MASYAYIKH YORDAN MENDUKUNG FAJAR SHADIQ
Alhamdulillah, atas karunia Allah masyayikh Yordan Syaikh Dr. Muhammad Musa Alu Nashr –hafidzahullah-, Syaikh Dr. Masyhur Hasan Salman –hafidzahullah- dan Syaikh Ali al-Halabi –hafidzahullah- mendukung apa yang diusung oleh Majalah Qiblati yaitu koreksi waktu shalat subuh yang terlalu cepat.
Pada waktu liqa` maftuh malam senin 11 oktober 2009, di hadapan para ustadz seindonesia di daurah STAI Ali Ibn Abi Thalib Surabaya yang diadakan di Trawas Jatim Syaikh Musa –hafidzahullah- mengatakan bahwa jadual shalat yang ada terlalu cepat, bahkan di Yordania negri beliau sendiri lebih cepat 25 menit. Lalu syaikh Musa –hafidzahullah- menyebut hadits yang menguatkan hal itu.
Sementara syaikh Ali –hafidzahullah- mengutip dari Ibn Taimiyah –rahimahullah- yang ditanya apakah boleh makan minum dan jimak pada saat adzan? Maka jawab Ibnu Taimiyah –rahimahullah-: jika sudah dikenal kalau muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktu seperti yang ada di Damasykus maka masih boleh.”
sementara syaikh Masyhur –hafidzahullah- menganjurkan shalat bersama jama’ah yang iqamah sebelum waktu fajar dan menjadikannya sebagai subhah (shalat nafilah atau sunnah) lalu pulang mengulangi shalat subuh saat waktu sudah masuk.”
Bagi yang ingin penjelasan lebih lanjut silakan menanyakan kepada para ustad yang hadir di malam itu. (AH, dari banyak ustadz yang hadir pada malam itu)
assalamu'alaikum. kapan bahasan tentang mega merah (waktu magrib)? jadi tambah penasaran.
fajar belum selesai.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
assalamualaykum.. bagaimana ttg kajian polemik waktu subuh? mohon tanggapannya..
antum ikuti terus majalah Qiblati.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Afwan, bisakah perkataan atau ungkapan masyayikh (dalam dauroh masyayikh Yordania) yang mendukung koreksi ini ditampilkan, agar lebih jelas dan terang. mungkin banyak saudara kita yang tidak hadir pada dauroh tersebut dan ingin tahu seperti apa bentuk dukungannya.
kami belum punya rekamannya, tetapi selain di daurah para masyayikh Yordan sudah memiliki sikap jelas dalam masalah fajar ini. insyaallah nanti kita tanyangkan, dan jelas kita muat di buku merindukan fajar.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ustadz, Saat antum memberi kajian / penjelasan di batu hijau sumbawa, ana berhalangan hadir... bisa ana dpt copy an file slide penjelasan tsb ? insya Alloh ana akan sebarkan ke sanak kerabat lebih dulu.. Semoga Alloh memberkahi antum beserta tim qiblati seluruhnya. Jazakumulloh khoiron...
Barokallohufik hr ini
hr ke-3 sejak tgl
18/10/09 kami safari
fajar shodiq di NTB.
Alhamdulillah
masyarakat &
pemerintah yg hadir
disafari fajar shodiq
sangat terbuka dan
menerima.
takda
kendala apapun maupun
kekacauan seperti yg
dikawatirkan beberapa
pihak.
hikmahnya
adalah bahwa saling
memeberikan /
mendakwahkan ilmu al-haq
ini jangan sampai
dihalangi oleh perasaan
phobia. karena kita
sampaikan dengan arif dan
santun. sehingga bukannya
kekacauan tetapi
sebaliknya kemaslahatan
muslimin yg
didapatkan.
