Selamat Datang |  Login


Tanggapan Siapa Salah Kaprah, dlm Waktu Subuh...?! (-5b)



Abu Hamzah as-Sanuwy

Ustadz Addariny berkata :

Di sini kami hanya akan menyebutkan beberapa nukilan saja, semoga yang sedikit ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas dan menumbuhkan sikap toleran dalam menyikapi masalah ini…

(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang.

قال أ.د. إبراهيم بن محمد الصبحي في كتاب طلوع الفجر الصادق 32-33:

انتقد سماحة مفتي المملكة الشيخ عبد العزيز آل الشيخ الآراء التي تشكك في صحة تقويم أم القرى, وعدم انضباطه في توقيت الإمساك والإفطار في شهر رمضان، وأكد أن “جميع الآراء التي طرحت بهذ الصدد خاطئة ومجانبة للصواب, ويجب ألا يلتفت إليها لما تسببه من إثارة التشكيك عند المسلمين”.

وأوضح المفتي في بيان له: أن تقويم أم القرى رسمي وشرعي ولا غبار عليه, حيث أشرف عليه نخبة من أهل العلم الموثوق في علمهم وأمانتهم، وسار عليه العمل منذ زمن حتى وقتنا الحاضر, وأن سماحة المفتي السابق الشيخ عبد العزيز بن باز، وجه آنذاك بتشكيل لجنة من العلماء وأهل الاختصاص للنظر في صحة تقويم أم القرى، وذلك بعد أن وردت إلى سماحته كتابات من بعض مراكز الدعوة، وبعض أئمة المساجد حول وقت الفجر, فلم يرفض إعادة النظر في التقويم، بل أمر بذلك كما وجه خطابا إلى وزير الحج والأوقاف برقم 182/1 وتاريخ 20/1/1412 هـ. بناء على خطاب مدير مركز الدعوة والإرشاد في عرعر الذي لا حظ وجود فرق كبير في التوقيت بين أذان الفجر وطلوع الشمس في تقويم أم القرى بمنطقة عرعر. وأكدت اللجنة في تقرير رسمي لها صحة تطابق التوقيت مع طلوع الفجر، وشدد الشيخ عبد العزيز آل الشيخ على ضرورة العمل بتقويم أم القرى وعدم تأخير وقت الإمساك أو الإفطار، لأن هذا الأمر ليس له ما يبرره. (نقلا من كتاب طلوع الفجر الصادق ص. 32-33)

a. Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.

Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan
(Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan
akurasi kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu imsak (mulai puasa) dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak
sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam
ilmu maupun amanahnya,
dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.
Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah
memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan
tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan
setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan
sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang
keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.
(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf
dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua
lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam
kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari.
Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan
dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar
(shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang),
menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini."[1]


Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang
didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum,
maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu
sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.
Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa
yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam
lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.
Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender
Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu
fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun
jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad
(dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.
Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu
sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh
Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir,
sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan
pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana
untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam
kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya,
jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun
hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil
khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka
penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka
mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi
keharusan, dan tidak boleh meragukannya.


(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman,
wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.


Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu
kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain
lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak
tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam
hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa
tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak
seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul
Fajris Shodiq hal. 32-35)

***

Tanggapan:

a. Masalah syaikh Mufti –hafizhahullah- tidak bisa difahami tanpa menyertakan syaikh al-Ubaikan- rahimahullah-, karena mereka berdua terlibat perdebatan terbuka soal fajar- bahkan sebelum masalah fajar. Jadi kalau ingin jelas silakan dibuka kembali file niza'/perselisihan (atau bahkan boleh dibilang perseteruan) mereka berdua. (Mohon maaf kami memilih untuk tidak membuka file itu di sini karena tidak ada sangkut pautnya dengan dalil ilmiah soal fajar).

b. Syaikh mufti ditakdirkan Allah tuna netra, beliau tidak mungkin bisa mengamati sendiri fajar shadiq. Oleh karena itu sahabat Ibnu Ummi Maktum dahulu selalu menunggu berita dari orang-orang yang melihat fajar. Dalam satu riwayat dari hadits Aisyah ra disebutkan: Ibn Ummi Maktuum adalah orang yang tuna netra, dia tidak adzan hingga orang-orang berkata kepadanya: kamu sudah memasuki waktu subuh, kamu sudah memasuki waktu subuh." Dalam riwayat lain: Ia tidak adzan hingga orang-orang ketika melihat terbitnya fajar berkata kepadanya 'adzanlah'."

