Oleh: Khalid al-‘Amudiy
Imam Masjid Ibnu Taimiyah Jeddah
Banyak di antara orang-orang yang shalat pada hari ini telah meninggalkan sunnah merapatkan shaf. Ini merupakan bukti keteledoran para da'i serta ulama dalam masalah sunnah yang hilang ini, yang menurut sebagian ulama justru hukumnya adalah wajib. Di antara ulama tersebut adalah Imam al-Bukhari -Rahimahullah- yang meriwayatkan bahwa saat Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- melihat seorang laki-laki yang menonjol dadanya beliau bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
"Benar-benar kalian mau meluruskan barisan-barisan kalian atau Allah benar-benar akan memalingkan wajah-wajah kalian." (HR. al-Bukhari dalam bab Adzan, 717)
Ini adalah sebuah ancaman, dan tidak ada ancaman melainkan karena melanggar sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan suatu kewajiban. Pendapat yang mewajibkan meluruskan shaf adalah sebuah pendapat yang kuat. Imam al-Bukhari -Rahimahullah- telah menyebutkan yang demikian dengan ucapannya: "Bab Dosanya Orang Yang Tidak Menyempurnakan Shaf." (Shahih al-Bukhari dalam Bab Adzan (75), Fathul Bari (2/245))
Wajib atas setiap muslim untuk merapatkan barisan mereka, atau menutup celah di antara mereka. Yang demikian itu dengan merapatkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki. Barangsiapa berada di sisi sebelah kanan shaf maka dia melihat kearah kirinya dan merapatkan serta meluruskan dengan orang yang ada dikirinya. Jika dia berada di sebelah kiri shaf, maka dia meilihat ke arah kanannya dan merapatkan serta meluruskan dengan orang yang ada disebelah kanannya.
Adapun celah di antara dua kaki maka sesungguhnya orang yang shalat berdiri tegak lurus, tidak mengumpulkan (merapatkan) kedua kakinya, dan tidak berlebihan dalam merenggangkan atau membuka di antara keduanya, dikarenakan setiap kali bertambah jauh kedua kakinya maka akan bertambah jauh jarak kerapatan pundak dengan pundak. Sementara kerapatan di dalam shaf adalah dengan melekatkan kaki dengan kaki dan pundak dengan pundak.
Dari Anas bin Malik -Radiallahuanhu- dari Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- beliau bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
"Lurus (dan rapatkanlah) shaf-shaf kalian, dikarenakan meluruskan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat." (HR. al-Bukhari (690), Muslim (433))
Di dalam riwayat al-Bukhari:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
"Lurus (dan rapatkanlah) shaf-shaf kalian, dikarenakan meluruskan shaf itu termasuk mendirikan shalat."
Dari Ibnu Mas'ud -Radiallahuanhuma- dia berkata: "Adalah Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- pernah mengusap pundak-pundak kami di dalam shalat seraya bersabda:
اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
"Lurus (dan rapatkanlah), dan janganlah kalian saling berselisih maka akan berselisih pulalah hati-hati kalian." (HR. Muslim (432))
Dari Nu'man bin Basyir d dia berkata: "Adalah Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- pernah meluruskan shaf-shaf kami, sepertinya beliau meluruskan anak panah, hingga beliau menyangka bahwa kami telah meluruskannya. Kemudian beliau keluar pada suatu hari, lalu beliau berdiri hingga hampir bertakbir, lalu beliau melihat seorang laki-laki menonjolkan dadanya dari shaf, maka beliau bersabda:
عِبَادَ اللَّهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
"Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian meluruskan (dan merapatkan) shaf-shaf kalian atau Allah akan benar-benar memalingkan di antara wajah-wajah kalian." (HR. al-Bukhari (717), Muslim (436))
Imam Nawawi -Rahimahullah- berkata dalam Syarah Muslim (2/179): "Perkataan Nu'man bin Basyir: "Beliau meluruskan shaf-shaf kami hingga seakan-akan meluruskan anak panah dengannya", qidah di sini adalah anak panah yang terbuat dari kayu saat dipahat dan diraut. Maksudnya beliau sangat perhatian dalam meluruskannya hingga seakan-akan beliau meluruskan anak panah, karena sangat lurus dan tegaknya."