Do'akan
kami lancar sampai acara
terakhir. kami tim safari
fajar shodiq; ust Agus
Hasan B, Lc. M.Ag, Abu
Hasan, Abu Nusaibah, Abu
Ahmad, Bp.Sholichan dan
Abu 'Aliy
Alhamdulillah ala kulli hal semoga Allah memberikan kemudahan dan menjaga Tim Qiblati yang sedang melakukan safari dakwah. Amiin
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Alhamdulillah semakin terang kebenaran.... untuk sosialisasi masalah fajar shadiq di daerah terpencil sebaiknya gimana? terlebih kepada masyarakat yang sulit menerima kecuali dengan rekomendasi dari MUI.
Alhamdulillah ala kulli hal, dari Qiblati akan terus berusaha mendakwahkan masalah ini dengan segenap kemampuan, saat ini (Syawal 1430 H) tim Qiblati sedang melakukan Safari dakwah Fajar Shodiq JATIM-NTB untuk info antum bisa lihat di http://id.qiblati.com/ikl an/id/7, semoga usaha ini dimudahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Amiin
--------------------------
*Admin Qiblati.com
bismillah,,,saya lagi
nih, jangan bosan ya.
saya dengar info dari
Bekasi, bahwa ada satu
Ustadz kondang yang tidak
sependapat dengan apa
yang ditulis di Qiblati
seputar masalah fajar,
beliau mengatakan, "Siapa
yang ketika adzan, ia
masih tetap makan sahur,
maka silahkan mengqodho!"
atau seperti yang beliau
katakan (au kama
qola).
mendengar hal
ini, saya pribadi merasa
"gimana gitu?" saya
heran, dan bener-bener
heran.....tapi memang
bagaimanapun ilmu
seseorang, siapapun,
termasuk yang nulis
makalah di Qiblati,
bagaimanapun tingginya
ilmu seseorang ternyata
ia tetap "manusia" you
know!
kalau saya
boleh komentar, apa yang
disampaikan oleh Ustadz
tadi, mestinya harus
dirinci kan? masa harus
digeneralisir?. ibn
taimiyah saja ketika
ditanya seperti itu
beliau memberikan jawaban
terperinci.
jadi,
untuk saudara-saudara
yang mengakui kebenaran
jadual penanggalan, maka
dalil dari mana yang
mewajibkan mengqodho
puasa jika mereka ketika
adzan dikumandangkan
mereka tetap menyantap
sahur? padahal orang yang
ragu fajar sudah muncul
apa belum, maka ia boleh
tetap makan dan minum,
sebab hukum asalnya
adalah belum terbit
fajar. wallahu a'lam.
wal hasil, perlu adanya
kejelian dan tidak
tergesa-gesa, apalagi
jika menjawab pertanyaan
dengan emosi. mari ingat
selalu kita hanya
"manusia" yang Rasulullah
saw gambarkan sebagai
"tukang salah"
maka,
melalui mimbar ini, saya
sebagai pribadi mengajak
kepada ikhwah sekalian,
para ustadz yang
dimuliakan Allah, atau
siapa saja yang memiliki
ilmu, mari kita jangan
pelit, sebarkan ilmu
kepada saudara-saudara
yang lain, melalui
diskusi yang membangun
dan dewasa. apa lagi jika
pihak-pihak yang tidak
sependapat, tidak pernah
menulis bantahan ilmiah
kepada Qiblati, tetapi di
lapangan sudah main
"hakim" sendiri sehingga
memberikan label kepada
Qiblati sebagai majalah
kontroversial atau "cap"
lain yang "nyeleneh",
wah.....sungguh kasian
kan Qiblati. sebab yang
ada di majalah ini adalah
saudara-saudara kita
juga, sesama saudara kan
harus saling menyayangi,
bukan malah "nabokin" iya
kan? waduh saya benar2
kasian ama saudara dan
ustadz di Qiblati, tetapi
semoga amal antum semua
dibalas Allah dengan
sebaik-baik balasan. dan
untuk sudara-saudara
sekalian, mari saling
tolong menolong dalam
kebaikan dan takwa. jika
ada sesuatu yang tidak
sependapat, dan ini pasti
ada, maka mari kita
selesaikan secara damai,
tulus, ikhlas, dan
memperbaiki, bukan dengan
cara kasar, memboikot
atau tindakan-tindakan
yang tidak
bertanggungjawab
lainnya.