Jadi wajar jika Syaikh hanya berhusnuzhan dengan yang membuat penanggalan Umul Qura, dengan mengatakan: kalender umul qura itu diurusi oleh ulama pilihan yang dipercaya ilmu dan amanahnya.

Husnuzhan memang baik dan dianjurkan, tapi dalam dunia ilmu, yang berbicara adalah fakta. Maka kita pantas bertanya siapakah yang membuat penanggalan Ummul Qura?

Pada tahun 2005 setelah panitia khusus untuk proyek mega/ fajar shadiq ---dengan peneliti utama Dr. Zaki Ibn Abd Rahman al-Mushthafa, dan anggota: DR. Aiman ibn Saad al-Kurdi (pengajar astronomi), Abdul Aziz ibn Sulthan al-Marmasy (peneliti astronomi, lembaga riset astronomi dan geofisika), Mu'taz ibn Nail Kurdi (peneliti astronomi, lembaga riset astronomi dan geofisika), Syaikh Dr. Sa'ad ibn Turki al-Khutslan (mewakili Dirjen Kantor riset ilmiah dan ifta`), syaikh Muhammad ibn Sa'ad al-Kharji (Kepala sekretaris kehakiman pertama di Riyadh, mewakili wizaratul Adl/ kementrian kehakiman, syaikh Abdurrahman ibn Ghannam al-Ghannam (wakil kementrian, pembantu urusan dakwah dan bimbingan, wewakili kementrian urusan agama), shalih ibn Usman al-Shalih (sukarelawan)—setelah melakukan pelitian selama 1 tahun, mereka menemui orang yang membuat kalender Ummul Qura yang dulu yaitu DR. Fadhl Nur. Dr Fadhl Nur menginformasikan bahwa dia menyiapkan kalender (Ummul Qura) berdasarkan apa yang nampak baginya, tidak memiliki dasar apapun yang tertulis. Dari sela-sela pembicaraan dan dialog dengannya menjadi jelaslah bahwa ia tidak bisa membedakan antara fajar kadzib dan shadiq secara rinci, yang mana dia menyiapkan kalender berdasarkan pancaran cahaya pertama kali di arah timur, biasanya, yaitu pada derajat 18. dan setelah 10 tahun ia majukan menjadi 19 derajat untuk kehati-hatian… wawancara dengan beliau ini telah sempurna didokumentasikan. (Masyru' Dirasah al-Syafaq, hal. 10)

Jadi anggapan syaikh -bahwa kalender umul qura itu diurusi oleh ulama pilihan yang dipercaya ilmu dan amanahnya- itu tidak terbukti.

c. Istilah tasykik yang beliau gunakan bisa diperdebatkan, sebab tasykik digunakan untuk upaya menggoyahkan keyakinan yang hak dengan syubhat-syubhat batil, sebagaimana usaha orientalis dan kaum liberal yang membuat tasykik terhadap al-Qur`an, sunnah ijma', sejarah islam dll. Adapun mengoreksi kalender yang tidak suci dengan dalil-dalil yang jelas maka disebut tashhih (koreksi, pembetulan, revisi), atau nasihat. Begitu pula tidak pas istilah tasywisy yang dipakai oleh sebagian orang, karena maknanya mengacaukan pikiran dan ketenangan.

Istilah tasykik ini juga pernah dipermasalahkan di sahab.net: Raid Alu Thahir berkata (2004):

يا أخي الكريم؛ المسألة ليست مسألة تشكيك!!، وإنما يقين نقله جماعة من أهل العلم منهم أكابر ومشايخ ثقات وطلبة علم معروفون، وكذلك نقله أناس كثيرون؛ وليس هؤلاء من أهل التشكيك!! ولا ممن يسعى في إثارة الفتنة!!، ثم أنَّ مسألة العلم بعلامات الأوقات بعد معرفة أوصافها الشرعية لا يختلف فيها العالم من غيره؛ وأحسن الشيخ محمد علي فركوس حفظه الله تعالى حين قال في مقال [اعتبار اختلاف المطالع في ثبوت الأهلة وآراء الفقهاء فيه]: ((وهذا من فضل الله تعالى على عباده وتيسيره عليهم؛ حيث جعل العبادات التي تعتمد على المواقيت مرتبطة بالأمور المحسوسة والعلامات الظاهرة التي يستوي في العلم بها: العالم والجاهل وأهل البوادي والحواضر)) انتهى.

