Selamat Datang |  Login


Tanggapan Siapa yg SALAH KAPRAH, dlm WAKTU SUBUH…?! (5)



Abu Hamzah As-Sanuwy

 

(Ad-Darini berkata): Sebelum masuk ke dalil berikutnya, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena keterlambatan dalam memposting lanjutan tulisan ini, hal itu disebabkan banyaknya pekerjaan yang menyita waktu penulis…

Karena tuntutan dari para pembaca untuk melanjutkan tulisan ini, maka terpaksa kami harus memosting tulisan ini, meski sumber yang berbahasa arab belum kami terjemahkan, InsyaAlloh banyak ikhwah yang sudah bisa memahami redaksi bahasa arabnya… Untuk para pembaca yang belum bisa bahasa arab, harap sabar menunggu terjemahannya di lain kesempatan…

 Dalil mereka yang kelima:

Mereka mengatakan bahwa pedoman yang dipakai untuk menentukan fajar shodiq selama ini adalah apa yang dinamakan fajar falaki, yang menurut mereka sama dengan fajar kadzib

Jawaban:

Memang para ulama menentukan waktu fajar itu dengan mengacu pada fajar falaki, tapi apa benar fajar falaki itu sama dengan fajar kadzib? Untuk menjawab ini, mari kita dengarkan para ahli falak dalam mendefinisikannya. 

Dr. Ali Hasan Musa:

Kapan mulai fajar falaki? Fajar falaki itu awal sinar yang sesungguhnya, sebelum terbitnya matahari, dan ini terjadi ketika matahari masih di bawah ufuk kira-kira 18 derajat, dan ini sama dengan kira-kira 72 menit. Sinar ini muncul dari pantulan cahaya matahari yang menyebar pada partikel-partikel atmosfer sebelum terbitnya matahari, dan ia memancar di pojok ufuk kira-kira 18 derajat, andaikan tidak ada atmosfer bumi tentu perpindahannya akan serta-merta, sehingga ia datang dari gelapnya malam yang pekat kepada terbitnya matahari yang terang. (Ilmul falak bainas sa’il wal mujib, hal: 306)

Dr. Zainab Manshur:

Di tengah-tengah proses merendahnya matahari dari derajat 12 sampai derajat 18, terlihatlah syafaq falaki, dan ketika itulah dimulainya proses datang atau hilangnya kegelapan yang pekat. (Al-Mausu’ah Al-Falakiyah, hal: 170)

 

Prof. Ahmad Ali syawar al-Falaki:

Syafaq adalah sinar yang muncul saat sore, antara terbenamnya matahari sampai gelapnya malam. Sedang fajar adalah sinar yang muncul saat pagi, antara gelapnya malam sampai terbitnya matahari. Bentuk dan keadaan keduanya mirip dan sebabnya adalah pantulan matahari di udara. Yang pertama (syafaq) berakhir -sebagaimana dijelaskan oleh para ulama falak- ketika matahari di bawah ufuk di arah barat, kira-kira 18 derajat. Sedang yang kedua (fajar) mulai ketika matahari di bawah ufuk di arah timur, pada derajat itu juga (18). Dan antara berakhirnya syafaq sampai awalnya fajar, disebut jaufullail (tengah malam). (Al-Hai’ah Al-Falakiyah, yang dibimbing dan dikoreksi oleh Dr. Sholih bin Muhammad Al-Ujairi). 

Inilah keterangan-keterangan dari para ahli falak, yang menjelaskan bahwa antara derajat 12-18 itulah waktu fajar falaki, lalu bagaimana bisa dikatakan, bahwa sinar yang terjadi pada awal derajat ini adalah fajar kadzib?! wallohu a’lam. (thulu’ul fajris shodiq dengan penyesuaian, hal: 94-97)

***

Tanggapan pertama:

a. Antum membela derajat 19 dan 20, tapi yang ditampilkan kok malah yang mengatakan 18? Ini berarti antum menyalahkan yang 19 dan 20, atau paling tidak ragu-ragu sebab antum tidak punya hujjahnya? Min fadhlik, kemukakan data-data valid dari ahli falak modern yang menyatakan bahwa astronomical twilight dimulai pada sudut 20.

b. ucapan antum: lalu bagaimana bisa dikatakan, bahwa sinar yang terjadi pada awal derajat ini adalah fajar kadzib?! Jawabannya: kenali sifat-sifat dua fajar menurut ayat al-Qur`an yang suci, hadits yang mulia, dan penjelasan ulama pewaris nabi, lalu arahkan pandangan ke ufuk timur pada saat adzan dikumandangkan, adakah fajar shadiq? Kalau antum tahu cahaya membentang dan menyebar yang antum katakan "mendatar" itu, antum akan tahu bedanya dengan fajar kadzib. Juga minta tolong, fajar apakah yang muncul pada saat posisi 18 derajat? Jika itu kadzib lalu bagaimana yang derajat 19? Lalu bagaimana yang 20? Selamat mengamati, mengamalkan firman Allah Qs. Al-Baqarah 187, menapak jejak salafus shalih!

