FAJAR KADZIB DAN FAJAR SHADIQ
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa`: 103)
Mukaddimah
Dalam perjalan pemred bersama Syaikh Mamduh dari Malang ke Jember, Sabtu 21 Februari 2009, diantar oleh bapak Terang dan bapak Shalahuddin. Kami berangkat sebelum subuh, di Lawang terdengar suara adzan subuh. Waktu itu jam di mobil menunjukkan pukul 04.20-an. Saat kami ajak menepi untuk shalat, Syaikh Mamduh berkata, "Kita ini kan musafir, kalau masalahnya kita boleh memilih, maka aku suka shalat di depan sana saja, lagi pula waktu subuh belum masuk." Setelah masuk Pasuruan (pukul 04.45) kami baru singgah di sebuah masjid untuk shalat subuh (sementara para jama'ah sudah selesai wiridan dan mulai tadarus al-Qur`an). Setelah itu sepenjang perjalanan kita gunakan untuk mendiskusikan masalah waktu subuh. Akhirnya kami berkesimpulan bahwa hal ini penting untuk diangkat dan dimuat di majalah Qiblati secara berseri hingga tuntas.
Pembaca yang mulia, karena masalah ini penting sekaligus memiliki dampak dan konsekuensi serius maka kami sarankan: pertama, ikhlas dan bersabar dalam membacanya. Kedua, tidak mengambil kesimpulan sebelum tuntas membaca semua serialnya. Ketiga, kontak kami atau tulis makalah tanggapan jika ada yang harus kita diskusikan. Kami menyadari kalau ilmu bagaikan rizki yang disebar oleh Allah; ada yang mendapat sedikit dan ada pula yang mendapat banyak. Ada yang memiliki apa yang tidak dimiliki oleh yang lain, begitu seterusnya. Maka inilah ilmu yang diberikan kepada kami sebagai amanah. Kami sampaikan kepada pembaca. Jika benar, itu dari Allah datangnya, dan jika salah, maka dari hamba yang fakir. Kami menunggu orang yang diberi ilmu lebih untuk ikut memperkaya tulisan dalam masalah ini, demi tegaknya sunnah di bumi pertiwi ini. Wallahu al-Hadi ila sawa`is sabil.
Alhamdulillah Syaikh Mamduh telah mengirimkan serial makalahnya. Berikut ini adalah bagian pertama. Selamat membaca. (Red)
Keprihatinan
Hati ini menjadi sedih, ketika melihat negara-negara Islam semuanya tanpa kecuali, ternyata tidak melaksanakan shalat Subuh tepat pada waktunya. Mereka shalat sebelum masuk waktunya. Tentu saja sangat disayangkan. Dalam hal ini antara negara yang satu dengan yang lain berbeda dalam tingkat kesalahan seputar waktu Subuh. Berdasarkan pengamatan dan penelitian saya, saya menemukan bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum waktunya berkisar antara 9 hingga 28 menit. Dan sangat disayangkan lagi, Indonesia (secara umum) termasuk negara yang paling jauh dari waktu sebenarnya, yakni mengumandangkan adzan paling tidak 24 menit sebelum munculnya fajar shadiq.
Sesungguhnya jadual waktu shalat yang dipakai sekarang ini hampir di semua Negara Islam, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al-Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, juga berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang, berdasarkan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.
Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Negara Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.
Penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap Negara. Sepengetahuan saya, tidak ada satu negara pun melainkan memakai perhitungan dengan cara ini. Termasuk yang paling mengherankan adalah negara-negara ini mengakhirkan (menunda) shalat dari setelah adzan lima menit untuk shalat maghrib hingga dua puluh lima menit untuk shalat-shalat yang lain. Itu dilakukan agar kesalahan penentuan waktu bisa sedikit dihindari. Tentu ini tertolak, karena masuknya waktu berdasarkan perintah syariat adalah adzan, bukan iqamah.
Masuknya waktu adalah syarat sahnya shalat
Sebelum kami sebutkan dalil-dalil yang mendukung kebenaran apa yang saya sampaikan -bahwa penanggalan sekarang salah- saya akan mulai dengan menyebutkan pentingnya waktu shalat, karena termasuk syarat terpenting bagi sahnya shalat adalah masuknya waktu. Ibn Abdilbarr mengatakan, "Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama." Dari kitab al-Ijma' karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45.
Para ulama fikh menyatakan bahwa siapa yang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka ia tidak boleh melakukan shalat hingga ia benar-benar yakin bahwa waktunya telah masuk, atau besar dugaannya bahwa waktu telah masuk, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah -Rahimahullah- dalam kitab al-Mughni (2/30).
Yang kita lihat di sebagian besar negeri muslim adalah mereka shalat Subuh di waktu fajar kadzib (Zodiacal light), yakni pada waktu masih gelap di akhir malam.
Supaya tidak memperpanjang kalam, maka saya akan mulai masuk dalam pembahasan, dengan menjelaskan makna fajar menurut ahli bahasa dan ulama fikih.
Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, "Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari. Ada dua fajar, yang pertama adalah meninggi (mustathil) seperti ekor serigala hitam (sirhan), dan yang kedua adalah yang melebar (memanjang, mustathir) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini." Lisanul Arab (5/45), cet. Beirut.
Dalam kitab Mukhtarus Sihah (hal. 324, cet. Darul Basya`ir) disebutkan, "al-Fajr, di akhir malam seperti syafaq (semburat mega merah) di awal malam."
Dalam al-Qamus al-Muhith (hal. 584, Mu`assasah ar-Risalah), disebutkan, "Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu semburan sinar matahari yang merah…"
Dengan demikian, kita mengetahui kata al-Fajr dalam bahasa Arab dimaksudkan awal terangnya siang hari, dan bahwa fajar itu ada dua, yang pertama fajar kadzib, dan fajar shadiq, dan bahwa yang berkaitan dengan hukum syariat seperti menahan diri dari makan dan minum bagi orang yang puasa, serta awal waktu shalat, serta shalat sunnah Subuh, yaitu fajar shadiq.
Fajar dalam al-Qur`an dan Sunnah.
:Allah -Subhanahu wata'ala-
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari Salim bin abdillah dari ayahnya, bahwa Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, makan dan minumlah hingga Ibn Ummi Maktum adzan." Kemudian berkata, “Ia adalah laki-laki buta, ia tidak adzan hingga dikatakan kepadanya: Sudah subuh, sudah subuh." (HR. al-Bukhari: 610)
Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Ibn Abbas -Radiallahuanhuma-, bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
« الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ »
"Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halal makanan dan haram shalat -Subuh-." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279.
Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir , Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda, "Fajar ada dua, fajar yang seperti ekor serigala tidak boleh shalat dan tidak mengharamkan makanan. Adapun fajar yang menyebar di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan." Shahihul Jami' no. 4278.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Fajar ada dua, fajar yang disebut seperti ekor serigala adalah fajar kadzib yang memanjang vertical dan tidak menyebar secara horizontal, yang kedua fajar yang melebar (horizontal) dan bukan vertical." Dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 2002; Shahih al-Jami': 4278.
Fajar menurut ulama
Ibn Abbas -Radiallahuanhuma- mengatakan, "Fajar ada dua, fajar yang mencuat ke langit tidak menghalalkan dan tidak pula mengharamkan apapun, akan tetapi fajar yang jelas terlihat di puncak-puncak gunung, itulah yang mengharamkan minum." Dikeluarkan oleh Ibn Jarir at-Thabari dalam Jami'ul Bayan (2/173).
Ibn Qudamah -Rahimahullah- mengatakan, "Ringkasnya, bahwa waktu Subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua, berdasarkan ijma' ulama. Hadits-hadits tentang penentuan waktu shalat menunjukkan hal ini, yaitu sinar putih yang melebar di ufuk. Disebut fajar shadiq, karena ia benar memberitakan tentang Subuh dan menjelaskannya kepada anda. Subuh itu adalah waktu yang menggabungkan sinar putih (terang) dengan semburat merah. Dari sini orang yang berkulit putih bercampur merah disebut Ashbah. Sedangkan fajar pertama yaitu sinar terang yang memanjang ke atas dan tidak melebar (vertical) maka tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar'i, disebut fajar kadzib." Dari kitab al-Mughni (2/30).
Ibn Hazm -Rahimahullah- mengatakan, "Fajar pertama adalah meninggi ke atas seperti ekor serigala, setelah itu gelap lagi menyelimuti ufuk, tidak mengharamkan makan dan minum bagi orang yang puasa, belum masuk waktu shalat Subuh. Ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari umat ini."
Yang kedua, adalah sinar terang yang melebar di langit di ufuk timur di tempat terbitnya matahari pada setiap masa. Ia berpindah dengan perpindahannya (matahari), ia merupakan permulaan cahaya Subuh, dan semakin terang, barangkali dicampuri dengan semburat merah yang indah. Inilah yang menjelaskan masuknya waktu puasa, dan adzan shalat Subuh. Adapun masuknya waktu shalat terjadi dengan semakin terangnya, maka ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun." Al-Muhalla (3/192)
Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq. Kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari -Rahimahullah- tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut. Ia mengatakan,
صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ
"Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas." Tafsir At-Thabari (2/167).
Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?
Syaikh Ibn Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan, "Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:
1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu'taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.
2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).
3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.
Fajar pertama ini (kadzib) tidak berkaitan dengan hukum syariat apapun, tidak menjadi awal menahan diri dari makan minum ketika puasa, tidak pula awal masuknya waktu Subuh. Hukum-hukum yang disebutkan ini berkaitan dengan fajar kedua, yakni fajar shadiq." Syarhu Al-Mumti' (2/107-108).
Pada edisi mendatang insya Allah akan kita lanjutkan penyebutan dalil-dalil dalam masalah ini, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau juga para sahabat semuanya. [*]
* Majalah Qiblati Edisi 8 Volume 4
Assalamu'alaokim wr.wb. ma'af sebelumnya kalau salah !! Islam didasari 3 pilar yang ada pada diri manusia 1.Hati/keimanan 2.lahiriah/raga 3.Lisan/dakwah , jadi setelah hati meyakini kebenaran Kitabullah & Sunah rasul , lahiriah raga kita membuktikan dengan melihat/membaca alam barulah lisan kita berkomentar. olehkarena itu yang belum memanfa'atkan camera dari Allah tidak usah komentar tentang gambar alam FAJAR SHODIQ , karena dijelaskan bagaimanapun tidak akan memahami ayat Allah Swt.berupa fajar shodiq!! Fastaghbiqul khoirat Wassalam.
Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuhu, alhamdulillah Allah -subhanahu wata'ala- dan Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- telah menjelaskan awal waktu subuh yang ditandai oleh terbitnya Fajar Shodiq yang bisa dibaca dan dipahami bagaimana Fajar Shodiq menurut keterangan para Ulama pada serial Fajar Shodiq yang telah dimuat di Majalah Qiblati atau yang telah kami muat di qiblati.com. wallahu a'lam.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalamualaikum, semakin saya baca semakin bingung. kalo sholat subuh kita selama ini terlalu cepat, kenapa para Ulama kita diam saja? kita yang makmum dan awam jadi tidak punya pegangan. Kenapa tidak diserahkan ke pada Ulil Amri yang sedang berkuasa sekarang? Umat islam indonesia butuh ketegasan dan kebenaran. Mana yang harus kita ANUT?
Yang antum harus ikuti adalah wasiat Nabi saw. saat beliau menceritakan nanti para umara akan mengeluarkan shalat dari waktunya beliau bersabda: shalli as-sholata liwaktiha'" (tegakkan shalat itu tepat pada waktunya." jika antum membaca dengan urut dan tenang, lengkap tidak akan bingung.waffaqokallah.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalamu'alaikum sebaiknya orang2 yang mencela QIBLATI harus berhujjah dgn Al Qur'an dan Sunnah yg shahih bukan hawa nafsu, hizbiyyah dan fanatik madzhab. sains itu anugerah dan nikmat dari Allah SWT, fasilitas hidup serta untuk mendukung syari'at bukan untuk menyelisihi apalagi mennasak sunnatullah dan sunnahrosulNya....!!! wa billahit taufik
Ustad, bagaimana kalau azan dikumandangkan padahal waktu belum masuk fajar shidiq apakah harus kemesjid ? atau lebih baik di rumah ?. kalau tidak kemesjid berarti tidak memenuhi panggilan tapi kalau ke mesjid belum waktunya. kalau kemesjid kemudian bermakmum dengan meniatkan sholat sunah apakah ada dalilnya? yang saya ketahui adalah bila imam mengakhirkan sholatnya kita boleh solat sendiri baru kemesjid dengan niat sholat sunah dan kebersamaan(jamaah). kalau dihitung dengan derajat kira-kira berapa derajat terbitnya fajar shidiq itu ? karena untuk melihat fajar terhalang gedung, rumah dan gunung
ada khilaf di antara para ulama kita soal ini.ada yang menganjurkan ikut shalat jama'ah yang belum waktu itu lalu pulang dan shalat tepat waktu. Dan ini yang kita kuatkan. Lalu madzhab kedua: tetap ke masjid tetapi jika shalat sebelum waktu maka tidak boleh ikut, menunggu sampai waktu masuk. Dan madzhab ketiga: tetap ikut karena husnudzan sama yang membuat kalender. Madzhab ketiga ini lemah, sebab minimal shalat di waktu yang hati tidak tenang, bahkan para ulama yang menhgatakan kalender sudah benar pun shalat subuhnya mundur. Wallahu a'lam.
Fajar terluhat rata-rata para sudut minus 14,6 atau 15.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Saya kok aneh ya
karena 18 derajat dalam
istilah astronomi disebut
morning twilight. Dan itu
adalah awal dari fajar
yang disebut Astronomical
Twilight. Dan ustadz agus
dan syaikh mamduh
mendefinisikan
Astronomical Twilight
sebagai Fajar
Kadzib...
Beliau berdua
mengatakan bahwa ahli
Astronomi tidak dapat
membedakan antara fajar
kadzib dan Fajar Shodiq.
Fajar kadzib adalah
cahaya bintang sementara
fajar Shodiq adalah cahya
matahari...
Sebenarnya Para ahli
Falak memiliki istilah
yang khusus tentang fajar
kadzib yakni ZODICAL
LIGHT
yang memiliki
derajat 40 bahkan di
ditengah malam dalam
kondisi-kondisi tertentu
dapat muncul cahaya
ZOdical Light (fajar
kadzib).
http://www.answers.com/
topic/zodiacal-light
======
The Islamic
Prophet Muhammed is known
to have described
zodiacal light in
reference to the timing
of the five daily
prayers, calling it the
"false dawn," (Arabic:
al-fajr al-kaadhib
الفجر الكاذب).
Muslim oral tradition
preserves numerous
sayings, or hadith, in
which Muhammed describes
the difference between
the light of false dawn,
appearing in the sky long
after sunset, and the
light of the first band
of horizontal light at
sunrise, the true dawn.
Practitioners of Islam
use Muhammed's
descriptions of zodiacal
light to avoid errors in
determining the timing of
daily prayers.
Such practical
descriptions and
applications of
astronomical observations
were vital to the golden
age of Islamic
astronomy.
======
Artinya tidak sama donk
antara istilah
astronomical twilight dan
Fajar kadzib yakni
zodiacal-light...
karena 18 derajat
disebutkan waktu yang
tidak efektif untuk
melihat benda2 langit
seperti galaksi dan
andromeda karena cahaya
matahari mulai
mengalahkan cahaya
bintang
Ini
rujukannya
http://en.wikipedia.org
/wiki/Twilight
jadi tidak benar
selama ini bahwa ahli
falak bodoh dan tidak
bisa membedakan antara
fajar kadzib dan fajar
shodiq
Buktinya mereka
memiliki istilah yang
khusus bagi keduanya dan
memiliki waktu-waktu
derajat yang
berbeda...semua ini sudah
didapat berdasarkan
penelitian yang lama
pak...
Artinya
temuan anda ini
menyelisihi tidak hanya
pendapat ulama2, tapi
juga SAINS..
Dibantah secara
syar'i...dan keliru
secara SAINS.
jawaban pertanyaan antum bisa antum dapatkan di menu ceramah "Merindukan Fajar Shodiq 1 dan 2" atau di Majalah Qiblati Edisi 2 "Dialog Qiblati dan Depag" dan Edisi 3 "Syubhat Fajar" Tahun ke 5. wallahua'lam
--------------------------
*Admin Qiblati.com
semoga Allah memberikan jalan yang terbaik,. umat islam jangan sampai terpecah belah dengan maslah sepele ini...