mohon maaf,
jika kesannya saya
terlalu membela Qiblati,
padahal,,,,ya tahu
sendirilah.
saya
mohon ampunan kepada
Allah atas segala salah
dan khilaf, mohon maaf
kepada antum semua atas
kesalahan yang tentu saja
tidak saya sengaja.
semoga Allah menjadikan
kita saudara-saudara yang
saling menyintai karena
Nya.
Jazakumullah atas infonya dan amiin atas do'anya semoga Allah menolong kita semua dalam melakukan kebaikan.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Saya sarankan, agar di situs ini ditampilkan jadwal Sholat sementara,karena penting. jika memang masih belum siap, link-kan saja situs ini dengan situs yang menyediakan jadwal sholat yang mendekati waktunya, misal dari ISNA atau yang lainnya. Semoga bisa direalisasikan. Wassalamualaikumwarahmatu llah....
Wa'alaikumsalam warahmatullohi wabarokatuhu
insya Allah akan kami usahakan.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Subhanallah kebenaran telah nampak bagi.Akankah kita tetap berpegang teguh dg jadwal yg ada???wallahul musta'an
Alkhamdulillah,smoga qiblati tetap amanah,dan masyarakat mau membaca dan merenungkan tentang fjar shodiq yg sudah dketahui para masyaikh yordan.
Amiin
--------------------------
*Admin Qiblati.com
assalamu'alaikum,
ustad ana da makalah dan
ana bingung bener...
mohon ustad berkenan
menanggapinya.
Jazakumullah khoiron
Kita mengetahui
bahwa Shalat adalah
ibadah yang telah
ditentukan waktunya.
Waktu-waktu itu, sudah
diterangkan secara rinci
dalam As Sunah, dan
diisyaratkan pula dalam
Al Quran.
Tak
terkecuali shalat subuh.
Shalat subuh dimulai dari
terbitnya fajar shadiq
(langit sudah mulai agak
terang) hingga terbitnya
matahari. Hal ini
berdasarkan hadits Jibril
‘Alaihissalam
berikut (haditsnya cukup
panjang, saya kutip
bagian waktu shalat subuh
saja):
ثُمَّ
جَاءَهُ
لِلصُّبْحِ
حِينَ
أَسْفَرَ
جِدًّا فصل
فصلى
العشاءفَصَلّ
ى الصُّبْحَ
“Kemudian
dia (Jibril)
mendatanginya untuk
shalat subuh ketika
langit terang, lalu dia
berkata: “Bangunlah
dan shalatlah!”
maka Beliau (Rasulullah)
melaksanakan shalat
subuh.” (HR. An
Nasa’i No. 526 ,
Ahmad No. 14011,
dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahih wa
Dhaif Sunan At Tirmidzi
No. 526)
Dalam hadits ini
disebutkan: “Hiina
asfara Jiddan”
(ketika langit
benar-benar menguning),
maksudnya ketika langit
benar-benar terang.
Inilah yang disebut
dengan fajar shadiq dan
inilah dimulainya waktu
subuh. Tetapi disukai
untuk menyegerakannya.
Berkata Syaikh
Sayyid Sabiq
Rahimahullah:
بتدئ الصبح
من طلوع الفجر
الصادق ويستمر
إلى طلوع
الشمس، كما
تقدم في
الحديث.
استحباب
المبادرة لها
“Shalat subuh
dimulai dari terbitnya
fajar shadiq dan terus
berlangsung hingga terbit
matahari, sebagaimana
yang telah lalu
dijelaskan dalam hadits.
