Penulis : Sebelum masuk ke dalil mereka yang kedua, mari kita lihat dulu masalah berikut ini:
Kapan mulai diharamkan makan bagi yang puasa? Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama:
Batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah dengan munculnya fajar shodiq yang mendatar di ufuk. (perkataan “di ufuk”, menunjukkan bahwa sinar fajar itu belum menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk). Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam dan seluruh madzhab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah).
Ibnu Qudamah mengatakan: Pendapat yang senada dengan ini, diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas, Atho’, dan seluruh kalangan ulama’. (Al-Mughni: 4/325)
Imam Al-Qurthubi mengatakan: Pendapat inilah yang sesuai dengan hadits-hadits dan dipilih oleh para ulama seluruh negeri. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Jangan sampai sahur kalian diganggu oleh adzannya Bilal dan putihnya ufuk yang meninggi seperti ini (yakni fajar kadzib). (Tapi teruskanlah sahur kalian) hingga putih ufuk itu mendatar seperti ini (yakni fajar shodiq)!” (HR. Muslim: 1094) (Tafsir Qurtubi: 2/318)
Al-Jashshosh mengatakan: Tidak ada khilaf diantara kaum muslimin, bahwa dengan fajar putih yang mendatar di ufuk -sebelum munculnya warna merah-, makan dan minum menjadi haram bagi mereka yang berpuasa. (Ahkamul Qur’an lil Jashshosh 1/285). Keabsahan nukilan ijma’ ini meski bisa disanggah, tapi paling tidak, itu menunjukkan sangat banyaknya orang yang memilih pendapat ini.
Pendapat Kedua:
Batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah ketika fajar menyebar, hingga menerangi jalan dan rumah penduduk.
Konon pendapat yang ganjil ini dipilih oleh: Hudzaifah, Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Mijlas, Tholq bin Ali, dan Al-A’masy. (Lihat Al-Majmu’ lin Nawawi, Tafsir Al-Qurthubi: 3/187, Tuhfatul Ahwadzy, syarah hadits no: 705 ).
Ini diantara nukilan atsar dari sebagian mereka:
عن زر قال قلنا لحذيفة: أي ساعة تسحرت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم؟ قال: هو النهار إلا أن الشمس لم تطلع
Zirr mengatakan, kami pernah bertanya pada Hudzaifah: “Kapan waktu sahurmu bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?” Ia menjawab: “Yaitu ketika pagi, hanya saja matahari belum terbit”. (Sunan Nasa’i: 2152, Albani mengatakan: Sanadnya hasan, meski mungkin ada cacatnya)
عن الأعمش، عن مسلم، قال: لم يكونوا يعدُّون الفجر فجرَكم هذا، كانوا يعدُّون الفجرَ الذي يملأ البيوتَ والطرُق
Dari Al-A’masy, dari Muslim, ia mengatakan: “Dahulu yang mereka anggap sebagai fajar, bukanlah fajar kalian ini. Tapi yang mereka anggap sebagai fajar adalah, (fajar) yang memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan”. (Tafsir Thobari)
عن الأَعْمَش أنه قَالَ : لَوْلَا الشُّهْرَة لَصَلَّيْت الْغَدَاةَ ثُمّ تَسَحَّرْت
Dari Al-A’masy, ia mengatakan: “Andai aku tidak khawatir syuhroh, tentu aku sholat shubuh kemudian sahur”. (lihat atsar ini di Fathul Bari, syarah hadits no: 1918)
Tapi pendapat kedua ini lemah, dan banyak ditentang oleh para ulama, lihatlah komentar para ulama berikut ini:
Imam Abu Dawud: “Ini diantara pendapat eksklusif-nya Ahlul Yamamah” (sunan Abi Dawud, hadits no:2348). artinya Ahlul Yamamah menyendiri dengan pendapat ini, dan selain mereka tidak ada yang berpendapat demikian.