Akhi yusuf, moho maaf jika ada yang kurang bisa kita terima. Menurut kami tidak ada masalah yang sepele dalam agama ini, lebih-lebih tentang tiang agama. Oleh karena itu syaikh Utsaimin menyebut ini perkara penting, dan syaikh Khutslan menyebut ini masalah agung, syaikh Musa sampai mempertanyakan siapa aktor di balik konspirasi yang ingin merusak shalat umat Islam ini? Alhamd ulillah sampai hari ini tidak ada perpecahan akibat didakwahkannya sunnah nabi saw tentang fajar shadiq.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalaamu alaikum Afwan mau tanya, yang sering diperdebatkan di sini masalah jadwal shalat subuh, bagaimana dengan jadwal shalat yang lain, apakah sudah benar? Kalau saya perhatikan kadang-kadang asa masjid yang adzannya tidak sesuai juga, terlalu maju.
wa'alaikumu ssalam. Kita rampungkan dulu shalat subuh, karena ini masalah besar dan penting bagi kita.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Alhamdulillah tambah pengetahuan,semoga bisa tersebar luas. Dan semoga masyarakatpun tidak mendahulukan ego karena kebiasaannya daripada sunnah (kebenaran). karena ini masalah sah dan tidaknya ibadah kita,(diterima atau tidaknya ibadah kita) jadi sangat penting... yang setuju ya silahkan yang g setuju ya silahkan. kita hanya menginformasikan saja, disertai dasar dan bukti.. jazakumullah khoir....
ahsanta. Ahsanallah ilaika.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
@abdul hadi : Ustadz Abdulhadi,,,tenang,,,ga usah menantang gitu ah! pamali kata orang. kalau antum tidak setuju dengan apa yang dijelaskan Qiblati, artinya ada dua kemungkinan a. antum mengakui bahwa jadual berdasarkan penanggalan yang ada sudah benar. b. antum mengakui keakuratan jadual sekarang tetapi hanya ikut-ikutan dan cari aman sendiri, alias masa bodoh lah, ngapai susah-susah lihat fajar sendiri kan sudah ada ahlinya?. jika kemungkinannya a, berarti anda telah membuktikan bahwa memang jadual berdasarkan penanggalan itu sudah valid, tidak boleh dirubah lagi (saya ga akan bilang "suci" dah). sehingga ketika antum menanggapi makalah Qiblati seharusnya data berdasarkan pengamatan antum sendiri yang muncul, bukan malah menantang. apalagi sekarang ini saya yakin kerjaan Qiblati banyak, jadi bagi-bagi tugas lah. jika kemungkinannya b, wah.....berarti setahu saya keadaan antum yang demikian sama dengan "belum melihat langsung" dengan kata lain tidak tepat jika antum membantah makalah Qiblati. sebab antum membantah dengan apa? hanya dengan mengandalkan orang lain dan mengatakan, "Kan sudah ada ahlinya?" jadi, untuk antum juga saudara-saudara yang lain yang tidak sependapat dengan Qiblati soal "kampanye revisi jadual penanggalan" sebetulnya tidak usah merasa "gerah" dengan masalah ini, justru harus bersyukur, sebab ada pihak yang dengan serius memperhatikan maslahat bagi kita. dan hendaknya kita letakkan diri kita masing-masing pada tempatnya (menyadari kapasitas diri), kemudian kita dengarkan orang lain secara baik dan seksama, sehingga kita tidak akan salah paham. akhirnya, mohon maaf kalau ada kesalahan, dan tentu saja itu tanpa saya sengaja, sebab anda-anda semua sangat mahal bagi saya....semoga Allah mengumpulkan kita di sorga Nya.
Jazakumullah atas komentarnya
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Permintaan akh Abdul
Hadi sangat layak
diperhatikan,. lantaran
pemikiran itu sangat
logis. karena bisa jadi
antum(qiblati)
manakala melihat fajar
dalam keadaan terpolusi
oleh cahaya, aliasTIDAK
DALAM KEADAAN GELAP yang
sebenarnya sehingga saat
awal fajar kadzib bahkan
shodiq antum tidak
melihatnya. akan tetapi
antum melihat fajar
shodiq ketika berlalu
berberapa waktu.
kmudian tuntutan
dari qiblati untuk
melihat sendiri bagi para
pengkritik qiblati
sangatlah sulit untuk
dipenuhi oleh mereka.
jika para pengkritisi
tersebut berpatokan pada
DEFINISI GELAP
sebagaimana yang
dinyatakan oleh IFOC
(ahli Astronomi/Ahli
Falaq yang jelas tentang
hal ini adalah Muhammad
Odeh Ahli pengamatan
Meteor dari ICOP yang
menemukan sudut 18 %
dengan cara MELIHAT
DENGAN MATA TELANJANG
dengan kondisi GELAP yang
telah mereka
persyaratkan) sebagaimana
hal ini dapat dilihat di
situs mereka sebagai
berikut :
http://www.icoproject.org
/ifoc.html
walhasil kalaulah para
pengkritisi qiblati
dituntut untuk melihat
sendiri awal fajar shodiq
kmungkinan besar hasilnya
adalah sama dengan hasil
yang diperoleh tim
qiblati dan Tim-tim
lainnya, lantaran apa?
lantaran kondisi kami
melihat itu TIDAK DALAM
KEADAAN GELAP YANG
SEMPURNA.
sekali lagi untuk
menentukan kondisi gelap
yang sempurna salah satu
TEORI ILMIYAH ialah di
website sebagai berikut :
http://www.icoproject.org
/ifoc.html
dan syarat2x ini tidaklah
mudah untuk dipenuhi oleh
kbanyakan kita.
saya menduga saudara2x
yang mengkritik disini
menyandarkan MAKNA
GELAP ini dengan MAKNA
YANG DISYARATKAN AHLI
FALAK/ASTRONOMI yang
tercermin dalam sikap
mereka di situs sbb :
http://www.icoproject.org
/ifoc.html
mungkin hal ini titik
berat yang perlu dibahas
oleh qiblati. darisisi
mana salahnya teori
ilmiyyah
http://www.icoproject.org
/ifoc.html
dalam
masalah ini
sekian kiranya ada
manfaat untuk kita semua
dan bisa melegakan
ganjalan di hati kita.
akhukum fillah
Abu
Surabaya, 08
Oktober jam 4 .16 sore
hari
Abu Harits
Permintaan akh Abdul Hadi sangat layak diperhatikan,. lantaran pemikiran itu sangat logis. karena bisa jadi antum(qiblati) manakala melihat fajar dalam keadaan terpolusi oleh cahaya, aliasTIDAK DALAM KEADAAN GELAP yang sebenarnya sehingga saat awal fajar kadzib bahkan shodiq antum tidak melihatnya. akan tetapi antum melihat fajar shodiq ketika berlalu berberapa waktu.
****
Jawaban Abu Hamzah Ibn Qomari:
a. Alhamdulillah, kami tahu apa yang kami lakukan, kami tahu apa yang kami lihat. Kami bersyukur kepada Allah atas karuni-Nya kepada kita berupa ilmu sunnah, mengikuti al-Qur`an dan sunnah menurut pemahaman salaf shalih bukan pemahaman yang lain. Alhamdulillah saya sendiri sudah melihat fajar shadiq beberapa kali dan sempat melihat fajar kadzib di desa Gondowangi Wagir Malang. Kami faham apa itu fajar kadzib melalui penjelasan para ulama. Dalam kitab yang diberi pengantar oleh Syaikh Ahmad Yahya an-Najmi rahimahullah dalam sub judul "apakah fajar kadzib diikuti oleh gelap?" maka diantara kutipan para ulama yang dihadirkan adalah ucapan al-Haitami (994 H). dalam Tuhfatul Muhtaj bisyarhil Minhaj imam al-Haitami berklata: "kemudian diikuti oleh gelap". Kemudian salah seorang ulama pemberi hasyiah (catatan pinggir) atas kitabnya berkata: maksudnya adalah biasanya. Terkadang ia sambung dengan fajar shadiq."
Di halaman 427 al-Haitami berkata: ia berbeda-beda mengikuti perbedaan pandangan dan perbedaan musim, juga karena faktor-faktor lain yang mempengaruhi tempatnya, terkadang ia nampak kecil, lembut (daqiq) di sebagian waktu hingga hampir tidak terlihat sama sekali, maka pada saat itu bisa dimaklumi orang yang mengungkapkan bahwa fajar kadzib itu menghilang dan berganti gelap."
Dalam syarahnya diterangkan oleh sebagian ulama: terkadang tidak terlihat sama sekali jika cuaca cerah di musim penghujan, ia nampak paling jelas apabila cuaca keruh di musim kemarau, atasnya kecil bawahnya lebar."
b. jika saudaraku Abu Harits mengatakan "Permintaan akh Abdul Hadi sangat layak diperhatikan" maka sayakatakan "Firman Allah yang artinya, 'hingga nampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar' lebih layak untuk diperhatikan.
c. ucapan antum ''bisa jadi antum(qiblati) manakala melihat fajar dalam keadaan terpolusi oleh cahaya'' akan bernilai jika antum sendiri sudah melihat dalam dua keadaan; melihat pada saat bebas dari polusi dan pada saat ada polusi. Namun jika antum tidak pernah melihat dalam dua keadaan itu maka uacapan antum ini tidak pada tempatnya. Ingatlah, manhaj kita mengatakan: orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui, bukan sebaliknya.
