Assalamu'alaikum. Yth redaksi Qiblati. Sudah tiga minggu ini ana punya masalah keluarga.
1. Keluarga istri saya pernah menyakiti kedua orang tua (yaitu memfitnahnya di depan umum yang sangat menyakitkan. Kebetulan waktu peristiwa terjadi saya sedang di luar negeri)
Karena saya tidak tahu, saya bilang sama orang tua, saya mau menikahi anak yang memfitnah tersebut. Jawaban itu justru mendatangkan tangisan yang sangat memilukan. Kemudian mereka menyampaikan alasan kenapa gak ridha. Masalahnya ya karena fitnah tersebut. Kemudian saya beristighfar dan tak bosan memohon petunjuk dalam tahajjud. Pak, akhirnya dengan hati sabar, saya yakinkan bahwa dendam itu tidak baik dan nikah saya ingin jadikan sebagai alat silaturahim.
Akhirnya dua tahun saya membujuk orang tua juga adik, mereka merestui tapi dengan syarat. Atas dasar apa berbuat keji pada orang tua? Tetapi sampai saya menikah dan sampai sekarang jawaban itu belum orang tua dapatkan.
2. Selama kurang lebih pernikahan saya sudah tiga tahun, saya sering bermasalah dengan istri, alhamdulillah saya hadapi dengan sabar. Dan istri saya sering berbuat kurang terpuji.
3. Baru-baru ini, kurang lebih tiga minggu ke belakang, adik istri saya berbuat tidak terpuji kepada ayah dan ibu saya, orang tua saya sampai menangis-nangis kepada saya melaporkan perbuatan adik ipar yang sangat menyakitkan mereka bahkan orang sekampung saya tahu. Ini bukan bentuk fitnah.
Atas kejadian tersebut, ibu dan bapak menyuruh saya untuk menceraikan istri saya karena sudah sangat keterlaluan. Pribadi saya, juga sakit hati tapi saya bingung karena saya masih memikirkan anak saya.
Pak, saya sangat cinta dan sayang sama anak saya yang sekarang berusia 2,5 tahun. Saya hanya memikirkan nasib anak saya, tetapi di satu sisi, ibu sudah bilang tidak ridha lagi punya mantu istri saya.
Ibu sampai bilang kalau saya masih sama dia, ibu tidak akan tenang dan akan sakit terus.
Pertanyaan:
Manakah yang harus saya utamakan, apakah saya harus mengikuti ibu dan ayah atau saya bersabar dalam ujian ini?
Jazakallahu khairan.
Berhubung keterbatasan, saya tidak bisa memberikan semua masalah saya secara lengkap dan adil atau berimbang. Tapi itulah kira-kira masalah saya pak.
Jawaban bapak sangat saya tunggu. Jazakallahu khairan. Satu hal lagi, bahwa kakak, dan paman istri saya bisa dikatakan sebagai dukun. Baik warga kampung maupun dari luar datang meminta air dan jampe-jampe apabila ada yang sakit. Sedangkan saya termasuk anti bid'ah, tahayyul, syirik, serta tidak percaya kepada perdukunan.
Hayyaakallah, selamat datang di majalah Qiblati.
Pertama-tama, kuucapkan selamat atas ambisimu untuk mendapatkan keridhaan ibumu yang mahal. Bagaimana tidak, dia telah memikul beban kesusahan kehamilan, kesusahan melahirkan, menyusui dan mendidikmu. Ketiga kedudukan inilah yang mengistimewakan para ibu.
Memperhatikan permasalahanmu, di sana terdapat sebuah peristiwa di masa lalu antara ibu dan keluarga istrimu yang terjadi sebelum pernikahanmu. Demikian pula, bisa dilihat bahwa engkau hidup bersama dengan keluargamu atau dekat dengan mereka. Maka inilah sebenarnya pokok permasalahan, jika memang benar.