Saudaraku yang mulia, masalahnya bukanlah masalah tasykik (upaya menimbulkan keraguan), sebaliknya masalah keyakinan yang dinukil oleh sekelompok ulama, di antara mereka adalah ulama-ulama besar dan syaikh serta para thalibul ilmi yang terkenal. Begitu pula dinukil oleh banyak orang, dan mereka semua bukanlah orang-orang yang suka menimbulkan fitnah, tidak pula dikenal sebagai tukang provokasi. Kemudian, mengenal tanda-tanda waktu setelah mengetahui sifat-sifatnya yang syar'i tidak ada seorangpun yang alim maupun jahil menentangnya. Sungguh baik apa yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad Ali Farkus ketika mengatakan dalam makalahnya yang berjudul "I'tibar Ikhtilafi Al-Mathali' fi Tsubuti Al-Ahillai wa Ara`I Al-Fuqaha`I fihi" ia mengatakan, "Ini termasuk karunia dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba Nya, di mana menjadikan ibadah didasarkan pada waktu yang terkait dengan perkara inderawi (visual, empiris) serta tanda-tanda yang nyata yang diketahui oleh semua, baik orang alim maupun jahil, orang pedalaman maupun orang perkotaan."

وليس بعض أهل العلم حجة على بعض، ولا يُرد قول عالم بقول آخر، وبخاصة أنَّ مَنْ علم حجة على مَنْ لم يعلم؛ ومنه أنَّ مَنْ خرج بنفسه لرؤية الفجر الصادق مرات ومرات حتى أيقن بغلط التقاوييم الفلكية قوله مقدَّم على مَنْ أسند الأمر إلى غيره.
فأما قول الشيخ عبد العزيز آل الشيخ حفظه الله تعالى: ((وقرر فيها ما استقر العمل عليه في هذه البلاد منذ عشرات السنين، وتتابع على إقراره علماء هذه البلاد المباركة)).

فليس على إطلاقه، لأنَّ الشيخ ابن عثيمين والنجمي رحمهم الله تعالى كما هو منقول في أصل الموضوع قد أثبتا الغلط في هذا التقويم، حيث قال الأخير: ((وإنْ كان قد خالفني في ذلك إمام العصر الشيخ عبد العزيز بن باز لما سألته وذكرتُ له هذه المسألة؛ حيث كنت أراه يأتي بعد الأذان بخمس دقائق أو عشر فيركع ثم يجلس إلى الإقامة ولا يعيد الركوع قبل الإقامة، فسألته وأخبرته بما عندي، فقال: إنَّ الذين وضعوا التقويم هم أعلم منا بالتوقيت، وأقول: رحم الله الشيخ هذا اجتهاده؛ ولكني قد تتبعت ذلك بنفسي عدة سنوات وتبين لي الفرق، ولازلت أعمل عليه. وينبني على هذا أنَّ من ركع قبل اتضاح الفجر ينبغي له أن يركع بعد اتضاحه، فإنَّ سنة الفجر هي متعلقة بالفجر تصح في موضع صحته وتبطل في مواطن بطلانه، ولو صلى أحد الفجر بعد الأذان بعشر دقائق لقلنا ببطلان صلاته، وما قلته هنا قد وافقني عليه بعض العلماء المعاصرين؛ وقد توفي بعضهم والبعض حي))
قلتُ: فهؤلاء من علماء المملكة قطعاً وليسوا من المشككين يقيناً؛ ومع هذا لم يقبلوا ما صدر من التقويم الفلكي.

Sebagian ulama bukan hujjah atas sebagian ulama yang lain, pendapat ulama' tidak dibantah dengan pendapat yang lain, khususnya, orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui. Di antara hujjah ini adalah orang yang dengan sendirinya keluar untuk melihat fajar shodiq sekali dua kali dan berkali-kali hingga benar-benar yakin bahwa penanggalan yang ada mendahului waktu fajar, pendapat orang seperti ini tentu didahulukan dari pada pendapat orang yang hanya menyandarkan urusan kepada yang lain.