*****
kmudian tuntutan dari qiblati untuk melihat sendiri bagi para pengkritik qiblati sangatlah sulit untuk dipenuhi oleh mereka. jika para pengkritisi tersebut berpatokan pada DEFINISI GELAP sebagaimana yang dinyatakan oleh IFOC (ahli Astronomi/Ahli Falaq yang jelas tentang hal ini adalah Muhammad Odeh Ahli pengamatan Meteor dari ICOP yang menemukan sudut 18 % dengan cara MELIHAT DENGAN MATA TELANJANG dengan kondisi GELAP yang telah mereka persyaratkan) sebagaimana hal ini dapat dilihat di situs mereka sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html
walhasil kalaulah para pengkritisi qiblati dituntut untuk melihat sendiri awal fajar shodiq kmungkinan besar hasilnya adalah sama dengan hasil yang diperoleh tim qiblati dan Tim-tim lainnya, lantaran apa?
lantaran kondisi kami melihat itu TIDAK DALAM KEADAAN GELAP YANG SEMPURNA.
sekali lagi untuk menentukan kondisi gelap yang sempurna salah satu TEORI ILMIYAH ialah di website sebagai berikut : http://www.icoproject.org /ifoc.html
dan syarat2x ini tidaklah mudah untuk dipenuhi oleh kbanyakan kita.
saya menduga saudara2x yang mengkritik disini menyandarkan MAKNA GELAP ini dengan MAKNA YANG DISYARATKAN AHLI FALAK/ASTRONOMI yang tercermin dalam sikap mereka di situs sbb : http://www.icoproject.org /ifoc.html
mungkin hal ini titik berat yang perlu dibahas oleh qiblati. darisisi mana salahnya teori ilmiyyah http://www.icoproject.org /ifoc.html
dalam masalah ini
sekian kiranya ada manfaat untuk kita semua dan bisa melegakan ganjalan di hati kita.
akhukum fillah Abu
Surabaya, 08 Oktober jam 4 .16 sore hari
jawaban Abu Hamzah ibn Qomari:
1. saudaraku abu harits, aku yakin antum adalah orang yang bermanhaj salafi, maka tidak layak antum meninggalkan manhaj salafi lalu ikut manhaj falaki. Apakah syarat yang ditetapkan oleh ahli falak itu disyariatkan oleh Allah atau oleh Rasul-Nya? Adakah dalilnya dari al-Qur`an dan as-Sunnah? Apakah sesuai dengan pemahaman salaf shalih? Siapakah ulama sunnah yang bersyarat seperti itu?
2. Coba antum bandingkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama, seperti yang ditulis oleh Ad-Darudi yang disahkan oleh syaikh yahya an-Naji (sebagaimana yang pernah kami muat di Qiblati), dan syarat-syaart yang ditetapkan oleh Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali, yang bisa antum baca di bantahan kami atas makalah ad-darini ke 5 insyaallah.
3. kalau antum ingin mengetahui 'atmah (gelam) ghalas (akhir malam campur cahaya pagi, remang-remang) dan isfar (terang) di dalam masjid maka matikan semua lampu yang ada di masjid dan sekitarnya, atau keluarlah ke persawahan atau kebun yang tidak ada lampu pada saat sebelum subuh, waktu subuh dan setelah subuh.
4. Alhamdulillah seorang ahli astronomi anggota ICOP yaitu kordonator RHI Surakarta bapak AR Sugeng Riyadi juga bapak Ruswa ahli falak yang menjadi kordinator RHI Karanganyar telah mengikuti kajian saya di Sragen ahad lalu (4 Okt), hasilnya al-hamdulillah mereka faham apa yang kita maksud dan mendukung penuh.
Alhamdulillah, syariat Islam sangat mudah, menghargai semua orang, sehingga masaqlah hilal, fajar dan tanda-tanda ibadah yang lain bisa dikenali oleh setiap mukallaf hingga hari kiamat tanpa menunggu kehadiran orang yang bisa menghitung. Maka janganlah dipersulit apa yang Allah mudahkan untuk kita.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalaamu'alaykum.Maaf sblmnya jk kata2 ana tkesan krg baik.Ana merasa sedih dg pdebatan dlm komentar2 ini.Smg Alloh mnolong agar kt snantiasa ikhlash.Mohon maaf,kpd pihak2 yg tdk stuju dg Qiblati,ana bharap,sudilah anda utk mnenangkn diri.Kmudian,jadikanlah urusn ini mudah.Maaf,knp tkesan jd rumit.Bukankah mudah bg anda yg tdk stuju utk melihat fajar shodiq dg kepala sndiri?Lalu bandingkanlah dg jadual sholat abadi.Bukankah mudah?Maaf,knp lbh suka bdebat?Maaf,smoga Alloh mngikhlaskn ht kt smua.Maaf y...
Wa'alaikumsalam, amiin atas do'anya dan semoga Allah memberi antum kebaikan dari do'a-do'a antum juga. semoga Allah memudahkan segala urusan kita
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Setelah membaca koment
yang ada, ana jadi
bingung. Sebenarnya
qiblati punya ngga foto
fajar kadzib?. kalau kita
baca dari forum ini,
tidak ada jawaban yang
jelas dari pihak qiblati.
Sekali lagi ana
tegaskan, sebenarnya
qiblati punya ngga foto
fajar kadzib?? Kalau
menurut qiblati ini bukan
masalah prinsip, tapi
tidak bagi ana. ini
masalah yang penting,
untuk membuktikan
observasi qiblati adalah
valid.
Ana setuju
kalau jadwal yang ada
memang kecepetan. tapi
untuk mengklaim bahwa
terlalu cepat 20-25 menit
ini yang jadi masalah.
Padahal qiblati sampai
detik ini tidak pernah
memperlihatkan foto fajar
kadzib sehingga sangat
mungkin foto fajar shodiq
yang berhasil dijepret
oleh tim qiblati bukan
fajar yang pertama kali
muncul.
Kecuali
kalau qiblati berpendapat
bahwa fajar yang dipakai
jadwal sholat adalah saat
cahaya fajar sudah
menerangi jalan-jalan
maka klaim qiblati bisa
diterima. Tapi kalau
qiblati lebih menguatkan
bahwa fajar shadiq adalah
saat munculnya garis
putih yang merupakan
waktu awal fajar shodiq,
maka pertanyaan foto
fajar kadzib menjadi
penting. Karena kalau
qiblati mampu menunjukkan
foto ini, atau bersaksi
kalau telah melihat fajar
kadzib maka ini akan
meyakinkan kita bahwa
fajar shodiq yang di
jepret qiblati adalah
yang pertama kali
muncul.
Yang ana
sayangkan juga, saat ada
pertanyaan dari salah
seorang penanya di forum
ini bahwa pada saat
syaikh bin baz masih
hidup pernah mencuat
masalah ini. Kemudian
syaikh bin baz selaku
Mufti kerajaan saudi
membentuk tim, ternyata
hasilnya tidak ada
masalah dengan jadwal
yang dipakai di saudi
saat itu. Jawaban qiblati
sangat mengejutkan bagi
ana, yaitu tim yang
dibentuk syaikh bin baz
KURANG AHLI.
Menurut ana ini adalah
jawaban yang keterlaluan.
Menuduh seorang ulama'
besar tanpa bukti yang
jelas. Seharusnya admin
qiblati membuktikan
berita semacam ini, tidak
asal tulis saja.
Seandainya tim Syaikh bin
baz kurang ahli maka tim
yang dibentuk qiblati
jauh lebih tidak ahli
karena bukan orang yang
berpengalaman dalam
observasi di alam bebas.
Lha wong yang observasi
adalah mahasiswa STIKES,
yang notabene bidangnya
dalam masalah kesehatan,
bukan masalah observasi
fajar. Apalagi hanya
dibekali dengan kamera 7
mega pixel. Sungguh ironi
sekali ......
Maaf
pernyataan ana agak
kasar, tetapi untuk
mengatakan tim syaikh bin
baz kurang ahli adalah
perkara yang lebih
besar.
Ingat, setiap
perkataan kita
dipertanggung jawabkan di
hadapan Allah kelak.
abu
fatimah
Setelah membaca koment yang ada, ana jadi bingung. Sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?. kalau kita baca dari forum ini, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak qiblati.
Sekali lagi ana tegaskan, sebenarnya qiblati punya ngga foto fajar kadzib?? Kalau menurut qiblati ini bukan masalah prinsip, tapi tidak bagi ana. ini masalah yang penting, untuk membuktikan observasi qiblati adalah valid.
Jawaban:
1. Saudaraku abu fathimah, kalau anda mengikut syariat tidak akan bingung, tapi kalau mengikuti ahli falak atau orang yang tidak faham maka anda jadi bingung.
2. Mengenali sifat-sifat dua fajar dan perbedaannya adalah sangat penting bahkan menentukan. faktor utama kesalahan ahli falak yang membuat kalender jadual shalat subuh adalah karena tidak memahmi keduanya berdasarkan pemahaman slaf shalih.
3. Qiblati sudah menjawab dengan cara yang mendidik dan mencerdaskan. Kalau antum faham mestinya bukan antum meminta foto fajar kadzib ke Qiblati tetapi meminta foto fajar astronomi saat posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, atau pada saat posisi 19 atau 20 derajat di bawah ufuk. Sampai saat ini saya meminta kepada ahli falak dan para pembelanya: tolong antum datangkan foto awal fajar astronomi! Kalau tidak bisa, kenapa? Semoga antum mengerti uacapan saya.
