Selamat Datang |  Login


SEPUTAR KITAB AL-FAJR AL-SHADIQ BAINA TAHDID AL-QUR`AN WA ITHLAQ AL-LUGHAH



Dr. Sa'ad ibn Turki al-Khutslan

diterjemah : Abu Hamzah al Sanuwy

Dr. Sa'ad ibn Turki al-Khutslan adalah staf pengajar di Fak. Syariah Universitas al-Imam, wakil ketua Jam'iyyah Fiqhiyyah Sa'udiyyah, Imam dan Khathib Jami' al-Amirah Sarah binti Sa'ad Bassuwaidi, wakil Direktorat Jendral Riset Ilmiah dan Fatwa dalam Proyek Studi Mega tahun 2005 M. Sebagai orang yang ahli syariat yang konsern di bidang fajar shadiq maka beliau berhak dan layak untuk mengomentari buku Syaikh Prof. Dr. Ibrahim al-Subaihi yang diterbitkan tahun 1428 H itu. Berikut catatan beliau tentang buku tersebut:

          "Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan rasul termulia, Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti hidayahnya hingga hari pembalasan.

Wa ba'd:         

Saya telah menelaah kitab "Thulu' Al-Fajr Al-Shadiq Baina Tahdid Al-Qur`An Wa Ithlaq Al-Lughah" (Kemunculan Fajar Shadiq Antara Ketetapan Al-Qur`An Dan Kemutlakan Bahasa)[1]  karya DR. Ibrahim al-Subaihi[2]. Beliau meminta pendapat saya tentang bukunya tersebut—karena kepedulian saya dalam masalah ini--. Sebelum saya menyampaikan pendapat saya, saya menygisyaratkan bahwa yang mulia syaikh Ibrahim adalah pemilik ilmu dan keutamaan yang terikat dengan saya oleh hubungan cinta dan kasih sayang, akan tetapi hal itu tidak menghalangi saya untuk memberikan catatan-catatan tentang isi bukunya. Garis besarnya sebagai berikut:

  1. Tujuan utama kitab ini adalah mengoreksi taqwim (taqwim Ummul Qura) tentang penetapan jadwal shalat subuh. Penulis—semoga Allah memberikan taufiq kepdanya—belum pernah melihat (mengamati) fajar meskipun hanya sekali. Ini adalah kritikan besar, karena bagaimana ia menulis kitab tentang tema yang ia belum pernah melihatnya- secara (langsung di) lapangan-.
  2. Penulis mengutip kutipan-kutipan dalam definisi fajar, diantaranya apa yang ia kutip dari al-Qurthubi, h. 56, "Jumhur berkata: Batasan kemunculan fajar yang nyata yang mewajibkan imsak adalah fajar yang membentang di ufuk, ke kiri dan ke kanan, dengan hal ini telah datang berita-berita dan telah berlaku di negri-negri." Dan dari Ibn Jarir al-Thabari "Yang paling utama dari 2 Pendapat dalam tafsir ayat ini adalah tafsir yang diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: benang putih adalah putihnya (terangnya cahaya) siang, sedang benang hitam adalah gelapnya malam" dan kutipan-kutipan lain yang semakna dengan ini. Kutipan-kutipan ini hampir sepakat tentang definisi fajar, bahkan al-Muwaffaq ibn Qudamah mengisyaratkan adanya ijma' tentang masalah ini, yang ia berkata: "Ini adalah ijma' yang tidak diselisihi kecuali oleh al-A'masy seorang diri, ia menyendiri dan tidak ada seorang pun yang mengikuti ucapannya."