**** 

Lihat juga keterangan dari T. Djamaludin (Anggota Badan Hisab Rukyat Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN) dalam mendefinisikan fajar shodiq dan kadzib berikut ini:

Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap”.

Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih dari benang hitam”, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18

derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 derajat.

Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam”. (dinukil dari: http://t-djamaluddin.spaces.live.com/blog/cns!D31797DEA6587FD7!597.entry)

Dari nukilan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa para ahli falak itu tidak menempatkan fajar shodiq pada waktunya fajar kadzib, karena mereka tahu perbedaan yang jelas antara keduanya.

***   

Tanggapan kedua: Mohon maaf, mungkin antum belum memahami sepenuhnya tentang fajar kadzib menurut ulama ahlus sunnah, sehingga kami maklum jika antum merujuk kepada ahli falak yang belum memahami fajar shadiq menurut sunnah! Mengenai bapak T. Jamaluddin- semoga Allah memberi taufiq pada kebenaran dan kebaikan- antum bisa mengikuti dialog beliau dengan Qiblati di majalah dan di web qiblati.

***

Dalil mereka yang keenam:

Mereka menyebutkan perkataan beberapa ulama yang mendukung pendapat mereka, bahwa waktu sholat shubuh yang ada dalam kalender, terlalu cepat antara 15-30 menit. 

Jawaban:

Meski ada beberapa ulama yang mendukung mereka, tapi yang lebih banyak adalah yang menentang mereka. Sayang perkataan dari ulama yang mayoritas itu tidak mereka sebutkan, sungguh alangkah baiknya jika mereka juga menyebutkan perkataan para ulama yang menentang mereka itu, agar masyarakat tahu, bahwa ini merupakan masalah khilafiyah, yang membutuhkan sikap yang arif dalam menyikapinya. Juga agar masyarakat tahu, bahwa ini bukanlah masalah yang salahnya tidak bisa ditoleran dan harus diingkari dengan keras, tanpa pertimbangan yang lebih mendalam.

***

Tanggapan ketiga: jawaban umum

a.       Masalah awal dan akhir waktu shalat adalah tauqifi bukan ijtihadi. Masalah apa itu fajar shadiq dan bagaimana itu juga masalah tauqifi, tetapi kemudian terjadi bias dan khilaf diantara orang-orang zaman sekarang. Yang benar tentunya yang sesuai dengan Al-Qur`an, as-Sunnah dan fakta.

Salah satu bukti awal waktu dan akhir waktu subuh itu tawqifi adalah Hadits abu hurairah:

إن للصلاة أولا وآخرا ، وإن أول وقت صلاة الظهر حين تزول الشمس ، وآخر وقتها حين يدخل وقت العصر ، وإن أول وقت العصر حين يدخل وقتها ، وإن آخر وقتها حين تصفر الشمس ، وإن أول وقت المغرب حين تغرب الشمس ، وإن آخر وقتها حين يغيب الشفق ، وإن أول وقت العشاء الآخرة حين يغيب الشفق ، وإن آخر وقتها حين ينتصف الليل ، وإن أول وقت الفجر حين يطلع الفجر ، وإن آخر وقتها حين تطلع الشمس : صحيح الجامع  2178

"Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir. Awal waktu shalat Zuhur adalah ketika matahari bergeser (ke arah barat) dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu Ashar. Sedangkan awal waktu shalat Ashar adalah ketika sudah masuk waktu, dan akhirnya adalah ketika matahari menguning. Awal waktu shalat Maghrib adalah ketika matahari terbenam, dan akhir waktunya adalah ketika mega (merah) telah hilang. Sedang awal waktu Isya' adalah ketika mega merah hilang, sedang akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat Fajar adalah ketika fajar terbit, dan akhir waktunya adalah ketika matahari terbit." (Shahihul Jami' no. 2178) (lihat Alwi ibn abdul qadir assaqqaf 14 sumber http://www.dorar.net/enc/hadith/)

Lajnah daimah dalam fatwanya (6100) ketika ditanya, apakah kalender shalat sekarang ini masyru' apa tidak?