Nash-nash tersebut telah jelas dalam menunjukkan kewajiban meluruskan shaf. Al-Bukhari -Rahimahullah- berkata dalam shahihnya: "Bab Dosanya Orang Yang Tidak Meluruskan Shaf." Di dalamnya dia meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Busyair bin Yasar al-Anshari dari Anas bin Malik bahwasannya dia mendatangi Madinah, lalu dikatakan kepadanya: "Apa yang anda ingkari dari kami sejak anda mendapati masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam-?" Dia menjawab: "Aku tidak mengingkari sesuatupun, selain kalian tidak meluruskan shaf-shaf." (HR. al-Bukhari)
Al-Hafidz ibnu Hajar -Rahimahullah- berkata dalam Fathul Bari: "al-Bukhari menyatakan wajib, kemungkinan dia ambil dari bentuk perintah dalam sabda Nabi -Shalallahu alaihi wasalam-: "Luruskanlah shaf-shaf kalian" dan dari keumuman sabda beliau -Shalallahu alaihi wasalam-: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat", dan dari riwayat ancaman atas orang yang meninggalkannya. Maka yang rajih (kuat) menurutnya berdasarkan sebab-sebab tersebut adalah bahwa pengingkaran Anas hanya akan terjadi pada saat meninggalkan sebuah kewajiban, sekalipun pengingkaran kadang akan terjadi karena meninggalkan yang sunnah. Bersamaan dengan pendapat bahwa meluruskan shaf adalah sebuah kewajiban maka shalatnya orang yang tidak lurus barisannya adalah sah, karena ia adalah dua hukum yang berbeda. Yang menguatkan hal tersebut adalah bahwa Anas, bersamaan dengan pengingkarannya atas mereka, tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi shalat." (3/75)
Bentuk meluruskan shaf:
1. Meluruskan yang berdampingan. Ini adalah wajib berdasarkan ucapan yang rajih dan telah disebutkan penjelasannya.
2. Merapatkan shaf. Maka sesungguhnya yang demikian termasuk kesempurnaannya. Adalah Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- telah memerintahkannya, mendorong umatnya untuk berbaris seperti barisan para malaikat di sisi Rabb mereka. Mereka merapatkan barisan, menyempurnakan barisan dengan mengisi shaf awal terlebih dahulu. Akan tetapi yang dimaksud dengan merapatkan di sini adalah tidak membiarkan satu celah untuk dimasuki syaitan. Dan maksudnya bukanlah merapatkan dengan berdesak-desakan, dikarenakan terdapat perbedaan antara merapatkan dengan berdesakan. Oleh karena itulah Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
أَقِيْمُوا الصًُّفُوْفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ... وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
"Luruskanlah shaf-shaf, dan sejajarkanlah pundak-pundak… dan janganlah kalian biarkan celah-celah untuk syaitan."
Yaitu jangan sampai ada di antara kalian celah-celah yang darinya syaitan akan masuk. Dikarenakan syetan-syetan masuk di antara shaf-shaf seperti anak-anak kambing yang kecil untuk mengganggu orang-orang yang shalat.
3. Menyempurnakan barisan yang awal terlebih dahulu. Dikarenakan ini termasuk meluruskan shaf, maka tidak disyariatkan mengisi shaf kedua hingga menyempurnakan shaf yang pertama, dan tidak disyariatkan mengisi shaf ketiga hingga yang kedua telah sempurna. Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- telah mendorong untuk menyempurnakan shaf pertama seraya bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ اْلأوَّلِ ؛ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
"Seandainya manusia mengetahui (pahala) yang ada pada adzan dan shaf pertama, kemudian tidak bisa mendapatinya kecuali dengan berundi untuknya, maka mereka pasti berundi." (HR. al-Bukhari, 580)
Maknanya mereka berundi untuk mendapatkan shaf yang pertama. Jika datang orang kedua untuk ke shaf pertama, maka berkatalah salah seorang di antara mereka: "Aku lebih berhak darimu." Maka berkatalah yang lain: "Aku lebih berhak." Dia berkata: "Kalau begitu mari kita berundi, siapakah di antara kita yang akan berada di tempat yang kosong ini."
Di antara permainan syaitan terhadap banyak manusia pada hari ini ialah bahwa mereka melihat shaf yang pertama masih separuh, tetapi mereka membuat shaf kedua. Kemudian jika sudah dikumandangkan iqamah dan dikatakan kepada mereka: "Sempurnakan shaf yang pertama," merekapan saling menoleh kebingungan.