4. Saya memohon dengan sangat kepada saudara-saudaraku yang meyakini benarnya jadual yang ada, mana foto fajar pada saat orang adzan? Foto fajar seperti apa yang bisa anda jepret pada saat orang-orang adzan berdasarkan kalender yang ada sekarang? Saya yakin kamera kalian lebih bagus dan lebih canggih dari pada kamera kami yang sederhana ini. Semoga muncul pejuang-pejuang yang gigih!
Ana setuju kalau jadwal yang ada memang kecepetan. tapi untuk mengklaim bahwa terlalu cepat 20-25 menit ini yang jadi masalah. Padahal qiblati sampai detik ini tidak pernah memperlihatkan foto fajar kadzib sehingga sangat mungkin foto fajar shodiq yang berhasil dijepret oleh tim qiblati bukan fajar yang pertama kali muncul.
***
Jawaban:
Betul, fajar yang kita jepret bukanlah fajar pertama melainkan fajar kedua. Kemudian, apakah itu awal fajar yang kedua? Jawabannya iya. Jika dengan kita tidak percaya, dengan foto kita tidak percaya, kemudian tidak mau membuktikan sendiri, maka saya pikir ada krisis yang sedang terjadi. La hawla wala Quwwata illa billah, Allahul musta'an. عفا الله عنك
***
Kecuali kalau qiblati berpendapat bahwa fajar yang dipakai jadwal sholat adalah saat cahaya fajar sudah menerangi jalan-jalan maka klaim qiblati bisa diterima. Tapi kalau qiblati lebih menguatkan bahwa fajar shadiq adalah saat munculnya garis putih yang merupakan waktu awal fajar shodiq, maka pertanyaan foto fajar kadzib menjadi penting. Karena kalau qiblati mampu menunjukkan foto ini, atau bersaksi kalau telah melihat fajar kadzib maka ini akan meyakinkan kita bahwa fajar shodiq yang di jepret qiblati adalah yang pertama kali muncul.
Jawaban: La ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Antum bersabar saja, ikuti pembahasan yang masih bergulir. Mudah-mudahan mendapat ilmu yang bermanfaat
Yang ana sayangkan juga, saat ada pertanyaan dari salah seorang penanya di forum ini bahwa pada saat syaikh bin baz masih hidup pernah mencuat masalah ini. Kemudian syaikh bin baz selaku Mufti kerajaan saudi membentuk tim, ternyata hasilnya tidak ada masalah dengan jadwal yang dipakai di saudi saat itu. Jawaban qiblati sangat mengejutkan bagi ana, yaitu tim yang dibentuk syaikh bin baz KURANG AHLI.
Menurut ana ini adalah jawaban yang keterlaluan. Menuduh seorang ulama' besar tanpa bukti yang jelas. Seharusnya admin qiblati membuktikan berita semacam ini, tidak asal tulis saja. Seandainya tim Syaikh bin baz kurang ahli maka tim yang dibentuk qiblati jauh lebih tidak ahli karena bukan orang yang berpengalaman dalam observasi di alam bebas. Lha wong yang observasi adalah mahasiswa STIKES, yang notabene bidangnya dalam masalah kesehatan, bukan masalah observasi fajar. Apalagi hanya dibekali dengan kamera 7 mega pixel. Sungguh ironi sekali .....
Maaf pernyataan ana agak kasar, tetapi untuk mengatakan tim syaikh bin baz kurang ahli adalah perkara yang lebih besar.
Ingat, setiap perkataan kita dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak..
Jawaban:
1. keterkejutan saudaraku bukti kecintaannya kepada para ulama khususnya syaikh Bin baz. Alhamdulillah, kami juga sangat mencintai beliau- rahimahullah- sebagaimana antum mencintainya.
2. Kami tahu apaa yang kami tulis. Kami maklum jika antum kaget karena belum semua informasi ini kami sampaikan. Yang mengatakan kurang ahli bukan kami, kami hanya menirukan para ahli. Sebentar lagi antum akan faham insyaallah.
3. Tidak apa-apa antum bicara kasar kepada kami, karena kami sudah biasa dikasari, atau bahkan dizhalimi. Semoga Allah memaafkan antum. Kami sudah memafkannya, karena kita adalah bersaudara, dan tujuan kita adalah sama yaitu kebenaran.
4. "Ingat, setiap perkataan kita dipertanggung jawabkan di hadapan Allah kelak." Jazakallah khairan katsiran atas mauizhahnya. Oleh karena itulah saya berharap tidak ikut berdiskusi atau berkomentar macam-macam kecuali yang berilmu dan beradab, agar kita selamat dan kebenaran mudah dikenali.
(Abu Hamzah al-Sanuwi al-Umari)
--------------------------
*Admin Qiblati.com
qiblati memang hebat !!! cuma diminta menunjukkan foto fajar kadzib saja kok menjawab seperti itu, okelah saya akui fajar yang nampak pertama kali didaerah kita memang mundur dari jadwal, gitu kan? nah sekarang ganti saya yang minta tolong, sekali lagi minta tolong, ada ndak foto fajar kadzib yang diambil sendiri? kalau ada saya pingin lihat, kalau tidak ada ya bilang tidak ada, nanti kita usahakan. kalau memang sudah ada baru kita lanjutkan lagi, wassalam
wa'alaikumussal am. bukan masalah hebat dan tidak! qiblati hanya ingin saudara-saudaranya juga ikut melihat fajar yang kini sangat asing. kalau semuanya dipaparkan serinci-rincinya sesuai dengan permintaan tentu tidak memberikan kesempatan kepada saudara-saudaranya untuk melihat fajar. atas dasar itu maka kami katakan: apakah para ahli falak bisa membawa foto cahaya putih yang pertama yang nampak pada saat matahari berada di posisi 20, 19 atau 18 derajat di bawah ufuk? apakah antum juga bisa? jika mereka dan antum bisa berarti kita bisa insyaallah! jika tidak bisa berarti masalah antum sudah terjawab.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Coba baca sanggahan artikel ini yang nantinya insya Allah membuat kita sadar bahwa artikel yang dikeluarkan majalah Qiblati ini masih jauh dari kebenaran. alamatnya : addariny
Alhamdulillah sudah kami baca dan beberapa sudah ditanggapi antum bisa baca tanggapannya di menu berita, kalau antum mengatakan jauh dari kebenaran sudi kiranya antum menyampaikan kebenaran yang antum yakini dengan memberikan informasi kepada kami tentang pengamatan antum berkenaan fajar shodiq, kami harap ada data lengkap dari antum tentang pengamatan tersebut baik tempat maupun perbandingan munculnya fajar dengan jadwal subuh yang digunakan sehingga kami bisa mengetahui kebenarannya. kalau antum mencukupkan apa yang disampaikan oleh al akh addariny tanyakan kepadanya gambar yang ia muat apakah benar muncul pada saat waktu subuh sesuai dengan jadwal sholat, dan jadwal yang mana : Ummul Quro atau yang lain.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
mungkin maksudnya saudara abdullah, minta tolong agar qiblati menunjukkan foto hasil observasi sendiri fajar kadzib, kalau mau inshaf apa salahnya qiblati membuktikan bisa mengambil foto fajar kadzib sendiri. karena mungkin bagi abdullah itu masalah pokok,
kalau memang itu masalah pokok, maka fajar shadiq tentu lebih pokok sebab semua hukum ibadah dikaitkan dengan fajar shadiq bukan dengan fajar kadzib. Kalau fajar shadiq lebih pokok, lalu kenapa tidak mau melihatnya untuk diri sendiri sebelum untuk orang lain? Jika akhi abdul hadi mau inshaf apa beratnya melihat fajar dan membaginya kepada kami dan kaum muslimin yang lain? Apa beratnya kita berta'awun atas kebaikan dan sunnah?
Saudaraku abdul hadi, kami tunggu hasil pengamatan fajar shadiq dari antum. Jawaban dari pertanyaan/permintaan antum dan juga saudara abdullah ada pada pengamatan antum. Cobalah, Insya Allah antum akan faham. Tidaklah orang yang melihat sama dengan orang yang diberitahu.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
akhukum fillah
hendaknya bersabar baik
yang pro maupun kurang
setuju dengan makalah
qiblati masalah fajar
shadiq ini. terutama
sekali hendaknya menjaga
ucapan dan tulisan kita
dalam forum-forun masalah
fajar ini.