Definisi untuk  fajar shadiq inilah yang dijadikan dasar oleh Lajnah Masyru' al-Syafaq (Panitia Proyek Mega) dalam studinya. Apa yang disebut oleh penulis di beberapa tempat dari bukunya bahwa lajnah bersandar pada definisi fajar "yaitu cahaya yang menyebar yang ada di puncak-puncak gunung dan memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan" adalah tidak benar sama sekali. Seandainya ini definisi untuk fajar tentu lajnah tidak akan keluar ke daerah di luar kota Riyadh (kurang lebih150 km) untuk mengamati syafaq (mega), dan tentu observasi cukup dari dalam kota saja, dan tentu tidak perlu peralatan kamera yang canggih yang memiliki kepekaan tinggi. Saya sebenarnya berharap agar penulis hati-hati (konfirmasi) dalam penisbatan sebelum menulis dalam kitab khusus, dan bahwa orang yang dinisbatkan ucapan ini kepada mereka, mereka masih hidup seger waras!! Akan tetapi nampaknya penulis menyandarkan penisbatan ini kepada apa yang ia sebut dalam diktat dari atsar sebagian salaf dan sebagian ulama yang  menunjukkan toleransi mereka dalam imsak untuk puasa. Yang mengherankan, bahwa diktat itu sendiri yang dijadikan acuan oleh penulis dalam penisbatan tersebut telah menyebutkan bab khusus tentang definisi fajar (pembahasan ke 2 h. 6-7) ia menjelaskan dengan gamblang definisi fajar yang dijadikan patokan oleh lajnah, dan ini dilupakan oleh penulis, lalu mengambil apa yang disebut dari sebagian salaf dalam masalah ini dan menganggapnya sebagai definisi yang diandalkan oleh lajnah!

  1. Penulis tidak menyinggung fajar kadzib, padahal mestinya orang yang menulis tentang fajar shadiq harus menyinggung penjelasan tentang fajar kadzib atau sifat-sifatnya, karena sebab kerancuan dalam penetapan jadwal waktu subuh adalah biasnya fajar kadzib dengan fajar shadiq. Oleh karena itu Nabi saw mewanti-wanti jangan sampai terkecoh oleh fajar kadzib ini. Nabi menjelaskan bahwa memiliki cahaya terang yang bisa menipu orang yang tidak mengenalinya disangka sebagai fajar shadiq. Beliau bersabda:

( لايغرنكم الساطع المصعد حتى يعترض لكم الأحمر)

"Jangan sampai kamu terkecoh oleh cahaya terang yang meninggi hingga membentang padamu cahaya merah (fajar shadiq)." Oleh karena bias ini maka sebagian pembuat taqwim terjatuh dalam kesalahan dalam menetapkan waktu shalat subuh. Sebagian ulama telah mengigkari sikap penyandaran kepada derajat astronomis (sudut subuh yang ditetapkan para ahli falak) tanpa mau menyatakan langsung terbitnya fajar. Diantara mereka adalah al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq, hal itu diisyaratkan oleh al-Haththab dalam Mawahib al-Jalil[3]. Begitu juga al-Hafizh ibn Hajar dan lainnya. Yang mengherankan, penulis- semoga Allah memberinya taufiq—berargumentasi tentang benarnya taqwim dengan benarnya jadwal terbitnya matahari (syuruq ) dan terbenamnya (ghurub ) ! Ia berkata: (H. 8) : "dan ia… meminta orang yang keluar bersamanya menuju gurun pasir untuk  menunjukkan kepada mereka kesalahan… saya berbeda dengannya, karena saya melihat akurasi taqwim dalam menetapkan waktu syuruq dan waktu ghurub sebagaimana taqwim akurat dalam menentukan waktu-waktu shalat yang lain."

Argumentasi ini adalah aneh karena waktu syuruq dan ghurub tidak ada masalah, dan seluruh taqwim dunia sepakat, kerana ia diikat dengan tanda empiris yang nyata. Begitu pula jadwal waktu shalat yang lain. Akan tetapi fajar mengalami bias dalam memahaminya, sebagaiman diisyaratkan oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah rh- disebabkan biasnya fajar kadzib- yang memiliki cahaya terang di sebagian malam dalam setahun- dengan fajar shadiq. Oleh karena itu Allah menggantungkan hukum dengan Tabayyun"( حتى يتبين لكم ..)