Para ulama lajnah daimah menjawab:

Kalender itu perkara ijtihadiyyah, yang membuatnya adalah manusia yang bisa benar dan salah, maka tidak seyogyanya  dijadikan sebagai gantungan bagi waktu-waktu shalat dan puasa dari segi awal waktu dan akhirnya, karena awal waktu-waktu ini dan akhirnya telah ada dalam al-Qur`an dan sunnah. Maka seharusnya mengacu pada apa yang ditunjukkan oleh dalil-dali syar'I, akan tetapi kalender falakiyyah ini bisa diambil manfaatnya oleh para muadzin dan imam dalam waktu-waktu shalat sebagai suatu perkiraan. Adapun dalam puasa dan hari raya maka tidak bisa dijadikan sandaran sama sekali dari segala sisinya, karena Allah swt telah menggantungkan hukum dengan kemunculan fajar hingga malam, dan karena Rasul saw bersabda: puasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika terhalang mendung maka sempurnakan bilangan."

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi

Ketua: Abdulaziz bin Baz

 

Berikut ini teks asli fatwa:

وقالت اللجنة الدائمة (فتوى رقم 4100) (ج6/ص141ـ142) جواباً على سؤال

هل للتقويم الحالي مشروعية أم لا

الجواب  التقويم من الأمور الاجتهادية فالذين يضعونه بشر يخطئون ويصيبون ولا ينبغي أن تناط به أوقات الصلاة والصيام من جهة الابتداء والانتهاء لأن ابتداء هذه الأوقات وانتهائها جاء في القرآن والسنة فينبغي الاعتماد على ما دلت عليه الأدلة الشرعية ولكن هذه التقاويم الفلكية قد يستفيد منها المؤذنون والأئمة في أوقات الصلاة على سبيل التقريب أما في الصوم والإفطار فلا يعتمد عليها من جميع الوجوه لأن الله سبحانه علق الحكم بطلوع الفجر إلى الليل ولأن الرسول صلى الله عليه وسلم قال "صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة"

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو عبد الله بن غديان              نائب رئيس اللجنة عبد الرزاق عفيفي                                                        الرئيس عبد العزيز بن باز

Jadi kalender bukan wahyu suci yang tak tersentuh oleh kebatilan.

b.      Kami sengaja tidak menampilkan pendapat yang berseberangan, karena memang tujuan kami adalah menghidupkan sunnah, bukan sekedar wacana apalagi polemik. Oleh karena itu yang kami muat adalah yang sesuai dengan tujuan. Kami tahu masyarakat tidak membutuhkan polemik tersebut, tapi karena antum sudah menggulirkannya maka masyarakat wajib tahu duduk persoalannya, dan apa yang antum tuliskan di sini hanyalah mewakili studi lama yang dalam hal ini (sekali lagi dalam masalah ini) tidak sesuai dengan bukti syar'I dan empiris.

c.       Semua ulama yang antum sebut mewakili studi lama, tidak mewakili studi baru. Studi lama tersebut bukan suatu jaminan kebenaran mutlak, karena bukti empiris yang dikemukakan oleh studi baru tidak mendukungnya. Artinya masalah yang memungkinkan untuk diadakan pengkajian ulang, bukan berarti mengacak-acak apa yang sudah ada, apalagi jika yang sudah ada tersebut tidak sesuai dengan bukti empiris. Karena sifatnya studi lama, maka wajar kalau antum sebut sebagai pihak mayoritas. Namun karena kita sudah belajar manhaj salaf, maka mayoritas bukanlah bukti kebenaran.

d.      Jika antum memandang ini masalah khilafiyyah dan perlu sikap arif, maka sikap arif apakah yang layak bagi antum sebagai seorang thalibul ilmi, taqlid atau tarjih? Jika antum memilih tarjih, sudahkan antum mengikuti murajjihat yang semestinya? Misalnya, karena masalah ini terkait dengan sesuatu yang indrawi, maka akan sangat elegan dan mulia jika antum menyempatkan diri untuk melihat fajar- sembari dengan niat mengamalkan firman Allah dan mengikuti jejak salaf shaleh- sebelum menulis makalah dengan judul " Siapa yg SALAH kaprah tentang SUBUH?!", agar tujuan antum untuk menegakkan yang benar dan menumbangkan yang batil tercapai, dan bisa meyakinkan orang.

****

 



sahl bima-NTB
[2009-10-09 21:18:02]

tlng minta jadwal shubuh bima

afwan alamat email tidak disertakan..


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0698detik · menggunakan resource memory sebesar 1.91MB