Dan disukai untuk
menyegerakannya.” .
(Fiqhus Sunnah, 1/104.
Darul Kitab Al
‘Arabi)
Disunahkan untuk
disegerakan, yakni ketika
masih gelap berdasarkan
riwayat shahih
berikut:
Dari
Abu Mas’ud Al
Anshari Radhiallahu
‘Anhu, katanya:
وَصَلَّى
الصُّبْحَ
مَرَّةً
بِغَلَسٍ
ثُمَّ صَلَّى
مَرَّةً
أُخْرَى
فَأَسْفَرَ
بِهَا ثُمَّ
كَانَتْ
صَلَاتُهُ
بَعْدَ ذَلِكَ
التَّغْلِيسَ
حَتَّى مَاتَ
وَلَمْ يَعُدْ
إِلَى أَنْ
يُسْفِرَ
“Dan Beliau
(Rasulullah) shalat subuh
di saat gelap pada akhir
malam, kemudian beliau
shalat pada kesempatan
lain ketika mulai
terang. Kemudian setelah
itu shalat beliau
dilakukan saat gelap dan
itu dilakukannya sampai
wafat, dan Beliau tidak
lagi melakukannya di
waktu hari telah
terang.” (HR. Abu
Daud No. 394, dihasankan
oleh Syaikh Al Albani
dalam Shahih wa Dhaif
Sunan Abi Daud No. 394, s
hadits ini juga
diriwayatkan oleh
sahabat lainnya yakni
Jabir dengan sanad
shahih, Abu hurairah
dengan sanad hasan, dan
Abdullah bin Amr bin Al
‘Ash dengan sanad
hasan)
Ada
pihak yang
menyalah-nyalahkan shalat
subuh ketika masih gelap,
padahal itulah yang
dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam hingga
wafatnya, dan itulah yang
mayoritas dilakukan di
negeri-negeri muslim, dan
itulah pendapat sebagian
sahabat, seperti Umar,
Utsman, Anas, Abu
Hurairah, Ibnu Zubeir,
Abu Musa, Ibnu
Mas’ud, Abu
Mas’ud, penduduk
Hijaz, dan dikalangan
imam kaum muslimin
seperti Malik, Asy
Syafi’I, Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Al
Auza’I, Daud, dan
Abu Ja’far Ath
Thabari. Sayangnya
dengan ringan kenyataan
ini dikatakan oleh mereka
sebagai pendapat yang
keliru! Namun, demikian
kami tidak menyalahkan
mereka, karena pendapat
yang mengatakan bahwa
ketika terang adalah
lebih utama adalah
pendapat sebagian salaf
dan fuqaha, seperti Ali,
Ibnu Mas’ud, Abu
Hanifah dan sahabatnya,
Sufyan Ats Tsauri, dan
mayoritas penduduk Iraq .
Tetapi, sikap mereka yang
menyalah-nyalahkan yang
lain –padahal
begitu kuat dalilnya-
adalah sikap melampaui
batas dan tidak
mengetahui etika khilaf
fiqih di antara ulama.
Dan, ini sungguh
mengherankan!
Hadits di atas
jelas-jelas menyebutkan
Rasulullah Shalat subuh
saat ghalas. Apakah
ghalas? ghalas adalah
akhir kegelapan malam.
Imam Ibnul Atsir
mengatakan ghalas adalah
kegelapan malam bagian
akhir ketika akan
bercampur dengan
terangnya pagi.
(‘Aunul
Ma’bud, 2/45. Darul
Kutub Al
‘Ilmiyah)
Perhatikan ucapan
Imam Abu Thayyib Syamsul
‘Azhim Abadi
Rahimahullah ketika
mensyarah hadits di
atas:
وَالْحَدِيث
يَدُلّ عَلَى
اِسْتِحْبَاب
التَّغْلِيس
وَأَنَّهُ
أَفْضَل مِنْ
الْإِسْفَار
وَلَوْلَا
ذَلِكَ لَمَا
لَازَمَهُ
النَّبِيّ
صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
حَتَّى مَاتَ
، وَبِذَلِكَ
اِحْتَجَّ
مَنْ قَالَ
بِاسْتِحْبَا
ِ
التَّغْلِيس .