Ketahuilah bahwa perceraian yang berhasil adalah yang dilakukan setelah melakukan segenap sarana penyembuhan dan perdamaian. Yang kulihat, bahwa engkau belum melakukannya. Maka jika sebab yang hakiki bagi perselisihan tersebut adalah keluarga istri, dan bukan istri, maka termasuk sebuah kezhaliman engkau menghukum istrimu karena prilaku keluarganya. Maka bukan termasuk sebuah kebijaksanaan, tergesa-gesa dalam sebuah perkara. Karena manusia akan sangat kesulitan mendapatkan wanita tanpa masalah dan aib. Sebagaimana kita kaum pria, pada kita terdapat aib. Maka yang benar adalah meletakkan sisi positif di samping sisi negatif, hingga menjadikan keputusan menjadi benar.
Bukanlah termasuk dosa istrimu jika saudara atau pamannya adalah seorang dukun sebagaimana persangkaanmu. Maka yang demikian tidak mengharuskan adanya perceraian. Maka janganlah membebani istrimu di atas kemampuannya, dan janganlah menzhaliminya, hingga kamu berbuat dosa. Dan ketahuilah bahwa rumah-rumah kita akan menjadi baik dengan ketaatan kita kepada Allah I, dan dengan perlombaan kita menuju keridhaan-Nya. Allah I berfirman yang artinya:
"Dan kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami." (QS. Al-Anbiya`: 90)
Tidak diragukan lagi, bahwa hak ibu adalah sesuatu yang agung. Akan tetapi memberikan maaf adalah sebuah kemuliaan. Tidak akan mengambil manfaat dengan menceraikan istrimu kecuali musuhmu dari bangsa syaitan. Maka janganlah tergesa-gesa dalam urusan ini, benahilah keadaan dengan penuh bijaksana, mintalah darinya maaf untuk ibumu, dan perbagusilah perasaannya. Sebagaimana engkau menghargai keadaan ibumu, kesehatannya dan kejiwaannya, maka hargai pula keadaan istrimu, kesehatannya dan kejiwaannya. Ingatlah sabda Nabi r:
« وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ »
"Dan sesungguhnya Allah akan merahmati, hamba-hamba-Nya penuh kasih sayang." (HR. Bukhari)
Maka jadilah engkau sebagai orang yang penuh rahmat, dan jangan engkau rusak kehidupanmu. Percayalah padaku, bahwa perceraian akan semakin menambah permasalahan dan permusuhan karena di antara kalian berdua telah ada seorang anak. Oleh karena itulah aku berharap engkau mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Carilah tempat tinggal lain yang berdiri sendiri, sekalipun tempat tinggalmu sekarang berdiri sendiri, akan tetapi masih dekat dengan orang tuamu. Maka tinggallah jauh dari mereka sekalipun agak jauh sedikit.
2. Mintalah kepada istrimu untuk meminta maaf kepada ibumu, sekalipun menurut pandangannya bahwa ibumulah yang salah. Istrimu wajib menghargai dan menghormati ibumu, dikarenakan kedudukannya seperti kedudukan ibunya sendiri. Dan aku berharap agar dia memberikan hadiah kepada ibumu disertai dengan permintaan maaf. Dan wajib atas istri untuk menahan diri, jika dia mendapatkan penolakan untuk pertama kalinya. Dia harus terus menerus berusaha, sebagai bentuk cinta terhadap suaminya.
3. Persedikitlah ziarahmu kepada keluarga istrimu, dan jadikanlah ziarah tersebut sebagai ziarah yang singkat bersama istri. Maka kemungkinan besar bahwa istrimu akan memperbaiki keadaannya jika engkau berhasil menjauhkannya dari ibumu.
4. Jadilah engkau sebagai orang yang berbakti kepada ibumu. Janganlah engkau menyebutkan penentanganmu kepada permintaannya. Akan tetapi alihkan kepada perbuatan-perbuatan yang bisa memasukkan kebahagiaan kepadanya, dan menjadikannya merasakan besarnya kecintaanmu kepadanya, demikian pula baktimu kepadanya, juga keinginanmu untuk melayaninya. Ketahuilah bahwa kerelaan ibumu mungkin akan berubah jika perilaku istrimu terhadap ibumu membaik.