Adapun yang dikatakan oleh Syaih abdulaziz Alu Syaikh – hafidzahullah – di mana beliau menetapkan untuk tetap mengamalkan apa yang sudah baku di Negara Arab sejak puluhan tahun yang silam, serta ulama-ulama lain dari negeri ini yang mendukung hal tersebut. Maka ini tidak bisa dimaknai secara mutlak. Karena Syaikh Ibn Utsaimin dan An-Najmi sebagaimana dinukil, bahwa keduanya menetapkan adanya kesalahan pada penanggalan, di mana Syaikh An-Najmi mengatakan, "Sekalipun imam zaman ini, Syaikh Abdulaziz bin Baz tidak sependapat dengan saya, ketika saya bertanya dan saya sampaikan masalah ini kepada beliau. Ketika saya lihat beliau masuk masjid 5 atau 10 menit setelah adzan kemudian shalat (sunnah fajar) lalu duduk hingga iqamah tanpa mengulang lagi shalat sebelum iqamah. Saya beritahukan kepada beliau apa yang saya ketahui, beliau berkata, "Orang-orang yang menetapkan jadual ini lebih mengetahui tentang waktu dari pada kita." Saya katakan, "Semoga Allah merahmati Syaikh atas ijtihad beliau. Akan tetapi saya pribadi telah mengadakan penelitian selama bertahun-tahun sehingga menjadi jelas bagi saya perbedaan (antara jadual yang ada dan bukti lapangan) dan saya tetap mengamalkan berdasarkan penelitian tersebut. Atas dasar ini, maka orang yang shalat sebelum jelas fajar, seharusnya mengulanginya setelah jelas baginya fajar, karena sunnah fajar terkait dengan fajar, sehingga sah jika dilakukan pada waktunya, dan batal jika tidak pada waktunya. Sekiranya ada orang shalat fajar 10 menit setelah adzan, tentu kami akan mengatakan shalatnya batal. Dan apa yang saya katakan di sini sesuai dengan pendapat sebagian ulama kontemporer yang sebagian mereka telah meninggal dunia dan sebagiannya lagi masih hidup."

Saya katakan, "Mereka itu adalah ulama di negeri ini (Saudi Arabia) dan yakin mereka bukan orang-orang yang suka menimbulkan keraguan di hati kaum muslimin, sekalipun demikian mereka tetap tidak mau menerima apa yang ditetapkan oleh penanggalan itu.


وأما قول الشيخ صالح الفوزان حفظه الله تعالى: ((فما زال المسلمون حاضرة وبادية وقرى وأمصار يصلون الفجر ويصومون اعتماداً على قوله تعالى: "وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر" حيث علق ابتداء عبادة الصوم والصلاة بعلامة ظاهرة لا يحتاج معها إلى تكلف الفلكين والمتعالمين واختلافاتهم فمن يشاهد طلوع الفجر يصلي ويصوم عند طلوعه))
قلتُ: فواضح من كلامه حفظه الله تعالى أنَّ الرؤية بالعين المجردة هو المعتمد وليس تكلف الفلكيين!!.
ثم قال: ((ومَنْ لا يشاهده يعتمد على تقويم مجرَّب بالصحة))
قلتُ: وهذا قيد معتبر، فلو وقع حقاً لجاز اعتماده لمن لا يشاهد بنفسه العلامات.
فكيف وقد أثبتت دراسة من معهد بحوث الفلك في مدينة الملك عبد العزيز للعلوم والتقنية عدم صحة التقويم الفلكي كما تقدَّم في الأصل؟

Adapun yang dikatakan oleh Syaikh Al-Fauzan – Hafidzahullah – "Kaum muslimin yang di kota maupun di pedalaman, di kampong maupun di kota besar, senantiasa shalat fajar dan puasa dengan landasan firman Allah (al-Baqarah: 187) di mana mengaitkan hukum permulaan puasa dan shalat dengan alamat nyata yang tidak membutuhkan takalluf (sikap memaksa-maksa, atau ghuluw) para ahli falak, orang-orang yang sok alim serta perbedaan mereka. Siapa yang menyaksikan terbitnya fajar maka ia harus shalat dan puasa berdasarkan terbitnya fajar."

Saya katakan, "Jelas sekali dari ucapan beliau bahwa melihat dengan mata kepala adalah yang dijadikan ukuran, bukan takallufnya ahli falak!!"

Kemudian beliau mengatakan, "dan siapa yang tidak melihat fajar langsung, maka ia mengandalkan penanggalan yang teruji kebenarannya (keakuratannya)."