وَقَدْ
اِخْتَلَفَ
الْعُلَمَاء
فِي ذَلِكَ
فَذَهَبَ
مَالِك
وَالشَّافِعِ
ّ وَأَحْمَد
وَإِسْحَاق
وَأَبُو ثَوْر
وَالْأَوْزَا
ِيُّ
وَدَاوُدُ
وَأَبُو
جَعْفَر
الطَّبَرِيُّ
وَهُوَ
الْمَرْوِيّ
عَنْ عُمَر
وَعُثْمَان
وَابْن
الزُّبَيْر
وَأَنَس
وَأَبِي
مُوسَى
وَأَبِي
هُرَيْرَة
إِلَى أَنَّ
التَّغْلِيس
أَفْضَل
وَأَنَّ
الْإِسْفَار
غَيْر
مَنْدُوب ،
وَحَكَى هَذَا
الْقَوْل
الْحَازِمِيّ
عَنْ
بَقِيَّة
الْخُلَفَاء
الْأَرْبَعَة
وَابْن
مَسْعُود
وَأَبِي
مَسْعُود
الْأَنْصَارِ
ّ وَأَهْل
الْحِجَاز ،
وَاحْتَجُّوا
بِالْأَحَادِ
ثِ
الْمَذْكُورَ
فِي هَذَا
الْبَاب
وَغَيْرهَا ،
وَلِتَصْرِيح
أَبِي
مَسْعُود فِي
هَذَا
الْحَدِيث
بِأَنَّهَا
كَانَتْ
صَلَاة
النَّبِيّ
صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
التَّغْلِيس
حَتَّى مَاتَ
وَلَمْ يَعُدْ
إِلَى
الْإِسْفَار .
وَقَدْ
حَقَّقَ
شَيْخنَا
الْعَلَّامَة
السَّيِّد
مُحَمَّد
نَذِير
حُسَيْن
الْمُحَدِّث
هَذِهِ
الْمَسْأَلَة
فِي كِتَابه
مِعْيَار
الْحَقّ :
وَرَجَّحَ
التَّغْلِيس
عَلَى
الْإِسْفَار
وَهُوَ كَمَا
قَالَ .
وَذَهَبَ
الْكُوفِيُّو
َ أَبُو
حَنِيفَة
رَضِيَ اللَّه
عَنْهُ
وَأَصْحَابه
وَالثَّوْرِي
ُ وَالْحَسَن
بْن حَيّ ،
وَأَكْثَر
الْعِرَاقِيّ
ينَ وَهُوَ
مَرْوِيّ عَنْ
عَلِيّ وَابْن
مَسْعُود
إِلَى أَنَّ
الْإِسْفَار
أَفْضَل .
“Hadits ini
menunjukkan bahwa
disunahkannya (shalat
subuh) pada saat gelap,
dan ini lebih afdhal
dibanding ketika terang.
Seandainya tidak
demikian, mengapa
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
merutinkannya hingga
beliau wafat, dan dengan
inilah hujjah orang-orang
yang mengatakan
disukainya waktu gelap
(akhir malam). Para ulama
telah berbeda pendapat
dalam hal ini. Pendapat
Imam Malik,
Syafi’I, Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Al
Auza’i, Daud, Abu
Ja’far Ath Thabari,
dan pendapat ini juga
diriwayatkan dari Umar,
Utsman, Ibnu Zubeir,
Anas, Abu Musa Al
Asy’ari, dan Abu
Hurairah, bahwa ketika
gelap adalah lebih utama,
sedangkan ketika terang
tidaklah dianjurkan
(ghairu mandub). Secara
kuat disebutkan bahwa ini
juga pendapat
khulafa’ur rasyidin
lainnya, juga Ibnu
Mas’ud, Abu
Mas’ud Al Anshari,
dan penduduk Hijaz.