4. Di antara bentuk meluruskan shaf adalah dekatnya jarak antara satu shaf dengan shaf lain, dan antara shaf dengan imam. Dikarenakan mereka adalah jama'ah, dan jama'ah diambil dari kata ijtima' (berkumpul). Tidak ada ijtima' yang sempurna jika saling menjauh. Maka setiap kali shaf-shaf itu dekat satu sama lain, dan mendekat kepada imam maka itu lebih utama dan bagus. Dan kita melihat ke dalam sebagian masjid bahwa di antara imam dengan shaf yang pertama terdapat jarak yang cukup untuk diisi satu atau dua shaf, yaitu imam terlalu banyak maju. Ini menurut saya bersumber dari kebodohan. Maka yang sunnah bagi imam adalah dekat dengan makmum, dan bagi makmum hendaknya dekat dengan imam, dan hendaknya masing-masing shaf dekat dengan shaf yang lain.
5. Termasuk bagian meluruskan shaf dan kesempurnaannya adalah mendekatnya manusia terhadap imam, berdasarkan sabda Nabi -Shalallahu alaihi wasalam-:
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى
"Hendaknya orang-orang yang berilmu di antara kalian mendekat kepadaku." (HR. )
Maka yang lebih dekat adalah lebih utama, oleh karena itulah datang dorongan untuk mendekat terhadap imam dalam shalat Jum'at, dikarenakan mendekat terhadap imam di dalam shalat Jum'at akan menjadikan mendekat kepadanya di dalam shalat dan dalam khutbah. Mendekat kepada imam adalah sebuah perkara yang dituntut, namun sebagian manusia tidak mengindahkannya.
6. Termasuk dari meluruskan shaf adalah lebih mengutamakan shaf sebelah kanan daripada yang sebelah kiri. Yakni bahwa shaf yang sebelah kanan lebih utama daripada yang sebelah kiri. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara mutlak sebagaimana pada shaf pertama, dikarenakan jika berlaku secara mutlak sebagaimana pada shaf pertama maka pastilah Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda: "Sempurnakanlah yang lebih kanan dulu." Sebagaimana beliau telah bersabda: "Sempurnakanlah shaf yang pertama, kemudian setelahnya."
Shaf sebelah kanan menjadi lebih utama daripada sebelah kiri jika kanan dan kiri seimbang atau berdekatan. Sebagaimana seandainya yang di kiri lima orang dan yang di kanan lima orang lalu datang orang ke-11, maka kami katakan pergilah ke barisan sebelah kanan, dikarenakan shaf yang sebelah kanan lebih utama bersamaan dengan keseimbangan atau juga berdekatan jumlahnya, sekiranya tidak ada perbedaan antara arah kanan shaf dan kiri shaf. Adapun jika berjauhan maka tidak diragukan lagi bahwa sisi kiri yang dekat lebih utama daripada sisi kanan yang jauh.
Yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa yang disyariatkan untuk pertama kali dalam shalat berjama'ah jika mereka berjumlah tiga orang maka imam berdiri di antara keduanya, yaitu di antara dua orang. Ini menunjukkan bahwa sisi kanan tidaklah lebih utama secara mutlak. Dikarenakan seandainya lebih utama secara mutlak, maka tentunya akan lebih utama jika kedua makmum berdiri di sisi kanan imam. Akan tetapi yang disyariatkan adalah satu ada di sebelah kanan dan yang satu ada di sebelah kiri sehingga imam berada di tengah-tengah, dan tidak terjadi ketidak lurusan pada dua sisi.
7. Di antara bagian meluruskan shaf adalah wanita berdiri sendiri. Dengan makna wanita berdiri di belakang kaum laki-laki, tidak bercampur baur kaum wanita dengan kaum laki-laki berdasarkan sabda Nabi -Shalallahu alaihi wasalam-:
خَيْرُ صُفُوْفِِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا ، وَشَرُّهَا آخِرُهَا ، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا ، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang terdepan, dan yang terburuk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang dan terburuk adalah yang terdepan." (HR. Muslim 664)
Maka Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- menjelaskan bahwa setiap kali kaum wanita jauh dari kaum laki-laki maka itu lebih utama. Oleh karena itu shaf wanita dimulai dari yang paling belakang, kemudian jika ada yang datang membuat shaf di depannya. Begitu seterusnya, dikarenakan kedekatan mereka terhadap kaum laki-laki adalah termasuk fitnah. Dan yang lebih parah dari itu adalah bercampurnya mereka dengan kaum laki-laki, yaitu adanya wanita berdiri di sisi seorang laki-laki atau adanya shaf kaum wanita di antara shaf kaum laki-laki. Maka yang demikian tidak layak dilakukan, dan perbuatan tersebut lebih dekat kepada keharaman disertai kekhawatiran terhadap fitnah. (AR)[*]
* Majalah Qiblati Edisi 7 Volume 2
Aqidah
Dakwah
Fiqh
Hadits
Koreksi
Khutbah
Tarbiyah
Adab
Tsaqafah
Kisah