Imam At-Thobari: Dalam firman-Nya (yang artinya): Makan dan minumlah, hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam), lalu sempurnakanlah puasa itu hingga malam. (Al-Baqoroh:187) terdapat dalil yang paling jelas tentang salahnya orang yang mengatakan, bolehnya makan dan minum bagi orang yang ingin puasa hingga terbit matahari. Karena benang putih fajar itu menjadi jelas ketika permulaan munculnya awal-awal fajar, sedang Alloh telah menjadikan itu sebagai pembatas waktu bagi orang yang wajib puasa, dari bolehnya makan, minum dan jima’. (Tafsir Thobari)
Al-Qurthubi juga menukil perkataan At-Thobari: “Yang mendorong mereka mengatakan ini; karena puasa itu dimulai dari siang, dan siang menurut mereka dimulai dari terbitnya matahari. (Tafsir Qurthubi 2/319)
Imam Nawawi: Syeikh Abu Hamid mengatakan, pendapat ini dinukil dari Hudzaifah ibnul Yaman, Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Mijlaz, dan Al-A’masy -rodhiallohu anhum-. Mereka mengatakan, bahwa akhir malam adalah terbitnya matahari, (hingga) mereka mengatakan sholat shubuh termasuk sholat malam. Mereka juga mengatakan, orang yang berpuasa boleh makan hingga terbit matahari. Demikianlah nukilan Abu Hamid dari mereka, dan perkiraanku hal ini tidak valid dari mereka. (Al-Majmu’)
Al-Qodhi Abu Thoyyib dan Shohibusy Syamil: Konon Al-A’masy mengatakan bahwa sholat shubuh termasuk sholat malam, dan sebelum terbitnya matahari berarti masuk dalam waktu malam, sehingga pada waktu itu makan masih dibolehkan bagi orang yang puasa”. Mereka berdua mengatakan: Riwayat ini jauh dari ke-valid-an, karena jelasnya keharaman makan setelah terbitnya fajar, dalam setiap masa, serta jelasnya (keterangan) Alqur’an. (Al-Majmu’)
Imam Nawawi mengatakan: Jawaban pendapat ini adalah, bahwa sholat shubuh itu termasuk sholat siang, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-baqoroh: 187. Begitu pula ijma’ (kesepakatan) ulama sepanjang masa, tentang haramnya makan dan minum ketika terbitnya fajar. Dan telah shohih juga hadits Jibril yang di dalamnya dikatakan: “Lalu Jibril sholat Shubuh ketika muncul fajar dan diharamkannya makanan bagi orang yang puasa”. (Al-Majmu’ 3/46-48, dengan sedikit penyesuaian)
Intinya, pendapat yang jauh lebih kuat berdasarkan dalil-dalil syar’i adalah pendapat pertama, dan tidak boleh bagi kita memilih pendapat kedua, karena terlalu lemahnya pendapat itu dari sisi dalil, wallohu a’lam.
Tanggapan pertama: Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan apa yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk menanggapi (atau membantah) Qiblati tidak tepat, namun jika untuk mendukung Qiblati maka sangat pas, sebab kami tidak bermaksud membatalkan (menentang) pendapat para ulama syar’I, tetapi yang ingin dibuktikan (diklarifikasikan) adalah apakah jadual waktu sholat yang mengandalkan penanggalan yang dibuat oleh ahli falak itu sudah sesuai dengan kriteria syar’i fajar shodiq, dalam arti sesuai dengan realita apa belum? Yakni apakah ketika penanggalan menentukan bahwa Subuh di satu daerah misalnya jam 4:30, apakah pada waktu itu fajar benar-benar telah terbit dengan kriteria yang disebutkan baik dalam Al-Qur`an atau Sunnah? Oleh karena itu memahami ucapan seseorang adalah separoh bantahan.
****
Setelah memahami uraian di atas, mari kita melihat dalil mereka yang kedua:
Diantara dalil kelompok yang menyalahkan metode kalender ummul quro adalah:
عن زِرّ قال: قُلْنا لحذيفة: أي ساعة تسحرت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم؟ قال: هو النهار إلا أن الشمس لم تطلع
Zirr mengatakan, kami pernah bertanya pada Hudzaifah: “Kapan waktu sahurmu bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-?” Ia menjawab: “Yaitu ketika pagi, hanya saja matahari belum terbit”. (Sunan Nasa’i: 2152, Albani mengatakan: Sanadnya hasan, meski mungkin ada cacatnya)
عن الأعمش، عن مسلم، قال: لم يكونوا يعدُّون الفجر فجرَكم هذا، كانوا يعدُّون الفجرَ الذي يملأ البيوتَ والطرُق
Dari Al-A’masy, dari Muslim, ia mengatakan: “Dahulu yang mereka anggap sebagai fajar, bukanlah fajar kalian ini. Tapi yang mereka anggap sebagai fajar adalah, (fajar) yang memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 9168)
Jawaban:
(a) Istidlal ini tidak pada tempatnya, karena itu adalah dalilnya orang yang berpendapat bolehnya makan meski telah terbit fajar, asal belum terbit matahari, (sebagaimana telah kami uraikan di atas). Jadi jelas, dalil ini tidak ada hubungannya dengan pembahasan masuknya waktu shubuh.
Dan sebatas pengetahuan penulis -wallohu a’lam-, tidak ada ulama salaf yang menjadikan ini, sebagai dalil munculnya fajar shodiq, yang ada, mereka memakainya untuk dalil bolehnya makan meski telah masuk waktu shubuh.