Mereka berhujjah dengan
hadits-hadits yang telah
disebutkan dalam masalah
ini dan hadits lainnya,
dan juga penjelasan Abu
Mas’ud dalam hadits
ini bahwa shalatnya Nabi
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam adalah dalam
keadaan gelap (At
Taghlis) dilakukannya
sampai beliau wafat, dan
dia tidaklagi melakukan
dalam keadaan terang.
Syaikh kami Al
‘Allamah As Sayyid
Muhammad Nadzir Husain
telah meneliti masalah
ini dalam kitabnya,
Mi’yar Al Haq:
Bahwa beliau menguatkan
shalat ketika gelap
dibanding terang, dan
pendapat itu sebagaimana
yang dikatakan. Ada pun
kalangan Kuffiyyin
(penduduk kufah), seperti
Abu Hanifah dan para
sahabatnya, Ats Tsauri,
Al Hasan bin Hay,
kebanyakan penduduk Iraq,
dan itu juga diriwayatkan
dari Ali dan Ibnu
Mas’ud, bahwa
shalat ketika terang
adalah lebih
utama.”
(‘Aunul
Ma’bud, 2/45. Darul
Kutub Al
‘Ilmiyah)
Syaikh Abdul Muhsin Al
‘Abbad Al Badr
Hafizhahullah
mengatakan:
وإنما فعله
في بعض
الأحيان لبيان
الجواز ولبيان
أن ذلك سائغ،
ولكن الذي
داوم عليه
والمعروف من
فعله صلى الله
عليه وسلم أنه
كان يصليها
بغلس.
“Sesungguhnya
perbuatan Nabi pada
sebagian waktu (melakukan
saat terang) sebagai
penjelas kebolehannya dan
menjelaskan bahwa hal itu
mudah, tetapi yang
menjadi rutinitasnya dan
diketahui sebagai
perbuatannya Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
adalah bahwa Beliau
shalat subuh pada saat
masih gelap.”
(Syaikh Abdul Muhsin Al
‘Abbad Al Badr,
Syarh Sunan Abi Daud No.
60. Maktabah Misykah)
Selain hadits di
atas, hal ini juga
ditegaskan dalam riwayat
lain yang membuktikan
bahwa memang shalat subuh
dilakukan masih gelap.
Dari
‘Aisyah Radhiallahu
‘Anha, katanya:
إِنْ
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لَيُصَلِّي
الصُّبْحَ
فَيَنْصَرِفُ
النِّسَاءُ
مُتَلَفِّعَا
ٍ
بِمُرُوطِهِن
َ مَا
يُعْرَفْنَ
مِنْ
الْغَلَسِ
“Jika
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
melaksanakan shalat
subuh, maka kaum wanita
ikut melaksanakannya
dengan menjulurkan kain
ke tubuh mereka sehingga
mereka tidak dapat
dikenala karena gelapnya
hari.” (HR.Bukhari
No. 553, 365, 829, Muslim
No. 645, Abu Daud No.
423, At Tirmidzi No. 153,
Ad Darimi No. 1216, Ibnu
Hibban No. 1498)
Imam At Tirmidzi
Rahimahullah
mengatakan:
وهو الذي
اختاره غير
واحد من أهل
العلم من
أصحاب النبي
صلى الله عليه
وسلم، منهم
أبو بكر،
وعمر، ومن
بعدهم من
التابعين. وبه
يقول الشافعي،
وأحمد، وإسحق:
يستحبون
التغليس بصلاة
الفجر.