Tuliskan argumen antum
dengan santun meski
dengan bahasa yang lugas.
insyaALLAH para asatidz
di majalah qiblati akan
menanggapi masalah ini.
dan semoga akhir dari ini
semua adalah kebaikan.
surabaya, 2 Okt
09
Jazakumullah atas nasehatnya, semoga Allah memberikan kemudahan atas segala urusan kita.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
"Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halam makanan dan haram shalat -Subuh-." Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 4279. Didalam tulisan antum terketik halam (itu maksudnya haram atau halal?). Mohon ketikan itu diperbaiki agar orang2 dapat mengerti.
jazakumullah khoir atas informasinya, sudah kami koreksi dan maksudnya adalah halal.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
tolong buktikan sekali saja foto apa yang antum maksud dengan fajar kadzib yang diambil sendiri, jangan mencomot dari ahli falak yang kata antum tidak sholat dan puasa, sekali lagi tolong buktikan!
saudaraku, yang lebih arif kalau soal foto adalah "buktian sekali saja awal fajar astronomi yang disebut oleh ahli falak –atau mungkin oleh antum juga- sebagai awal fajar shadiq, nanti baru kami tunjukkan pada antum foto fajar kadzib." Kalau antum faham antum akan minta maaf karena ucapan antum untuk saudara antum seperti itu. kita bukan mencomot tapi ingin mengatakan kepada yang mengimani foto itu "kapan foto itu muncul? Apakah pada saat orang adzan subuh? Atau setelah adzan subuh?! Saudara abdullah, kita bersaudara, kita harus saling menolong dalam kebenaran. Alhamdulillah ini masalah indrawi, visual, dan empiris, Allah telah menggantungkan ibadah kita dengan melihat fajar, dan Rasul-Nya pun telah melaksanakan dan memerintahkan umat nya untuk melihat, sementara kita hamba Allah dan umat Rasul-Nya, tidakkah kita tergerak untuk mengamalkannya?!
Semoga Allah menghidupkan dan mematikan kita di atas hidayah Islam dan sunnah. Aamiin.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
terima kasih atas koreksinya. Dan demikianlah yang disampaikan oleh syeikh al-albany bahwa pada dasarnya sama-sama mengeluarkan waktu sholat diluar waktunya. Antum bisa membacanya di menu ceramah dengan judul transkrip dialog... Dan ada rekamannya yang bisa antum download. Wallahu a'lam
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalamu'alaykum.
Jazakallah Khair atas
infonya.
Banyak
orang yang menganggap
masalah ini kurang
penting, namun menurut
saya sangat penting
karena berkaitan dengan
sah dan tidak sahnya
shalat. sedangkan shalat
adalah perkara yang vital
dalam beragama. Kadang
orang terlalu jauh
membahas hal2 yang bukan
prinsip, namun
mengabaikan masalah yang
prinsip dengan anggapan
dia melakukan kebaikan
bagi lingkungan.
menurut saya sebaiknya
hal ini dikonsultasikan
kepada pihak yang
berwenang seperti depag
dan MUI dan mudah-mudahan
ada solusi bagi umat ini.
Syukur2 yang keliru mau
menerima kebenaran dari
orang lain dengan ikhlas.
kadang kita tidak mau
menerima pendapat yang
terlihat klasik dengan
alasan teknologi sudah
maju dll, sehingga biasa
dilihat dengan metode ini
dan itu.(inilah
kesombongan). Terus
terang saya orang yang
berkecimpung di dunia
teknologi, menurut hemat
saya teknologi adalah
sarana pendukung saja,
bukan sebagai landasan.
wallahua'lam.
walaikum salam. wajazakallahu khairan atas pengertiannya. mengenai usulan antum, kami sudah mengirim surat ke Mentri Agama, depag, Mui seluruh propinsi dan Oramas-ormas Isalam yang besar. Kini sudah ada kontak dengan wakil Depag RI. anda bisa melihat beritanya di berita fajar.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
ustadz, karena
penasaran saya cari2 info
tentang fajar dan
menemukan artikel/tulisan
di bawah ini: Kita
mengetahui bahwa Shalat
adalah ibadah yang telah
ditentukan waktunya.
Waktu-waktu itu, sudah
diterangkan secara rinci
dalam As Sunah, dan
diisyaratkan pula dalam
Al Quran. Tak terkecuali
shalat subuh. Shalat
subuh dimulai dari
terbitnya fajar shadiq
(langit sudah mulai agak
terang) hingga terbitnya
matahari. Hal ini
berdasarkan hadits Jibril
‘Alaihissalam
berikut (haditsnya cukup
panjang, saya kutip
bagian waktu shalat subuh
saja):
“Kemudian dia
(Jibril) mendatanginya
untuk shalat subuh ketika
langit terang, lalu dia
berkata: “Bangunlah
dan shalatlah!”
maka Beliau (Rasulullah)
melaksanakan shalat
subuh.” (HR. An
Nasa’i No. 526 ,
Ahmad No. 14011,
dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahih wa
Dhaif Sunan At Tirmidzi
No. 526) Dalam hadits ini
disebutkan: “Hiina
asfara Jiddan”
(ketika langit
benar-benar menguning),
maksudnya ketika langit
benar-benar terang.
Inilah yang disebut
dengan fajar shadiq dan
inilah dimulainya waktu
subuh. Tetapi disukai
untuk menyegerakannya.
Berkata Syaikh Sayyid
Sabiq Rahimahullah:
“Shalat subuh
dimulai dari terbitnya
fajar shadiq dan terus
berlangsung hingga terbit
matahari, sebagaimana
yang telah lalu
dijelaskan dalam hadits.
Dan disukai untuk
menyegerakannya.” .
(Fiqhus Sunnah, 1/104.
Darul Kitab Al
‘Arabi) Disunahkan
untuk disegerakan, yakni
ketika masih gelap
berdasarkan riwayat
shahih berikut: Dari Abu
Mas’ud Al Anshari
Radhiallahu ‘Anhu,
katanya:
“Dan
Beliau (Rasulullah)
shalat subuh di saat
gelap pada akhir malam,
kemudian beliau shalat
pada kesempatan lain
ketika mulai terang.
Kemudian setelah itu
shalat beliau dilakukan
saat gelap dan itu
dilakukannya sampai
wafat, dan Beliau tidak
lagi melakukannya di
waktu hari telah
terang.” (HR. Abu
Daud No. 394, dihasankan
oleh Syaikh Al Albani
dalam Shahih wa Dhaif
Sunan Abi Daud No. 394, s
hadits ini juga
diriwayatkan oleh sahabat
lainnya yakni Jabir
dengan sanad shahih, Abu
hurairah dengan sanad
hasan, dan Abdullah bin
Amr bin Al ‘Ash
dengan sanad hasan) Ada
pihak yang
menyalah-nyalahkan shalat
subuh ketika masih gelap,
padahal itulah yang
dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam hingga
wafatnya, dan itulah yang
mayoritas dilakukan di
negeri-negeri muslim, dan
itulah pendapat sebagian
sahabat, seperti Umar,
Utsman, Anas, Abu
Hurairah, Ibnu Zubeir,
Abu Musa, Ibnu
Mas’ud, Abu
Mas’ud, penduduk
Hijaz, dan dikalangan
imam kaum muslimin
seperti Malik, Asy
Syafi’I, Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Al
Auza’I, Daud, dan
Abu Ja’far Ath
Thabari. Sayangnya dengan
ringan kenyataan ini
dikatakan oleh mereka
sebagai pendapat yang
keliru! Namun, demikian
kami tidak menyalahkan
mereka, karena pendapat
yang mengatakan bahwa
ketika terang adalah
lebih utama adalah
pendapat sebagian salaf
dan fuqaha, seperti Ali,
Ibnu Mas’ud, Abu
Hanifah dan sahabatnya,
Sufyan Ats Tsauri, dan
mayoritas penduduk Iraq .
Tetapi, sikap mereka yang
menyalah-nyalahkan yang
lain –padahal
begitu kuat dalilnya-
adalah sikap melampaui
batas dan tidak
mengetahui etika khilaf
fiqih di antara ulama.
Dan, ini sungguh
mengherankan! Hadits di
atas jelas-jelas
menyebutkan Rasulullah
Shalat subuh saat ghalas.
Apakah ghalas? ghalas
adalah akhir kegelapan
malam. Imam Ibnul Atsir
mengatakan ghalas adalah
kegelapan malam bagian
akhir ketika akan
bercampur dengan
terangnya pagi.
(‘Aunul
Ma’bud, 2/45. Darul
Kutub Al ‘Ilmiyah)
Perhatikan ucapan Imam
Abu Thayyib Syamsul
‘Azhim Abadi
Rahimahullah ketika
mensyarah hadits di
atas:
وَالْحَدِيث
يَدُلّ عَلَى
اِسْتِحْبَاب
التَّغْلِيس
وَأَنَّهُ
أَفْضَل مِنْ
الْإِسْفَار
وَلَوْلَا
ذَلِكَ لَمَا
لَازَمَهُ
النَّبِيّ
صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
حَتَّى مَاتَ
، وَبِذَلِكَ
اِحْتَجَّ
مَنْ قَالَ
بِاسْتِحْبَا
ِ
التَّغْلِيس .
