Syubhat Fajar
(bag. 1)
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Soal: Ada sebagian ulama yang mengatakan bolehnya shalat dengan adanya keraguan tentang masuknya waktu shalat. Bagaimana anda membantahnya?
Jawab: Ini adalah sebuah khilaf yang ganjil dan tidak diperhitungkan. Asy-Syaukani j berkata dalam Nailul Authar (1/383): “Shalat itu memiliki waktu-waktu khusus (tertentu) yang tidak sah dilakukan sebelumnya, secara ijma’.”
Ibnu Hazm j berkata dalam al-Muhalla (3/195): “Siapa bertakbir untuk shalat fardhu, sementara dia ragu-ragu, apakah waktu sudah masuk atau belum, maka shalatnya tidak diterima (tidak sah), sama saja apakah sesuai dengan waktu atau tidak sesuai. Karena dia shalat menyelisihi apa yang dia diperintahkan kepadanya, dia hanya diperintah untuk memulai shalatnya pada waktu yang telah ditentukan.”
Oleh karena itu, waktu shalat tidak akan ada kecuali dengan keyakinan. Maka jika ada seseorang shalat sebelum masuk waktunya, hanya berdasarkan dugaan kuat (telah masuk waktu), kemudian nyata baginya bahwa waktu shalat belum masuk, maka wajib bagi dia untuk mengulangi shalatnya. Ini adalah madzhab imam empat, dan madzhab mayoritas salaf. Hingga Imam Ibnul Mundzir j berkata dalam al-Ausath (2/383): “Telah disebutkan khilaf ahlul ilmi tentang orang yang shalat sebelum waktunya sementara dia tidak mengetahuinya kemudian dia mengetahuinya. Para ulama telah berselisih tentang orang yang shalat sebelum waktunya tersebut, dan mayoritas mereka mengatakan, ‘wajib baginya untuk mengulangi shalatnya.’ Kemudian beliau menyebutkan beberapa atsar dari para sahabat, dan salaf yang menguatkan madzhab jumhur.
Soal: Bagaimana anda menjawab ketidak setujuan mufti (Saudi Arabia) saat ini dan mufti yang lalu yaitu syaikh Bin Baz j terhadap koreksi waktu fajar?
Jawab: Pertama, wajib anda ketahui bahwa Syaikh bin Baz j menghormati perkataan orang-orang yang menuntut adanya koreksi fajar shadiq, kemudian menyerahkan tuntutan itu (ke pihak lain) agar dipelajari. Beliau tidak memperlakukan jadwal yang ada seperti yang dilakukan oleh sebagian da’i pada hari ini. Kemudian, sesungguhnya, tidaklah mufti sekarang, tidak juga Syaikh bin Baz j melihat secara langsung fajar shadiq. Sementara sebaliknya kita mendapati Syaikh al-Albani j menyaksikan sendiri, kemudian menyatakan bahwa jadwal yang ada salah, menyelisihi kebenaran. Maka tidak termasuk obyektif mendahulukan ucapan orang yang tidak melihat lansung atas ucapan orang yang melihat langsung. Sekalipun demikian, kami tidak mengambil masing-masing dari kedua ucapan tersebut tanpa mempelajarinya, dan mengecek kebenarannya. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh majalah Qiblati adalah sebuah tahqiq (penelitian) ilmiah dengan dalil dan bukti. Dan kami meminta kepada para peneliti, para da’i, dan penuntut ilmu untuk juga melakukan observasi ke lapangan agar menjadi jelaslah kebenaran bagi mereka.
Soal: Mengapa anda tidak mengikuti para ulama yang mengatakan benarnya fajar shadiq (dalam taqwim)?
Jawab: secara umum kami katakan: kita tidak bermanhaj seperti manhaj orang rafidhah (syi’ah) yang terikat dengan satu marja’ (referensi) tertentu, dan tidak akan melangkahinya, serta tidak akan keluar dari ucapan, wal’iyadzu billah (kita mohon perlindungan kepada Allah dari yang demikian). Kita adalah ummat dalil, kita akan senantiasa bersama dengan kebenaran yang menjadi barang milik seorang mukmin yang hilang. Yang menjadi kepentingan kami adalah al-haq, dan tidak penting bagi kami siapa yang membicarakannya.
Secara khusus kami katakan: Siapa yang tidak mengikuti ulama? Apakah ketika kami menginginkan agar jadual ini diteliti kembali agar fajar -sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur`an dan sunnah, serta penjelasan para ulama- benar-benar bisa dibuktikan, apakah ini berarti kami tidak mengikuti ulama? Justru yang sedang kami lakukan adalah mengikuti keterangan para ulama. Pertanyaan ini perlu diluruskan, kebenaran fajar shadiq adalah absolute. Ini adalah doktrin yang harus kita terima ketika Rasulullah r menjelaskan waktu-waktu shalat, termasuk fajar. Qiblati sekali-kali tidak akan menyelisihi para ulama. Tetapi jika yang dimaksud dalam taraf lapangan ternyata berbeda antara satu ulama dengan lainnya, maka selama masalah ini bisa dibuktikan maka kami lebih memilih untuk membuktikannya, karena Allah telah memberikan sarana kepada kita untuk bisa mengetahuinya.
Soal: Bagaimana anda bisa dibenarkan, sementara banyak ulama Saudi yang datang ke Indonesia, mereka tidak meragukan waktu fajar, sementara anda meragukannya?
Jawab: Para ulama, biasanya mereka akan saling menyempurnakan, sebagiannya menyempurnakan sebagian yang lain. Tidak semua ulama syariat membahas permasalahan ini. Tidak memahaminya kecuali orang yang meneliti dan terjun mendalam di dalamnya. Oleh karena itu, saya yakin, bahwa sebagian besar ulama Saudi yang datang ke Indonesia tidak mengetahui bahwa Indonesia lebih awal dari jadwal Ummul Qura, dan tidak tahu bahwa jadwal yang ada di Indonesia adalah menggunakan kriteria 20 derajat di bawah ufuk. Ini merupakan sebab ketenangan mereka, terutama mereka datang ke ma’had-ma’had Islami, sertai lembaga-lembaga ilmu, sehingga di mata mereka lembaga-lembaga tersebut cukup menjadi jaminan terhadap waktu-waktu shalat.
Ketika saya membahas tentang fajar shadiq bukan berarti saya lebih alim dari mereka atau siapapun. Bahkan sebaliknya, bisa jadi keseluruhan mereka lebih alim daripada saya. Hanya saja mereka tidak meneliti dan mempelajari masalah ini, seperti saya dan banyak lagi orang lain yang mempelajarinya.
Sebagai tambahan, di dalam ilmu ushul fikih dikatakan, “Ketidaktahuan seseorang bukan menjadi dalil atas tidak adanya sesuatu.” Jika para ulama yang datang ke Indonesia, tidak mengetahui hal ini, apakah bisa kita katakan bahwa masalah ini tidak ada? Jelas masalah tetap ada sebab berkaitan dengan sesuatu yang bisa dibuktikan secara empiris.
* Baca jawaban 8 syubhat lain di Majalah Qiblati Edisi 3 Tahun V
Aqidah
Dakwah
Fiqh
Hadits
Koreksi
Khutbah
Tarbiyah
Adab
Tsaqafah
Kisah