diterjemah : Abu Hamzah al Sanuwy
Dr. Sa'ad ibn Turki al-Khutslan adalah staf pengajar di Fak. Syariah Universitas al-Imam, wakil ketua Jam'iyyah Fiqhiyyah Sa'udiyyah, Imam dan Khathib Jami' al-Amirah Sarah binti Sa'ad Bassuwaidi, wakil Direktorat Jendral Riset Ilmiah dan Fatwa dalam Proyek Studi Mega tahun 2005 M. Sebagai orang yang ahli syariat yang konsern di bidang fajar shadiq maka beliau berhak dan layak untuk mengomentari buku Syaikh Prof. Dr. Ibrahim al-Subaihi yang diterbitkan tahun 1428 H itu. Berikut catatan beliau tentang buku tersebut:
"Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan rasul termulia, Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti hidayahnya hingga hari pembalasan.
Wa ba'd:
Saya telah menelaah kitab "Thulu' Al-Fajr Al-Shadiq Baina Tahdid Al-Qur`An Wa Ithlaq Al-Lughah" (Kemunculan Fajar Shadiq Antara Ketetapan Al-Qur`An Dan Kemutlakan Bahasa)[1] karya DR. Ibrahim al-Subaihi[2]. Beliau meminta pendapat saya tentang bukunya tersebut—karena kepedulian saya dalam masalah ini--. Sebelum saya menyampaikan pendapat saya, saya menygisyaratkan bahwa yang mulia syaikh Ibrahim adalah pemilik ilmu dan keutamaan yang terikat dengan saya oleh hubungan cinta dan kasih sayang, akan tetapi hal itu tidak menghalangi saya untuk memberikan catatan-catatan tentang isi bukunya. Garis besarnya sebagai berikut:
Definisi untuk fajar shadiq inilah yang dijadikan dasar oleh Lajnah Masyru' al-Syafaq (Panitia Proyek Mega) dalam studinya. Apa yang disebut oleh penulis di beberapa tempat dari bukunya bahwa lajnah bersandar pada definisi fajar "yaitu cahaya yang menyebar yang ada di puncak-puncak gunung dan memenuhi rumah-rumah dan jalan-jalan" adalah tidak benar sama sekali. Seandainya ini definisi untuk fajar tentu lajnah tidak akan keluar ke daerah di luar kota Riyadh (kurang lebih150 km) untuk mengamati syafaq (mega), dan tentu observasi cukup dari dalam kota saja, dan tentu tidak perlu peralatan kamera yang canggih yang memiliki kepekaan tinggi. Saya sebenarnya berharap agar penulis hati-hati (konfirmasi) dalam penisbatan sebelum menulis dalam kitab khusus, dan bahwa orang yang dinisbatkan ucapan ini kepada mereka, mereka masih hidup seger waras!! Akan tetapi nampaknya penulis menyandarkan penisbatan ini kepada apa yang ia sebut dalam diktat dari atsar sebagian salaf dan sebagian ulama yang menunjukkan toleransi mereka dalam imsak untuk puasa. Yang mengherankan, bahwa diktat itu sendiri yang dijadikan acuan oleh penulis dalam penisbatan tersebut telah menyebutkan bab khusus tentang definisi fajar (pembahasan ke 2 h. 6-7) ia menjelaskan dengan gamblang definisi fajar yang dijadikan patokan oleh lajnah, dan ini dilupakan oleh penulis, lalu mengambil apa yang disebut dari sebagian salaf dalam masalah ini dan menganggapnya sebagai definisi yang diandalkan oleh lajnah!
( لايغرنكم الساطع المصعد حتى يعترض لكم الأحمر)
"Jangan sampai kamu terkecoh oleh cahaya terang yang meninggi hingga membentang padamu cahaya merah (fajar shadiq)." Oleh karena bias ini maka sebagian pembuat taqwim terjatuh dalam kesalahan dalam menetapkan waktu shalat subuh. Sebagian ulama telah mengigkari sikap penyandaran kepada derajat astronomis (sudut subuh yang ditetapkan para ahli falak) tanpa mau menyatakan langsung terbitnya fajar. Diantara mereka adalah al-Qarafi dalam kitabnya al-Furuq, hal itu diisyaratkan oleh al-Haththab dalam Mawahib al-Jalil[3]. Begitu juga al-Hafizh ibn Hajar dan lainnya. Yang mengherankan, penulis- semoga Allah memberinya taufiq—berargumentasi tentang benarnya taqwim dengan benarnya jadwal terbitnya matahari (syuruq ) dan terbenamnya (ghurub ) ! Ia berkata: (H. 8) : "dan ia… meminta orang yang keluar bersamanya menuju gurun pasir untuk menunjukkan kepada mereka kesalahan… saya berbeda dengannya, karena saya melihat akurasi taqwim dalam menetapkan waktu syuruq dan waktu ghurub sebagaimana taqwim akurat dalam menentukan waktu-waktu shalat yang lain."