“Inilah pendapat
yang dipilih oleh lebih
dari satu ahli ilmu dari
kalangan sahabat Nabi
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam, di antara
mereka adalah Abu Bakar,
Umar, dan generasi
setelah mereka dari
kalangan tabi’in.
Ini juga pendapat Asy
Syafi’I, Ahmad, dan
Ishaq: mereka
menyunnahkan melaksanakan
shalat subuh ketika
gelap.” (Sunan At
Tirmidzi No. 153)
Yang ingin
melaksanakan shalat subuh
ketika sudah terang pun
tidak disalahkan, karena
yang demikian itu
memiliki dalil hadits
Jibril
‘Alaihissalam
sebelumnya, dan hadits
lainnya seperti:
Dari Rafi’ bin
Khudaij Radhiallahu
‘Anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
أسفروا
بالفجر، فإنه
أعظم للأجر
“Shalatlah
subuh ketika sudah
terang, karena itu
pahalanya lebih
besar.” (HR. At
Tirmidzi No. 154,
katanya: hasan shahih)
Inilah pendapat
sebagian ahli ilmu dari
kalangan sahabat dan
tabi’in, dan ini
pendapat yang pegang oleh
Sufyan Ats Tsauri.
Tetapi para imam
lainnya mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah
memanjangkan shalat subuh
hingga langit terang,
bukan menta’khirkan
shalat subuh saat
terang.
Berkata Imam At Tirmidzi
Rahimahullah:
وقال الشافعي
وأحمد وإسحق:
معنى الإسفار:
أن يضح الفجر
فلا يشك فيه،
ولم يروا أن
معنى الإسفار
تأخير
الصلاة.
“Asy Syafi’I,
Ahmad, dan Ishaq
mengatakan: makna Al
Isfar (menguning/terang)
adalah terangnya fajar,
dan tidak ada keraguan di
dalamnya, bukan maksudnya
adalah mengakhirkan
shalat.” (Ibid)
Begitu pula yang
dikatakan oleh Syaikh
Sayyid Sabiq
Rahimahullah:
وأما حديث
رافع بن خديج:
أن النبي صلى
الله عليه
وسلم قال:
(أصبحوا
بالصبح فإنه
أعظم
لاجوركم)، وفي
رواية: (أسفروا
بالفجر فإنه
أعظم للاجر).
رواه
الخمسة وصححه
الترمذي وابن
حبان، فإنه
أريد به
الاسفار
بالخروج منها،
لا الدخول
فيها: أي
أطيلوا
القراءة فيها،
حتى تخرجوا
منها مسفرين،
كما كان يفعله
رسول الله صلى
الله عليه
وسلم، فإنه
كان يقرأ فيها
الستين آية
إلى المائة
آية، أو أريد
به تحقق طلوع
الفجر، فلا
يصلي مع غلبة
الظن.
“Ada pun
hadits Rafi’ bin
Khudaij bahwa Nabi
Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
“Lakukanlah shalat
subuh ketika pagi, karena
pahalanya lebih besar
bagi kalian.” Atau
riwayat lain:
“lakukanlah shalat
subuh ketika terang,
karena pahalanya lebih
besar.” (HR.
Khamsah, dishahihkan oleh
At Tirmidzi dan Ibnu
Hibban). Sesungguhnya
maksud Al Asfar (keadaan
terang) ialah ketika
hendak pulang dari
menyelesaikannya dan
bukan ketika hendak
memulai shalat. Jadi
artinya adalah
panjangkanlah bacaan
dalam shalat, hingga kamu
selesai dan pulang
ketika hari mulai terang
sebagaimana perbuatan
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam,
dia pernah membaca dari
60-100 ayat, atau mungkin
juga yang dimaksud adalah
menyelidiki kepastian
fajar, hingga ia tidak
melakukan shalat dengan
dasar dugaan kuat
saja.” (Fiqhus
Sunnah, 1/104-105. Darul
Kitab Al ‘Arabi)
Demikianlah
masalah ini. Maka, apa
yang sudah terjadi saat
ini di umumnya Negara
kaum muslimin, bahwa
mereka menyegerakan subuh
ketika masih gelap (akhir
malam menjelang fajar)
adalah SUNAH, dan itulah
pandangan mayoritas ulama
baik sahabat,
tabi’in dan imam
madzhab. Maka, sikap
gegabah
menyalah-nyalahkan
pendapat ini
–apalagi sampai
mengatakan tersesat dan
bid’ah- adalah
sikap keterlaluan dan
cenderung ngawur. Apalagi
jika diniatkan sekedar
ingin beda dan asal
kritik.