(b) Jika perkataan di atas valid dari mereka, dimaknai apa adanya, dan digunakan sebagai dalil masuknya waktu subuh, maka kita katakan: Dalil itu berseberangan dengan dalil yang lebih kuat, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana kita tahu bahwa Alqur’an hanya memberi batasan waktu shubuh dengan munculnya benang putih (Albaqoroh: 187), sedang dari Sunnah banyak dijelaskan keadaan para sahabat, ketika memulai sholat shubuh bersama Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, susananya masih gelap hingga mereka hampir saja tidak bisa mengenali teman yang duduk disampingnya. (HR. Muslim: 614, Abu Dawud: 395, dan 398). Jelas jika keadaannya demikian, kita harus mendahulukan Al-Qur’an dan Sunnah, dari pada dalil yang lebih lemah yang menyelisihinya.
(c) Hadits Adiy r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhori (1916) dan Muslim (1090), jelas-jelas menyelisihi dalil di atas. Yakni setelah Adiy r.a. mendengar firman Alloh surat Al-Baqoroh: 187, tentang tampaknya benang putih dan benang hitam sebagai tanda masuknya shubuh, maka ia memperaktekkannya dengan meletakkan dua tali warna hitam dan putih, di bawah bantalnya, lalu ia jadikan sebagai patokan masuknya fajar, ketika ia bisa membedakan warna keduanya, karena sinar fajar yang lambat laun menyebar hingga menerangi jalan dan rumahnya, berarti menurutnya waktu subuh telah tiba.
Setelah ia menceritakan hal itu pada Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, beliau malah mengingkarinya dan menjelaskan bahwa maksud ayat itu adalah putihnya sinar pagi yang ada di ufuk dan hitamnya malam. Beliau tidak menjelaskan bahwa maksud ayat itu adalah pengaruh dari menyebarnya cahaya subuh dalam membedakan warna sesuatu.
Dari uraian di atas kita paham, bahwa syarat yang menyatakan sinar fajar shodiq harus menyebar hingga memenuhi jalanan dan perumahan, adalah hal yang sebenarnya dilarang Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebagaimana terjadi pada Adiy r.a. Jika demikian, apakah boleh memaksakan syarat itu kepada Umat Islam, padahal beliau sendiri telah melarangnya?!…
**********
Tanggapan kedua:
a. Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi Qiblati tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka pas. Oleh karena itu memahami ucapan adalah separoh bantahan.
b. Ucapan sebagaian ulama salaf seperti riwayat al- A'masy, harus kita pahami sebagai suatu potret bagi fajar shadiq yang mereka rasakan pada saat itu di tempat mereka yang sangat alami, jauh dari pencahayaan dan penerangan lampu. Jika ingin merasakan seperti yang mereka rasakan, amatilah fajar di tempat dan suasana yang mereka alami.
c. Jika pemakalah menolak atsar al-A'masy ini seharusnya jelaskan siapa mereka yang menganggap fajar seperti itu? dan siapa yang dikritik saat itu? lalu apa fajar yang mereka anggap sehingga dikritik?
********
Ada yang menyandarkan pendapat, bahwa fajar shodiq itu sinarnya harus menyebar ke jalanan dan perumahan kepada Ibnu Jarir At-Thobari, karena beliau menyebutkan pendapat ini:
صفة ذلك البياض أن يكون منتشرا مستفيضا في السماء يملأ بياضه وضوءُهُ الطرق
Ciri sinar putih itu adalah dengan menyebar dan menjadi banyak dilangit, hingga putih dan sinarnya (fajar shodiq) itu memenuhi jalan-jalan.
Kita katakan, bahwa penyandaran pendapat ini kepada Ibnu Jarir, adalah tidak tepat. Karena beliau di sini hanya menyebutkan salah satu pendapat ulama dalam menafsiri firman-Nya dalam surat Al-Baqoroh: 187.
Makanya setelah menyebutkan perkataan di atas, beliau susuli dengan menyebutkan siapa yang mengatakan pendapat itu. Kemudian beliau tutup dengan menyebutkan pendapat yang dipilihnya, dengan mengatakan:
وأما قوله:”من الفجر” فإنه تعالى ذكره يعني: حتى يتبين لكم الخيطُ الأبيضُ من الخيط الأسود الذي هو من الفجر. وليس ذلك هوَ جميعَ الفجر، ولكنه إذا تبيَّن لكم أيها المؤمنون من الفجر ذلك الخيط الأبيض الذي يكون من تحت الليل الذي فوقه سواد الليل، فمن حينئذ فصُوموا، ثم أتِمُّوا صيامكم من ذلك إلى الليل. وبمثل ما قلنا في ذلك كان ابن زيد يقول… في قوله:”منَ الفجر” قال: ذلك الخيط الأبيضُ هو من الفجر نسبةً إليه، وليس الفجر كله، فإذا جاء هذا الخيط، وهو أوله، فقد حلت الصلاةُ وحَرُم الطعام والشراب على الصائم.