Saya katakan, "Keterangan (syarat) ini jelas mu'tabar (diperhitungkan), seandainya penanggalan itu benar, tentu boleh mengandalkannya bagi orang yang tidak melihat langsung tanda-tanda fajar. Masalahnya bagaimana mungkin mengandalkan penanggalan sementara penelitian dan kajian dari pusat penelitian astronomi di kota ilmu pengetahuan dan sains Malik Abdilaziz menetapkan bahwa penanggalan itu tidak benar, seperti yang sudah dijelaskan?


ثم قال حفظه الله تعالى: ((ونحن والحمد الله نصلي بعد ما يمضي ثلث ساعة أو نصف ساعة من توقيت حساب أم القرى، وإذا انتهينا من الصلاة نجد الأسفار واضحاً ومنتشراً))
قلتُ: هذا في حق الذين يصلون جماعة في المساجد؛ لكن ما حكم أهل الأعذر الذين يصلون في بيوتهم بمجرد أن ينتهي المؤذِّن من الأذان؟! فهذا الذي نريد أن نسمعه من كلام الشيخ صالح الفوزان، أما أننا نؤخِّر الإقامة بعد الأذان الفلكي بنصف ساعة، ثم نصلي الفجر؛ والقراءة فيها مطولة كما هو معلوم، وإذا انتهينا منها أسفر الفجر إسفاراً واضحاً منتشراً، فهذا لا ريب فيه، ولا خلاف هنا؛ فتدبَّر كلامه جيداً رعاك الله تعالى.

Kemudian beliau (Syaikh Al-Fauzan) mengatakan, "Kita Alhamdulillah, selalu shalat setelah 20 atau 30 menit dari penanggalan ummul quro, jika kami selesai shalat Subuh, waktu benar-benar terang (isfar) dan cahaya menyebar."

Saya katakan, "Ya, benar sekali, tetapi ini bagi mereka yang shalat berjama'ah di masjid, bagaimana dengan orang-orang yang memiliki udzur yang shalat langsung setelah adzan dikumandangkan? Inilah yang kami ingin dengar dari Syaikh Al-Fauzan. Adapun jika kita mengakhirkan iqamah setalah adzan yang mengandalkan jadual penanggalan, selama 30 menit, kemudian kita shalat, begitu pula bacaan imam panjang sebagaimana yang diketahui, maka jika kita selesai shalat tentu saja waktu sudah sangat terang. Ini tidak diragukan dan tidak diperdebatkan. Maka silahkan anda perhatikan dengan baik apa yang beliau katakan. Semoga Allah memeliharamu.

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=370631

d. ucapan beliau soal kiblat "jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena praktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama" juga bisa diperdebatkan. Misalnya di Indonesia, mulanya usaha pembetulan arah kiblat tidak dilakukan oleh umara`, atau oleh lembaga resmi yang ditunjuk negara, tetapi dilakukan oleh ormas Muhammadiyyah. Tadinya dianggap tasykik dan tasywisy, namun sekarang dianggap kebutuhan bahkan pemerintah melalui DEPAG ikut mengurusi masalah ini, lihat misalnya pemerintah daerah istimewa Jogjakarta, juga DEPAG daerah Sragen. Maka, pembetulan waktu shalat subuh yang lebih penting dari masalah arah kiblat itu, seharusnya segera menjadi kebutuhan setiap masjid, lembaga agama bahkan individu muslim. Wallahu a'lam.

e. ucapan beliau "Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun
jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya" sepertinya berlebihan, kurang proporsional, tidak seperti fatwa Lajnah Daimah di atas.

f. urusan fatwa memang di tangan mufti, namun urusan dakwah bukanlah hanya di tangan mufti, apalagi urusan shalat yang sifatnya fardhu 'ain (wajib atas setiap pribadi). urusan mempelajari, mengetahui dan mengenali waktu shalat yang tepat adalah urusan setiap muslim. Urusan membetulkan waktu shalat berarti juga urusan setiap muslim, yang masing-masing muslim apalagi da'I berhak untuk mengatur shalat tepat waktu di wilayah masing-masing. urusan mendakwahkan yang haq dalam kaitannya dengan nasihah kepada umat, harus disebarkan seluas-luasnya.

Ketika terjadi pengeluaran waktu shalat oleh para umara` Rasulullah saw tidak mengaitkan dengan fatwa dan instruksi umara`, tetapi nabi SAW membebankan langsung atas pundak setiap muslim untuk shalat tepat waktu.

