Selamat Datang |  Login

Fatwa
 
SHALAT DI MASJID ATAU DI RUMAH?
A di C

 

Assalaamu'alaikum Syekh Mufti yang mulia. Saya pembaca baru majalah Qiblati, ingin bertanya tentang sesuatu yang menjadi ganjalan hati saya. Di lingkungan saya ada mushalla, tapi sarat dengan bid'ah. Imamnya tidak fasih / tidak jelas bacaannya. Ba'da adzan dilantunkan pujian dalam bahasa jawa. Biasa pakai qunuth subuh. Apakah ana boleh makmum di sana? Atau mengimami di rumah?

Jawaban:

 

Shalatlah di dalam masjid, dan berusahalah untuk amar ma'ruf nahi mungkar di dalamnya. Jangan berputus asa dari rahmat Allah. Wallahu a'lam.*

DENDA NADZAR
Azizah NTB

Assalaamu'alaikum. Syekh yang dimuiakan Allah. Sekarang ana sangat perlu jawaban atas kegundahan hati selama ini, yaitu tentang nadzar. Bagaimana tebusan atau kafarahnya jika kita tidak konsisten melaksanakannya. (sekitar 14 tahun lalu ana berjanji dalam hati akan selalu puasa Senin Kamis jika hajat tercapai, tapi hanya berjalan beberapa bulan saja) apakah janji dalam hati termasuk nazar yang harus dipenuhi?



Jawaban:

Jika keinginan kuat dalam hati tersebut diperkuat dengan niat nadzar, maka niat tersebut menjadi nadzar sekalipun dia tidak mengucapkannya. Dan barangsiapa tidak mampu membayar nadzarnya karena adanya kesulitan dan semacamnya, maka dia harus membayar kafarahnya (dendanya) dengan kafarah sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Wallahu a'lam.*

JANDA MENIKAHKAN DIRI SENDIRI
Abu Husain

Assalaamu'alaikum, Yang Muia saya inginbertanya. Ada seorang janda, kedua orang tuanya sudah tidak ada dan jauh dari saudaranya. Apakah janda tersebut bisa menikahkan dirinya sendiri dengan saksi dari salah satu orang yang masih ada hubungan saudara? Jazaakumullahu khairan atas jawabannya.

Jawaban:

 

Nabi –shalallahualaihi wasalam- bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ أَوْ سُلْطَانٍ

"Tidak ada nikah (yang sah) kecuali dengan wali yang shalih atau hakim (jika tidak punya wali nasab)." Maka wajib atasnya untuk tidak menikahkan dirinya sendiri dengan adanya mahram-mahramnya. Seperti anak laki-lakinya, atau saudara laki-lakinya atau pamannya (dari pihak ayah) sekalipun mereka jauh darinya. Dan memungkinkan baginya untuk meminta ijin dan tawkil dengan menggunakan telpon, atau sarana lain yang bisa dipercaya keabsahannya. Wallahu a'lam.*

Sajadah Bergambar Makhluk Bernyawa
Septia Mula Wardani Alas NTB

Beberapa hari yang lalu saya pernah membaca di sebuah buku kalo gambar-gambar yang bernyawa tidak boleh digunakan untuk pergi ke masjid. Tapi saya punya sajadah yang gambarnya ada binatang dan juga ada gambar manusianya. Saya mau nanya bolehkah saya gunakan sajadah itu untuk dibawa ke masjid?

 

Jawaban:

Yang demikian tidak boleh dibawa ke masjid, dan tidak boleh pula dipakai shalat di luar masjid. Wallahu a'lam.*


halaman: 1 2 3 4 5 6     

Login Untuk Bertanya.
Copyright © 2010 Qiblati · Kontak · Syarat & Kondisi
Halaman ditampilkan selama 0.0587detik · menggunakan resource memory sebesar 2MB