Adapun firman-Nya: “minal fajr“, maka yang Alloh ta’ala maksud adalah: Hingga tampak jelas bagimu benang putih -yang merupakan bagian dari fajar- dari benang hitamnya, dan itu bukanlah fajar seluruhnya. Tapi maksudnya adalah: Wahai para mukminin! Jika telah jelas bagi kalian dari fajar itu benang putihnya, yang berada di bawah malam dan diatasnya ada hitamnya malam, maka mulai saat itu, berpuasalah kalian, lalu sempurnakanlah puasa kalian hingga malam. Seperti perkataan kami dalam masalah ini, apa yang dikatakan oleh Ibnu Zaid… ia mengatakan ketika menafsiri firmanNya: “minal fajr“: Itu adalah benang putih, dia itu sebagian dari fajar, bukan fajar semuanya. Karena itu jika datang benang ini, yang merupakan awal fajar, maka dibolehkan sholat (subuh), dan diharamkan makan dan minum bagi yang puasa. (Tafsir Thobari 3/530).
Inilah pendapat yang dikuatkan dan dipilih oleh Imamnya para ahli tafsir, Ibnu Jarir At-Thobari, tidak seperti yang disebarkan oleh sebagian orang selama ini, dan pendapat inilah -menurut kami- yang paling sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, wallohu a’lam.
**********
Tanggapan ketiga:
Kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi Qiblati tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka pas. Oleh karena itu memahami ucapan lawan (atau yang dianggap lawan) adalah separoh bantahan.
Tidak ada yang mensyaratkan seluruh fajar, karena itu sama halnya dengan kemunculan piringan matahari, sebab fajar adalah sinar matahari yang tidak langsung, yang nampak di ufuk timur dari awal kemunculannya hingga terbit bulatan piringan matahari.
Yang disyaratkan oleh Qiblati adalah apa yang Allah dan Rasul Syaratkan, yaitu sebagaimana ucapan Ibnu Jarir: "Jika telah jelas bagi kalian dari fajar itu benang putihnya, yang berada di bawah malam dan diatasnya ada hitamnya malam, maka mulai saat itu, berpuasalah kalian, lalu sempurnakanlah puasa kalian hingga malam."
Betul, Ibnu Jarir mengutip penjelasan sebgaian ulama salaf, namun kutipan Qiblati sebagaimana berikut ini kiranya sudah bisa dimaklumi, sebab ibnu Jarir berfaham fajar shadiq sebagaimana ulama salaf seperti dalam poin c. Perhatikan teks Qiblati:
"Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq, kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut, ia mengatakan,
صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ
"Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas." Tafsir At-Thabari (2/167).
Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?”
Memang begitulah sifat fajar shadiq, ia sangat terang dan kuat sampai mengalahkan sinar bintang dan cahaya rembulan. Jika awal kemunculannya dengan sifat membentang di ufuk maka sinar itu begitu kuat dirasakan oleh salaf shalih dan oleh mereka yang mengamati fajar ditempat yang mirip dengan tempat mereka.
Oleh karena itu kami sarankan agar pemakalah melihat langsung bagaimana dan kapan fajar shadiq yang dikatakan “mendatar” itu? agar tidak salah faham dan tidak salah membantah.
afwan link yang ditulis oleh takmir masjid al-mustaqiem kok ga ada ya. setelah diklik muncul tulisan oops the page you were looking for isn't here..cb dicek lagi, ato saya yg keliru. jazakallahkhair. Tanya kesimpulannya kl gitu..fajar shodiqnya jam berapa ?
insyaAllah sekarang antum tinggal klik di testimoni dari Tim Masjid Mustaqiem tersebut. menurut pengamatan tersebut dari jadwal abadi untuk tanggal 21 Agustus 2009 subuh pukul 04.31WIB dan baru tampak kasat mata oleh tim pada pukul 04.51WIB.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
setelah tersibukkan dengan kegiatan romadhon dan idul fitri alhamdulillah hasil pengamatan fajar shodiq ke-2 team masjid al mustaqiem sendowo jogjakarta telah kami up load berikut linknya: http:// www.scribd.com/doc/201022 15/Hasil-Observasi-Fajar- Shodiq-Kedua-21-Agustus-2 009
jazakumullah khoir, semoga segala usaha dari team Masjid Al-Mustaqiem dibalas oleh Allah -subhanahu wa ta'ala- dengan sebaik-baik balasan.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Assalamu alaikum wr. wb.
Tolong adakan sosialisasi di mesjid agung…
alhamdulillah! inilah kebaikan, berubah ketika mengetahui yang hak itu hak…
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??