PEMBELAAN TEHADAP SYAIKH UTSAIMIN
SOAL FAJAR SHADIQ
Mamduh Farhan al-Buhairi
Sesuatu paling aneh yang saya dengar dari Indonesia adalah komentar sebagian da’i dalam masalah-masalah yang mereka tidak menguasainya, sehingga mereka mengelabuhi manusia dalam hal fajar shadiq kemudian menisbatkan pendapat mereka ini kepada salah satu ulama’. Yang paling banyak dirugikan oleh ketidaktahuan mereka ini adalah Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahullah. Mereka menisbatkan kepada beliau bahwa beliau sepakat dan menyetujui waktu fajar yang ada sekarang ini. Tentu saja ini merupakan kejahilan terhadap ilmu Syaikh dan manhaj beliau, bahkan tindakan tersebut merupakan suatu kelancangan terhadap beliau. Semoga Allah mengampuni semua.
Untuk itulah saya memandang perlu mengkhususkan pembahasan tentang metodologi Syaikh Ibn Utsaimin dalam menyikapi fajar shodiq serta sikap beliau yang benar disertai beberapa catatan yang tidak banyak diketahui orang.
…………………………………………………………………………………………………………………………………..
Sekalipun Syaikh Ibn Utsaimin shalat setelah jadual shalat di Indonesia dengan jeda kurang lebih 33 menit, beliau tetap saja tidak meridhai hal ini. Beliau menuntut untuk ditambahkan waktu (ditunda) sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan:
"بِالنِّسْبَةِ لِصَلاَةِ اْلفَجْرِ، اَلْمَعْرُوْفُ أَنَّ التَّوْقِيْتَ اَّلذِيْ يَعْرِفُهُ النَّاسٌ لَيْسَ بِصَحِيْحٍ، فَالتَّوْقِيْتُ مُقَدَّمٌ عَلَى اْلوَقْتِ بِخَمْسِ دَقَائِقَ عَلَى أَقَلِّ تَقْدِيْرٍ، وَبَعْضُ اْلإِخْوَانِ خَرَجُوْا إِلَى اْلبَرِّ فَوَجَدُوْا أَنَّ اْلفَرْقَ بَيْنَ التَّوْقِيْتِ الَّذِيْ بِأَيْدِي النَّاسِ وَبَيْنَ طُلُوْعِ اْلفَجْرِ نَحْوَ ثُلُثِ سَاعَةٍ، فَالْمَسْأَلَةُ خَطِيْرَةٌ جِدًّا، وَلِهَذَا لاَ يَنْبَغِي اْلإِنْسَانُ فِيْ صَلاَةِ الْفَجْرِ أَنْ يُبَادِرَ فِي إِقَامَةِ الصَّلاَةِ، وَلِيَتَأَخَّرَ نَحْوَ ثُلُثِ سَاعَةٍ أَوْ (25) دَقِيْقَةً حَتَّى يَتَيَقَّنَ أَنَّ اْلفَجْرَ قَدْ حَضَرَ وَقْتُهُ"
"Sehubungan dengan shalat Fajar, yang sudah dimaklumi adalah bahwa jadual yang dikenal manusia ini tidaklah benar, sebab jadual tersebut mendahului waktu yang sebenarnya minimal 5 menit. Sebagian saudara kaum muslimin keluar (mengadakan penelitian) ke daratan, mereka mendapatkan bahwa perbedaan antara jadual yang dipakai oleh manusia dengan munculnya fajar sekitar 1/3 jam (20 menit). Masalah ini sangat krusial, karena itulah, tidak seharusnya seseorang dalam melaksanakan shalat Fajar untuk segera iqamah, hendaknya menunda 20 atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah muncul." (Syarhu Riyadhus Shalihin, 3/216)
Di sini, kita dapati bahwa Syaikh menetapkan beberapa hal:
a. Jadual shalat yang ada perlu ditambah (diakhirkan) minimal 5 menit sebagaimana yang beliau rasakan. Ini menandakan bahwa perbedaan akan semakin lebar antara masjid beliau dengan jadual shalat di Indonesia, yakni hingga kurang lebih 38 menit.
b. Penerimaan beliau terhadap laporan orang-orang yang keluar untuk melihat fajar, yang mereka menekankan bahwa fajar muncul 20 menit setelah jadual yang ada. Berdasarkan persaksian ini, maka syaikh meminta untuk menunda shalat antara 20 hingga 25 menit.
Beliau tidak ragu-ragu terhadap persaksian para penuntut ilmu yang sengaja keluar untuk melihat fajar, sedangkan yang terjadi di Indonesia –seperti yang sampai kepada saya– bahwa banyak orang yang meragukan penelitian fajar yang dilakukan oleh para ustadz yang telah mengerahkan waktu dan kesungguhan mereka, bahkan harta mereka untuk melihat dan mengetahui fajar shodiq. Sungguh sangat jauh perbedaan antara Syaikh Ibn Utsaimin dengan mereka yang meragukan hal ini. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka kepada kebenaran. Dalam kaitannya dengan ini, maka saya haturkan terima kasih tak terhingga kepada semua pihak yang telah bersusah payah keluar untuk membuktikan terbitnya fajar, yang mana hasil yang mereka capai mendukung apa yang saya temukan sepuluh tahun yang lalu ketika saya di Indonesia.
c. Syaikh menetapkan bahwa masalah ini sangat penting (bahaya, gawat), dan beliau meminta untuk menunda iqamah antara 20–25 menit. Perlu diketahui bahwa adzan di masjid beliau adalah setalah adzan di Indonesia seperti yang kami jelaskan, dengan perbedaan kurang lebih 8 menit. Artinya, seakan-akan beliau meminta agar jadual di Indonesia hendaknya iqamah ditunda hingga 28–33 menit (ini jika benar Depag RI konsisten menggunakan kriteria 20 derajat, karena ternyata banyak jadual yang beredar hanya menggunakan kriteria 18 derajat).
d. Syaikh menganjurkan agar menunda iqamah kurang lebih 20–25 menit. Sementara mereka menghubungkan urusan shalat tepat waktu dengan waliyul amri (pemerintah). Belum ada yang berpendapat demikian sekalipun dari kalangan orang-orang yang tidak berilmu di masa salaf.
Dari poin-poin di atas kita bisa memahami sikap Syaikh yang sesungguhnya terhadap fajar shodiq, serta sikap mereka yang menyelisihi beliau yang berdusta atas nama Syaikh karena ketidak tahuan mereka terhadap Syaikh dan manhajnya.
Baca selengkapnya di Majalah Qiblati Edisi 2 Volume 5
Aqidah
Dakwah
Fiqh
Hadits
Koreksi
Khutbah
Tarbiyah
Adab
Tsaqafah
Kisah