Artikel yang kedua penulis menulis:
Lalu dari mana mereka menyimpulkannya?
Berikut ini kami kemukakan dalil-dalil mereka, beserta bantahannya, semoga bisa menjadi perbandingan dalam berwawasan. Perlu diketahui, bahwa diskusi yang akan kami paparkan di sini, kami nukil dari kitab “طلوع الفجر الصادق بين تحديد القرآن وإطلاق اللغة” karya syeikh Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad as-Shubaihi, yang telah didukung penuh oleh Syeikh Sholeh Fauzan dan mufti kerajaan saudi arabia, syeikh Abdul Aziz Alu syeikh…
****
Tanggapan pertama: karena saudara ad-dariny menjadikan buku syaikh Ibrahim al-Subaihi sebagai rujukan utama maka berikut kami kemukakan penilaian seorang pakar syariat yang tergabung dalam tim proyek mega, yaitu syaikh DR. Sa'ad ibn Turki al-Khutslan (staf pengajar Universitas al-Imam, imam dan Khathib jami' al-Amirah Sarah binti Sa'ad Bassuwaidi)yang berjudul:
SEPUTAR KITAB AL-FAJR AL-SHADIQ BAINA TAHDID AL-QUR`AN WA ITHLAQ AL-LUGHAH
Segala puji bagi Allah rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul termulia, nabi kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti hidayahnya hingga hari pembalasan.
Wa ba'd:
Saya telah menelaah kitab " Al-Fajr Al-Shadiq Baina Tahdid Al-Qur`An Wa Ithlaq Al-Lughah" karya DR. Ibrahim al-Subaihi. Beliau meminta pendapat saya tentang bukunya tersebut—karena kepedulian saya dalam masalah ini--. Sebelum saya menyampaikan pendapat saya, saya menygisyaratkan bahwa yang mulia syaikh Ibrahim adalah pemilik ilmu dan keutamaan yang terikat dengan saya oleh hubungan cinta dan kasih sayang, akan tetapi hal itu tidak menghalangi saya untuk memberikan catatan-catatan tentang isi bukunya. Garis besarnya sebagai berikut:
Tujuan utama kitab ini adalah mengoreksi taqwim (taqwim Ummul Qura) tentang penetapan jadwal shalat subuh. Penulis—semoga Allah memberikan taufiq kepdanya—belum pernah melihat (mengamati) fajar meskipun hanya sekali. Ini adalah kritikan besar, karena bagaimana ia menulis kitab tentang tema yang ia belum pernah melihatnya- secara lapangan-.
Penulis mengutip kutipan-kutipan dalam definisi fajar, diantaranya apa yang ia kutip dari al-Qurthubi, h. 56, Jumhur berkata: Batasan kemunculan fajar yang nyata yang mewajibkan imsak adalah fajar yang membentang di ufuk, kekiri dan ke kanan, dengan hal ini telah datang berita-berita dan telah berlaku di negri-negri." Dan dari Ibn Jarir al-Thabari " yang paling utama dari 2 Pendapat dalam tafsir ayat ini adalah tafsir yang diriwayatkan dari nabi saw bahwa beliau bersabda: benang putih adalah putihnya siang, sedang benang hitam adalah gelapnya malam" dan kutipan-kuttipan lain yang semakna dengan ini. kutipan-kutipan ini hampir sepakat tentang definisi fajar, bahkan al-Muwaffaq ibn Qudamah mengisyaratkan adanya ijma' tentang masalah ini, yang ia berkta: "Ini adalah ijma' yang tidak diselisihi kecuali oleh a'masy seorang diri, ia mengyendiri dan tidak ada seorang pun yang mengikuti ucapannya."
Definisi untuk fajar shadiq inilah yang dijadikan dasar oleh lajnah masyru' al-Syafaq (Panitia proyek mega) dalam studinya. Apa yang disebut oleh penulis di beberapa tempat dari bukunya bahwa lajnah bersandar pada definisi fajar "yaitu cahaya yang menyebar yang ada di puncak-puncak gunung dan memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan" adalah tidak benar sama sekali.seandainya ini definisi untuk fajar tentu lajnah tidak akan keluar ke daerah di luar kota Riyadh (kurang lebih150 km) untuk mengamati syafaq (mega), dan tentu observasi cukup dari dalam kota saja, dan tentu tidak perlu peralatan kamera yang canggih yang memiliki kepekaan tinggi. Saya sebenarnya berharap agar penulis hati-hati (konfirmasi) dalam penisbatan sebelum menulis dalam kitab khusus, dan bahwa orang yang dinisbatkan ucapan ini kepada mereka, mereka masih hidup seger waras!! Akan tetapi nampaknya penulis menyandarkan penisbatan ini kepada apa yang ia sebut dalam diktat dari atsar sebagian salaf dan sebagian ulama yang menunjukkan toleransi mereka dalam imsak untuk puasa. Yang mengherankan, bahwa diktat itu sendiri yang dijadikan tumpuan oleh penulis dal;am penisbatan tersebut telah menyebutkan bab khusus tentang definisi fajar (pembahasan ke 2 h. 6-7) ia menjelaskan dengan gamblang definifi fajar yang dijadikan patokan oleh lajnah, dan ini dilupakan oleh penulis, lalu mengambil apa yang disebut dari sebagian salaf dalam masalh ini dan menganggapnya sebagai definisi yang diandalkan noleh lajnah!