وَقَدْ
اِخْتَلَفَ
الْعُلَمَاء
فِي ذَلِكَ
فَذَهَبَ
مَالِك
وَالشَّافِعِ
ّ وَأَحْمَد
وَإِسْحَاق
وَأَبُو ثَوْر
وَالْأَوْزَا
ِيُّ
وَدَاوُدُ
وَأَبُو
جَعْفَر
الطَّبَرِيُّ
وَهُوَ
الْمَرْوِيّ
عَنْ عُمَر
وَعُثْمَان
وَابْن
الزُّبَيْر
وَأَنَس
وَأَبِي
مُوسَى
وَأَبِي
هُرَيْرَة
إِلَى أَنَّ
التَّغْلِيس
أَفْضَل
وَأَنَّ
الْإِسْفَار
غَيْر
مَنْدُوب ،
وَحَكَى هَذَا
الْقَوْل
الْحَازِمِيُ
عَنْ
بَقِيَّة
الْخُلَفَاء
الْأَرْبَعَة
وَابْن
مَسْعُود
وَأَبِي
مَسْعُود
الْأَنْصَارِ
ّ وَأَهْل
الْحِجَاز ،
وَاحْتَجُّوا
بِالْأَحَادِ
ثِ
الْمَذْكُورَ
فِي هَذَا
الْبَاب
وَغَيْرهَا ،
وَلِتَصْرِيح
أَبِي
مَسْعُود فِي
هَذَا
الْحَدِيث
بِأَنَّهَا
كَانَتْ
صَلَاة
النَّبِيّ
صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
التَّغْلِيس
حَتَّى مَاتَ
وَلَمْ يَعُدْ
إِلَى
الْإِسْفَار .
وَقَدْ
حَقَّقَ
شَيْخنَا
الْعَلَّامَة
السَّيِّد
مُحَمَّد
نَذِير
حُسَيْن
الْمُحَدِّث
هَذِهِ
الْمَسْأَلَة
فِي كِتَابه
مِعْيَار
الْحَقّ :
وَرَجَّحَ
التَّغْلِيس
عَلَى
الْإِسْفَار
وَهُوَ كَمَا
قَالَ .
وَذَهَبَ
الْكُوفِيُّو
َ أَبُو
حَنِيفَة
رَضِيَ اللَّه
عَنْهُ
وَأَصْحَابه
وَالثَّوْرِي
ّ وَالْحَسَن
بْن حَيّ ،
وَأَكْثَر
الْعِرَاقِيِ
ينَ وَهُوَ
مَرْوِيّ عَنْ
عَلِيّ وَابْن
مَسْعُود
إِلَى أَنَّ
الْإِسْفَار
أَفْضَل .
“Hadits ini
menunjukkan bahwa
disunahkannya (shalat
subuh) pada saat gelap,
dan ini lebih afdhal
dibanding ketika terang.
Seandainya tidak
demikian, mengapa
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
merutinkannya hingga
beliau wafat, dan dengan
inilah hujjah orang-orang
yang mengatakan
disukainya waktu gelap
(akhir malam). Para ulama
telah berbeda pendapat
dalam hal ini. Pendapat
Imam Malik,
Syafi’I, Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Al
Auza’i, Daud, Abu
Ja’far Ath Thabari,
dan pendapat ini juga
diriwayatkan dari Umar,
Utsman, Ibnu Zubeir,
Anas, Abu Musa Al
Asy’ari, dan Abu
Hurairah, bahwa ketika
gelap adalah lebih utama,
sedangkan ketika terang
tidaklah dianjurkan
(ghairu mandub). Secara
kuat disebutkan bahwa ini
juga pendapat
khulafa’ur rasyidin
lainnya, juga Ibnu
Mas’ud, Abu
Mas’ud Al Anshari,
dan penduduk Hijaz.
Mereka berhujjah dengan
hadits-hadits yang telah
disebutkan dalam masalah
ini dan hadits lainnya,
dan juga penjelasan Abu
Mas’ud dalam hadits
ini bahwa shalatnya Nabi
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam adalah dalam
keadaan gelap (At
Taghlis) dilakukannya
sampai beliau wafat, dan
dia tidaklagi melakukan
dalam keadaan terang.
Syaikh kami Al
‘Allamah As Sayyid
Muhammad Nadzir Husain
telah meneliti masalah
ini dalam kitabnya,
Mi’yar Al Haq:
Bahwa beliau menguatkan
shalat ketika gelap
dibanding terang, dan
pendapat itu sebagaimana
yang dikatakan. Ada pun
kalangan Kuffiyyin
(penduduk kufah), seperti
Abu Hanifah dan para
sahabatnya, Ats Tsauri,
Al Hasan bin Hay,
kebanyakan penduduk Iraq,
dan itu juga diriwayatkan
dari Ali dan Ibnu
Mas’ud, bahwa
shalat ketika terang
adalah lebih
utama.”
(‘Aunul
Ma’bud, 2/45. Darul
Kutub Al ‘Ilmiyah)
Syaikh Abdul Muhsin Al
‘Abbad Al Badr
Hafizhahullah
mengatakan:
“Sesungguhnya
perbuatan Nabi pada
sebagian waktu (melakukan
saat terang) sebagai
penjelas kebolehannya dan
menjelaskan bahwa hal itu
mudah, tetapi yang
menjadi rutinitasnya dan
diketahui sebagai
perbuatannya Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
adalah bahwa Beliau
shalat subuh pada saat
masih gelap.”
(Syaikh Abdul Muhsin Al
‘Abbad Al Badr,
Syarh Sunan Abi Daud No.
60. Maktabah Misykah)
Selain hadits di atas,
hal ini juga ditegaskan
dalam riwayat lain yang
membuktikan bahwa memang
shalat subuh dilakukan
masih gelap. Dari
‘Aisyah Radhiallahu
‘Anha, katanya:
“Jika Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam melaksanakan
shalat subuh, maka kaum
wanita ikut
melaksanakannya dengan
menjulurkan kain ke tubuh
mereka sehingga mereka
tidak dapat dikenala
karena gelapnya
hari.” (HR.Bukhari
No. 553, 365, 829, Muslim
No. 645, Abu Daud No.
423, At Tirmidzi No. 153,
Ad Darimi No. 1216, Ibnu
Hibban No. 1498) Imam At
Tirmidzi Rahimahullah
mengatakan:
“Inilah pendapat
yang dipilih oleh lebih
dari satu ahli ilmu dari
kalangan sahabat Nabi
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam, di antara
mereka adalah Abu Bakar,
Umar, dan generasi
setelah mereka dari
kalangan tabi’in.
Ini juga pendapat Asy
Syafi’I, Ahmad, dan
Ishaq: mereka
menyunnahkan melaksanakan
shalat subuh ketika
gelap.” (Sunan At
Tirmidzi No. 153) Yang
ingin melaksanakan shalat
subuh ketika sudah terang
pun tidak disalahkan,
karena yang demikian itu
memiliki dalil hadits
Jibril
‘Alaihissalam
sebelumnya, dan hadits
lainnya seperti: Dari
Rafi’ bin Khudaij
Radhiallahu ‘Anhu,
bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
أسفروا
بالفجر، فإنه
أعظم للأجر
“Shalatlah subuh
ketika sudah terang,
karena itu pahalanya
lebih besar.” (HR.
At Tirmidzi No. 154,
katanya: hasan shahih)
Inilah pendapat sebagian
ahli ilmu dari kalangan
sahabat dan
tabi’in, dan ini
pendapat yang pegang oleh
Sufyan Ats Tsauri. Tetapi
para imam lainnya
mengatakan bahwa maksud
hadits ini adalah
memanjangkan shalat subuh
hingga langit terang,
bukan menta’khirkan
shalat subuh saat terang.
Berkata Imam At Tirmidzi
Rahimahullah:
“Asy
Syafi’I, Ahmad, dan
Ishaq mengatakan: makna
Al Isfar
(menguning/terang) adalah
terangnya fajar, dan
tidak ada keraguan di
dalamnya, bukan maksudnya
adalah mengakhirkan
shalat.” (Ibid)
Begitu pula yang
dikatakan oleh Syaikh
Sayyid Sabiq
Rahimahullah:
“Ada pun hadits
Rafi’ bin Khudaij
bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
“Lakukanlah shalat
subuh ketika pagi, karena
pahalanya lebih besar
bagi kalian.” Atau
riwayat lain:
“lakukanlah shalat
subuh ketika terang,
karena pahalanya lebih
besar.” (HR.
Khamsah, dishahihkan oleh
At Tirmidzi dan Ibnu
Hibban). Sesungguhnya
maksud Al Asfar (keadaan
terang) ialah ketika
hendak pulang dari
menyelesaikannya dan
bukan ketika hendak
memulai shalat. Jadi
artinya adalah
panjangkanlah bacaan
dalam shalat, hingga kamu
selesai dan pulang ketika
hari mulai terang
sebagaimana perbuatan
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam,
dia pernah membaca dari
60-100 ayat, atau mungkin
juga yang dimaksud adalah
menyelidiki kepastian
fajar, hingga ia tidak
melakukan shalat dengan
dasar dugaan kuat
saja.” (Fiqhus
Sunnah, 1/104-105. Darul
Kitab Al ‘Arabi)
Demikianlah masalah ini.