  1. Penulis di halaman 19 mengutip dari Sya'ban Qazamil sebuah makalah dan menilainya baik, dia berkata: "Saya nilai baik apa yang ia tulis", padahal pemakalah (yaitu Sya'ban Qazamil) berkata di halaman 26: "Adapun sebab-sebab yang menjadikan mayoritas negara Islam menggunakan sudut 18 derajat, meski seluruh penelitian menetapkan bahwa itu salah, adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat bahwa waktu isya` itu haruslah setelah satu jam setengah.."dst.

Jika seluruh penelitian membuktikan kesalahan peletakan waktu subuh pada derajat 18 maka bagaimana dengan taqwim Ummul Qura yang menggunakan derajat 19? (yang lebih malam 4 menit kira-kira). Hasil ini yang dikutip dari pemakalah (yang ia tidak mengomentarinya bahkan menilainya baik pernyataan pemakalah tersebut) adalah membongkar total konklusi yang ingin dicapai oleh penulis (al-Subaihi)!!

  1. Penulis mengutip kutipan-kutipan yang perlu dicek lebih lanjut, antara lain: apa yang ia tuturkan di halaman 15 sekitar Lajnah Falakiyyah (tahap kedua bagi Proyek Studi Mega) bahwa ia (lajnah) melihat bahwa fajar muncul pada derajat 18. Saya telah menanyakan kepada ketua lajnah Dr. Zaki al-Mushthafa ternyata dia menafikan kebenaran informasi itu, dan bahwa lajnah yang tadi disebut tidak menetapkan munculnya fajar dengan derajat. Sebagaimana ia mengutip dari Abdullah al-Khudhairi bahwa ia mengamati fajar dan ia kecepetan atas taqwim antara 2 hingga 5 menit, padahal saudara Abdullah pernah menyebutkan pada saya bahwa ia mendapatkan perbedaannya 12 menit. Sebagaimana ia menisbatkan pendapat tentang koreksi taqwim Ummul Qura kepada DR. Shalih al-Ujairi (H. 11). Penisbatan ini tidaklah benar, karena DR. al-Ujairi memandang bahwa fajar muncul pada derajat 18 sebagaimana  ia mengutip hal itu dari padanya di akhir kitab (hal 147) sebagaimana ia (al-Ujairi) menginformasikannya kepadaku dan membangun taqwimnya atas dasar itu. padahal yang dimaklumi adalah taqwim Ummul Qura menggunakan kriteria 19 derajat, bukan 18 derajat.
  2. Di halaman 56 penulis berkata: yang wajib adalah hati-hati jangan sampai melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, sehingga tidak boleh makan dan minum setelah adanya cahaya.. sesungguhnya orang yang tidak menetapi batasan  yang dijelaskan Allah ini dan diterangkan sifatnya oleh al-Qur`an maka dikhawatirkan ia termasuk orang yang terjerumus dalam hukum-hukum (yang ditetapkan oleh) Allah." Akan tetapi penulis tidak tepat (tidak mendapat taufiq) dalam memahami ayat, karena ia berkata (hal. 53) : "Ayat ini menunjukkan bahwa cahaya pertama di timur dianggap fajar betapapun kecilnya." Ini bisa dibenarkan jika Allah berfirman: "Hingga terbit fajar putih" akan tetapi Ayat tadi menggantungkan hukum pada tabayyun " Hingga nampak nyata bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" Kemudian mengapa penulis melihat kepada masalah makan dan minum bagi orang yang berpuasa, dan tidak melihat masalah pelaksanaan shalat fajar sebelum waktunya. Manakah dari keduanya yang lebih layak untuk disikapi hati-hati?! Karena termasuk hal yang sudah tetap di kalangan ulama bahwa orang yang makan dan minum dalam keadaan ragu tentang masuknya fajar maka puasanya sah, tetapi siapa yang shalat dalam keadaan meragukan masuknya waktu maka tidak sah shalatnya. Berkata al-Muwaffaq ibn Qudamah: "Sesungguhnya orang yang shalat tanpa petunjuk, yang disertai keraguan maka tidak mencukupi shalatnya." (al-Mughni: 2/31)

Ini adalah poin-poin paling penting dalam tanggapan ini. masih banyak poin-poin lain yang tidak mungkin menyebutkannya di sini.