Penulis tidak menyinggung fajar kadzib, padahal mestinya orang yang, menulis tentang fajar shadiq harus menyinggung penjelasan tentang fajar kadzib atau sifat-sifatnya, karena sebab kerancuan dalam penetapan jadwal waktu subuh adalah biasnya fajar kadzib dengan fajar shadiq. Oleh karena itu Nabi saw mewanti-wani jangan sampai terkecoh oleh hfajar kadzib ini. nabi menjelaskan bahwa memiliki cahaya terang yang bisa menipu orang yang tidak mengenalinya disangka sebagai fajar shadiq. Beliau bersabda:
( لايغرنكم الساطع المصعد حتى يعترض لكم الأحمر)
Jangan sampai kamu dikecoh oleh cahaya terang yang meninggi hingga membentang padamu cahaya merah (fajar shadiq)." Oleh karena bias ini maka sebagian pembuat taqwim terjatuh dalam kesalahan dalam menetapkan waktu shalat subuh. Sebagian ulama telah mengigkari pengandalan derajat astronomis tanpa menyatakan langsung terbitnya fajar. Diantara mereka adalah al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq, hal itu diisyaratkan oleh al-Khaththab dalam Mawahib al-Jalil. Begitu juga al-Hafizh ibn Hajar dan lainnya. Yang mengherankan, penmulis- semoga Allah memberinya taufiq—berargumentasi tentang benarnya taqwim dengan benarnya jadwal terbitnya matahari (syuruq ) dan terbenamnya (ghurub ) ! Ia berkata: (H. 8) : "dan ia… meminta orang yang keluar bersamanya menuju gurun pasir untuk menunjukkan kepada mereka keslahan… saya berbeda dengannya, karena saya melihat akurasi taqwim dalam menetapkan waktu syuruq dan waktu ghurub sebagaimana taqwim akurat dalam menentukan waktu-waktu shalat yang lain."
Argumentasi ini adalah aneh karena waktu syuruq dan ghurub tidak ada masalah, dan seluruh taqwim dunia sepakat, kerana ia diikat dengan tanda empiris yang nyata. Begitu puila jadwal waktu shalat yang lain. Akan tetapi fajar mengalami bias dalam memahaminya, sebagaiman diisyaratkan oleh syaikhul Islam ibn taimiyah rh- disebabkan biasnya fajar kadzib- yang memiliki cahaya terang di sebagian malam dalam—denganfajar shadiq. Oleh karena itu Allah menggantungkan hukum dengan Tabayyun"( حتى يتبين لكم ..)
Penulis di halaman 19 mengutip dari Sya'ban Qazamil sebuah makalah dan menilainya baik, dia berkata: "Saya nilai baik apa yang ia tulis", padahal penulis (makalah) berkata di halaman 26: "Adapun sebab-sebab yang menjadikan mayoritas negara Islam menggunakan sudut 18 derajat, meski seluruh penelitian menetapkan bahwa itu salah, adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat bahwa waktu isya` itu haruslah setelah satu jam setengah.."dst.
Jika seluruh penelitian membuktikan kesalahan peletakan waktu subuh pada derajat 18 maka bagaimana dengan taqwim Ummul Qura yang menggunakan derajat 19? (yang lebih malam 4 menit kira-kira). Hasil ini yang dikutip dari penulis (makalah) (dan ia tidak mengomentarinya habkan menilainya baik pernyataan penulis makalah itu) adalah membongkar total konklusi yang ingin dicapai oleh penuls (al-Subaihi)!!
