yang lain karena semua menggunakan dasar dalil.

Bahkan mungkin dalilnya bisa jadi sama, hanya memaknainya yang akhirnya terjadi perbedaan.

Kita saling menghargai saja, pertanyaan saya mengapa kita masih membahas hal yang seperti ini???

Bukankah ada masalah ummat yang jauh lebih besar lagi, seperti masalah kemiskinan, kebodohan, yang notabene masih jauh dari cita-cita Islam itu sendri???
Bismillah. Pertama, Sepertinya saudara Aulia ridwan tidak membaca makalah qiblati secara seksama, karena menurut hemat kami, seandainya membaca tuntas tentu tidak akan begini bunyi komentar dan pertanyaannya. Karena itu kami sarankan baca dulu lalu komentari secara rinci.

Kedua, ukuran benar salah dalam masalah fajar sangat gamblang: al-qur'an, as-sunnah, atsar salaf shalih, kesaksian dan fatwa ulama pewaris Nabi (ahli falak bukan pewaris nabi), bukti empiris, hasil opservasi yang jelas. Mujtahid yang mendapat pahala mesklipun salah adalah yang memenuhi syarat untuk ijtihad, dalam masalah yang memang menerima ijtihad, ikhlas karena Allah.

Dalam masalah ijtihad pun dikenal benar dan salah, yang sesuai dengan fakta maka itu benar dan yang tidak sesuai ya salah. Jika salah terus ngeyel berarti tidak ikhlas.

Ketiga, karena kami memandang dalam masalah ijtihad ada benar dan salah maka sah jika kami menyalahkan pihak yang dalilnya tidak kuat. Berbeda dengan anda, karena menurut anda sesama mujtahid tidak boleh saling menggugurkan, bahkan harus saling menghargai, maka menurut kami anda tidak perlu menyalahkan kami.

Keempat, kami membahas masalah ini dengan dalil yang rinci, mengkritik dan membangun masalah dengan dalil yang detil, tapi anda kok hanya mengatakan "Bahkan mungkin dalilnya bisa jadi sama, hanya memaknainya yang akhirnya terjadi perbedaan." Kalau anda punya ilmu rinci tolong berikan pada kami, jangan disimpan sendiri.

Kelima, anda berkata "pertanyaan saya mengapa kita masih membahas hal yang seperti ini??? Bukankah ada masalah ummat yang jauh lebih besar lagi, seperti masalah kemiskinan, kebodohan, yang notabene masih jauh dari cita-cita Islam itu sendri???

Kami katakan, jika anda konsisten maka seharusnya anda tidak perlu sibuk nanggapi masalah ini, karena menurut anda "ada masalah ummat yang jauh lebih besar". Jadi anda urus saja masalah yang lebih besar itu, biar masalah ini kami yang mengurus, adilkan?

Keenam, masalah yang lebih besar dari urusan shalat fardhu (rukun islam terbesar setelah tauhid) menurut anda adalah kemiskinan dan kebodohan. Kami katakan, banyak saudara kita yang miskin ilmu dan miskin iman, serta banyak yang bodoh terhadap agamanya, maka kemiskinan dan kebodohan macam apakah yang lebih besar dari urusan shalat?

Kemudian anda berbicara tentang cita-cita islam. Kami tidak tahu apa yang anda ketahui tentang cita-cita Islam?

Akhirnya:

وقد كان من دعاء الصالحين {اللهم إنا نعوذ بك من أن نقول ما لا نعلم، أو نتكلف ما لا نحسن} وقد قيل {إذا سكت من لا يعلم قل الخلاف
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Qahthan
[2009-08-12 15:59:54]
Assalamu'alaikum.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Dahulu wanita-wanita beriman di jaman Nabi ikut menghadiri shalat Fajar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tertutupi pakaian yang menyelimuti kepala dan tubuh mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika shalat sudah selesai, tidak ada seorangpun yang mengenali mereka karena keadaan masih gelap” (HR. Bukhari [578] dan Muslim [645])

Bagaimana meletakkan hadits di atas terkait dengan fajar shadiq?

Jazakumullah khair. Wassalam, Abu Qahthan
1. ukuran subuh adalah fajar bukan ghalas (gelap, remang-remang). Ghalas dalam hadits aisyah adalah setelah fajar, bukan sebelum fajar. Dan di masjid Nabi saw tidak ada lampu sama sekali
2. Dalam Hadits aisyah ini yang disebut dengan hadits mutalaffi'at: dia melihat dari kejauhan, mereka berselimut dan bercadar, kain hitam-hitam. Tentu tiidak saling mengenali. Oleh karena itu dalam hadits jalis yang diriwayatkan Abu Barzah al-Aslami dalam Bukhari 762, muslim 984

ويُصلِّي الصُّبحَ فيَنصَرِفُ الرجُلُ فيعرِفُ جَليسَهُ. وكانَ يقرأُ في الركعتَينِ أو إِحداهما ما بينَ السِّتين إِلى المائة

». masing-masing sahabat selesai shalat bisa mengenali teman duduknya: karena: melihat dari dekat, wajah terbuka dan tidak berselimut.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0710detik · menggunakan resource memory sebesar 1.97MB