Aku memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua pada kebenaran dalam masalah yang diperselisihkan ini dengan izin-Nya.

Shalawat dan salam semoga tercurah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya."[4]



[1]  Judul ini terasa kurang nyaman di telinga karena hanya memahami fajar shadiq  berdasarkan al-Qur`an dan bahasa, padahal seharusnya fajar islami itu  didasarkan pada al-Qur`an, Sunnah dan pemahaman salaf shalih.

[2]  Dosen jurusan as-Sunnah, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Imam Ibnu Sa'ud Riyadh.

[3] Mawahib al-Jalil LiSyarh Mukhtashar Khalil karya Al-Haththab, Muhammad ibn Muhammad al-Maghribi al-Ru'aini



bagus wijanarko abu aalimah
[2009-11-23 15:08:14]

afwan akhi, ustadz kami abu ihsan, menjelaskan masalah syubhat ini. dimana berbda urusan iedul fitri dan romadhon, tidak bisa disamakan dengan waktu solat, yang pertama sudah jelas rosul memerintahkan kita untuk berpuasa mengikuti pemerintah, sedangkan yang kedua jelas rosul memerintahkan untuk tidak mengikuti solat penguasa jika tidak tepat waktu, yaitu spolat berjamaah bersama mereka sebagai sunnah, dan solat sendiri untuk wajibnya. semoga jelas. allahu a'lam

kanghanif
[2009-11-22 09:01:35]

assalamu'alaikum. sepertinya Qiblati perlu membaca yang ini: hati-hati menelurkan tulisan, akhi. http://addariny.wordpress .com/2009/09/02/siapa-yg- salah-kaprah-dlm-waktu-sh ubuh%E2%80%A6/

Alhamdulillah sudah ditanggapi oleh Qiblati silakan antum baca di serial tanggapan di menu berita. semoga antum bisa mengambil manfaat dari tanggapan-tanggapan tersebut.


--------------------------
*Admin Qiblati.com
yugo
[2009-11-18 13:27:26]

Assalaamu'alaikum Ittaqillaah, kebenaran itu perlu cara dalam penyampaiannya. Ini adalah masalah ummat. Ahsan, antum pergi ke MUI dan DEPAG. Dan buat semacam SK atas koreksi waktu subuh ini. Sehingga ummat tidak bimbang dalam beribadah. Ingat, hingga sampai dapat SK. Jika belum dapat SK nya antum jangan sebarluaskan berita ini. Mengingat hal ini bukan urusan antum, tapi urusan pemerintah yang berkuasa. Semisal dengan penetapan Iedul Fthri dan Iedul Adha. Semoga Allah menyadarkan antum. Wassalaamu'alaikum

Wa'alaikumu sualam. Kulluna yanbaghi an-nattaqillah. Komentar sejenis sudah pernah kita jawab, mohon antum rujuk ke sana, atau jika sempat antum baca di surat pembaca Qiblati edisi 2 tahun ke-5. Adapun masalah idul fitri maka sangat beda dengan shalat subuh. Rasulullah saw membedakannya maka kita juga harus membedakannya. Jazakallah khairan atas kepeduliannya.

*AH


--------------------------
*Admin Qiblati.com

Komentar
 
Nama
Email
Komentar
 
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0691detik · menggunakan resource memory sebesar 1.9MB