penulis mengutip kutipan-kutipan yang perlu dicek lebih lanjut, antara lain: apa yang ia tuturkan di halaman 15 sekitar lajnah falakiyyah (tahap kedua bagi studi mega) bahwa ia melihat bahwa fajar muncul pada derajat 18,5. saya telah mnanyakan kepada ketua lajnah Dr. Zaki al-mushthafa ternya dia menafikan kebenaran informasi itu, dan bahwa lajnah yang tadi disebut tidak menetapkan munculnya fajar dengan derajat. Sebagaimana ia mengutip dari Abdullah al-Khudhairi bahwa ia mengamati fajar dan ia kecepetan atas taqwim antara 2 hingga 45 menit, padahal saudara Abdullah pernah menyebutkan pada saya bahwa ia mendapatkan perbedaannya 12 menit. Sebagaimana ia menisbatkan pendapat tentang koreksi taqwim Ummul Qura kepada DR. Shalih al-Ujairi (H. 11). Penisbatan ini tidaklah benar, karena DR. al-Ujairi memandang bahwa fajar muncul pada derajat 18 sebagaimana ia mengutip hal itu dari padanya di akhir kitab (hal 147) sebagaimana ia menginformasikannya kepadaku dan membangun taqwimnya atas dasar itu. padahal yang dimaklumi adalah taqwim Ummul Qura menggunakan kriteria 19 derajat, bukan 18 derajat.
Di halaman 56 penulis berkata: yang wajib adalah berhati-hati jangan sampai melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, sehingga tidak boleh makan dan minum setelah adanya cahaya. sesungguhnya orang yang tidak menetapi batasan yang dijelaskan Allah ini dan diterangkan sifatnya oleh al-Qur`an, dikhawatirkan ia termasuk orang yang melampaui batasan-batasan (hukum) Allah." Akan tetapi penulis tidak tepat (tidak mendapat taufiq) dalam memahami ayat, karena ia berkata (hal. 53): "Ayat ini menunjukkan bahwa cahaya pertama di timur dianggap fajar betapapun kecilnya." Ini bisa dibenarkan jika Allah berfirman: "Hingga terbit fajar putih" akan tetapi Ayat tadi menggantungkan hukum pada tabayyun "Hingga nampak nyata bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" Kemudian mengapa penulis melihat kepada masalah makan dan minum bagi orang yang berpuasa, tetapi tidak melihat masalah pelaksanaan shalat fajar sebelum waktunya. Manakah dari keduanya yang lebih layak untuk disikapi hati-hati?! Karena termasuk hal yang sudah tetap di kalangan ulama bahwa orang yanga makan dan minum dalam keadaan ragu tentang masuknya fajar maka puasanya sah, tetapi siapa yang shalat dalam keadaan meragukan masuknya waktu maka tidak sah shalatnya. Berkata al-Muwaffaq ibn Qudamah: "Sesungguhnya tanpa petunjuk disertai keraguan maka tidak mencukupi shalatnya." (al-Mughni: 2/31)
Ini adalah poin-poin paling penting dalam tanggapan ini. masih banyak poin-poin lain yang tidak mungkin menyebutkannya di sini.
Aku memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua pada kebenaran dalam masalah yang diperselisihkan ini dengan izin-Nya.
Shalawat dan salam semoga tercurah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(diterjemah 3 september 2009)
Jadi klop lah jika saudara ad-Dariny yang belum pernah melihat fajar mengikuti syaikh yang juga belum pernah melihat fajar.
****
Ini adalah diskusi antara ulama’ yang menggunakan metode ummul quro, dengan ulama yang menyalahkannya. Metode Ummul Quro sendiri memakai derajat 19 di bawah ufuk sebagai patokan penentuan fajar shodiqnya, dan ini tidak jauh dengan metode yang dipakai indonesia (BRHI), yakni 20 derajat di bawah ufuk.
Tanggapan kedua: (a). Antum mencoba menguatkan sudut yang digunakan di Indonesia, yakni 20 derajat dengan mengandalkan buku yang ditulis oleh DR. Subaihi yang menguatkan derajat 19, dengan alasan bahwa 19 dengan 20 derajat tidak jauh beda. Maka menggunakan logika yang sama, 18 derajat juga tidak jauh dari 19, bukankah demikian? Secara metodologis tentu ini tidak tepat, mestinya antum mencari bukti dan data dari penulis yang menggunakan sudut 20 derajat.
(b) Perlu antum ketahui, bahwa penanggalan Ummul Quro, insyaallah sejak Muharram 1431 akan menurunkan derajat hingga 18.
Dengan demikian dalil yang anda pegangi dalam buku tersebut, atau dengan Syaikh DR. Subaihi, bisa menggugurkan penguatan anda terhadap keabsahan jadual shalat yang ada yang dibangun berdasarkan sudut 20 derajat.