Rasulullah saw bersabda:

«سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»

"Akan ada sesudahku para imam (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah." (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami': 3619)

Oleh karena itu para ulama ahlussunnah seperti syaikh al-Albani, syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin tidak mensyaratkan izin pemerintah dalam soal shalat tepat waktu. Dan masih banyak lagi alasan yang dapat menjelaskan syubhat ini.

 



abu nisa
[2009-11-06 18:43:34]

Assalamu"alaikum Afwan ana hanya ingin menanyakan aja pada dauroh masyayikh di trawas sudah di bahas masalah ini tapi sampai sekarang ana belum tahu teksnya seperti apa karena ustad ustad yang ikut daurohpun tidak pernah membahasnya afwan kalau ada minta dikirim ke email saya. Jazakallah khairann.

wa'alaikumsalam.

yang ikut daurah jumlahnya banyak, masa antum tidak kenal satupun? Coba antum tanya pada para ustadz yang ikut, agar antum mendapatkan hujjah. Kalau kita insya Allah di majalah akan kita muat fatwa para ulama.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu siti, depok
[2009-10-27 10:00:25]

Assalamu'alaikum Saya setuju dengan apa yang dikatakan abu ishaq : kita semua berusaha mencari al haq, manakala al haq itu telah jelas didepan mata, maka seorang mu'min sejati akan mengambilnya sebagai mutiara yang hilang. Salam buat anda. komentar saya dalam masalah fajar sebagaimana yang qiblati turunkan dalam 4 edisi tahun XII kemarin, tanpa menuding siapa yang salah dan siapa yang benar, saya yakin bahwasanya kebenaran itu pasti akan muncul. Berbeda pendapat silahkan saja semua ada konsekwensinya. Dan tentunyanya semua pihak bisa berjiwa besar. Agar kebenaran itu tegak sebagaimana mestinya maka harapan saya kepada semua pihak (baik yang pro maupun yang kontra) bisa bekerjasama menyelesaikan masalah ini. Jangan terburu-buru mengambil sikap yang mengarah kepada perselisihan. Minimal hikmah yang kita bisa ambil dari permasalahan ini adalah qiblati telah merangsang umat untuk lebih memahami dan mendalami lagi permasalahan agama apakah itu masalah fajar ataupun masalah-masalah lainnya. Dan untuk qiblati, lanjutkan perjuanganmu dalam mencari kebenaran serta tegaknya sunnah.

shadaqta wa bararta wa ana ala dzalika minas-Syahidin. Juzita waburikta. Rasulullah saw bersabda:

«الكَلِمَ ةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ المُؤمِنِ، فَحَيْثُ وَجَدَها فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا» .

"Ucapan yang benar adalah barang milik orang mukmin yang hilang, dimana saja ia menemukannya maka ia lebih berhak dengannya."

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: «إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ».< br />
"Tidak akan masuk surga orang yang dihatinya ada kesombongan seberat butir debu. Seseorang berkata: seseorang suka kalau bajunya bagus dan sandalnya bagus? Maka Rasul saw bersabda: Allah maha Indah menyukai keindahan. Kesombongan itu: menolak kebenaran dan menghina orang."

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ahmad
[2009-10-26 16:59:39]

assalamu'alaikum afwan ana mau ,, apakah ada ustad yang tidak diundang pada dauroh di mahad ali,masalahnya ada salah satu ustad di radio rodja yang membahas waktu shubuh tapi sangat bertentangan dengan materi dauroh 3 syiekh itu syukron

jika yang antum maksud adalah saudara saya yaitu ustadz zaenal, adik kelas saya sewaktu di LIPIA, dan tinggal serumah dengan saya selama di Matraman, serta sama-sama menjadi da'i yayasan al-Sofwa selama beberapa tahun, jika yang antum maksud itu beliau maka benar beliau tidak hadir di daurah ke 10 di Trawas, bahkan seingat saya daurah sebelumnya juga tidak hadir. Sebab ketidak hadirannya kami tidak mengetahui dengan pasti, karena belum ada kontak sama sekali dengannya. Semoga Allah memberinya taufiq dan meluruskan langkahnya.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
ardian
[2009-10-26 13:31:28]

ustadz, maaf sebelumnya atas usul saya ini: mungkinkah antara qiblati dan addariny duduk bersama dalam satu majelis untuk sam-sama melihat dan membuktikan fenomena fajar shodiq ini, sehingga dapat dicapai satu pemahaman baik dalam landasan teori maupun praktek di lapangan...

mungkin saja, kenapa tidak? Tetapi saudara kita kan banyak bukan hanya ustadz ad-Darini. Artinya jadual untuk bertemu itu sesuai dengan kesempatan dan kebutuhan. Oleh karena itu yang paling penting adalah duduknya hati ini secara berdampingan sebelum duduknya fisik kita secara berhadap-hadapan. Jika hati ini diikat oleh persaudaraan iman maka kebaikan akan terwujud walau fisik berjauhan, atau tidak kenal sekalipun.