5. Kami nasihatkan kepadamu dengan kesabaran, karena hasil akhirnya adalah kebaikan. Juga kami wasiatkan kepadamu dengan takwa kepada Allah I. Bersungguh-sungguhlah dengan menjaga shalat lima waktu di masjid. Bersedekahlah, sekalipun sedikit antara satu waktu dengan waktu yang lain. Bertambahlah pendekatanmu kepada Allah I, banyak-banyaklah untuk menyandarkan diri kepada Allah I dengan berdo'a. Mintalah kepada-Nya untuk menyatukan hati ibu dan hati istrimu. Mintalah kepada-Nya untuk memalingkan dari kalian berdua syetan jin dan syetan manusia. Mintalah kepada-Nya dan hati yang hancur, mata menangis semampumu. Dan jangan putus asa akan keterlambatan jawabannya.
Aku ingatkan, bahwa banyak para ibu, jika melihat sang putra mencintai istrinya, dia akan sangat cemburu. Hingga seakan-akan istri dari putranya adalah madunya, -kita memohon keselamatan kepada Allah-, maka pada keadaan seperti ini tidak mesti seorang putra harus menceraikan istrinya jika bapak atau ibunya memerintahkannya. Akan tetapi mendamaikan keduanya dan menetapkan sang istri. Berusaha melekatkan hati keduanya, menundukkan keduanya dengan ucapan yang lembut hingga meyakinkan keduanya akan tetap tinggalnya sang istri di sisinya. Terutama jika sang istri adalah seorang wanita yang istiqamah terhadap agama dan akhlaqnya.
Tidak termasuk berbakti kepada ibu, berbuat zhalim kepada istri. Akan tetapi berbakti kepadanya adalah dengan menyenangkan perasaannya. Seandainya setiap orang ingin menceraikan istrinya dengan suatu kesalahan atau keteledoran, tentunya tidak akan tertinggal seorang wanitapun di dalam rumah. Maka berikanlah urusan ini hak dan ukurannya yang sesuai. Hukumlah istri tersebut dengan selain perceraian. Berikanlah kepadanya kesempatan untuk memperbaiki diri, meminta maaf, dan jadilah kamu sebagai orang yang berbakti, dan berbuat baik kepada ibumu. Janganlah menolong ibumu untuk berbuat zhalim. Janganlah berusaha untuk mengeluarkan masalah, janganlah bermusyawarah tentang perkara ini dengan orang-orang bodoh, dan berusahalah untuk menghilangkan ketegangan yang menyebabkan terjadinya perbuatan-perbuatan buruk.
Jika sang istri sudah mulai bersikap manis dan meminta maaf, maka aku mohon agar engkau membuka pintu dadamu, dan berikanlah syarat atasnya agar dia membuat ibumu ridha yang tanpa diragukan lagi pasti memberikan keridhaannya. Dikarenakan dia sangat berambisi atas kebahagiaan kalian berdua, akan tetapi tempatkanlah dia pada tempatnya yang baik.
Aku memohon kepada Allah yang Maha Agung, pemilik 'Arsy yang mulia, agar membahagiakanmu di dunia dan akhirat. Dan memberimu rizqi bakti kepada ibumu yang mahal, dan mudah-mudahan Dia mengumpulkanmu dan istrimu di atas kebaikan, serta memberi rizqi kepada kalian berdua, keturunan yang shalihah, dan menjadikan seluruh amal perbuatanmu sebagai kebaikan. (AR)*
Assalamu'alaikum, Yth. Redaksi Qiblati. Ada beberapa pertanyaan yang mengganggu hati ana:
1. Apakah boleh kita menaikkan haji orang yang sudah meninggal?
2. Bolehkah kita mengerjakan suatu proyek pengadaan yang harganya dinaikkan 300% lebih tinggi dari harga pasar? Dan untuk mendapatkan proyek tersebut pihak birokrasi minta 10% dari nilai proyek. Praktek ini sudah umum di Propinsi Papua. Syukron! Semoga Qiblati tetap eksis dan dirahmati Allah I. Amin ya ROBB. Wassalamu'alaikum.