Maka, apa yang sudah
terjadi saat ini di
umumnya Negara kaum
muslimin, bahwa mereka
menyegerakan subuh ketika
masih gelap (akhir malam
menjelang fajar) adalah
SUNAH, dan itulah
pandangan mayoritas ulama
baik sahabat,
tabi’in dan imam
madzhab. Maka, sikap
gegabah
menyalah-nyalahkan
pendapat ini
–apalagi sampai
mengatakan tersesat dan
bid’ah- adalah
sikap keterlaluan dan
cenderung ngawur. Apalagi
jika diniatkan sekedar
ingin beda dan asal
kritik. Ada pun pihak
yang lebih mengutamakan
subuh dilakukan pada awal
waktu terang, juga tidak
bias disalahkan sebab
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
pernah melaksanakannya.
Ini pun penjadi pendapat
sebagian sahabat,
tabi’in, dan imam
kaum muslimin. Wallahu
A’lam
makalah tersebut tidak ada kaitannya dengan koreksi kita. itu hanya masalah manakah yang lebih afdhal melakukan shalat shubuh- tentu setelah fajar shadiq- pada waktu ghalas atau isfar. Yang kita bahas adalah orang shalat subuh sebelum fajar shadiq.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Orang yang menganggap penting pasti mengkaji dan berhati-hati. Insyaallah semua pertanyaan atum ada jawabannya di Majalah Qiblati dan Artikel-artikel Pojok Fajar.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
ya, akar persoalan adalah pengertian fajar shadiq itu beda dengan astronomical twilight. Awal cahaya yang dipancarkan di akhir malam disebut oleh mereka sebagai fajat shadiq, itu salah, itulah yang diwanti-wanti oleh Nabi saw. Itu fajar awal. Setelah itu ada fajar kedua yaitu awal sinar matahari yang memancar di ufuk timur yang diakhiri dengan munculnya bulatan matahari. Itulah fajar shadiq. Mereka mengambil tafsir fajar shadiq dari para astronomi bukan dari tafsir, hadits dan praktek ulama Islam. Sebelum orang islam menjadikan sudut 18 derajat sebagai patokan waktu shalat subuh para astronom sudah menyatakan itu adalah awal cahaya pagi. Jadi ya ironis sekali jika hadits dan atsar yang begitu banyak dan sudah diamalkan sebagai patokan shaum dan shalat tidak lagi dijadikan patokan, malah beralih kepada keterangan ahli falak yang tidak puasa dan shalat subuh. Kalau mengerti fajar shadiq pasti dia tidak akan mendapatkan di derajat 18 apalagi indonesia yang dengan sendirian menetapkan sudut 20 derajat.
Saudara-saudara kita yang melihat langsung fajar shadiq telah berbuat baik dengan kembali kepada tanda yang asli. Ukuran fajar shadiq bukan sekedar muncul dalam hitungan, atau sekedar ditangkap oleh alat kamera bahwa sudah ada cahaya yang dipancarkan setelah gelap gulit, tetapi cahaya yang terang dilihat oleh mata kepala di ufuk timur, membentang bagaikan benang putih atau benang mereh di gelapan akhir malam. Jadi kalau mundur 8 menit itu artinya meninggalkan ukuran 20 derajat yang itu hanya ciri khas Depag, menuju sudut 18 yang banyak diikuti oleh banyak negara sebagaimana yang dikatakan oleh ahli falak, tetapi yang benar adalah penanggalan ISNA yang memakai sudut 15 derajat. Siapa yang ragu-ragu jawabannya dan obatnya ada dalam al-Qur`an dan sunnah, serta fatwa para ulama yang duidukung oleh data empiris yang bisa dilihat oleh siapapun jika mau. Wallahu a'lam.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
wa'alaikum salam wr wb. Yang benar, antum cari jama'ah yang tepat waktu, jika tidak ada maka ikut jama'ah meski belum waktu, lalu lakukan shalat subuh di rumah ketika sudah masuk waktu. Untuk lebih jelasnya antum bisa membaca majalah qiblati edisi 11 tahun 4, di sana cukup lengkap. Atau antum baca di web qiblati dialog antara syaikh al-bani dengan syaikh abu ishaq al-Huwaini.
Dasar hukum dari jawaban kami antara lain adalah sabda Rasul Kita Muhammad saw dari abu dzar, dia berkata:
Abu Dzar berkata:
((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْ أَئِمَّةً يُؤَخِّرُوْن الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.
"Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Saya berkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi." (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)
--------------------------
*Admin Qiblati.com
tidak wajib melihat fajar langsung setiap hari. Boleh kita melihat jadwal, tetapi jadwal itu harus disesuaikan dengan riil munculnya fajar. Secara umum fajar akan muncul kira-kira setelah 20 menit dari jadwal yang ada. Oleh karena itu diperintahklan oleh Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin, Syaikh Nasiruddin al-Albani dan ulama lainnya untuk shalat sunnah fajar setelah 20 menit dan iqamah setelah 25 menit, supaya yakin dalam menegakkan shalat subuh.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Bismillah. Pertama, Sepertinya saudara Aulia ridwan tidak membaca makalah qiblati secara seksama, karena menurut hemat kami, seandainya membaca tuntas tentu tidak akan begini bunyi komentar dan pertanyaannya. Karena itu kami sarankan baca dulu lalu komentari secara rinci.
Kedua, ukuran benar salah dalam masalah fajar sangat gamblang: al-qur'an, as-sunnah, atsar salaf shalih, kesaksian dan fatwa ulama pewaris Nabi (ahli falak bukan pewaris nabi), bukti empiris, hasil opservasi yang jelas. Mujtahid yang mendapat pahala mesklipun salah adalah yang memenuhi syarat untuk ijtihad, dalam masalah yang memang menerima ijtihad, ikhlas karena Allah.
Dalam masalah ijtihad pun dikenal benar dan salah, yang sesuai dengan fakta maka itu benar dan yang tidak sesuai ya salah. Jika salah terus ngeyel berarti tidak ikhlas.
Ketiga, karena kami memandang dalam masalah ijtihad ada benar dan salah maka sah jika kami menyalahkan pihak yang dalilnya tidak kuat. Berbeda dengan anda, karena menurut anda sesama mujtahid tidak boleh saling menggugurkan, bahkan harus saling menghargai, maka menurut kami anda tidak perlu menyalahkan kami.
Keempat, kami membahas masalah ini dengan dalil yang rinci, mengkritik dan membangun masalah dengan dalil yang detil, tapi anda kok hanya mengatakan "Bahkan mungkin dalilnya bisa jadi sama, hanya memaknainya yang akhirnya terjadi perbedaan." Kalau anda punya ilmu rinci tolong berikan pada kami, jangan disimpan sendiri.
Kelima, anda berkata "pertanyaan saya mengapa kita masih membahas hal yang seperti ini??? Bukankah ada masalah ummat yang jauh lebih besar lagi, seperti masalah kemiskinan, kebodohan, yang notabene masih jauh dari cita-cita Islam itu sendri???
Kami katakan, jika anda konsisten maka seharusnya anda tidak perlu sibuk nanggapi masalah ini, karena menurut anda "ada masalah ummat yang jauh lebih besar". Jadi anda urus saja masalah yang lebih besar itu, biar masalah ini kami yang mengurus, adilkan?
Keenam, masalah yang lebih besar dari urusan shalat fardhu (rukun islam terbesar setelah tauhid) menurut anda adalah kemiskinan dan kebodohan. Kami katakan, banyak saudara kita yang miskin ilmu dan miskin iman, serta banyak yang bodoh terhadap agamanya, maka kemiskinan dan kebodohan macam apakah yang lebih besar dari urusan shalat?
Kemudian anda berbicara tentang cita-cita islam. Kami tidak tahu apa yang anda ketahui tentang cita-cita Islam?
Akhirnya:
وقد كان من دعاء الصالحين {اللهم إنا نعوذ بك من أن نقول ما لا نعلم، أو نتكلف ما لا نحسن} وقد قيل {إذا سكت من لا يعلم قل الخلاف
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
1. ukuran subuh adalah fajar bukan ghalas (gelap, remang-remang). Ghalas dalam hadits aisyah adalah setelah fajar, bukan sebelum fajar. Dan di masjid Nabi saw tidak ada lampu sama sekali
2. Dalam Hadits aisyah ini yang disebut dengan hadits mutalaffi'at: dia melihat dari kejauhan, mereka berselimut dan bercadar, kain hitam-hitam. Tentu tiidak saling mengenali. Oleh karena itu dalam hadits jalis yang diriwayatkan Abu Barzah al-Aslami dalam Bukhari 762, muslim 984
ويُصلِّي الصُّبحَ فيَنصَرِفُ الرجُلُ فيعرِفُ جَليسَهُ. وكانَ يقرأُ في الركعتَينِ أو إِحداهما ما بينَ السِّتين إِلى المائة
». masing-masing sahabat selesai shalat bisa mengenali teman duduknya: karena: melihat dari dekat, wajah terbuka dan tidak berselimut.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??
"Untuk observasi antum, ana yakin ada kesalahan teknis… (afwan jk…
Muhammad : Assalamu’alaikum ustadz dari foto Pak AR yang disudut…