 اللَّه ُمَّ ألِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَما بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا في أسْمَاعِنَا وَأبْصَارِنَ وَقُلُوبِنَا وَأزْوَاجِنَ وَذُرِّيَّات نَا وَتُبْ عَلَيْنَا إنَّكَ أنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا، قَابِلِيها (قَائِلِيها) وَأتِمَّهَا عَلَيْنَا ».

 *AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu muhammad
[2009-10-23 19:23:20]

Semoga Allah selalu memberi taufik dan hidayah pada kita semua,
ana mau tanya apakah pihak qiblati akan bertaubat, menerima dan mengakui kesalahan serta mengklarfikasi semuanya apabila pemerintah telah melakukan penelitian dan hasilnya jadwal yang ada tetap berlaku dan tidak ada kesalahan padanya ataukah pihak qiblati akan tetap berpegang teguh pada keyakinan yg selama ini diperjuangkan,meskipun berarti menentang waliyul amri?
karena kalau menurut ana letak perbedaannya bkn pd waktu, tp pada ciri2 fajar shadiq
semoga Allah menampakkan pada kita semua bahwa yang haq itu benarlah haq dan yang batil itu jelas batilnya
manusia itu tempatnya salah, hanya Allahlah sebaik-baik penolong dan pemberi petunjuk bagi siapa yang dikehendakiNya
afwan jika dalam pemilihan kata dirasa kurang tepat

Syeikh Mamduh Farhan al Buhairi -hafidzahullah- berkata tentang "Salah Kaprah Waktu Sholat Subuh" :

 

"Dan saya, dengan konsisten saya, jika tampak nyata ketidak benaran ucapan saya, saya dan majalah Qiblati akan menghaturkan permintaan maaf, bahkan akan kami jadikan permintaan maaf itu sebagai cover majalah."

 


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Abu Zaid
[2009-10-23 05:36:16]

Assalamu'alaikum wr.wb Mohon bantuannya, ana telah buka file http://www.sahab.net/foru ms/showthread.php?t=37063 1 tapi tidak bisa. Bila ada copy filenya, mohon diemail ke ana. Jazakumulloh khoiron katsiroh.

Wa'alaikumsalam insya Allah kalau al ustadz Abu Hamzah datang dari Safari Dakwah akan kami sampaikan.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu abdillah
[2009-10-22 02:03:27]

Memang sudah terbalik tolok ukur yang dipakai oleh qiblati... Masak lebih mendahulukan syeikh ubaikan... bukannya Mufti saudi lebih tinggi kedudukan dan keilmuannya... kalau Qiblati menyalahkan Mufti sekarang karena butanya, berarti Qiblati juga menyalahkan Syeikh binbaz karena kesalahan serupa... Qiblati, berhati-hatilah dalam bicara... semoga kita selalu di jalanNya yang lurus... Wassalam

wa'alaikumsalam.

tolok ukur Qiblati adalah memilih pendapat dengan dalil dan bukti yang lebih kuat sebagaimana yang diajarkan oleh Salaf As Solih kalau antum menganggapnya terbalik lantas bagaimana tolok ukur yang benar ?!, kami kurang memahami apa yang menjadikan antum memberikan kesimpulan seperti itu. sebelum antum komentar, alangkah baiknya antum baca dulu apa yang disampaikan Qiblati pelan-pelan secara menyeluruh sehingga antum juga bisa mengambil faedah nasehat antum "berhati-hatilah dalam bicara..."