Berkenaan dengan pertanyaan pertama, maka boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Adapun berkenaan dengan pertanyaanmu yang kedua, maka itu adalah penipuan, tidak boleh bagi seorang muslim yang mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya untuk bermuamalah dengan bentuk seperti ini, karena di dalamnya terdapat penipuan dan penyuapan. Telah datang ancaman yang membuat tubuh gemetar terhadap perbuatan tersebut. Nabi r pernah bersabda:
« مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ »
"Barangsiapa menipu, maka dia bukan golonganku." (HR. Muslim)
Dan Nabi r juga bersabda:
« إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
"Sesungguhnya ada beberapa orang bertindak terhadap harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka adalah api neraka pada hari kiamat." (HR. al-Bukhari)
Dan di dalam Musnad Ahmad dari hadits Tsauban: "Rasulullah r melaknat orang yang menyuap, yang minta disuap dan orang yang bekerja di antara keduanya." Wallahu a'lam. (AR)*
Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya apakah haram hukumnya makan daging buaya dan ular. Mohon penjelasannya. Binatang yang diharamkan kalau dimakan untuk obat, hukumnya bagaimana? Terima kasih.
Memakan buaya adalah diharamkan, karena buaya adalah hewan buas yang memangsa dengan taring-taringnya. Juga, karena buaya adalah hewan amfibi, yaitu hewan yang tidak hanya hidup di air, tetapi juga bisa hidup di darat dalam waktu yang lama. Dari sinilah dia berbeda dengan hewan-hewan laut. Ibnul 'Arabi berkata: "Sesungguhnya yang benar tentang hewan yang hidup di darat dan di laut secara bersama-sama adalah dilarang, karena pada bertentangan dua dalil, yaitu dalil pengharaman dan dalil penghalalan. Maka dalil pengharaman memenangkan atas dalil penghalalan sebagai bentuk kehati-hatian." (Tafsirul al-Bahr al-Muhith (5/22))
Demikian pula ular, hukum aslinya adalah haram. Ini adalah kesepakatan Hanabilan dan Syafi'iyah, karena pada ular ada racun yang kadang membahayakan saat memakannya. Juga, karena Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- memerintahkan untuk membunuhnya. Sebagaimana disebutkan dalam shahih Muslim dari 'Aisyah -Radiallahu anha-, dari Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- beliau bersabda:
« خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا »
"Ada lima hewan fasiq, yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram (tanah suci): ular, gagak abqa' (berwarna hitam yang ada belang putihnya), tikus, anjing galak, dan burung elang." (2069) Seandainya itu termasuk yang dihalalkan memakannya pastilah Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- tidak akan memerintahkan untuk membunuhnya, dan membiarkannya tanpa dimanfaatkan.
Malikiyah berpendapat boleh memakannya, jika aman dari racun yang ada padanya, dengan syarat disembelih dengan memotong tenggorokan dan dua urat nadi dari depan leher dengan niat dan membaca basmalah.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, sebagiaman dalil yang telah kami sebutkan.
Adapun pertanyaanmu tentang hukum berobat dengan yang haram, maka hukum asal berobat dengan yang haram dan najis adalah diharamkan. Karena keumuman dalil dalam hal itu. Seperti sabda Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-:
« إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ »
"Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa ta'ala- telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia telah menjadikan bagi setiap penyakit obatnya, maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram." (HR. Abu Dawud)
Juga perkataan Abu Hurairah -Radiallahu anhu-, Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- melarang berobat dengan sesuatu yang menjijikkan." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Turmudzi)
Akan tetapi saat ada darurat boleh berobat dengannya, dalil hal tersebut adalah dalil-dalil umum tentang kebolehan apa yang diharamkan saat terpaksa, seperti firman Allah -Subhanahu wa ta'ala-:
ôs%ur @¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ wÎ) $tB óOè?öÌäÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. al-An'am: 119)
Maka di dalam ayat ini -dan selainnya- terdapat dalil bolehnya berobat dengan mengambil yang diharamkan ketika dalam keadaan terpaksa, dan maslahatnya zhahirah (jelas).