Argumentasi ini adalah aneh karena waktu syuruq dan ghurub tidak ada masalah, dan seluruh taqwim dunia sepakat, kerana ia diikat dengan tanda empiris yang nyata. Begitu pula jadwal waktu shalat yang lain. Akan tetapi fajar mengalami bias dalam memahaminya, sebagaiman diisyaratkan oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah rh- disebabkan biasnya fajar kadzib- yang memiliki cahaya terang di sebagian malam dalam setahun- dengan fajar shadiq. Oleh karena itu Allah menggantungkan hukum dengan Tabayyun"( حتى يتبين لكم ..)
Jika seluruh penelitian membuktikan kesalahan peletakan waktu subuh pada derajat 18 maka bagaimana dengan taqwim Ummul Qura yang menggunakan derajat 19? (yang lebih malam 4 menit kira-kira). Hasil ini yang dikutip dari pemakalah (yang ia tidak mengomentarinya bahkan menilainya baik pernyataan pemakalah tersebut) adalah membongkar total konklusi yang ingin dicapai oleh penulis (al-Subaihi)!!
Ini adalah poin-poin paling penting dalam tanggapan ini. masih banyak poin-poin lain yang tidak mungkin menyebutkannya di sini.
Aku memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua pada kebenaran dalam masalah yang diperselisihkan ini dengan izin-Nya.
Shalawat dan salam semoga tercurah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya."[4]
[1] Judul ini terasa kurang nyaman di telinga karena hanya memahami fajar shadiq berdasarkan al-Qur`an dan bahasa, padahal seharusnya fajar islami itu didasarkan pada al-Qur`an, Sunnah dan pemahaman salaf shalih.
[2] Dosen jurusan as-Sunnah, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Imam Ibnu Sa'ud Riyadh.
[3] Mawahib al-Jalil LiSyarh Mukhtashar Khalil karya Al-Haththab, Muhammad ibn Muhammad al-Maghribi al-Ru'aini
afwan akhi, ustadz kami abu ihsan, menjelaskan masalah syubhat ini. dimana berbda urusan iedul fitri dan romadhon, tidak bisa disamakan dengan waktu solat, yang pertama sudah jelas rosul memerintahkan kita untuk berpuasa mengikuti pemerintah, sedangkan yang kedua jelas rosul memerintahkan untuk tidak mengikuti solat penguasa jika tidak tepat waktu, yaitu spolat berjamaah bersama mereka sebagai sunnah, dan solat sendiri untuk wajibnya. semoga jelas. allahu a'lam
assalamu'alaikum. sepertinya Qiblati perlu membaca yang ini: hati-hati menelurkan tulisan, akhi. http://addariny.wordpress .com/2009/09/02/siapa-yg- salah-kaprah-dlm-waktu-sh ubuh%E2%80%A6/
Alhamdulillah sudah ditanggapi oleh Qiblati silakan antum baca di serial tanggapan di menu berita. semoga antum bisa mengambil manfaat dari tanggapan-tanggapan tersebut.
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Assalaamu'alaikum Ittaqillaah, kebenaran itu perlu cara dalam penyampaiannya. Ini adalah masalah ummat. Ahsan, antum pergi ke MUI dan DEPAG. Dan buat semacam SK atas koreksi waktu subuh ini. Sehingga ummat tidak bimbang dalam beribadah. Ingat, hingga sampai dapat SK. Jika belum dapat SK nya antum jangan sebarluaskan berita ini. Mengingat hal ini bukan urusan antum, tapi urusan pemerintah yang berkuasa. Semisal dengan penetapan Iedul Fthri dan Iedul Adha. Semoga Allah menyadarkan antum. Wassalaamu'alaikum
Wa'alaikumu sualam. Kulluna yanbaghi an-nattaqillah. Komentar sejenis sudah pernah kita jawab, mohon antum rujuk ke sana, atau jika sempat antum baca di surat pembaca Qiblati edisi 2 tahun ke-5. Adapun masalah idul fitri maka sangat beda dengan shalat subuh. Rasulullah saw membedakannya maka kita juga harus membedakannya. Jazakallah khairan atas kepeduliannya.
*AH
--------------------------
*Admin Qiblati.com
Artikel
Ceramah
Berita
Alhamdulillah, maju terus team qiblati
alhamduliilah. kami mendukung dakwahnya tim qiblati
Alhamdulillah...inilah slh 1 bukti bhw kbenaran it pst akan muncul&tdk…
assalamu alaikum,
akhi mohon petunjuknya kira2 pukul brapa fajar shdiq…
Perlu berhati-hati Penetapan AWal waktu Fajar Sadiq. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah…
Syukran katsiran atas surat antum.
alhamdulillah sedari…
maaf, jangan bikin ruwet.
jangan memecah belah persatuan umat.
kalender…
pontianak berapa derajat ISNA ??
"Untuk observasi antum, ana yakin ada kesalahan teknis… (afwan jk…
Muhammad : Assalamu’alaikum ustadz dari foto Pak AR yang disudut…