Ada
pun pihak yang lebih
mengutamakan subuh
dilakukan pada awal waktu
terang, juga tidak bias
disalahkan sebab
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam
pernah melaksanakannya.
Ini pun penjadi pendapat
sebagian sahabat,
tabi’in, dan imam
kaum muslimin.
Wallahu
A’lam
wa'alaikumsalam, sebenarnya apa yang antum paparkan sudah pernah disampaikan oleh saudara nugroho susanto di artikel SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 1) dengan jawaban sebagai berikut :
" makalah tersebut tidak ada kaitannya dengan koreksi kita. itu hanya masalah manakah yang lebih afdhal melakukan shalat shubuh- tentu setelah fajar shadiq- pada waktu ghalas atau isfar. Yang kita bahas adalah orang shalat subuh sebelum fajar shadiq.
*AH"
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Alhamdulillah, kebenaran koreksi fajar shodiq semakin terang, semoga menjadi cahaya bagi hati yang selama ini tertutup kabut syubhat, syahwat, hasad, dan takabbrur. ya Allah bukalah hati kami untuk menerima hidayah dari-Mu, mudahkanlah diri ini mengamalkan kebenaran-Mu dan bersihkanlah jiwa ini dari segala kotoran yang menghalangi kami untuk menyembah-Mu. Amin
Amiin
--------------------------
*Admin Qiblati.com
alhamdulillah,,,saya
yakin tujuannya bukan
sekedar menambah deretan
"pembela", sebab Qiblati
bukan apa-apa tanpa
karunia Allah, serta visi
dan misi serta dakwah
sunnah yang diemban.
tetapi yang patut
direnungkan adalah bahwa
kebenaran dan yang
bermanfaat bagi manusia
maka pasti akan "tetap
eksis", sedangkan yang
tidak bermanfaat maka
pasti akan lenyap, cepat
atau lambat.
mengingat masalah fajar
ini sangat ilmiyah, bisa
dikenali oleh awam maupun
khusus, alim maupun
jahil, maka mendebat dan
mempermasalahkannya tidak
akan bermanfaat.
sebaliknya yang
bermanfaat adalah jika
seseorang dalam ibadahnya
mengikuti ilmu yang telah
dijelaskan juga diberikan
tanda-tandanya oleh Allah
Ta'ala, termasuk soal
fajar.
dengan
demikian, saudara-saudara
yang menolak "kampanye"
ini, dengan meyakini
habis jadual versi
penanggalan yang ada,
bahwa itu semua adalah
hak. maka timbangannya
sangat jelas....dan
setiap hari ada....setiap
hari bisa
dibuktikan.....ya FAjar,
wa ma adrakamal fajr?
semoga Allah melimpahkan
hidayah kepada kita
semua.
Amiin
--------------------------
*Admin Qiblati.com
alhamdulillah sekarang semakin jelas bagi umat ternyata adzan kita memang terlalu cepat. jazakallah Qiblati mudah2an Allah membuka hidayah ini pada semua muslimin di Indonesia.
Amiin atas do'anya.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Assalamu alaikum wr. wb.
Tolong adakan sosialisasi di mesjid agung…
alhamdulillah! inilah kebaikan, berubah ketika mengetahui yang hak itu hak…
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??