Al-'Izz bin 'Abdis-Salam -Rahimahullaha- berkata: "Boleh berobat dengan benda-benda najis, jika tidak mendapatkan barang suci yang bisa mengganti kedudukannya, karena masalah kesehatan dan keselamatan lebih sempurna dari mashlahah menghindari yang najis." (Min Qawa'idil Ahkam (1/1464)
Dikecualikan dari yang diharamkan di sini adalah khamr, karena tidak boleh berobat dengan khamr sekalipun terpaksa. Berdasarkan hadits khusus yang melarang berobat dengannya, dan menjelaskan bahwa khamr adalah penyakit dan bukanlah obat, seperti sabda Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-:
« إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
"Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, tetapi penyakit." (HR. Muslim)
Syaikhul Islam -Rahimahullaha- berkata dalam al-Fatawa al-Kubra (3/5): "Ini bukanlah seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, karena dengan memakan bangkai tujuan memakannya itu akan tercapai secara jelas, dan tidak ada ganti darinya, dan memakannya adalah wajib. Maka barangsiapa terpaksa memakan bangkai, dan dia tidak memakannya hingga mati, maka dia masuk neraka. Sedangkan di sini (dalam berobat dengan khamr) tidak diketahui tercapainya kesembuhan, dan tidak tertentu dengan obat ini, bahkan Allah -Subhanahu wa ta'ala- memberikan kesembuhan para hamba dengan bermacam-macam sebab, berobat hukumnya bukanlah wajib menurut jumhur ulama, dan yang ini (mengkonsumi khamr untuk berobat) tidak boleh diqiyaskan dengan yang itu (mengkonsumi bangkai saat lapar)."
Imam Nawawi -Rahimahullaha- berkata dalam Majmu' (9/50): "Jika terpaksa meminum darah, atau kencing atau selain keduanya dari barang-barang najis yang cair selain khmar, maka boleh meminumnya tanpa ada khilaf…." Hinga beliau berkata: "Hanya saja boleh berobat dengan barang najis jika tidak menemukan barang suci yang menduduki tempatnya. Jika ditemukan barang yang suci, maka haramlah barang najis tersebut tanpa ada khilaf, maka padanyalah berlaku hadits:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكَمْ فِيْمَا حُرِمَ عَلَيْكُمْ
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan (secara syar'i) kesembuhan kalian pada apa yang diharamkan atas kalian." Maka barang najis itu haram dalam satu sisi, dan tidak haram jika tidak mendapatkan selainnya.
Hanya saja dibolehkan berobat dengan itu jika yang berobat itu mengetahui ilmu kedokteran, dia tahu bahwa tidak ada yang bisa menggantikan tempatnya selain itu, atau seorang dokter ahli yang terpercaya keahliannya mengabarkan yang demikian itu.
Oleh karena itulah, tidak boleh berobat dengan lemak babi, sebagaimana tidak boleh berobat dengan bagian tubuh mana saja darinya karena sebab apapun. Karena babi najisnya adalah najis 'ain. Maka apa saja yang keluar darinya, dari isi perut atau selainnya adalah najis. Kecuali jika terpaksa berobat dengannya, dengan syarat tidak ditemukan obat mubah yang bisa menggantikan fungsinya. Dan dokter ahli yang terpercaya telah mengabarkan kepadamu bahwa obat tersebut bermanfaat untuk sakit tersebut, dan tidak ada obat mubah sebagai gantinya. Wallahu a'lam. (AR)*
Assalamu'alaikum. Ana mau bertanya, apa orang yang bunuh diri sudah menyalahi taqdir? Dan apakah matinya dalam keadaan bunuh diri sudah tertulis di lauhul mahfuzh? Mohon penjelasannya, wahai syaikh. Afwan kalau ada kata-kata yang salah.
Ya, telah tertulis bahwa dia akan mati dalam keadaan bunuh diri. Maka qadha' adalah apa yang akan terjadi dan telah ditentukan, yaitu apa yang telah diketahui oleh Allah -Subhanahu wa ta'ala-. Akan tetapi tidak boleh bagi kita membiarkan diri-diri kita untuk mengikuti keinginan nafsu dengan alasan bahwa segala sesuatu tertulis. Dikarenakan yang telah tertulis itu berada dalam ilmu ghaib dan tidak ditampakkan pada seorangpun. Allah -Subhanahu wa ta'ala- berfirman yang artinya:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا *
إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا *
"(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya." (QS. Al-Jin: 26-27) (AR)*