--------------------------
*Admin Qiblati.com
Ibrahim
[2009-10-12 01:30:46]

JAZAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA

Waiyyakum


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu ishaq
[2009-10-11 01:53:39]

alhamdulillah senang masih ada orang-orang yang berusaha memperjuangkan al haq, hanya saja ingin saran pembaca berharap diskusi berjalan ilmiah, dan tidak ada kata-kata yang menjelekkan atau pun terkesan merendahkan..ana yakin semua berusaha menegakkan sunnah nabi, jadi janganlah kita mengatakan pada pihak lain menyerang sunnah, bisa jadi kebenaran ada dipihak orang yang berseberangan dengan kita. Jadi menghormati pendapat orang lain yang mengemukakan argumen ilmiah adalah sebuah kebesaran jiwa, ditambah bahasa yang santun dfan siap koreksi diri..
kita semua berusaha mencari al haq, manakala al haq itu telah jelas didepan mata, maka seorang mu'min sejati akan mengambilnya sebagai mutiara yang hilang..syukron

Jazakallahu khairan.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
abu nabila
[2009-10-11 01:21:46]

Assalamu'alaikum
Saudaraku di Majalah Qiblati.
1. Apa antum telah membuktikan bahwa kesalahan yang terjadi di saudi juga terjadi di indonesia.
2. Kalopun terjadi, apakah itu terjadi di semua daerah? Kenapa ada upaya generalisasi sikap atau persepsi bahwa semua peanggalan yg di indonesia salah semua? padahal masing2 ormas punya penanggalan, bahkan berbagai pesantren malah membuat penanggalan sendiri2.
3. Kenapa antum tidak kembalikan kepada teladan dan uswah yang diamalkan oleh nabi, sehingga lebih selamat, yaitu dengan menganjurkan m asyarakat untuk mengikuti hasil ru'yah di masing2 daerah. Bukankah dng ini kita menghidupkan sunnah, dan tdk menimbulkan banyak kekisruhan di masyarakat.?
4. Coba antum baca kembali tulisan2 antum dan tanggapan antum terhadap berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk ke situs antum ini. ANtum akan dapatkan ada perubahan dan pertentangan.
5. Masalah sholat di pesawat? mana fatwa ulama'nya? katanya mau tanya?
6. COba antum survey di tempat gelap, semisal lapangan yg jauh dari penduduk, ketika antum usai dari sholat, apakah antum sudah bisa mengenali orang2 yg duduk di sekitar antum? Karena diriwayatkan dalam beberapa hadits, bahwa nabi mendirikan sholat dan tatkala usai sholat para sahabat baru bisa mengenali orang yang duduk disebelahnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim. Padahal dahlu sholat Nabi cukup lama karena membaca sekitar 60-100 ayat.nah, pada penentuan antum yg 15 drajat itu, apakah demikian adanya? Buktikan, dan jangan ragu2 untuk kembal;i membuktikan,sehingga hasil penelitian antum akan semakin valid.
Wassalamu'alaikum

wa'alaikumussalam. Ya saudaraku:

   1. betul sudah.
   2. konsekuensinya ya di semua daerah. Untuk daerah antum, antum yang membuktikannya. Waduh, saya harap akhi mau membaca makalah-makalah yang sudah kita sebarkan, karena jawabannya ada di situ.
   3. Ya, betul, itu yang kami inginkan sebagai bentuk kembali kepada sunnah dan untuk data koreksian di negri ini, sekaligus data untuk menentukan sudut matahari. Untuk melihat fajar boleh tiap hari tetapi itu berat dan tidak mungkin karena banyak faktor. Oleh karena itu boleh dibuat kalender sebagai patokan umum bagi setiap daerah tanpa harus melihat fajar setiap saat.
   4. mohon ditunjukkan perubahan dan pertentangan yang dimaksud.
   5. kita sedang membahas masalah inti yang utama yaitu menentukan sudut matahari yang benar di bumi ini, karena itu melihat di pesawat tidak memiliki konsekuaensi sama sekali kepada penduduk bumi. Masalah di pesawat tidak ada yang pernah mempermasalahkan.
   6. sudah, kami sudah mengetahui dan merasakan ghalas dan isfar dua waktu subuh tersebut. Apa antum sudah? Kami ingin tahu laporannya.

Syukran saudaraku. Semoga bisa terus kerjasama dalam menghidupkan sunnah ini. Jazakallah khairann.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com
murning R
[2009-10-10 10:07:37]

jazakumulloh majalah qiblati, bnyk ilmu yang di dapat,semoga tetap istiqomah di jalan sunah.............. amiin............

amiin atas do'anya semoga antum juga mendapatkan kebaikan-kebaikan dari do'a antum.


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0697detik · menggunakan resource memory sebesar 1.93MB