Arti Al-Khoitul Abyadh secara bahasa
Sebelum masuk ke dalil pertama ada baiknya kita melihat makna “الخيط الأبيض” (benang putih) menurut para ahli bahasa arab.
Ibnu Faris mengatakan: kata “khoyatho” menunjukkan arti sesuatu yang tipis memanjang. (Mu’jam maqoyis lughoh: 2/233).
Ibnu Mandhur mengatakan: Firman Alloh ta’ala (yang artinya) “Makan dan minumlah (di malam hari kalian berpuasa), hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam). (Al-Baqoroh: 187), maksudnya adalah putihnya subuh dan hitamnya malam, ia diserupakan dengan benang, karena tipisnya. (Lisanul Arob: 7/298).
Az-Zamakhsyari mengatakan: “Al-Khoitul Abyadh” itu awal munculnya fajar yang mendatar di ufuk, seperti benang yang memanjang. (Al-Kasysyaf: 1/239)
****
Tanggapan ketiga: kutipan pemakalah tidak ada bedanya dengan yang diimani dan diperjuangkan qiblati, jadi kalau digunakan untuk nanggapi tidak pas, namun jika untuk mendukung Qiblati maka sangat pas. Oleh karena itu memahami ucapan adalah separoh bantahan.
****
Dalil mereka yang pertama:
Dari segi bahasa, Ibnul Manzhur mengatakan: Fajar adalah merahnya matahari di gelapnya malam (Lisanul Arob 2/182). Al-Jauhari mengatakan: Fajar di akhir malam itu seperti sinar merah matahari di awal malam. (2/778)
Jawaban: Ini adalah istidlal yang tidak tepat, karena Alloh ta’ala tidak menjadikan terbitnya fajar yang sempurna sebagai batas mulainya puasa, tapi yang Dia jadikan sebagai batasan adalah benang putihnya fajar, yakni awal mula munculnya fajar, dan sudah jelas ada perbedaan antara keduanya, karena definisi fajar yang mereka sebutkan di atas adalah untuk fajar yang sudah sempurna dengan semua ciri-cirinya. Adapun adanya benang putih, maksudnya adalah munculnya sinar pertama di ufuk, yang kemudian disusul bertambahnya cahaya hingga sempurnanya fajar dengan adanya warna merah.
Pendapat mereka ini melazimkan tidak wajibnya puasa hingga fajar terbit dengan sempurna, yaitu dengan munculnya warna merah, setelah sempurnanya warna putih yang muncul lebih dulu. Jelas, hal ini menyelisihi petunjuk Alqur’an, karena Alloh menjadikan wajibnya puasa ketika awal munculnya benang putih, yakni tahap awal munculnya fajar shodiq, bukan ketika fajar sudah sempurna. Maka seharusnya yang benar adalah istidlal dengan arti bahasanya benang putih, bukan istidlal dengan arti bahasanya fajar yang telah sempurna. Wallohu a’lam….. (Bersambung)
****
Tanggapan keempat:
a. Pemakalah tidak memahami maksud qiblati. Qiblati tidak pernah mensyaratkan fajar sudah sempurna, tetapi Qiblati menyaratkan apa yang disyaratkan oleh Allah yaitu tabayyun (nampak jelas oleh mata), artinya fajar itu sudah terlihat. Kerdua: mensyaratkan apa yang disyaratkan oleh Rasul saw yaitu fajar kedua yang membentang. Masalah warna terkadang putih seperti yangAllah sebutkan, terkadang merah seperti yang Rasul sebutkan.
b. Pemakalah tidak memahami maksud ibnu manzhur dan al-Jauhari, oleh karena itu menyalahkan mereka berdua. Seandainya faham tentu tidak akan menyalahkan. Atau seandainya pernah melihat fajar shadiq sendiri tentu akan diam atau mendukung.
c. Pemakalah sendiri yang kurang mengikuti petunjuk al-Qur`an dan sunnah. Al-Qur`an menyaratkan tabayyun, dan Sunnah menyaratkan I'tiradh (menyebar di ufuk).
****
Alhamd'lah, sy jd + faham ttg fajar kadzib dan fajar shadiq. Insya Allah, tmn2 di k.sungai stabat SUMUT dah laksnakn subuh stlh munculnya fajar shadiq
Alhamdulillah atas hidayah ini. semoga Allah menerima shalat kita dan semoga menuntun setiap saudara muslim ke jalan-Nya yang lurus.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Assalamu alaikum wr. wb.
Tolong adakan sosialisasi di mesjid agung…
alhamdulillah! inilah kebaikan, berubah ketika mengetahui yang hak itu hak…
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??